Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (01/08/2025). Rakor yang dilakukan secara daring ini membahas hal penting terkait dengan persoalan Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja-Kerja Divisi Hukum dan Pengawasan. KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Muslim menyampaikan pembahasan mengenai evaluasi kerja-kerja Divisi Hukum dan Pengawasan. “Evaluasi kerja-kerja hukum ini perlu kita lakukan kaitannya untuk evaluasi sekaligus monitoring agar kita mengingat kembali rencana kerja kita divisi hukum, yang teman-teman sudah susun di awal tahun dimana itu memang merupakan pekerjaan utama kita. Rapat koordinasi ini kita lakukan sebagai evaluasi pekerjaan apa saja yang mungkin belum kita lakukan dan mungkin secara tidak sengaja terlupa atau menggeser pekerjaan utama kita karena adanya agenda rutin yang kita lakukan yakni “Kamis Sesuatu”, sehingga perlu kita lakukan monitoring dalam hal ini”, ujar Muslim. Lebih lanjut Muslim menyampaikan terkait program dan kegiatan yang sudah disusun, seperti Dokumentasi dan digitalisasi produk hukum, legislasi produk hukum tahun 2025, dan kerjasama serta bintek legal drafting; Kajian hukum “Kamis Sesuatu” dan pengumpulan kasus-kasus hukum dan memetakannya; Internalisasi kode etik dan internalisasi tata kelembagaan yang meliputi benturan kepentingan, gratifikasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU; Pengembangan pengelolaan JDIH, pemenuhan standardisasi, pengembangan konten dan pengembangan kemampuan teknis grafis dan berita; Pengelolaan SPIP pembaharuan SK Satgas, pelaporan kartu kendali, penyusunan risiko dan pengendaliannya, penilaian maturitas mandiri, serta internalisasi kualitas pengelolaan SPIP. Muslim juga memaparkan kendala dan hambatan terkait program kerja divisi hukum seperti situasi dan ritme kerja pasca tahapan, Komitmen, Pemahaman, Personel, Kemampuan teknis, Ide, kreatifitas, dan pemanfaatan kerjasama. “Terkait JDIH yang kita kelola ini bukan hanya sekadar pengelolaan kegiatan di medsos saja, tetapi JDIH ini memiliki dampak penilaian pada KPU RI. JDIH sebagai laporan pekerjaan kegiatan yang kita lakukan namun inovasi dalam JDIH ini juga perlu kita lakukan untuk memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi dapat diterima oleh masyarakat. Kemudian terkait SPIP, SPIP itu bukan hanya penilaian di masing-masing satker, atau dari provinsi ke RI, namun juga SPIP ini terkait persoalan keseluruhan performa kita baik integritas, maturitas, juga penilaian ZI yang merupakan menjadi kerja-kerja SPIP. (FF)

KPU Karanganyar Simak Reviu Berbagi Pengalaman Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan nasional bertajuk Berbagi Pengalaman dalam rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, hari Rabu – Kamis (30-31 Juli 2025) yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring di Provinsi Bali dan daring diikuti oleh jajaran KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya evaluasi dan refleksi atas pelaksanaan tahapan teknis yang telah berjalan. Kegiatan di pimpin oleh Divisi Teknis KPU Ri, Idham Holik dan Kabiro Teknis, Melgia Carolina Van Harling. Disampaikan Melgia, bahwa ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Meskipun secara umum tahapan telah selesai, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap proses pelaksanaannya masih belum dilakukan, terutama untuk menggali praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi di lapangan. "Reviu ini juga bertujuan untuk berbagi pengalaman serta mengevaluasi pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan 2024, guna memperkuat pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan  selanjutnya akan berjalan lebih efektif dan efisien," tandasnya Melalui forum ini, Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan ruang bagi jajaran penyelenggara di seluruh wilayah untuk saling bertukar praktik baik, mengidentifikasi tantangan di lapangan, serta mencari solusi strategis dalam menjalankan tugas kepemiluan. KPU RI menyampaikan bahwa proses reviu dapat dimulai dari pengalaman teknis penyelenggara di berbagai daerah. Setiap satuan kerja (satker) memiliki pengalaman unik, baik dalam bentuk langkah mitigatif menghadapi kendala maupun terobosan kreatif dalam pelaksanaan tahapan. Oleh karena itu, forum ini menjadi ruang strategis untuk saling berbagi pengalaman antar satker sebagai bahan penyusunan evaluasi nasional yang lebih komprehensif. Melalui kegiatan ini, KPU RI berharap praktik baik yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat daerah dapat diadopsi secara lebih luas dan menjadi pijakan dalam memperkuat sistem kepemiluan nasional ke depan. Evaluasi ini juga akan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang kini memasuki fase krusial, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga daerah. Dari KPU Kabupaten Karanganyar, hadir secara daring Komisoner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis dan Hukum  dan Staf Teknis dan Hukum, untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ketiganya secara aktif menyimak pemaparan materi dan diskusi yang berlangsung, khususnya terkait evaluasi tahapan teknis mulai dari tahapan Daerah Pemilihan, Pendaftaran Partai Politik, Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan berbagi pengalaman dari satuan kerja KPU, dapat menjadi instrumen penting dalam menyusun evaluasi pelaksanaan tahapan. Selain menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif, langkah ini juga mendorong inovasi serta mitigasi yang dapat diadopsi secara nasional. Dan dengan keikutsertaan ini, KPU Kabupaten Karanganyar berharap dapat terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, agar dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. (TR).  

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Bahas Sengketa Pilbup Gorontalo Utara Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Kamis (31/07/2025). Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo Utara. KPU Kabupaten Karanganyar dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah, bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Devid Wahyunningtyas sera Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum. Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kegiatan kamis sesuatu hari ini sangat menarik. Karena di Gorontalo, KPU sudah berjalan sesuai riilnya, tapi ada di luar lembaga yang membuat keputusan yang wajib kita turuti ternyata malah sampai akhirnya kita disuruh melaksanakan proses ini dari awal lagi.” Jelas Basmar. Hadir sebagai narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Noval Katili, dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani. Noval Katili menyampaikan kronolgi sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. “Ini Pelajaran yang sangat penting. Proses administrasi tidak boleh dianggap formalitas. Setiap dokumen harus diverifikasi tuntas untuk memastikan semua calon benar-benar memenuhi syarat,” tegas Noval. Siti Suryani menyampaikan resume atas Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Permasalahan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut selisih perolehan suara, tapi lebih kepada aspek integritas dan legalitas pencalonan. Ini menjadi isu serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses pemilihan,” ungkap Siti Suryani. Dalam pertimbangannya, lanjut Siti Suryani, MK menyatakan bahwa Calon Bupati dari paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin, masih menjalani masa percobaan atas putusan pidana dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat pencalonan dan terdapat perbedaan nama dalam ijazah dan KTP pada paslon nomor urut 1 dianggap tidak menimbulkan perbedaan identitas hukum karena telah dikuatkan dengan putusan pengadilan. Kemudian MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ridwan Yasin dari pencalonan dan membatalkan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Serta memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon. Kajian Hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. “Kasus perselisihan hasil Pilkada Gorontalo Utara tahun ini memang cukup menarik dan rumit. Di satu sisi, ada dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah oleh paslon nomor urut 1. Di sisi lain, paslon nomor urut 3 disebut-sebut sebagai terpidana. Dua isu besar dalam satu sengketa ini ditangani secara hati-hati dan objektif oleh Mahkamah Konstitusi. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi kami sebagai penyelenggara pemilihan,” pungkas Muslim. (DFR)

KPU Karanganyar ikuti Diskusi Ngopi Asli, Bahas Strategi 12 PAS

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti diskusi "Ngopi Asli” (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema strategis “12 PAS: Proyeksi, Intuisi, Eksekusi.” Diskusi yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti 35 KPU kab/kota se-Jateng, Selasa (29/07/2025). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,  menyampaikan harapannya agar forum “Ngopi Asli” terus menjadi ruang diskusi produktif dan reflektif dalam memperkuat tata kelola perencanaan data dan logistik Pemilu. "Pemilu 2024 telah memberikan banyak pelajaran berharga. Kini saatnya kita menatap pemilu selanjutnya dengan strategi yang lebih matang dan terukur. Dan diskusi seperti ini adalah tempat kita menyusun langkah bersama,” tuturnya. Kegiatan ini menghadirkan tiga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi sebagai narasumber. Mereka yakni Arief Wicaksono dari KPU Kabupaten Sukoharjo, Siti Nurwakhidatun dari KPU Kabupaten Jepara, dan Sudarmadi dari KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam paparannya, Arief Wicaksono menekankan pentingnya proyeksi data yang akurat sebagai fondasi dalam menentukan kebutuhan logistik pemilu. “Data adalah nafas utama kita. Jika salah proyeksi, maka bisa berdampak pada ketidaksesuaian jumlah logistik yang dikirim ke TPS,” ujarnya. Siti Nurwakhidatun menambahkan bahwa selain proyeksi, diperlukan intuisi perencana yang tajam dalam menghadapi dinamika lapangan. “Kondisi riil sering kali tidak selalu sesuai dengan rencana. Di sinilah intuisi dan pengalaman menjadi penting,” ungkapnya. Sementara itu, Sudarmadi lebih menyoroti aspek eksekusi teknis yang efektif dan efisien dalam mendistribusikan logistik pemilu. Ia memaparkan beberapa best practice dari KPU Purbalingga dalam mengelola data dan logistik, termasuk penggunaan aplikasi pelacakan real-time dan pemetaan risiko distribusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dengan semangat Bangga Melayani Bangsa dan BerAKHLAK, seluruh jajaran KPU didorong untuk lebih adaptif, inovatif, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Acara berjalan interaktif, dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta yang antusias mengikuti jalannya diskusi hingga selesai. (TRY)

KPU Karanganyar ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Tasikmalaya 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Jumat (25/07/2025) kemarin. Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah dan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten Tasikmalaya. KPU Kabupaten Karanganyar dalam kajian hukum tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah dan Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum beserta Staf. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela. Mey menyampaikan bahwa sengketa di Tasimalaya ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita dalam menghitung periodesasi kepala daerah. Harapannya kegiatan ini tetap terus berlanjut dengan berbagai persoalan menarik untuk didiskusikan dan dapat memetik banyak pelajaran dari setiap persoalan tersebut. Hadir sebagai Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Hj. Aneu Nursifah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Sidiq dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga Nurwachid Efendi. Aneu Nursifah menyebutkan bahwa pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 132/PHPU.BUP/XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi) sebagai pemohon di MK. Paparan dilanjutkan oleh Ade Abdulah Sidiq, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa putusan MK untuk melakukan Diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto (Nomor Urut 3). “Hal ini karena Ade Sugianto telah menjabat selama lebih dari satu periode secara faktual dan riil (sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021) → masa jabatan lebih dari 2 tahun 6 bulan dihitung satu periode resmi,” ujar Ade Abdullah. Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurwachid Efendi melihat bahwa MK membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya. “MK Juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa memasukkan Ade Sugianto sebagai calon, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan,” jelas Nurwachid. Kajian Hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi hukum dan pengawasan. Terkait sengketa di Kabupaten Tasikmalaya adalah persoalan periodesasi jabatan yang menjadi sudut pandang dari hakim MK. “KPU berpegang teguh dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU, terlebih lagi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan MK mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Putusan-Putusan MK sebelumnya. Kita selalu bisa belajar dari Putusan MK, baik yang mengabulkan mau tidak mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Muslim Aisha. (HRN)

KPU Karanganyar Selenggarakan Kajian Hukum Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum Keputusan Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu (23/07/2025). Kajian ini diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya memberi tanggapan positifnya terhadap materi kajian hukum ini. “Materi pada kajian kali ini sangatlah penting terutama bagi teman-teman sekretariat sehingga untuk dapat dipahami bersama. Forum kajian hukum rutin ini menjadi fasilitas pembelajaran bersama yang harapannya agar dapat meningkatkan pemahaman kita semua, oleh karenanya tidak ada salahnya kita bersama-sama belajar terkait materi ini,” terang Daryono. Materi disampaikan oleh CPNS KPU Kabupaten Karanganyar, Dinda Fuaina. Dinda menyampaikan Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, sebagai langkah penting menuju KPU yang modern dan tertib administrasi. “Kode klasifikasi ini merupakan sebuah alat bantu utama manajemen arsip dan tata naskah. Sistem pengkodean kombinasi dari huruf dan angka yang penggunaannya dilakukan berdasarkan substansi arsip. Hal ini disusun untuk mempermudah pengelolaan Arsip sesuai dengan jadwal retensi Arsip dan pengelolaan Arsip Dinamis KPU,” jelas Dinda. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kepala subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ni Ketut Artiningsih, menjelaskan ada 2 jenis Naskah Keluar dan Naskah Final. “Yang membedakan ada pada penomorannya jika otomatis/manual untuk Naskah Keluar dan manual untuk Naskah Final, verifikator dan penandatangan untuk Naskah Keluar melalui tahapan keduanya sementara Naskah Final meniadakannya, dan pengirim untuk Naskah Keluar ini dikirim oleh pejabat penandatangan sementara Naskah Final dikirim langsung oleh konseptor”, jelas Ni Ketut. Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan pembelajaran kode naskah dinas perlu disertai dengan praktiknya. “Berkaitan dengan materi klasifikasi arsip dan pengkodean tata naskah dinas ini sangatlah penting untuk masing-masing personal sektetariat untuk dapat memahami betul tidak hanya teori namun juga dalam praktik pembuatan suratnya. Nantinya kita bisa membedah lebih dalam secara bersama satu persatu terkait klasifikasi surat dinas agar secara mendetail masing-masing memahami bentuknya seperti apa, sudah benarkah dalam prakteknya selama ini langkah-langkah yang kita lakukan,” jelas Widy. (FF)