Berita Terkini

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilwalkot Kota Palopo Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mendalami sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, Kamis (16/10/2025). Putusan Perkara Nomor 168//PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-23 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama staf Subbagian TPPPH. Selain itu, kegiatan ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai forum pembelajaran dan pendalaman Hukum Kepemiluan.

Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Paulus menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Kota Palopo menjadi contoh menarik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi telah dijalankan sesuai aturan minimal, terdapat dinamika di lapangan yang pada akhirnya meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi pasangan calon dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Ini merupakan hal baru. Regulasi mengarahkan kita untuk bertindak sesuai ketentuan, tetapi dalam praktiknya, sering muncul faktor-faktor kreatif lain yang perlu improvisasi dan dicermati secara bijak,” jelasnya.

Kajian Hukum menghadirkan narasumber Upi Hastuti, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Iswandi Ismail, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Serta Abdul Latif, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, bertindak sebagai pemantik diskusi.

Iswandi Ismail dalam paparannya menguraikan informasi bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 memberikan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam hal ketelitian verifikasi dokumen pencalonan. Sengketa ini bermula dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, yang menggugat hasil penetapan KPU Kota Palopo terhadap pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin. Pokok perkara berfokus pada keabsahan ijazah penyetaraan Paket C milik Trisal Tahir, yang oleh Mahkamah Konstitusi dinilai tidak dapat divalidasi dan tidak terbukti secara meyakinkan. Atas dasar itu, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari.

“Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa setiap dokumen pencalonan harus diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena satu kelalaian kecil bisa berdampak besar pada legitimasi hasil pemilihan,” ujar Iswandi Ismail, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo.

Ia menambahkan, dari putusan ini KPU Palopo memperoleh hikmah penting bahwa penerapan aturan bukan semata urusan administratif, tetapi juga bentuk nyata dari penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Sementara itu, Dalam paparannya, Abdul Latif, S.E., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, menjelaskan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang bermula dari persoalan keabsahan ijazah salah satu calon wali kota, Trisal Tahir. Permasalahan ini muncul setelah ditemukan bahwa ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan tidak terdaftar di instansi pendidikan berwenang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kemudian menyatakan ijazah tersebut tidak sah dan memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan Pilkada Palopo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari.

“Mahkamah secara tegas menyatakan calon atas nama Trisal Tahir tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak dapat divalidasi secara meyakinkan,”  ujar Abdul Latif.

Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan kasus di Palopo ini merupakan salah satu kasus yang seru. Persoalan yang diangkat adalah persoalan pada tahapan pencalonan dan lebih ke soal pelanggaran administrasi yang tentunya ini sebenarnya bukan kewenangan MK. Upaya yang dilakukan oleh penyelenggara sudah dilakukan sesuai prosedur dalam menggali kebenaran dokumen ijazah dari para calon dengan melaksanakan klarifikasi dokumen kepada semua pihak yang bersangkutan.

Namun selanjutnya dari amar putusan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa terjadi pelanggaran serius dalam tahapan pencalonan Pilkada Kota Palopo 2024, khususnya terkait keabsahan ijazah salah satu calon. Karena itu, Mahkamah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir, serta membatalkan hasil penetapan dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah dalam menegakkan keadilan pemilu dan menjaga integritas proses demokrasi.

 “Putusan Mahkamah ini bukan hanya membatalkan hasil pemilihan, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa kejujuran dan kelengkapan syarat calon adalah pondasi utama dalam pemilihan yang berintegritas,” pesan Muslim Aisha. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali