Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Putusan PHPU Pilbup Buton Tengah Tahun 2024

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian  hukum “Kamis Sesuatu Series ke-17” yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Buton Tengah Tahun 2024, Kamis (04/09/2025). Kajian digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menghadirkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.   KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dah Hukum beserta staf. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang lebih baik, adil, transparan, dan akuntabel. Melalui kajian ini, KPU berupaya untuk menguatkan kapasitas kelembagaan KPU dengan membuka ruang diskusi demi perbaikan tata Kelola pemilu ke depan.   Acara dibuka oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela. Mey menegaskan kajian hukum ini penting sebagai upaya perbaikan tata kelola pemilu dan pemilihan.   “Kegiatan Kamis Sesuatu ini banyak memberikan manfaat pengetahuan bukan hanya bagi divisi hukum tapi juga semua divisi di KPU se-Jawa Tengah. Kita bisa menggali hal-hal yang berkaitan dengan gugatan-gugatan yang pernah terjadi di daerah lain.”   Kajian Hukum menghadirkan dua narasumber yaitu Masurin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton Tengah dan Ika Andreias Tuti, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal.   Ika Andreias Tuti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal memaparkan resume putusan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam paparannya, Ika menegaskan bahwa putusan MK menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan tetap sah dan berlaku.   “Putusan MK ini mengukuhkan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Dalil-dalil pemohon tidak terbukti secara hukum, sehingga legitimasi KPU tetap terjaga,” ujar Ika Andreias Tuti.   Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa argumentasi KPU dalam persidangan terbukti efektif. “KPU berhasil menunjukkan bahwa dalil pemohon kabur, tidak jelas, dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menegaskan bahwa kewenangannya hanya terbatas pada perselisihan hasil, bukan pada dugaan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh Bawaslu,” tambahnya.   Kemudian Masurin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Buton Tengah, menekankan bahwa putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon mempertegas legitimasi KPU serta menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu telah berjalan sesuai aturan.   “Putusan MK ini bukan hanya menjaga keputusan KPU, tetapi juga menegaskan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada telah dijalankan,” ujar Masurin.

KPU Karanganyar Cek Dokumen KK SPIP Agustus 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melakukan pengecekan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali (KK) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Agustus 2025. Hal ini dilakukan dalam koordinasi satgas SPIP KPU Karanganyar yang diselenggarakan, Rabu (03/09/2025) siang kemarin. Dalam pengecekan Dokumen pendukung tersebut bertujuan untuk memenuhi pelaporan Kartu Kendali SPIP periode Agustus 2025, sebagai bentuk pengawasan internal di KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. "Sebagai agenda rutin agar disiapkan dengan baik agar bisa dilaporkan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan," ucap Daryono. Daryono menyampaikan agar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar memandu pelaporan Kartu Kendali SPIP. Siti Halimatus Sa'diyah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. "Hasil reviu SPIP dari KPU Provinsi Jawa Tengah, SPIP bulan April belum 100%. Agar nanti bisa dicek kembali dan dipenuhi," kata Amah, panggilan akrab Siti Halimatus Sa'diyah. (EH)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli KPU Provinsi Jateng - Bahas Fair Play Via E-Katalog Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

KARANGANYAR – Seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi virtual Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 2 September 2025. Acara berlangsung interaktif melalui Zoom Meeting dengan partisipasi aktif dari KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mengusung tema “Fair Play: Via E-Katalog Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman proses-proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog Versi 6 dengan sebaik-baiknya pada lembaga KPU agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi kelembagaan. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan pentingnya memahami E-Katalog Penjabaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam manfaatnya lembaga dapat berjalan secara adil, transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan dapat menimalisir dan mencegah kecurangan-kecurangan pada satuan kerja. Sementara itu, Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia, memaparkan materi teknis mengenai proses pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa risiko penyalahgunaan PBJ mencapai 97 % di kementerian atau lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini, sehingga perlu dipastikan dengan adannya E-Katalog Versi 6 ini barang dan jasa dapat mengurangi diskriminatif yang ada. “Seperti halnya fair play yang tepat dalam permainan bola, pengadaan barang dan jasa harus mempunyai aturan main yang jelas dan sama. Dalam pengadaan, fair play memastikan barang/jasa tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan memberi manfaat bagi masyarakat. Melalui forum daring ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah melalui E-Katalog versi 6, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Acara yang dimoderatori oleh Sabbikisma Setya Nugraha, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah ini berlangsung hangat, interaktif, dan penuh semangat kolaborasi antar KPU se-Jawa Tengah. (MJ)

KPU Karanganyar Belajar Penulisan Berita dan Kelola Media Sosial JDIH

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti pelatihan penulisan berita dan pengelolaan media sosial yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (1/9/2025). Pelatihan bertajuk Bimbingan Teknis Penyusunan Berita pada Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diikuti oleh Anggota KPU Karanganyar dan subbagian TPPH beserta seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kepala Bagian Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adipermana,  menekankan pentingnya kemampuan KPU dalam menulis berita dan mengelola media sosial agar masyarakat makin mudah mendapatkan informasi kepemiluan. “Pelatihan ini bertujuan agar seluruh KPU dapat mengoptimalkan website dan media sosial untuk meningkatkan trafik sekaligus menghadirkan layanan informasi publik yang lebih luas,” jelas Dewo, sapaan Akrabnya. Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa pelatihan ini penting untuk menjawab tantangan zaman. “KPU tidak boleh ketinggalan. Media sosial adalah jembatan untuk menyampaikan informasi Pemilu secara cepat, akurat, dan bisa dipahami semua kalangan,” ungkap Muslim. Pelatihan menghadirkan dua narasumber, Ginanjar Saputra dan Ahmad Baihaqi dari Solopos Media Grup. Ginanjar Saputra, menyampaikan berbagi ilmu tentang cara menulis berita yang menarik dan mudah ditemukan dalam mesin pencari Google. Ginanjar mencontohkan pentingnya pemilihan kata kunci dalam judul dan isi berita. “Setiap tulisan harus memperhatikan pemilihan kata kunci. Letakkan (kata kunci-red) secara konsisten, misalnya di setiap dua hingga tiga paragraf, agar berita lebih mudah dicari pembaca sekaligus berpeluang muncul di halaman pertama Google,” papar Ginanjar. Sementara itu, Ahmad Baihaqi, Social Media Manager, membahas strategi mengelola akun resmi lembaga agar lebih hidup dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, setiap lembaga perlu memiliki ciri khas yang konsisten dalam unggahan. “Konten harus direncanakan dengan jelas, dibuat terjadwal, dan konsisten agar publik percaya dengan informasi yang disampaikan. Jangan lupa manfaatkan tren populer dengan tetap menjaga citra lembaga,” ujarnya. Peserta juga diajak memahami strategi membangun interaksi dengan masyarakat melalui media sosial, termasuk lewat kolaborasi dengan akun lain serta menampilkan sisi personal dari pegawai KPU. Konsep ini, yang disebut employee generated content, dipercaya bisa membuat lembaga terasa lebih dekat dengan publik. Di akhir kegiatan, Muslim Aisha kembali menegaskan pentingnya keberlanjutan dari hasil pelatihan. “Konten yang konsisten adalah kunci membangun kepercayaan publik. Ini sejalan dengan komitmen KPU dalam memberikan informasi, pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pendidikan politik,” tutupnya. Siti Halimatus Sa’diyah, Anggota KPU Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan melalui pelatihan ini, berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi kepemiluan yang transparan, mudah dipahami, dan sesuai perkembangan zaman. “setelah pelatihan ini, memberi pelajaran yang perlu diterapkan. Untuk itu perlu kemauan dan kemampuan dalam mempraktikkan pelatihan ini dalam Media sosial dan website. Diharapkan konsisten mengunggah informasi Kepemiluan di wesite dan medsos bisa menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus partisipasi masyarakat,” jelasnya. (HRN)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Bahas Sengketa Pilbup Buru Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-16 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Provinsi Maluku Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai forum pembelajaran dan pendalaman hukum kepemiluan. Akmaliyah, S.Pd.I., M.Pd., anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsistensi lembaga penyelenggara pemilu dalam memahami putusan pengadilan. “Kajian hukum ini bukan sekadar membahas perkara, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran bersama agar setiap pengalaman hukum di daerah bisa menjadi bahan evaluasi nasional,” ujarnya. Kajian Hukum menghadirkan narasumber Faisal Amin Mamulaty, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru) dan Khasis Munandar, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas. Serta Syarif Mahulauw, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, bertindak sebagai pemantik diskusi. Faisal Amin Mamulaty menguraikan perjalanan panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, mulai dari gugatan awal hingga putusan lanjutan. “Untuk memahami putusan MK, kita harus menelusuri sejarah perjalanan sengketa dari putusan pertama sampai putusan berikutnya. Dari sana, kita bisa melihat bagaimana hukum bekerja secara bertahap,” jelasnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Buru, lanjut Faisal, pada pokoknya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta Penghitungan Suara Ulang di Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Persoalan muncul lantaran ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemilih ganda, penggelembungan suara, kotak suara tidak tersegel, hingga adanya pemilih menggunakan e-KTP luar provinsi. Khasis Munandar menilai bahwa meskipun berbagai dalil diajukan pemohon, sebagian besar dianggap tidak terbukti oleh MK. “Secara substansi, pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Buru sudah sesuai prosedur. MK hanya mengabulkan sebagian dalil yang benar-benar terbukti dan berdampak pada hasil,” katanya. Sementara itu, Syarif Mahulauw menegaskan bahwa kasus di Kabupaten Buru menjadi pembelajaran nasional. “Sengketa seperti ini memberi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak hanya patuh pada prosedur, tapi juga memastikan integritas di lapangan benar-benar terjaga,” tutur Faisal. Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan tahapan pemungutan suara serta menyajikan kesimpulan dan tindak lanjut atas sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Bulu. “Diskusi ini mengungkap bagaimana sebagian dalil pemohon dinilai beralasan menurut hukum, sementara sebagian lainnya hanya bersifat administratif atau tidak terbukti. Dalam kajian hukum ini penting untuk disimak secara mendalam duduk perkara, pokok-pokok permohonan, serta pertimbangan hukum yang dijadikan dasar Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan,” ujar Muslim. (AB)

KPU Karanganyar Lakukan Kajian Peraturan Tentang Tata Kerja KPU

KARANGANYAR - Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan personil dan pegawai, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Rabu (27/08/2025). Kajian ini diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Karanganyar. Anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi Perencanaan, data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas menyampaikan apresiasi positifnya terhadap materi kajian hukum ini. “Materi tata kerja di KPU ini sangatlah penting sehingga nantinya harus kita laksanakan dan kita pedomani bersama sehingga untuk dapat kita pahami bersama. Kajian hukum ini menjadi fasilitas pembelajaran bersama yang harapannya dapat meningkatkan pemahaman kita semua,” terang Devid. Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah,  menyampaikan bahwa materi tentang Peraturan KPU tentang Tata Kerja ini sebagai langkah penting dalam memahami peran dan fungsi tata kerja KPU. “KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan pemilihan memerlukan tata kerja yang jelas, terstruktur, dan efektif di semua tingkatan (pusat, provinsi, dan kab/kota), sehingga untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memberikan kejelasan pembagian tugas, fungsi, serta koordinasi internal maka dibutuhkan pemahaman yang terhadap Tata Kerja KPU,” jelas Amah, panggilan akrab nya. Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Smaragung Wibowo,  menambahkan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa anggota KPU Kab/Kota selain sebagai ketua divisi, setiap anggota KPU juga sebagai wakil ketua divisi begitu pun dalam korwilnya. "Mekanisme pengambilan keputusan, pada pleno terbuka proses penyiapan undangannya paling lambat 3 hari sebelumnya. Hal ini agar menjadi pengingat dalam praktiknya dapat selaras dengan apa yang disebutkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019," pungkas Agung. (FF)