Berita Terkini

KPU Karanganyar Tuntaskan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Juli 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelesaikan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi agenda penting dalam penyampaian Kartu Kendali SPIP periode Juli 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (rakor) internal yang digelar pada hari Rabu (06/08/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rapat koordinasi internal dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Daryono menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. Rakor internal, lanjut Daryono akan dilakukan pemeriksaan Kartu Kendali SPIP bulan Juli 2025 dan dipandu langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Siti Halimatus Sa'diyah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. "Hasil reviu SPIP dari KPU RI, SPIP kita Bulan Februari dan April belum 100%. Namun sebetulnya pada aplikasi keterangannya sudah 100%. Divisi Hukum KPU RI menyarankan untuk kita fokus pada penyelenggaraan SPIP 5 bulan ke depan." kata Amah, panggilan akrab Siti Halimatus Sa'diyah. "Dokumen SPIP ini sudah komplit, semoga bisa diupload pada tanggal 10 Agustus dan hasil reviu nya nanti 100%", lanjut Amah. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut para Komisioner serta Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar yang memastikan koordinasi berjalan dengan baik dan efektif. (DFR)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Jateng

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan sistem implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 dengan tema Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Rabu (06/08/2025). Acara digelar secara hybrid (luring dan daring-red) diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Sistem Implementasi Pemilu/Pilkada Tahun 2025 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.  Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Muslichah Setiasih. Sementara, Anggota KPU Provinsi Jateng, Muhamad Machruz menjadi moderator diskusi secara panel yang dan menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai kalangan. “Narasumber yang hadir adalah Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Sekretariat Daerah Provinsi, akademisi, perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR),” kata Machruz. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Iwanuddin Iskandar, S.H., M. Hum (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jateng), Mohamad Saleh, S.T., M.En, (Wakil Ketua DPRD Jateng), Dr. Fitriyah (Akademisi UNDIP), Haerudin, S.H., M.H, (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng), Sabardi (JPPR) dan Handi Tri Ujiono, S.Sos (Ketua KPU Provinsi Jateng) Dalam forum ini, berbagai strategi dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terungkap. Tujuan kegiatan ini untuk mendorong penguatan kerja sama lintas lembaga demi peningkatan kualitas demokrasi daerah. Fitriyah, Akademisi UNDIP, menyampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 adalah bagian dari koreksi terhadap praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya efektivitas bergantung pada revisi regulasi dan kesiapan teknis Pemilu serta penguatan demokrasi lokal dan otonomi daerah. "Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  135/PUU-XXII/2024 adalah pemilih akan memilih pada Pemilu dalam dua siklus berbeda, efektivitas pemerintahan daerah, memperkuat fokus pemilih pada isu daerah, dan memberi waktu memilah calon yang memiliki kapasitas dan integritas. Ini mengurangi beban Pemilu lima kotak dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal jika diikuti reformasi sistematik," kata Fitriyah. Sabardi, aktivis JPPR, memaparkan bahwa diperlukan revisi regulasi Pemilu, penguatan pendidikan pemilih, efisiensi logistik, serta inovasi partai politik agar pemisahan Pemilu pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dapat meningkatkan kualitas partisipasi dan memperkuat demokrasi lokal. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antar-stakeholder penyelenggara Pemilu, sekaligus mendorong pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih solid, transparan, dan partisipatif di Jawa Tengah dan menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menyamakan visi dan mengawal kualitas demokrasi di tingkat daerah. (TR)

KPU Karanganyar Ikuti Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Tindaklanjut Hasil Evaluasi SAKIP 2024 oleh Inspektorat yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (06/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kadiv. Perencanaan & Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. "Kegiatan tindaklanjut ini menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk memperbaiki penyusunan keuangan, penganggaran dan penguatan kelembagaan", ujar Basmar. Lebih lanjut Basmar menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur dan evaluasi penganggaran atau kinerja di tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat berperan aktif menyampaikan perbaikan dari nilai LAKIP yang dirasa kurang. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Ujiana menyampaikan bahwa satker KPU memperoleh predikat BB dan B. "Tiga satker yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada hasil evaluasi SAKIP tahun 2024 yakni KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Jepara dan KPU Kabupaten Magelang", tandasnya. Sementara itu Auditor Madya Wilayah I KPU RI, Herry Wisata Setiawan menyampaikan pentingnya keselarasan dokumen perencanaan kinerja yang meliputi Renstra, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Aksi Kinerja (RAK) serta Perjanjian Kinerja Ketua KPU Kabupaten/Kota maupun Perjanjian Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Nilai hasil evaluasi terakhir KPU RI, yakni tahun 2023 memperoleh nilai 68.71 yang berarti predikat B (baik). Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU dengan predikat BB (sangat baik) dapat diperoleh dengan syarat yaitu nilai akuntabilitas kinerja sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja Utama maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki system manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon III atau Koordinator. (SD)

KPU Kabupaten Karanganyar Ikuti Ngopi Asli, Bahas Aksi Akhir Pengelolaan Arsip dan Logistik

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar turut serta dalam kegiatan diskusi virtual bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB melalui Zoom Meeting. Tema yang diangkat dalam forum kali ini adalah "PLAY OFF: AKSI AKHIR - Pengelolaan Arsip & Logistik Usai Persetujuan atau Masa Retensi." Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, yang secara aktif mengikuti diskusi sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam hal pengelolaan arsip dan logistik. Forum NGOPI ASLI menjadi sarana strategis untuk menyamakan pemahaman dan langkah dalam penanganan arsip dan logistik pasca pemilu, khususnya ketika telah mendapat persetujuan pemusnahan atau telah melewati masa retensi. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan arsip dan logistik. “Bapak Ibu sekalian nanti akan sama-sama kita dengarkan bagaimana kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan ini disampaikan langsung oleh narasumber. Semoga dapat memberikan pencerahan dan peningkatan kualitas pelayanan kita terhadap kerja-kerja kepemiluan serta menjadi ikhtiar bersama dalam rangka tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Handi juga menekankan pentingnya kegiatan NGOPI ASLI sebagai forum penguatan kapasitas bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Ia menyatakan harapan agar forum ini tidak hanya bermanfaat secara teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis membangun kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain Rofi’ul Chuluq (Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara I), Dwi Suyanto (Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara III), dan Gerry Satrio Nugroho (Staf Bidang Lelang). Diskusi dipandu oleh Mantrini Indri Hapsari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Surakarta. Rofi’ul Chuluq, memaparkan secara rinci mengenai ketentuan dan prosedur penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berkaitan dengan logistik dan arsip pasca penyelenggaraan Pemilu “Proses penghapusan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2016, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 50, dan menjadi acuan terbaru dalam tata cara pelaksanaan penghapusan BMN” ujarnya. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan regulasi terkait pemusnahan arsip, mekanisme penyerahan atau penghapusan logistik pemilu, serta pentingnya pencatatan dan dokumentasi yang akurat sebagai bagian dari pertanggungjawaban institusi. KPU Karanganyar melalui partisipasinya menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil diskusi dengan evaluasi internal terhadap arsip dan logistik yang telah habis masa retensinya. Langkah-langkah strategis yang direncanakan meliputi pendataan menyeluruh, penyusunan dokumen pengajuan pemusnahan, hingga koordinasi dengan lembaga terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Karanganyar dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya di bidang arsip dan logistik, sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang efisien dan akuntabel. (RA)

KPU Karanganyar Ikuti Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (01/08/2025). Rakor yang dilakukan secara daring ini membahas hal penting terkait dengan persoalan Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan. KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Muslim menyampaikan pembahasan mengenai evaluasi kerja-kerja Divisi Hukum dan Pengawasan. “Evaluasi kerja-kerja hukum ini perlu kita lakukan kaitannya untuk evaluasi sekaligus monitoring agar kita mengingat kembali rencana kerja kita divisi hukum, yang teman-teman sudah susun di awal tahun dimana itu memang merupakan pekerjaan utama kita. Rapat koordinasi ini kita lakukan sebagai evaluasi pekerjaan apa saja yang mungkin belum kita lakukan dan mungkin secara tidak sengaja terlupa atau menggeser pekerjaan utama kita karena adanya agenda rutin yang kita lakukan yakni “Kamis Sesuatu”, sehingga perlu kita lakukan monitoring dalam hal ini”, ujar Muslim. Lebih lanjut Muslim menyampaikan terkait program dan kegiatan yang sudah disusun, seperti Dokumentasi dan digitalisasi produk hukum, legislasi produk hukum tahun 2025, dan kerjasama serta bintek legal drafting; Kajian hukum “Kamis Sesuatu” dan pengumpulan kasus-kasus hukum dan memetakannya; Internalisasi kode etik dan internalisasi tata kelembagaan yang meliputi benturan kepentingan, gratifikasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU; Pengembangan pengelolaan JDIH, pemenuhan standardisasi, pengembangan konten dan pengembangan kemampuan teknis grafis dan berita; Pengelolaan SPIP pembaharuan SK Satgas, pelaporan kartu kendali, penyusunan risiko dan pengendaliannya, penilaian maturitas mandiri, serta internalisasi kualitas pengelolaan SPIP. Muslim juga memaparkan kendala dan hambatan terkait program kerja divisi hukum seperti situasi dan ritme kerja pasca tahapan, Komitmen, Pemahaman, Personel, Kemampuan teknis, Ide, kreatifitas, dan pemanfaatan kerjasama. “Terkait JDIH yang kita kelola ini bukan hanya sekadar pengelolaan kegiatan di medsos saja, tetapi JDIH ini memiliki dampak penilaian pada KPU RI. JDIH sebagai laporan pekerjaan kegiatan yang kita lakukan namun inovasi dalam JDIH ini juga perlu kita lakukan untuk memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi dapat diterima oleh masyarakat. Kemudian terkait SPIP, SPIP itu bukan hanya penilaian di masing-masing satker, atau dari provinsi ke RI, namun juga SPIP ini terkait persoalan keseluruhan performa kita baik integritas, maturitas, juga penilaian ZI yang merupakan menjadi kerja-kerja SPIP. (FF)

KPU Karanganyar Simak Reviu Berbagi Pengalaman Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan nasional bertajuk Berbagi Pengalaman dalam rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, hari Rabu – Kamis (30-31 Juli 2025) yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring di Provinsi Bali dan daring diikuti oleh jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya evaluasi dan refleksi atas pelaksanaan tahapan teknis yang telah berjalan. Kegiatan di pimpin oleh Divisi Teknis KPU Ri, Idham Holik dan Kabiro Teknis, Melgia Carolina Van Harling. Disampaikan Melgia, bahwa ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Meskipun secara umum tahapan telah selesai, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap proses pelaksanaannya masih belum dilakukan, terutama untuk menggali praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi di lapangan. "Reviu ini juga bertujuan untuk berbagi pengalaman serta mengevaluasi pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan 2024, guna memperkuat pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan  selanjutnya akan berjalan lebih efektif dan efisien," tandasnya Melalui forum ini, Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan ruang bagi jajaran penyelenggara di seluruh wilayah untuk saling bertukar praktik baik, mengidentifikasi tantangan di lapangan, serta mencari solusi strategis dalam menjalankan tugas kepemiluan. KPU RI menyampaikan bahwa proses reviu dapat dimulai dari pengalaman teknis penyelenggara di berbagai daerah. Setiap satuan kerja (satker) memiliki pengalaman unik, baik dalam bentuk langkah mitigatif menghadapi kendala maupun terobosan kreatif dalam pelaksanaan tahapan. Oleh karena itu, forum ini menjadi ruang strategis untuk saling berbagi pengalaman antar satker sebagai bahan penyusunan evaluasi nasional yang lebih komprehensif. Melalui kegiatan ini, KPU RI berharap praktik baik yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat daerah dapat diadopsi secara lebih luas dan menjadi pijakan dalam memperkuat sistem kepemiluan nasional ke depan. Evaluasi ini juga akan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang kini memasuki fase krusial, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga daerah. Dari KPU Kabupaten Karanganyar, hadir secara daring Komisoner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis dan Hukum  dan Staf Teknis dan Hukum, untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ketiganya secara aktif menyimak pemaparan materi dan diskusi yang berlangsung, khususnya terkait evaluasi tahapan teknis mulai dari tahapan Daerah Pemilihan, Pendaftaran Partai Politik, Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan berbagi pengalaman dari satuan kerja KPU, dapat menjadi instrumen penting dalam menyusun evaluasi pelaksanaan tahapan. Selain menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif, langkah ini juga mendorong inovasi serta mitigasi yang dapat diadopsi secara nasional. Dan dengan keikutsertaan ini, KPU Kabupaten Karanganyar berharap dapat terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, agar dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. (TR).