Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli - Bahas Penyusunan LKE Pembangunan Zona Integritas

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Bareng Arsip, Logistik, dan Rumah Pintar Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara daring ini mengusung tema “Penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah" dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya penyusunan LKE bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan sebagai wujud nyata komitmen kelembagaan terhadap reformasi birokrasi. “LKE adalah instrumen penting dalam menilai sejauh mana kita telah membangun Zona Integritas. Melalui proses ini, kita dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, sekaligus merancang langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan,”ujar Handi saat membuka kegiatan. Dalam sambutannya Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, memaparkan kegiatan penyusunan LKE ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pembangunan Zona Integritas, sebagai bentuk komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan dalam sesi teknis, para peserta dibimbing untuk menyusun dan mengisi LKE berdasarkan eviden (bukti dukung) yang telah dikumpulkan oleh masing-masing satuan kerja. Evaluasi dan pemutakhiran data dilakukan agar seluruh indikator penilaian terpenuhi secara valid dan sesuai dengan ketentuan dari KemenPAN-RB Sementara itu narasumber utama, Inspektorat KPU RI, Herry Wisata Setiawan memaparkan, teknis penyusunan Lembar Kerja Elektronik (LKE) ini memuat enam area perubahan utama, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam penyampaianya, ia juga mengingatkan Timeline Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025, agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagai upaya menghasilkan layanan publik yang lebih bersih, transparan, digital, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Ngopi Asli edisi Oktober ini berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang mengikuti secara penuh melalui Zoom Meeting. (MJ)

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilgub Kepulauan Bangka Belitung

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut menyimak kajian hukum sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diinisiasi KPU Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025), bertajuk "Kamis Sesuatu" dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 266/PHPU.GUN-XXIII/2025 perkara Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Kajian Kamis Sesuatu seri ke-22 ini dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Akmaliyah. Akmaliyah menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman penyelesaian sengketa dalam hal ini pilkada. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah. “Melalui Kamis Sesuatu, kita bisa belajar dari kasus nyata, seperti sengketa Pilkada Pilgub Babel Tahun 2024, untuk memahami duduk perkara dan penerapan hukum di MK. Kita bisa melihat bagaimana sebenarnya pola-pola MK ini dalam mengambil keputusan dalam perkara PHPU Pilgub ini. Permohonan yang ditolak oleh seluruhnya meskipun sudah sampai pada proses pembuktian, ke depannya dapat kita gunakan untuk evaluasi menyusun strategi bagaimana ketika kita menghadapi sengketa di MK”, ujar Akmaliyah. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, turut mendampingi seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar. Pembicara yang dihadirkan antara lain, Muslim Ansori, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Doni Hafidhian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri. Muslim Ansori, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan seluruh tahapan pemungutan suara dalam Pilgub 2024 ini telah berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu menyusul keluarnya putusan MK atas perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Erzaldy–Yuri. “Berdasarkan fakta persidangan, MK menyimpulkan bahwa proses pemungutan suara tidak terdapat pelanggaran sehingga MK menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Babel 2024 ini. KPU Babel pasca putusan MK pun akan terus memperkuat langkah pengawasan dan evaluasi internal guna mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang”, tegas Ansori. Doni Hafidhian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri, memaparkan proses persidangan dan pertimbangan hukum dalam Putusan MK PHPU Pilgub Babel 2024 ini. Dalam putusan MK, MK secara resmi menolak permohonan sengketa hasil PHPU Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. “Dalam amar putusannya, MK menilai seluruh dalil pemohon, termasuk dugaan pemilih ganda, pemilih di luar TPS domisili, dan pembukaan kotak suara saat pemungutan berlangsung, tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan yang mana menegaskan bahwa proses pemilihan di Babel berlangsung sesuai ketentuan, sehingga hasil akhir perolehan suara tidak berubah”, terang Doni. Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menilai sengketa yang dialami KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 ini terkait persoalan pemilih ganda, pemilih di luar TPS domisili, dan pembukaan kotak suara saat pemungutan berlangsung. “Pada sengketa PHPU Pilgub Babel 2024 ini berdasar putusan MK yang menolak eksepsi pemohon, maka kerangka yang dibangun ini bukan lah permasalahan perselisihan hasil namun permasalahan yang lain. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memperkuat prosedur dan pengawasan di lapangan. Upaya yang dapat dilakukan mencakup pengawasan KPU kabupaten/kota, telaah hukum terhadap setiap permasalahan, evaluasi berkala sebagai bentuk mawas diri, serta peningkatan komunikasi dan kerja sama antar satuan kerja,” pungkas Muslim. (FF)

KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli -Bahas Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik Pemilu

KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pintar Bareng Arsip, Logistik, dan Rumah Pintar Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara daring ini mengusung tema “Transparansi Pengelolaan dan Pengarsipan Logistik Pemilu dan Pilkada” dan diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengelolaan logistik pemilu. “Transparansi ini akan membangun kepercayaan, akuntabilitas, dan kredibilitas kita sebagai lembaga pelayanan publik. Karena keberhasilan kerja-kerja kita tidak hanya diukur dari ketepatan logistik tiba di TPS, tapi juga dari keterbukaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Handi saat membuka kegiatan. Dalam acara ini, hadir tiga narasumber yang membahas tata kelola logistik dari berbagai perspektif. Narasumber pertama, Ketua KPU Kota Surakarta, Arya, memaparkan praktik pengelolaan logistik di daerahnya, termasuk langkah optimalisasi gudang logistik menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. “Kami melakukan pengosongan gudang terlebih dahulu setelah Pemilu 2024 untuk memastikan kesiapan logistik Pilkada. Saat ini kami menggunakan satu gudang milik sendiri yang sudah memenuhi standar penyimpanan logistik,” ungkap Arya. Narasumber kedua, Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Hendri Sofyan Rois, berbagi pengalaman dalam menjaga transparansi logistik di daerahnya. Menurutnya, keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaan logistik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Kami selalu berupaya terbuka dalam pengelolaan logistik, dari perencanaan, pengadaan, hingga pendistribusian. Transparansi membuat publik bisa ikut mengawasi, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan,” jelas Hendri. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan praktik pengelolaan logistik di tingkat kabupaten, mulai dari perencanaan, pemeliharaan, hingga pendistribusian. “KPU Demak memiliki lima gudang logistik yang tersebar sesuai dengan lima daerah pemilihan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko tertukarnya surat suara antar dapil,” ujarnya. Diakhir acara, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi seluruh peserta serta komitmen bersama untuk Tata Kelola Logistik yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan logistik membutuhkan ketelitian dan kesiapan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. “Setiap tahapan harus dilakukan dengan cermat. Misalnya, saat menentukan lokasi gudang, jangan hanya mempertimbangkan luas untuk menyimpan kotak suara, tapi juga ruang sortir, lipat, dan logistik pendukung lainnya,” tutur Basmar. Kegiatan Ngopi Asli edisi Oktober ini berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar yang mengikuti secara penuh melalui Zoom Meeting. (RA)

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP September 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi agenda penting dalam penyampaian Kartu Kendali SPIP periode September 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) internal yang digelar pada Senin (06/10/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dipimpin oleh Anggota KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas. Devid menyampaikan bahwa SPIP adalah agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Karanganyar. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Kartu Kendali SPIP bulan September 2025 dan dipandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Siti Halimatus Sa'diyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kepegawaian, keuangan negara, pengadaan, persediaan dan aset Barang Milik Negara (BMN), dana hibah, evaluasi kinerja, dan perjalanan dinas. “SPIP bukan hanya pemenuhan kerja namun juga sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam hal akuntabilitas dan dapat diimplementasikan dalam tata kelola organisasi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno untuk mendapat persetujuan”, ujar Amah panggilan akrab Siti Halimatus Sa'diyah. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut para Komisioner serta Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar yang memastikan koordinasi berjalan dengan baik dan efektif. (TR)

KPU Karanganyar Presentasikan Putusan MK tentang Sengketa Pilbup Jeneponto 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mempresentasikan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah pada Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXI Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (2/10/2025). Kajian ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan juga KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa forum ini menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman penyelenggaraan Pemilu. “Hari ini kita mendapatkan sesi berbagi dari KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam dinamika penyelenggaraan pilkada tentu banyak situasi yang dihadapi, sehingga kita bisa belajar dan berdiskusi dari pengalaman sengketa hasil pemilihan di Kabupaten Jeneponto,” ujarnya. Kajian menghadirkan pemantik diskusi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastuti. dan narasumber dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto, Ilham Hidayat, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah. Upi Hastuti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan dinamika yang terjadi selama proses sengketa di Kabupaten Jeneponto, mulai dari persoalan yang dihadapi penyelenggara, dalil yang disampaikan pemohon, hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Sengketa diawali dari permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalby, yang menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya dugaan pemilih ganda, penyalahgunaan KTP, tanda tangan serupa dalam daftar hadir, pemilih mencoblos lebih dari sekali, serta tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU dari Panwaslu. "KPU Jeneponto sebagai termohon menolak dalil pemohon dengan menyatakan bahwa rekapitulasi telah sesuai prosedur dan menyebut rekomendasi PSU keliru. Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, selaku pihak terkait, menilai gugatan tidak jelas, data tidak konsisten, dan menegaskan kemenangan mereka sah. Di sisi lain, Bawaslu Jeneponto mengakui adanya rekomendasi PSU, namun menyatakan KPU tidak melaksanakannya," jelas Upi. Senada dengan itu, Ilham Hidayat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dokumen, alat bukti, saksi, serta keterangan ahli dari seluruh pihak. Pemeriksaan dibagi dalam eksepsi dan pokok perkara. Pemohon menegaskan terdapat 25 TPS bermasalah dengan jumlah 13.601 DPT dan 6.243 pemilih, yang dinilai cukup signifikan untuk memengaruhi hasil akhir perolehan suara mengingat selisih suara dengan pihak terkait hanya 1.064 suara. "Setelah pemeriksaan menyeluruh, MK pada 24 Februari 2025 memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalil dianggap tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, sehingga Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799/2024 dinyatakan sah, sekaligus menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024," ujar Ilham. Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah,  memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang dijadikan dasar oleh Pemohon untuk meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS ternyata mengandung kekeliruan. "MK menilai Panwaslu keliru dalam memaknai syarat pemungutan suara ulang, keliru dalam menilai status suara tidak sah, serta keliru dalam menganalisis fakta yang ada di lapangan. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon mengenai pelanggaran di 25 TPS tidak terbukti secara hukum. "Mahkamah menyatakan, rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang dijadikan dasar permohonan telah keliru dalam memaknai dan menerapkan hukum, sehingga dalil Pemohon mengenai pelanggaran di sejumlah TPS tidak beralasan menurut hukum," jelas Amah, panggilan akrab beliau. Ulasan kesimpulan disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, diakhir diskusi. Muslim berharap melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten/kota dapat memperkuat pemahaman hukum pemilu, meningkatkan profesionalitas, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. "Kegiatan kajian bukan hanya sekadar membedah putusan MK, tetapi juga menjadi forum konsolidasi dan penguatan kapasitas kelembagaan KPU di seluruh Jawa Tengah. Dan juga menjadi forum evaluasi dan penguatan kapasitas hukum KPU se-Jawa Tengah agar kualitas penyelenggaraan pemilu semakin baik,” tutup Muslim. (HRN)

KPU Karanganyar Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 sebesar 725.663 Pemilih

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga Tahun 2025 sejumlah 725.663 Pemilih. Demikian hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar pada Rabu (02/10/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Acara Pleno Terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Karanganyar. Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya Daryono mengungkapkan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali, dan rapat kali ini merupakan pleno terbuka kedua yang digelar pada tahun ini. “Sebelumnya, pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan melalui analisis data dan pencocokan terbatas (coktas) di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih menjadi lebih valid dan mutakhir. Proses PDPB akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025," ujarnya. Pembacaan rekapitulasi PDPB disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Hasil Rekapitulasi PDPB triwulan ketiga tahun 2025 tingkat Karanganyar adalah sejumlah 725.663 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 356.823 dan pemilih perempuan sebanyak 368.840 pemilih. Acara ini, kata Devid, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik terhadap proses penyusunan data pemilih yang mutakhir dan berkelanjutan. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Bawaslu Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Dinas/Instansi terkait lainnya, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar serta penyerahan Berita Acara kepada para pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas hasil rekapitulasi dan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. (DFR)