Berita Terkini

KPU Karanganyar Sampaikan Laporan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Ke DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyampaikan laporan pengelolaan dana hibah Pilkada ke DPRD Karanganyar, Senin (5/5/2025). Diterima Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo di ruang kerjanya, laporan disampaikan oleh Ketua KPU Karanganyar beserta anggota dan sekretaris. Sebelumnya, KPU Karanganyar juga menyampaikan laporan pengelolaan anggaran hibah kepada Bupati Karanganyar, Rober Christanto.  Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Karanganyar yang telah mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada 2024 di Karanganyar sehingga pelaksanaanya berjalan lancar dan sukses. "Berkat dukungan DPRD dan Pemkab Karanganyar, termasuk dari sisi penganggaran, Pilkada dapat berjalan sukses," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Daryono juga menyampaikan KPU Karanganyar telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Karanganyar sebesar Rp 3,3 miliar ke kas daerah. Pengembalian sisa anggaran itu bagian dari efisiensi yang dilakukan KPU dalam mengelola anggaran Pilkada. Selain itu, Daryono juga menyampaikan kepada Ketua DPRD mengenai persiapan kebutuhan anggaraan untuk Pilkada 2029. Meski masih lama, KPU mendorong DPRD untuk mempersiapkan sisi penganggaran sehingga penganggaran Pilkada lebih mendapat kepastian. "Kabar baiknya di Karanganyar sudah ada Perda cadangan dana Pilkada, sehingga tiap tahun sudah disisihkan anggaran untuk Pilkada 2029. Meski demikian, kami mengingatkan kembali untuk anggarannya dipersiapkan sejak sekarang," katanya. Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyambut baik kedatangan KPU Karanganyar. Pihaknya menyampaikan terima kasih karena Pilkada telah berjalan dengan baik. "Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua, Pilkada serentak Tahun 2024 boleh dikatakan sukses," kata Bagus Selo. (*_*)

KPU Karanganyar Laksanakan Rakor Sosdiklih dan Parmas Bulan Mei 2025

KARANGANYAR - Dalam rangka merencanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di bulan Mei 2025, serta mereview pengisian Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Karanganyar melaksanakan rapat koordinasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat bulan Mei 2025, Senin (05/05/2025). Rapat dilaksanakan di aula kantor KPU Karanganyar, dikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, para Kasubbag dan pelaksana pada sub bagian yang membidangi Sosdiklih dan Parmas. Kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas. Dalam sambutannya, Andis menyampaikan bahwa untuk agenda kegiatan Sosdiklih bulan Mei pihaknya berserta Tim Parmas saat ini sedang merencanakan podcast serta pembuatan video pendek. “Untuk script sudah saya buat, dipersilahkan untuk memberikan masukan dan koreksi. Kemudian di bulan Mei ini rencana kita akan mengadakan dua kali podcast yaitu podcast kerjasama dengan RRI Surakarta dan podcast rutin dengan mengusung tema proses verifikasi ijazah pencalonan”, terang Andis.  Selain itu, di akhir bulan, lanjut Andis, sesuai hasil rapat bulan sebelumnya, akan ada kegiatan training kehumasan. Diharapkan di tiap bulannya ada satu kegiatan yang sifatnya belajar bersama-sama mengenai peningkatan kapasitas kehumasan. “Agenda kehumasan lainnya di bulan ini, akan dilaksanakan kegiatan Training Kehumasan dengan mengusung tema pelatihan fotografi untuk belajar bersama mengenai teknik pengambilan foto dan video kepada seluluh pegawai KPU Karanganyar. Kegiatan traninig kehumasan menjadi kegiatan rutin setiap bulannya” jelasnya. Ketua KPU Karanganyar, Daryono turut mengapresiasi pengelolaan media sosial KPU Karanganyar. “Pengelolaan media sosial KPU Karanganyar sudah cukup baik, dengan postingan minimal satu konten per harinya. Meski demikian kita perlu sesuatu yang baru, tidak melulu kegiatan KPU dalam bentuk foto dokumentasi saja, melainkan dapat juga diselingi dengan video edukasi kepemiluan. Karena orang akan lebih tertarik dengan melihat video daripada hanya gambar,” ujarnya. Selanjutnya rapat membahas review progres terkait pengisian IPP Pilkada 2024, dimulai dengan mereview indikator penilaian mengenai data pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat serta VTO. (HF)

PPPK KPU Karanganyar Tahun Anggaran 2024 Periode 1 Penuhi Panggilan Pelaksanaan Tugas

KARANGANYAR - Melaksanakan Pengumuman Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025 tanggal 30 April 2025, tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 1, Sekretaris KPU Karanganyar melaksanakan Pemanggilan melaksanakan tugas PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode 1 dilingkungan KPU Kabupaten Karanganyar, Jumat (02/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Karanganyar dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, Pelaksana pada Subbag Hukum dan SDM, dan PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM Smaragung Wibowo. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar memberikan ucapan selamat kepada PPPK Baru. Disampaikan juga bahwa untuk menjadi PPPK tidaklah mudah. “Saya atas nama Sekretariat KPU Karanganyar mengucapkan selamat kepada rekan-rekan telah ditetapkan sebagai PPPK di lingkungan KPU Karanganyar. Keberhasilan ini tidak lepas dari usaha dan doa teman-teman semua, sehingga bisa lolos menjadi seorang PPPK. Untuk menjadi PPPK ada beberapa tahapan seleksi yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi berbasis CAT” kata Widy. Widy juga mengatakan sebagai bentuk rasa Syukur telah ditetapkan menjadi PPPK, pegawai bersangkutan dihimbau untuk meningkatkan kinerja sekaligus berusaha untuk mengembangkan potensi diri. “Peningkatan status PPNPN menjadi PPPK harus disyukuri dan diimbangi dengan peningkatan kinerja, menambah disiplin, meningkatkan loyalitas terhadap lembaga, siap berkoordinasi dengan atasan dan sejawat, lebih bertanggung jawab sebagai ASN serta berkinerja lebih baik dari sebelumnya” jelasnya. Kasubag hukum dan SDM Smaragung Wibowo juga menyampaikan bahwa setelah Pertek PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I ini terbit, selanjutnya akan dilakukan penyerahan SK. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, PPPK agar mengembangkan skill dan potensi diri. “SK PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I akan diberikan setelah pelaksanaan sumpah janji yang pelaksanaannya masih menunggu arahan KPU RI. Sembari menunggu diharapkan kinerja PPPK ini tidak terganggu, tetapi justru ditingkatkan. Perlu dibangun komitmen peningkatan integritas kerja, kedisiplinan juga harus ditingkatkan, keterampilan kerja dan tentunya nanti akan ada peningkatan beban kerja dari sebelumnya ” Terang Agung. Untuk Periode I Tahun Anggaran 2024, terdapat 4 (orang) orang pegawai KPU Karanganyar yang ditetapkan sebagai PPPK yaitu Susilo Agung Widiyanto, Danang Sih Nugroho, Sri Winardi dan Parjo, yang sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di KPU Karanganyar. (QMH)

KPU Karanganyar Kenalkan Pengelolaan Srikandi

KARANGANYAR - Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan dan percepatan transformasi digital kearsipan, KPU Kabupaten Karanganyar pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Jumat (25/04/2025) kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan tindak lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Surat Sekretaris Jenderal Nomor 4970 tentang Implementasi Aplikasi Srikandi. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menekankan pentingnya untuk membangun kesadaran agar semua pegawai berkomitmen dalam penggunaan aplikasi Srikandi dalam mempermudah dan membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima. ”Diharapkan dengan adanya kegiatan bimbingan teknis dan pengenalan Srikandi ini dapat memberikan manfaat  berupa efektivitas pengelolaan surat dinas di KPU Kabupaten Karanganyar," kata Daryono Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi staf KPU dalam pengelolaan arsip digital melalui aplikasi Srikanndi. Hal ini, kata Widy, guna mendukung tata kelola arsip yang lebih efisien. Pemaparan materi pengenalan Srikandi disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ni Ketut Artiningsih Wardhana. Dalam paparannya bahwa penggunaan aplikasi Srikandi menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. "Kesempatan ini akan dikenalkan langsung tentang fitur-fitur aplikasi dan cara pengoperasian Srikandi. Serta manfaatnya dalam mendukung pekerjaan sehari-hari," terang Ketut. Core business aplikasi Srikandi, tambah Ketut, yaitu proses pembuatan naskah surat, klasifikasi naskah, verifikasi naskah dan distribusi surat dinas. "Menu yang ada pada aplikasi Srikandi, yakni Admin, Unit Kearsipan, Tata Usaha dan User. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan praktik aplikasi SRIKANDI oleh tiap unit pencipta dan pemroses naskah surat pada KPU Kabupaten Karanganyar  tiap Sub Bagian. (TRY)

KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum, Mengupas Putusan Sengketa Pilbup Jeneponto 2024

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar (KPU Karanganyar) menggelar Kajian Hukum Putusan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kamis (24/04/2025). Bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar, kajian ini mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jeneponto Tahun 2024. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan harapan agar kegiatan ini bisa menjadi sarana pembelajaran bersama di bidang hukum.  “Semoga ke depannya kajian seperti ini bisa jadi agenda rutin setiap bulan. Kita bisa belajar bareng, memperdalam pemahaman hukum, dan mengasah kemampuan analisis, khususnya di bidang hukum Pemilu,” ujarnya. Sementara itu, Angota KPU Karanganyar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah atau sapaan akrabnya Bu Amah, menjelaskan materi Putusan MK tersebut. sengketa Pilbup Jeneponto diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby selaku pemohon. Sedangkan, lanjut Amah, KPU Kabupaten Jeneponto menjadi pihak termohon serta Paslon Nomor Urut 2, H. Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai pihak terkait. "Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS, yang terdiri atas 10 TPS yang direkomendasi Bawaslu di wilayah Jeneponto serta 15  TPS yang didalilkan terdapat pelanggaran. Namun Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan," jelas Siti. Pada kesempatan ini, lanjut Amah, kita akan mencoba mengkaji sengketa mulai dari identitas para pihak, pokok permohonan, hingga pertimbangan majelis dan amar putusan MK. Kajian ini sebagai awalan dan sebagai bagian dari tugas yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat dan perlu dilanjutkan secara rutin,” tukas Amah. (AB)

KPU Karanganyar Sampaikan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Pilgub Jateng Tahun 2024

SEMARANG - KPU Karanganyar menghadiri Kegiatan Rapat Penyusunan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula I Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengundang peserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pilgub Jateng 2024 dari KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah , Arief Suja’i didampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Logistik Eko Supriyono. Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bagaimana pentingnya penatausahaan keuangan yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan dana hibah Pilgub Jateng 2024. “Penyusunan SP2HL merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban Keuangan Pilgub Jateng 2024. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung, memastikan kepatuhan penyusunan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan regulasi, tepat dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pengendalian dalam pengelelolaan hibah langsung mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban”, jelasnya. Kabag KUL KPU Jateng Eko Supriyono menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 diharapkan seluruh Satker KPU di Jawa Tengah sudah mengembalikan sisa hibah ke Pemda masing-masing sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. “Saat ini hanya tinggal 4 (empat) Satker yang belum mengembalikan sisa hibah yaitu KPU Jateng, KPU Pemalang, KPU Klaten dan KPU Kota Semarang. Untuk 32 (tiga puluh dua) Satker lainnya yang tidak ada pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK harus sudah mengembalikan sisa hibah paling lambat tanggal 9 April 2025” ujarnya. Pada kesempatan ini Eko juga mengkonfirmasi beberapa hal terkait pertanggungjawaban hibah Pemilihan Bupati/Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota yaitu terkait penyusunan SP2HL, SP3HL, SP4HL dan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya Tim Keuangan KPU Jateng membagi KPU Kabupaten/Kota menjadi beberapa desk, guna dilakukan penelitian dokumen pertanggungjawaban keuangan. Terdapat 5 desk yang setiap desknya terdiri dari 7 satker KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah. Tim Keuangan KPU Jateng juga mengoreksi satu per satu hardcopy SPJ dana hibah Pilgub Jateng dari bulan Mei 2024 s.d April 2025 yang disampaikan oleh Satker KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. (TRY)