Berita Terkini

KPU Karanganyar ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Tasikmalaya 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Jumat (25/07/2025) kemarin. Kajian hukum digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengundang KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah dan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

KPU Kabupaten Karanganyar dalam kajian hukum tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Halimatus Sa’diyah dan Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan hukum beserta Staf.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela. Mey menyampaikan bahwa sengketa di Tasimalaya ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita dalam menghitung periodesasi kepala daerah. Harapannya kegiatan ini tetap terus berlanjut dengan berbagai persoalan menarik untuk didiskusikan dan dapat memetik banyak pelajaran dari setiap persoalan tersebut.

Hadir sebagai Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Hj. Aneu Nursifah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdulah Sidiq dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga Nurwachid Efendi.

Aneu Nursifah menyebutkan bahwa pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 132/PHPU.BUP/XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi) sebagai pemohon di MK.

Paparan dilanjutkan oleh Ade Abdulah Sidiq, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa putusan MK untuk melakukan Diskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto (Nomor Urut 3).

“Hal ini karena Ade Sugianto telah menjabat selama lebih dari satu periode secara faktual dan riil (sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021) → masa jabatan lebih dari 2 tahun 6 bulan dihitung satu periode resmi,” ujar Ade Abdullah.

Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurwachid Efendi melihat bahwa MK membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya.

“MK Juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa memasukkan Ade Sugianto sebagai calon, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan,” jelas Nurwachid.

Kajian Hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi hukum dan pengawasan. Terkait sengketa di Kabupaten Tasikmalaya adalah persoalan periodesasi jabatan yang menjadi sudut pandang dari hakim MK.

“KPU berpegang teguh dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU, terlebih lagi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan MK mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Putusan-Putusan MK sebelumnya. Kita selalu bisa belajar dari Putusan MK, baik yang mengabulkan mau tidak mengabulkan permohonan pemohon,” ujar Muslim Aisha. (HRN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali