
KPU Karanganyar Ikuti Ngopi Asli KPU Provinsi Jateng - Bahas Tata Naskah Dinas untuk Tertib Administrasi
KARANGANYAR* – Seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi virtual Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Acara berlangsung interaktif melalui Zoom Meeting dengan partisipasi aktif dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Mengusung tema “Tata Naskah Dinas: Passing Akurat Sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi”, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan jajaran KPU dalam penataan naskah dinas agar lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi kelembagaan.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan pentingnya implementasi tata naskah dinas sebagai bentuk komunikasi tertulis, baik di internal satuan kerja maupun dengan pihak eksternal. Tata naskah yang baik menurutnya akan menghasilkan arsip yang merekam perjalanan kelembagaan KPU. Ia juga mengingatkan agar jajaran KPU berpedoman pada regulasi seperti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021.
Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, mengibaratkan tata naskah dinas seperti passing dalam olahraga yang harus akurat agar membuahkan hasil.
“Seperti halnya passing yang tepat dalam permainan bola, tata naskah dinas juga harus dibuat dengan cermat agar setiap dokumen sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari awal pembuatan dokumen inilah kita membangun dasar tertib administrasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun di luar tahapan pemilu, jajaran KPU tetap harus konsisten melaksanakan administrasi dan pengarsipan dengan baik.
Dafidh Myharta Sanjana, S.I.Kom, Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan materi teknis mengenai instrumen evaluasi tata naskah dinas. Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini disusun sebagai acuan pimpinan untuk menilai sejauh mana tata naskah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021.
“Ada sepuluh aspek evaluasi yang akan kita breakdown, salah satunya adalah kepatuhan terhadap format naskah dinas, mulai dari penggunaan kop surat Ketua maupun Sekretaris hingga unsur-unsur administrasi lainnya,” jelasnya.
Dafidh menambahkan, instrumen ini merupakan tindak lanjut dari paparan sebelumnya yang disampaikan narasumber KPU RI. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan setiap jajaran dapat lebih mudah mengoperasionalkan tata naskah dinas sesuai SOP, sekaligus memastikan tertib administrasi berjalan dengan konsisten di seluruh satuan kerja KPU. (RA)