Berita Terkini

KPU Karanganyar Presentasikan Putusan MK tentang Sengketa Pilbup Jeneponto 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mempresentasikan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah pada Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXI Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (2/10/2025). Kajian ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan juga KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa forum ini menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman penyelenggaraan Pemilu. “Hari ini kita mendapatkan sesi berbagi dari KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam dinamika penyelenggaraan pilkada tentu banyak situasi yang dihadapi, sehingga kita bisa belajar dan berdiskusi dari pengalaman sengketa hasil pemilihan di Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.

Kajian menghadirkan pemantik diskusi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastuti. dan narasumber dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto, Ilham Hidayat, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah.

Upi Hastuti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan dinamika yang terjadi selama proses sengketa di Kabupaten Jeneponto, mulai dari persoalan yang dihadapi penyelenggara, dalil yang disampaikan pemohon, hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Sengketa diawali dari permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalby, yang menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya dugaan pemilih ganda, penyalahgunaan KTP, tanda tangan serupa dalam daftar hadir, pemilih mencoblos lebih dari sekali, serta tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU dari Panwaslu.

"KPU Jeneponto sebagai termohon menolak dalil pemohon dengan menyatakan bahwa rekapitulasi telah sesuai prosedur dan menyebut rekomendasi PSU keliru. Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, selaku pihak terkait, menilai gugatan tidak jelas, data tidak konsisten, dan menegaskan kemenangan mereka sah. Di sisi lain, Bawaslu Jeneponto mengakui adanya rekomendasi PSU, namun menyatakan KPU tidak melaksanakannya," jelas Upi.

Senada dengan itu, Ilham Hidayat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa dokumen, alat bukti, saksi, serta keterangan ahli dari seluruh pihak. Pemeriksaan dibagi dalam eksepsi dan pokok perkara. Pemohon menegaskan terdapat 25 TPS bermasalah dengan jumlah 13.601 DPT dan 6.243 pemilih, yang dinilai cukup signifikan untuk memengaruhi hasil akhir perolehan suara mengingat selisih suara dengan pihak terkait hanya 1.064 suara.

"Setelah pemeriksaan menyeluruh, MK pada 24 Februari 2025 memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalil dianggap tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, sehingga Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799/2024 dinyatakan sah, sekaligus menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar, sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024," ujar Ilham.

Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah,  memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang dijadikan dasar oleh Pemohon untuk meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS ternyata mengandung kekeliruan.

"MK menilai Panwaslu keliru dalam memaknai syarat pemungutan suara ulang, keliru dalam menilai status suara tidak sah, serta keliru dalam menganalisis fakta yang ada di lapangan. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon mengenai pelanggaran di 25 TPS tidak terbukti secara hukum. "Mahkamah menyatakan, rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang dijadikan dasar permohonan telah keliru dalam memaknai dan menerapkan hukum, sehingga dalil Pemohon mengenai pelanggaran di sejumlah TPS tidak beralasan menurut hukum," jelas Amah, panggilan akrab beliau.

Ulasan kesimpulan disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, diakhir diskusi. Muslim berharap melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten/kota dapat memperkuat pemahaman hukum pemilu, meningkatkan profesionalitas, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

"Kegiatan kajian bukan hanya sekadar membedah putusan MK, tetapi juga menjadi forum konsolidasi dan penguatan kapasitas kelembagaan KPU di seluruh Jawa Tengah. Dan juga menjadi forum evaluasi dan penguatan kapasitas hukum KPU se-Jawa Tengah agar kualitas penyelenggaraan pemilu semakin baik,” tutup Muslim. (HRN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali