
KPU Karanganyar Ikuti Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (01/08/2025). Rakor yang dilakukan secara daring ini membahas hal penting terkait dengan persoalan Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan.
KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Muslim menyampaikan pembahasan mengenai evaluasi kerja-kerja Divisi Hukum dan Pengawasan.
“Evaluasi kerja-kerja hukum ini perlu kita lakukan kaitannya untuk evaluasi sekaligus monitoring agar kita mengingat kembali rencana kerja kita divisi hukum, yang teman-teman sudah susun di awal tahun dimana itu memang merupakan pekerjaan utama kita. Rapat koordinasi ini kita lakukan sebagai evaluasi pekerjaan apa saja yang mungkin belum kita lakukan dan mungkin secara tidak sengaja terlupa atau menggeser pekerjaan utama kita karena adanya agenda rutin yang kita lakukan yakni “Kamis Sesuatu”, sehingga perlu kita lakukan monitoring dalam hal ini”, ujar Muslim.
Lebih lanjut Muslim menyampaikan terkait program dan kegiatan yang sudah disusun, seperti Dokumentasi dan digitalisasi produk hukum, legislasi produk hukum tahun 2025, dan kerjasama serta bintek legal drafting; Kajian hukum “Kamis Sesuatu” dan pengumpulan kasus-kasus hukum dan memetakannya; Internalisasi kode etik dan internalisasi tata kelembagaan yang meliputi benturan kepentingan, gratifikasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU; Pengembangan pengelolaan JDIH, pemenuhan standardisasi, pengembangan konten dan pengembangan kemampuan teknis grafis dan berita; Pengelolaan SPIP pembaharuan SK Satgas, pelaporan kartu kendali, penyusunan risiko dan pengendaliannya, penilaian maturitas mandiri, serta internalisasi kualitas pengelolaan SPIP.
Muslim juga memaparkan kendala dan hambatan terkait program kerja divisi hukum seperti situasi dan ritme kerja pasca tahapan, Komitmen, Pemahaman, Personel, Kemampuan teknis, Ide, kreatifitas, dan pemanfaatan kerjasama.
“Terkait JDIH yang kita kelola ini bukan hanya sekadar pengelolaan kegiatan di medsos saja, tetapi JDIH ini memiliki dampak penilaian pada KPU RI. JDIH sebagai laporan pekerjaan kegiatan yang kita lakukan namun inovasi dalam JDIH ini juga perlu kita lakukan untuk memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi dapat diterima oleh masyarakat. Kemudian terkait SPIP, SPIP itu bukan hanya penilaian di masing-masing satker, atau dari provinsi ke RI, namun juga SPIP ini terkait persoalan keseluruhan performa kita baik integritas, maturitas, juga penilaian ZI yang merupakan menjadi kerja-kerja SPIP. (FF)