KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilbup Pesawaran 2024
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar terus memperkuat pemahaman hukum kepemiluan dengan mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-24 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025). Dalam forum ini, KPU Karanganyar mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar bersama staf Subbagian TPPH, serta turut dihadiri KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kajian dibuka Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Basmar menilai bahwa sengketa Pilkada Pesawaran memiliki nilai strategis sebagai bahan pembelajaran hukum kepemiluan.
“Kasus Pesawaran menarik karena mengandung dua isu utama, yaitu persoalan keabsahan ijazah dan tanggungan utang pasangan calon. Dinamika seperti ini sering muncul setelah tahapan pemilihan selesai, terutama ketika ada pihak yang tidak puas terhadap hasil penetapan KPU,” ujar Basman.
Dalam kajian ini, narasumber Ferli Niti Yudha dari KPU Kabupaten Pesawaran dan Noorman Pramono dari KPU Kabupaten Blora. Sedangkan Hermansyah, Anggota KPU Provinsi Lampung bertindak sebagai pemantik diskusi. Para narasumber memaparkan secara detail duduk perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang menjadi fokus pembahasan.
Ferli Niti Yudha menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Pesawaran bermula dari gugatan pasangan Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H. terhadap KPU Kabupaten Pesawaran sebagai termohon, dan Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H. – Supriyanto sebagai pihak terkait. Pemohon mendalilkan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga tidak memiliki ijazah SMA/sederajat yang sah dan masih memiliki tanggungan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Menurut Ferli, KPU Pesawaran telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi, termasuk verifikasi administrasi dan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. “Kami sudah memastikan semua proses sesuai ketentuan, bahkan dokumen dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama Aries Sandi adalah benar dan sah,” jelasnya.
Namun, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. MK menilai adanya keraguan substansial terhadap keabsahan ijazah setelah mendengar keterangan dari SMAN 1 Bandar Lampung, yang menyatakan bahwa Aries Sandi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut dan sekolah tidak pernah mengadakan ujian persamaan sebagaimana tercantum dalam ijazah. Berdasarkan fakta itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1090, 1093, dan 1635 Tahun 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari.
Noorman Pramono menilai bahwa putusan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Menurutnya, MK dalam perkara ini menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar menghitung selisih suara.
“Perkara Pesawaran bukan semata soal hasil, tapi soal proses yang memengaruhi hasil. MK menilai KPU tidak cukup cermat dalam verifikasi syarat calon, meskipun sudah ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelas Noorman. Ia menambahkan bahwa kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi faktual yang mendalam terhadap dokumen pencalonan untuk menjaga integritas demokrasi.
Menutup kegiatan, Muslim Aisah, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan refleksi penting atas kasus tersebut. “Persoalan di Pesawaran ini berawal dari tahapan pencalonan dan pelanggaran administrasi terkait ijazah. MK mengambil kewenangan karena menilai ada pelanggaran mendasar. Namun, upaya klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan penyelenggara sudah sesuai prosedur,” ungkap Muslim.
Kajian hukum ini tidak hanya memperdalam pemahaman atas putusan MK, tetapi juga memperkuat komitmen penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi prinsip ketelitian, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan. Melalui kegiatan ini, KPU Karanganyar terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kepatuhan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (HRN)