Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Putusan PHPU Pilbup Buton Tengah Tahun 2024

Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian  hukum “Kamis Sesuatu Series ke-17” yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Buton Tengah Tahun 2024, Kamis (04/09/2025). Kajian digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menghadirkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dah Hukum beserta staf. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang lebih baik, adil, transparan, dan akuntabel. Melalui kajian ini, KPU berupaya untuk menguatkan kapasitas kelembagaan KPU dengan membuka ruang diskusi demi perbaikan tata Kelola pemilu ke depan.

 

Acara dibuka oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Tengah, Mey Nurlela. Mey menegaskan kajian hukum ini penting sebagai upaya perbaikan tata kelola pemilu dan pemilihan.

 

“Kegiatan Kamis Sesuatu ini banyak memberikan manfaat pengetahuan bukan hanya bagi divisi hukum tapi juga semua divisi di KPU se-Jawa Tengah. Kita bisa menggali hal-hal yang berkaitan dengan gugatan-gugatan yang pernah terjadi di daerah lain.”

 

Kajian Hukum menghadirkan dua narasumber yaitu Masurin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton Tengah dan Ika Andreias Tuti, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal.

 

Ika Andreias Tuti, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal memaparkan resume putusan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam paparannya, Ika menegaskan bahwa putusan MK menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan tetap sah dan berlaku.

 

“Putusan MK ini mengukuhkan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Dalil-dalil pemohon tidak terbukti secara hukum, sehingga legitimasi KPU tetap terjaga,” ujar Ika Andreias Tuti.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa argumentasi KPU dalam persidangan terbukti efektif. “KPU berhasil menunjukkan bahwa dalil pemohon kabur, tidak jelas, dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menegaskan bahwa kewenangannya hanya terbatas pada perselisihan hasil, bukan pada dugaan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh Bawaslu,” tambahnya.

 

Kemudian Masurin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Buton Tengah, menekankan bahwa putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon mempertegas legitimasi KPU serta menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu telah berjalan sesuai aturan.

 

“Putusan MK ini bukan hanya menjaga keputusan KPU, tetapi juga menegaskan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkada telah dijalankan,” ujar Masurin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali