Berita Terkini

KPU Karanganyar Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua

KARANGANYAR - Dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Karanganyar Triwulan Kedua di Aula Kantor KPU Karanganyar, Kamis (19/6/2025). Acara ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAWASLU, POLRES, KODIM 0727, Pengadilan Negeri,  Pengadilan Agama, Dispermades, Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan Setda, dan dinas/Instansi terkait lainnya. Acara dibuka oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya Daryono mengungkapkan "KPU berkewajiban melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Meskipun Pemilu dan Pilkada berlangsung masih lama, namun pemutakhiran data pemilih ini harus tetap berlangsung dengan baik", ujarnya. Selanjutnya sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas, SP., M.M. Tujuan dari Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. PDPB juga  menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dalam rakor ini Devid juga menyampaikan sasaran PDPB, alur pemutakhiran, time table pelaksanaan PDPB, serta alur rapat pleno terbuka PDPB. "Sesuai PKPU nomor 1 tahun 2025 KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan rekapitulasi PDPB setiap 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun. Rekapitulasi ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka. Dinas/instansi terkait diharapkan dapat memberi masukan kepada KPU terkait PDPB", terang Devid. Setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar, Junaidi Purwanto, S.H., M.M. menyampaikan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam suksesi PDPB, "Kami dari Disdukcapil siap dan bersedia untuk berkolaborasi dalam PDPB dengan sebaik-baiknya" ujar Junaidi. Dalam kesempatan tersebut Ketua BAWASLU Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada KPU Karanganyar terhadap pelaksanaan PDPB dan siap melakukan sinergi dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih ini. Nuning juga menyampaikan masukannya kepada KPU kaitannya dengan PDPB, "Ada baiknya untuk penyelenggaraan pemutakhiran, perlu dilakukan verifikasi faktual data pemilih", kata Nuning. Untuk itu lanjut Nuning, "Diharapkan pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.", imbuhnya. (DFR)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Bahas Putusan MK Sengketa Pilbup Kabupaten Siak Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum bertajuk Kamis Sesuatu – Series 6 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (19/06/2025). Kajian ini mengangkat topik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, serta Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, bersama Kasubbag dan staf Subbagian yang membidangi Hukum di KPU Karanganyar. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang menyampaikan bahwa kajian ini menjadi sarana penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperdalam pemahaman atas proses penyelesaian sengketa pemilu. “Kajian rutin ini dapat menjadi rujukan bagi kita semua untuk memperkaya pemahaman terhadap berbagai potensi sengketa yang mencederai jalannya pemilu, sekaligus mencari solusi terbaik dalam penyelenggaraan pemilihan mendatang,” ujar Basmar. Hadir sebagai narasumber Berlian Littaqwa, Anggota KPU Kabupaten Siak Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Fatkhuddin, Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan. Mereka memaparkan berbagai dinamika dalam penyelesaian perkara PHPU, termasuk strategi penyusunan alat bukti hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Berlian Littaqwa menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan pasangan Sugianto–Nurhasanah dalam sengketa PHPU Pilbup Siak 2024 karena tidak memenuhi syarat formil. Sebelumnya, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi: RSUD Tengku Rafian, TPS 03 Desa Jayapura, dan TPS 03 Desa Buantan Besar, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran. Putusan PSU ini merupakan tanggapan atas permohonan pasangan Alfedri–Husni yang mempersoalkan berbagai kejanggalan dalam proses pemungutan suara. MK dalam amar putusannya menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan PSU dengan pengawasan ketat dari KPU RI dan Bawaslu. Salah satu poin penting adalah pembentukan TPS khusus di rumah sakit untuk menjamin hak pilih pasien dan tenaga medis. Sementara itu, Fatkhuddin dalam paparannya menyoroti bahwa hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. MK mengabulkan sebagian permohonan karena adanya pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan serta tidak difasilitasi untuk memberikan suara di rumah sakit, yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional berdasarkan UUD 1945. Kajian ini ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menyimpulkan bahwa setelah PSU digelar dan hasil suara disatukan kembali, pasangan Afni Zulkifli–Syamsurizal tetap unggul dan ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Siak 2024. KPU Siak pun segera memproses penetapan pasangan terpilih tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati. "Sengketa yang sempat memanas diwarnai dengan amicus curiae atau pendapat masyarakat sipil yang disampaikan ke MK, mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap integritas pilkada di daerah berjuluk “Negeri Istana” tersebut. Kajian ini memberi banyak pelajaran penting untuk penguatan kualitas pemilu ke depan," pungkas Muslim Aisha. (AB)

KPU Karanganyar Bentuk Komite Milkoi 2025

KARANGANYAR - Dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula pasca penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula dan Reorganisasi Komite Milkoi Kabupaten Karanganyar yang diadakan di Aula Kantor KPU Karanganyar, Rabu (18/06/2025). Acara tersebut diikuti oleh Guru pendamping OSIS dan perwakilan siswa pengurus OSIS dari SMA/SMK/MA se-Kabupaten Karanganyar. Turut hadir secara langsung perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan bahwa Milkoi adalah kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar, berupa pendampingan bagi pemilih pemula dalam menyelenggarakan demokrasi di sekolah secara baik dan benar. “Milkoi sebagai bagian dari program Pendidikan Demokrasi KPU Karanganyar yang merupakan agenda rutin tahunan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Pendidikan Demokrasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran berdemokrasi di kalangan pelajar tingkat SLTA melalui kegiatan Milkoi serentak sebagai miniatur pelaksanaan Pemilu/Pilkada serantak secara nyata agar siswa mendapat pengetahuan dan pengalaman nilai demokrasi serta mendorong siswa untuk berperan aktif dalam praktik demokrasi”, ujar Daryono. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubag Tata Usaha,  Siswadi, menyambut baik program yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar. “Kami mengapresiasi program Pendidikan Demokrasi yang dilaksanakan oleh KPU Karanganyar melalui kegiatan asistensi Pemilihan Ketua OSIS, yang bertujuan agar para siswa SMA/SMK/MA mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang praktik berdemokrasi. Kami juga menghimbau kepada bapak/ibu guru pendamping selaku Pembina OSIS untuk mendorong dan mengarahkan para siswanya agar berperan aktif dalam program Pendidikan Demokrasi ini, yang nantinya dapat di implementasikan ke sekolah-sekolah masing- masing”, ujar Siswadi. Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Siti Muzayanah menyampaikan turut mengapresiasi kegiatan ini. “Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Karanganyar yang telah mengundang para guru pendamping dan perwakilan siswa Tingkat SLTA yang ada di Kabupaten Karanganyar untuk mengikuti kegiatan ini. Ditengah-tengah dinamika yang berkembang saat ini, Pendidikan demokrasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Pendidikan demokrasi menjadi pilar dalam membentuk generasi penerus bangsa yang sadar pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, ujar Muzayanah. Acara inti Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula dan Reorganisasi Komite Milkoi Kabupaten Karanganyar Tahun 2025 dipandu oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar Andis Yuli Pamungkas, serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karanganyar Devid Wahyuningtyas. Materi yang disampaikan terkait Jobdesk Komite Milkoi, Struktur Organisasi Komite Milkoi, serta pengenalan Tahapan Milkoi Serentak. Dari kegiatan ini terbentuk susunan Komite Milkoi 2025 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta koordinator pada masing-masing bidang Komite Milkoi. Terpilih sebagai Ketua Komite Milkoi 2025, Widda Rani siswi SMAN 1 Karanganyar. Diharapkan penyelenggaraan Milkoi Serentak Tahun 2025 dapat berjalan dengan sukses dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. (QMH)

KPU Karanganyar Persiapan Stock Opname Barang Milik Negara

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan barang milik negara (BMN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Stock Opname Barang Milik Negara, Senin (16/06/2025). Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Daryono menyampaikan pentingnya pemahaman dan pengelolaan barang yang dimiliki oleh KPU. "Hal ini untuk mengetahui aset yang dimiliki lembaga KPU dan pemeliharaan yang diperlukan" ujarnya. Anggota KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas berharapkan semua tim bekerja sama dalam mekanisme pengecekan aset, dalam upaya modernisasi dan optimalisasi pengelolaan BMN sehingga mendukung terciptannya pengelolaan aset yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sekretaris KPU Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menjelaskan mengenai aset-aset milik KPU Karanganyar. Keperluannya untuk mendata dan menertibkan aset serta mengoptimalkan nilai aset negara. “Diharapkan dengan proses pendataan pengelolaan BMN di SIMAN (sistem informasi manajemen aset negara-red). Selanjutnya melakukan update stock opname aset secara berkala. kemudian dilanjutkan penyisiran aset per ruangan,” terang Widy. (MJ)

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024

Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum yang membahas sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, Jumat (13/06/2025) siang. Acara yang digagas KPU Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan secara hybrid, daring dan luring dengan melibatkan 35 KPU Kabupaten/kota. Kajian hukum ini merupakan agenda rutinan yang melibatkan seluruh Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Daryono hadir bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diah, didampingi Subbagian yang membidangi Hukum. Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng, Mey Nurlela dengan menghadirkan perwakilan KPU Provinsi Sumatra Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi. Suhaimi mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi perkara PHPU ini penting tidak hanya bagi KPU Kabupaten Mandailing, tetapi juga KPU se-Indonesia. "Putusan ini menjadi perhatian penting, tidak hanya bagi KPU Kabupaten Mandailing Natal maupun KPU Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga bagi kita semua sebagai penyelenggara pemilu yang terus berupaya memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan. Putusan ini dapat menjadi pelajaran dan evaluasi bersama," terang Suhaimi. Narasumber dari KPU Kabupaten Mandailing Natal membedah dan mempresentasikan hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Duduk perkara dalam PHPU ini, Pemohon selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 menyatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan KPU Kabupaten Mandailing Natal merupakan penetapan yang cacat formil karena pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon di awal pendaftaran karena tidak menyampaikan Tanda Terima LHKPN dari instansi yang berwenang. Dalam paparannya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mandailing Natal, Agus Salam, menyimpulkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan telah diikuti oleh pasangan calon secara hukum telah memenuhi syarat. KPU Mandailing Natal telah melaksanakan penelitian dokumen persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon yang dilaksanakan telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. "Kami telah melaksanakan penelitian dokumen persyaratan administrasi kedua calon secara adil dan berpedoman pada peraturan yang ada. Kami juga menerapkan perlakuan yang sama terhadap kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, kami tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada salah satu pasangan calon, sehingga kami mempertimbangkan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak dapat dilaksanakan." jelas Agus Salam. Sebagai penyaji materi lainnya dari Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabul. Dia menyampaikan resume perkara PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024. Diakhir acara, Anggota KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, menyatakan bahwa bahasan Kamis Sesuatu kali ini sangat menarik dan penting karena materinya berbeda dari materi-materi sebelumnya. "Pembahasan ini penting dan menarik karena putusan MK nya menolak permohonan pemohon. Putusan sebelumnya selalu amar putusan MK berbunyi mengabulkan permohonan pemohon sehingga dilaksanakan Pungutan Suara Ulang (PSU) atau dapat dikatakan kami selaku KPU kalah dalam persidangan. Perkara Mandailing Natal ini membuktikan KPU berhasil mempertahankan argumen nya sehingga bisa menjadi refleksi oleh KPU lainnya." ujar Muslim Aisha. (DFR)

KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Implementasi Aplikasi Siman dan Likuidasi Entitas

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas penggunaan aplikasi Siman versi 2 serta pedoman teknis pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi kementerian/Lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi Siman dan Likuidasi Entitas yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Perwakilan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Masdjaya dalam sambutannya mengatakan bahwa mendorong teman-teman di KPKNL Surakarta untuk dapat melakukan edukasi terkait dengan perkembangan aplikasi BMN yaitu Siman versi 2 pada instansi masing-masing. "Diharapkan dengan adanya Siman versi 2 ini ada otomatisasi terkait dengan proses pengelolaan BMN. Seperti halnya pencatatan, pemantauan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, ada semua di situ. Jadi kami di DJKN dalam hal ini kantor operasional kami di KPKNL Surakarta dapat mengetahui asset-aset yang ada di instansi bapak/ibu, yang kurang optimal. Bahkan cenderung tidak digunakan”, terang Masdjaya. Selanjutnya materi mengenai penggunaan aplikasi Siman versi 2 disampaikan oleh pegawai KPKNL Surakarta, Langit Ardhy Susilo. Ardhy menjelaskan mengenai fitur yang ada pada master asset di aplikasi Siman versi 2. Antara lain, daftar asset aktif yang meliputi detil asset, peta asset, cetak label, pencarian data asset, dan histori asset. Lalu ada daftar asset tidak aktif, daftar asset transfer dan reklas, DBR dan DBL, Timeline asset, serta laporan BMN. “Dalam verifikasi data master asset, perlu diperhatikan mengenai kesesuaian jumlah NUP (Nomor Urut Pendaftaran), kesesuaian nilai asset yang meliputi nilai perolehan, nilai penyusutan dan nilai buku, kondisi asset, luas/kuantitas tanah, jalan dan jembatan, serta status penghentian penggunaan”, jelas Ardhy. Dijelaskan pula oleh Ardhy, mengenai alur penetapan pengelolaan penggunaan barang serta proses pencatatan asset berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor dan lain sebagainya. (HF)