
KPU Karanganyar Lakukan Kajian Peraturan Tentang Tata Kerja KPU
KARANGANYAR - Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan personil dan pegawai, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Rabu (27/08/2025). Kajian ini diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Karanganyar.
Anggota KPU Kabupaten Karanganyar divisi Perencanaan, data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas menyampaikan apresiasi positifnya terhadap materi kajian hukum ini.
“Materi tata kerja di KPU ini sangatlah penting sehingga nantinya harus kita laksanakan dan kita pedomani bersama sehingga untuk dapat kita pahami bersama. Kajian hukum ini menjadi fasilitas pembelajaran bersama yang harapannya dapat meningkatkan pemahaman kita semua,” terang Devid.
Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan bahwa materi tentang Peraturan KPU tentang Tata Kerja ini sebagai langkah penting dalam memahami peran dan fungsi tata kerja KPU.
“KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan pemilihan memerlukan tata kerja yang jelas, terstruktur, dan efektif di semua tingkatan (pusat, provinsi, dan kab/kota), sehingga untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memberikan kejelasan pembagian tugas, fungsi, serta koordinasi internal maka dibutuhkan pemahaman yang terhadap Tata Kerja KPU,” jelas Amah, panggilan akrab nya.
Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Smaragung Wibowo, menambahkan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa anggota KPU Kab/Kota selain sebagai ketua divisi, setiap anggota KPU juga sebagai wakil ketua divisi begitu pun dalam korwilnya.
"Mekanisme pengambilan keputusan, pada pleno terbuka proses penyiapan undangannya paling lambat 3 hari sebelumnya. Hal ini agar menjadi pengingat dalam praktiknya dapat selaras dengan apa yang disebutkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019," pungkas Agung. (FF)