Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Manajemen Risiko Tahun 2025

Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid, daring dan luring oleh KPU RI, kamis (12/06/2025). Rakor nasional ini melibatkan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Karanganyar beserta bagian yang membidangi hukum di KPU Karanganyar. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam arahannya menegaskan pentingnya manajemen risiko sebagai pilar utama untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses Pemilu serta Pilkada. "Manajemen risiko memiliki tujuan untuk membersihkan persoalan-persoalan kepemiluan berkaitan dengan implementasi potensi persoalan apakah persoalan itu merupakan persoalan teknis maupun administrasinya, sebab dampak dari manajemen risiko berdampak pada teknis penyelenggaraan, teknis pengadaan bagaimana surat suara didistribusikan," ungkapnya. Kajian dari manajemen risiko sangat penting untuk menjadikan organisasi/lembaga sehat, semua perencanaan terbuka, dan anggaran terbuka berkaitan dengan kepemiluan. Analisis dari manajemen risiko menghasilkan kajian terkait bagaimana melakukan kepemiluan, apakah terdapat kemungkinan risiko beserta dampak yang terjadi berkaitan dengan kepemiluan. Nantinya, manajemen risiko ini  apakah sudah dapat mencapai tujuan dari perencanaan sebelumnya yang menentukan keberhasilan terkait kepemiluan. Salah satu fokus utama dalam rakor ini adalah bagaimana menyusun risk register yang komprehensif untuk tahun 2025. Manajemen risiko kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola organisasi KPU. Dalam kerangka yang dibangun, ada integrasi antara profesionalisme kepemimpinan, kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan internal, hingga pelibatan seluruh lini organisasi. Menurut Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, tanggung jawab pelaksanaan manajemen risiko bersifat kolektif. "Ini melibatkan semua pihak, mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat, hingga unit teknis daerah, semuanya berperan aktif dalam menganalisis risiko dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat," terang Wahyu. Rakor ini ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita. Pada akhir kesempatan, Iffa memberikan pesan bahwa manajemen risiko adalah alat navigasi organisasi untuk menjaga marwah pemilu. Melalui sistem yang terintegrasi dan kerja sama lintas unit, KPU siap menyongsong Pemilu dan Pilkada 2029 dengan lebih sigap, transparan, dan profesional. (FAN)

KPU Karanganyar Persiapkan Program Pendidikan Demokrasi Bagi Pemilih Pemula Tahun 2025

KARANGANYAR - Dalam rangka koordinasi persiapan pelaksanaan program Pendidikan Demokrasi bagi pemilih Pemula Tahun 2025, KPU Karanganyar melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar, Rabu (11/06/2025). Kunjungan kali ini dilaksanakan oleh Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Andis Yuli Pamungkas, bersama Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas, dengan didampingi oleh Tim ParHumas KPU Karanganyar. Kunjungan pertama dilakukan ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Plh. Kepala Kantor, Suwadi. Dalam kesempatan tersebut Andis menyebutkan bahwa kedatangannya selain untuk silaturahmi juga untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan program Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula Tahun 2025 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karanganyar. "Maksud dan tujuan kami untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi tentang pelaksanaan program Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula Tahun 2025, khususnya terkait pendampingan pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Milkoi) Serentak bagi SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar Tahun 2025. Sesuai rencana, program tersebut kami awali dengan kegiatan sosialisasi dan reorganisasi Komite Milkoi yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025 nanti, dimana saat ini pengurus Komite Milkoi 2024 telah berakhir masa tugasnya”, Jelas Andis. Andis juga menyampaikan bahwa KPU butuh dukungan dari seluruh pihak khususnya dinas/instansi terkait untuk fasilitasi penyampaian informasi kepada sekolah SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar tentang program ini. ”Kami butuh dukungan dari semua pihak, khususnya dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah maupun dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar sebagai Dinas/Instansi yang membawahi sekolah SMA/SMK/MA, untuk mengkoordinasikan dan menyampaikan semua informasi kepada sekolah-sekolah utamanya terkait pelaksanaan Milkoi Tahun 2025" kata Andis. Dalam kesempatan tersebut Devid turut menyampaikan bahwa pelajar SMA/SMK/MA adalah para pemilih pemula yang mempunyai tanggungjawab untuk merawat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di negeri ini pada masa yang akan datang, sehingga dibutuhkan sebuah bekal pembelajaran tentang tata cara berdemokrasi. "Anak-Anak SMA/SMK/MA adalah pemilih pemula sehingga perlu diberikan bekal pembelajaran tentang tata cara berdemokrasi salah satunya melalui kegiatan Milkoi Serentak yang di inisiasi KPU Karanganyar sejak tahun 2016. Milkoi ini didesain seperti miniatur penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak. Melalui kegiatan Milkoi ini diharapkan dapat memberikan bekal ilmu dan pengalaman tentang praktik berdemokrasi secara baik dan benar kepada generasi muda kedepannya", ujar Devid. Plh. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah Suwadi menyambut baik program yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar. “Kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan ini, sekaligus mengapresiasi program Pendidikan Demokrasi bagi para siswa SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar. Kami terbuka dan siap mendukung progam tersebut, terutama untuk koordinasi dan komunikasi ke seluruh SMA/ SMK se Kabupaten Karanganyar”, ujar Suwadi.   Sementara itu, kunjungan KPU Karanganyar dilanjutkan ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar dan diterima oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Siti Muzayanah. Dalam kesempatan tersebut Muzayanah turut mengapresiasi pendampingan praktek berdemokrasi dikalangan pelajar Madrasah yang selama ini telah dilakukan oleh KPU Karanganyar. “Kami mewakili Kantor Kemenag Karanganyar mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh KPU Karanganyar kepada seluruh Madrasah yang ada di Karanganyar tentang bagaimana pembelajaran berdemokrasi. Harapannya program ini terus berkelanjutan dan kami siap mendukung progam-progam KPU Kabupaten Karanganyar utamanya kegiatan yang melibatkan Madrasah yang ada di Kabupaten Karanganyar”, ujar  Muzayanah.  Rangkaian kegiatan Program Pendidikan Demokrasi kepada Pemilih Pemula Tahun 2025 melalui pendampingan Pemilihan Ketua OSIS (Milkoi) Serentak Tahun 2025 bagi pelajar SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2025. (QMH)

Buku Sabda Kawula, Upaya KPU Karanganyar Perluas Literasi Demokrasi

KARANGANYAR - KPU Karanganyar berupaya memperluas literasi demokrasi kepada masyarakat dengan menghadirkan buku Sabda Kawula. Langkah ini merupakan ikhtiar KPU Karanganyar dalam melaksanakan pendidikan politik kepada pemilih. Demikian disampaikan Daryono, Ketua KPU Karanganyar, saat rapat koordinasi distribusi buku Sabda Kawula di aula kantor KPU Karanganyar, Rabu (11/06/2025). Sabda Kawula merupakan buku yang diterbitkan KPU Karanganyar ‎sebagai karya dokumenter dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Ini adalah bagian dari upaya mendokumentasikan jejak demokrasi di daerah, khususnya selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024. Buku ini memuat refleksi, catatan, dan ekspresi masyarakat Karanganyar terhadap proses demokrasi, serta menggambarkan bagaimana partisipasi warga menjadi bagian penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu," ungkap Daryono. Melalui buku ini, lanjutnya, KPU Karanganyar menghadirkan narasi kepemiluan dalam bentuk yang tidak hanya informatif, tetapi juga inspiratif, sebagai wujud literasi demokrasi berbasis kearifan lokal. Adapun Buku Sabda Kawula akan didistribusikan ke berbagai lembaga/instansi baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten hingga ke tingkat desa. "Di tingkat desa, buku ini akan kami bagikan ke perpustakaan desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar," terang mantan wartawan tribun ini. ‎KPU Karanganyar berharap bahwa lewat distribusi buku ini dapat memberikan manfaat luas, khususnya dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Buku Sabda Kawula tidak hanya menjadi dokumentasi kelembagaan, tetapi juga merupakan sarana edukatif yang menjembatani nilai-nilai demokrasi dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Kehadiran buku ini di perpustakaan desa dan lembaga publik lainnya diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat agar bisa meningkatkan  partisipasi pemilih dalam proses demokrasi yang akan datang. KPU Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan lembaga kepada masyarakat, serta menghadirkan karya-karya dokumentatif yang mencerminkan semangat partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam pemilu. (AB)

KPU Karanganyar Gelar Rapat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran bulan Mei 2025, Selasa (10/06/2025). Dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Rakor ini bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar. Daryono menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang telah digunakan selama periode bulan Mei 2025. Rakor ini dihadiri oleh Komisioner KPU Karanganyar, Sekretaris, serta Kasubag dan tim pengelola keuangan. “Laporan realisasi anggaran dan pelaporannya perlu untuk diketahui dan dikawal bersama. pentingnya efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap penggunaan anggaran negara, " ujarnya. Para peserta rapat juga mendiskusikan mencermati satu persatu akun belanja yang telah ditransaksikan. Laporan yang dipaparkan mencakup rincian anggaran yang telah digunakan untuk operasional bulan Mei 2025. Pada akhir rapat, Daryono menyampaikan bahwa KPU Karanganyar akan terus berkomitmen untuk selalu berpegang dengan aturan yang ada, efisiensi dalam pemanfaatan anggaran yang telah diberikan pada DIPA KPU Karanganyar. (dna)

KPU Karanganyar Ikuti Diskusi - Ngopi Asli - Tingkatkan Akuntabilitas Logistik dan Arsip Pemilu

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti "Ngopi Asli" guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan logistik dan arsip dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui daring zoom meeting, selasa (10/06/2025).  Kegiatan “NGOPI ASLI” ini merupakan akronim dari Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik. Yang diinisiasi oleh KPU Jawa Tengah. Ngopi Asli adalah ruang berbagi pengalaman terhadap praktik pengelolaan arsip dan logistik pemilu. Ngopi Asli kali ini mengusung Tema: Logistik Terkelola, Arsip Terjaga, Akuntabilitas Semakin Nyata. Dimana kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kegiatan diawali sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron. Basmar mengapresiasi inisiatif ini, karena dapat memperkuat profesionalisme dan mendorong peningkatan akuntabilitas publik. “Pemilu dan Pemilihan bukan hanya soal proses memilih, tetapi juga soal bagaimana kita mengelola setiap aspek penyelenggaraan secara akuntabel, transparan, dan tertib administrasi. Logistik dan arsip adalah dua pilar penting yang mendukung keberlangsungan demokrasi, namun kerap kali kurang mendapat perhatian serius. Padahal, di sinilah bukti pertanggungjawaban kita berada,” kata Basmar. Harapan kami, ujar Basmar kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menjadi titik tolak perbaikan yang berkelanjutan dalam sistem pengelolaan logistik dan arsip di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. “Mari kita terus tingkatkan kolaborasi, jaga integritas, dan wujudkan penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas,” ujar Basmar. Tiga narasumber utama adalah Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten Pati, Agung Sutopo, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, dan Weweng Maretno, Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Ketiga narasumber tersebut memaparkan pengalaman, strategi, serta inovasi yang telah mereka terapkan di wilayah masing-masing dalam hal pengelolaan logistik pemilu dan pengarsipan dokumen, mulai dari tahapan perencanaan, pendistribusian, hingga penyimpanan dan pelaporan. Mereka menekankan bahwa akuntabilitas bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga pondasi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Karanganyar merespons positif kegiatan ini dengan mengikutsertakan seluruh pegawainya. Seluruh jajaran dari berbagai divisi turut menyimak dan berdiskusi aktif selama kegiatan berlangsung. Daryono, Ketua KPU Karanganyar, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting dan relevan, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan baru dalam proses demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Karanganyar memiliki komitmen kuat untuk terus belajar, berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta profesionalisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. “Dengan mengikuti diskusi ini, kami semakin memahami pentingnya penataan logistik dan arsip yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas publik. Ini akan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di Karanganyar,” jelas Daryono. Dengan semangat “Bangga Melayani Bangsa”, lanjut Daryono, KPU Karanganyar berharap seluruh materi dan pembelajaran dari diskusi ini dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kerja, khususnya menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada serentak mendatang. Hal ini penting untuk memastikan seluruh logistik tersalurkan dengan baik dan arsip terdokumentasi secara rapi serta mudah diakses jika dibutuhkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan. (TRY)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kepulauan Talaud

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa perselisihan hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Kajian hukum bertajuk "Kamis Sesuatu - Series 4" diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6/2025). Untuk diketahui, Kamis Sesuatu ini merupakan sebuah kajian hukum rutin Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah, dan Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Devid Wahyuningtyas, beserta Kasubbag dan staf Subbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah. Disampaikan Akmaliyah bahwa kegiatan ini sangat baik dan menjadi ajang pendidikan politik bagi pemilih dan masyarakat. “Kajian rutin seperti ini penting untuk menjaga keselarasan pemahaman antar KPU kabupaten/kota terkait dinamika Hukum Kepemiluan, dalam Pilkada Serentak 2024. Kita harus selalu siap menghadapi berbagai potensi sengketa,”ujar Akmaliyah. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cilacap, Munjiatun Mukaromah, memaparkan materi berjudul "Resume Amar Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024." Munjiatun menyampaikan bahwa Putusan yang dikeluarkan oleh MK dalam Pilkada Kepulauan Talaud atas pemohon yang mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan salah satu pasangan calon. “Putusan MK Nomor 51 ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak hanya merusak integritas pemilu, tapi juga bisa membatalkan hasil pemilihan secara keseluruhan.” tegas Munjiatun. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda, membedah secara mendalam Putusan MK Nomor 51/PHPU.BUP/XXIII/2025. Jekman menjelaskan bahwa MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, karena ditemukan bukti pembagian uang kepada peserta kampanye dan sumbangan uang kepada gereja yang diduga untuk mempengaruhi pemilih. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya perintah hukum, tapi juga cambuk reflektif bagi kita sebagai penyelenggara. Keterlibatan oknum ASN dan praktik politik uang sangat mencederai demokrasi lokal yang seharusnya jujur dan adil," jelas Jekman. Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan narasumber menjadi ajang tukar pikiran antar peserta mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut. Diskusi difokuskan pada upaya pencegahan pelanggaran serupa dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang, serta pentingnya netralitas ASN dan integritas penyelenggara pemilu. Kegiatan ditutup dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya kajian hukum rutin sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu di daerah. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam proses pemilu dapat berdampak serius terhadap legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. “Harapan kita adalah setiap jajaran KPU bisa mengantisipasi potensi masalah serupa dengan memperkuat pengawasan internal dan kerja kolaboratif lintas divisi. Jangan sampai satu pelanggaran membuat kepercayaan publik luntur,” pesan Muslim. (AB)