
KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilgub Kepulauan Bangka Belitung
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut menyimak kajian hukum sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diinisiasi KPU Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025), bertajuk "Kamis Sesuatu" dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 266/PHPU.GUN-XXIII/2025 perkara Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Kajian Kamis Sesuatu seri ke-22 ini dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Akmaliyah. Akmaliyah menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman penyelesaian sengketa dalam hal ini pilkada. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah.
“Melalui Kamis Sesuatu, kita bisa belajar dari kasus nyata, seperti sengketa Pilkada Pilgub Babel Tahun 2024, untuk memahami duduk perkara dan penerapan hukum di MK. Kita bisa melihat bagaimana sebenarnya pola-pola MK ini dalam mengambil keputusan dalam perkara PHPU Pilgub ini. Permohonan yang ditolak oleh seluruhnya meskipun sudah sampai pada proses pembuktian, ke depannya dapat kita gunakan untuk evaluasi menyusun strategi bagaimana ketika kita menghadapi sengketa di MK”, ujar Akmaliyah.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, turut mendampingi seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar.
Pembicara yang dihadirkan antara lain, Muslim Ansori, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Doni Hafidhian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri.
Muslim Ansori, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menegaskan seluruh tahapan pemungutan suara dalam Pilgub 2024 ini telah berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu menyusul keluarnya putusan MK atas perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Erzaldy–Yuri.
“Berdasarkan fakta persidangan, MK menyimpulkan bahwa proses pemungutan suara tidak terdapat pelanggaran sehingga MK menolak permohonan sengketa hasil Pilgub Babel 2024 ini. KPU Babel pasca putusan MK pun akan terus memperkuat langkah pengawasan dan evaluasi internal guna mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang”, tegas Ansori.
Doni Hafidhian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri, memaparkan proses persidangan dan pertimbangan hukum dalam Putusan MK PHPU Pilgub Babel 2024 ini. Dalam putusan MK, MK secara resmi menolak permohonan sengketa hasil PHPU Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
“Dalam amar putusannya, MK menilai seluruh dalil pemohon, termasuk dugaan pemilih ganda, pemilih di luar TPS domisili, dan pembukaan kotak suara saat pemungutan berlangsung, tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan yang mana menegaskan bahwa proses pemilihan di Babel berlangsung sesuai ketentuan, sehingga hasil akhir perolehan suara tidak berubah”, terang Doni.
Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menilai sengketa yang dialami KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 ini terkait persoalan pemilih ganda, pemilih di luar TPS domisili, dan pembukaan kotak suara saat pemungutan berlangsung.
“Pada sengketa PHPU Pilgub Babel 2024 ini berdasar putusan MK yang menolak eksepsi pemohon, maka kerangka yang dibangun ini bukan lah permasalahan perselisihan hasil namun permasalahan yang lain. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memperkuat prosedur dan pengawasan di lapangan. Upaya yang dapat dilakukan mencakup pengawasan KPU kabupaten/kota, telaah hukum terhadap setiap permasalahan, evaluasi berkala sebagai bentuk mawas diri, serta peningkatan komunikasi dan kerja sama antar satuan kerja,” pungkas Muslim. (FF)