Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Bahas Sengketa Pilbup Gorontalo Utara Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, Kamis (31/07/2025). Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo Utara.

KPU Kabupaten Karanganyar dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah, bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Devid Wahyunningtyas sera Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum.

Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kegiatan kamis sesuatu hari ini sangat menarik. Karena di Gorontalo, KPU sudah berjalan sesuai riilnya, tapi ada di luar lembaga yang membuat keputusan yang wajib kita turuti ternyata malah sampai akhirnya kita disuruh melaksanakan proses ini dari awal lagi.” Jelas Basmar.

Hadir sebagai narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo Risan Pakaya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Noval Katili, dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani.

Noval Katili menyampaikan kronolgi sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. “Ini Pelajaran yang sangat penting. Proses administrasi tidak boleh dianggap formalitas. Setiap dokumen harus diverifikasi tuntas untuk memastikan semua calon benar-benar memenuhi syarat,” tegas Noval.

Siti Suryani menyampaikan resume atas Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Permasalahan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut selisih perolehan suara, tapi lebih kepada aspek integritas dan legalitas pencalonan. Ini menjadi isu serius karena dapat berdampak pada legitimasi proses pemilihan,” ungkap Siti Suryani.

Dalam pertimbangannya, lanjut Siti Suryani, MK menyatakan bahwa Calon Bupati dari paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin, masih menjalani masa percobaan atas putusan pidana dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat pencalonan dan terdapat perbedaan nama dalam ijazah dan KTP pada paslon nomor urut 1 dianggap tidak menimbulkan perbedaan identitas hukum karena telah dikuatkan dengan putusan pengadilan. Kemudian MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ridwan Yasin dari pencalonan dan membatalkan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Serta memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon.

Kajian Hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. “Kasus perselisihan hasil Pilkada Gorontalo Utara tahun ini memang cukup menarik dan rumit. Di satu sisi, ada dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah oleh paslon nomor urut 1. Di sisi lain, paslon nomor urut 3 disebut-sebut sebagai terpidana. Dua isu besar dalam satu sengketa ini ditangani secara hati-hati dan objektif oleh Mahkamah Konstitusi. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi kami sebagai penyelenggara pemilihan,” pungkas Muslim. (DFR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali