
KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi - Pencegahan Kekerasan Seksual - Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang digelar KPU Provinsi Jawa Tegah secara daring melalui zoom meeting, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengatakan dalam sambutanya bahwa seluruh pegawai dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah wajib menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi. “KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah wajib menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi semua orang dari kekerasan seksual, serta mendorong budaya saling menghormati sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif,” jelas Handi.
Ketua Divisi Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela mengatakan sesuai arahan KPU RI, bahwa dalam rangka upaya pencegahan kekerasan seksual KPU Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pencegahan kekerasan seksual. Selain itu KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten / Kota se- Jawa Tengah diwajibkan untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya. "Melaksanakan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas pencegahan kekerasan seksual, yang salah satu tugasnya adalah untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan pencegahan Kekerasan Seksual. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki kode etik sebagai pedoman bagi Penyelenggara Pemilu. Selain itu kita juga diwajibkan untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugas. Seluruh Jajaran KPU di Jawa Tengah harus mentaati pedoman Teknis yang telah diterbitkan sebagai acuan dalam menjaga, melindungi serta mengatur perilaku dalam lingkungan kerja", ujar Mey.
Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (QMH)