Berita Terkini

KPU Karanganyar Selenggarakan Kajian Hukum Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas

KARANGANYAR - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum Keputusan Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Rabu (23/07/2025). Kajian ini diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Karanganyar.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya memberi tanggapan positifnya terhadap materi kajian hukum ini.

“Materi pada kajian kali ini sangatlah penting terutama bagi teman-teman sekretariat sehingga untuk dapat dipahami bersama. Forum kajian hukum rutin ini menjadi fasilitas pembelajaran bersama yang harapannya agar dapat meningkatkan pemahaman kita semua, oleh karenanya tidak ada salahnya kita bersama-sama belajar terkait materi ini,” terang Daryono.

Materi disampaikan oleh CPNS KPU Kabupaten Karanganyar, Dinda Fuaina. Dinda menyampaikan Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Komisi Pemilihan Umum, sebagai langkah penting menuju KPU yang modern dan tertib administrasi.

“Kode klasifikasi ini merupakan sebuah alat bantu utama manajemen arsip dan tata naskah. Sistem pengkodean kombinasi dari huruf dan angka yang penggunaannya dilakukan berdasarkan substansi arsip. Hal ini disusun untuk mempermudah pengelolaan Arsip sesuai dengan jadwal retensi Arsip dan pengelolaan Arsip Dinamis KPU,” jelas Dinda.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kepala subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ni Ketut Artiningsih, menjelaskan ada 2 jenis Naskah Keluar dan Naskah Final.

“Yang membedakan ada pada penomorannya jika otomatis/manual untuk Naskah Keluar dan manual untuk Naskah Final, verifikator dan penandatangan untuk Naskah Keluar melalui tahapan keduanya sementara Naskah Final meniadakannya, dan pengirim untuk Naskah Keluar ini dikirim oleh pejabat penandatangan sementara Naskah Final dikirim langsung oleh konseptor”, jelas Ni Ketut.

Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, menyampaikan pembelajaran kode naskah dinas perlu disertai dengan praktiknya.

“Berkaitan dengan materi klasifikasi arsip dan pengkodean tata naskah dinas ini sangatlah penting untuk masing-masing personal sektetariat untuk dapat memahami betul tidak hanya teori namun juga dalam praktik pembuatan suratnya. Nantinya kita bisa membedah lebih dalam secara bersama satu persatu terkait klasifikasi surat dinas agar secara mendetail masing-masing memahami bentuknya seperti apa, sudah benarkah dalam prakteknya selama ini langkah-langkah yang kita lakukan,” jelas Widy. (FF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali