Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Putusan MK Sengketa Pilbub Jayapura Tahun 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyimak kajian hukum "Kamis Sesuatu Series ke-15" yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jayapura Provinsi Papua Tahun 2024, Jumat (22/08/2025). Kajian digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan menghadirkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi Papua.

KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, didampingi Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf. kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Karanganyar dalam memperdalam pemahaman hukum kepemiluan, khususnya terkait dinamika penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Handi menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang pembelajaran kolektif.

“KPU Kabupaten Jayapura telah menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keputusannya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Semoga dari pengalaman tersebut kita semua bisa mendapat nutrisi pengetahuan dan masukan berharga dalam menangani sengketa serupa di masa depan,” ujarnya.

Kajian hukum menghadirkan tiga narasumber utama: Fajar I. Kambon (KPU Provinsi Papua), Muhamad Muzni Farawowan (KPU Kabupaten Jayapura), dan Endra Prasetya (KPU Kabupaten Kebumen).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar I. Kambon, menguraikan pengalaman pemungutan suara ulang (PSU) di 2.023 TPS Papua. Ia menilai bahwa dinamika tersebut mencerminkan potensi persoalan serupa di berbagai daerah, mengingat adanya praktik duplikasi kasus yang kemudian dipersoalkan di MK.

“Hal-hal ini dapat menjadi bahan refleksi bersama agar kita lebih siap menghadapi kemungkinan sengketa serupa di kemudian hari,” tegas Yohannes.

Muhamad Muzni Farawowan, anggota KPU Kabupaten Jayapura, menekankan bahwa MK tidak memerintahkan penghitungan ulang suara maupun PSU. Hasil Pilkada Jayapura tetap sah, dengan pasangan Yunus Wonda – Haris Richard S. Yocku meraih 22.386 suara, unggul tipis dari pasangan pemohon Jan Jap L. Ormuseray – Asrin Rante Tasak dengan 21.202 suara. MK hanya memerintahkan perbaikan redaksional dalam Surat Keputusan Nomor 227/2024, agar penetapan hasil jelas tercatat pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.43 WIT.

Sementara itu, Endra Prasetya, Anggota KPU Kebumen, menyoroti adanya rekomendasi PSU dari Panwas Distrik yang tidak ditindaklanjuti KPU Jayapura. Menurutnya, hal ini menjadi inti keberatan pemohon karena adanya dugaan mobilisasi massa dan praktik sistem noken yang dinilai mencederai prinsip pemilu langsung dan bebas.

“Dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum, seharusnya pelaksanaan PSU dapat dilanjutkan sebagaimana putusan-putusan MK sebelumnya,” ungkap Endra.

Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menjelaskan bahwa MK pada akhirnya menyatakan beralasan untuk membatalkan 2.737 suara di delapan TPS yang belum ditindaklanjuti PSU oleh KPU Jayapura, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

“Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, sementara selebihnya tetap ditolak,” jelas Muslim.

Forum kajian hukum ini menjadi catatan penting bagi jajaran KPU, tidak hanya sebagai evaluasi penyelenggaraan pemilu di Papua, tetapi juga sebagai rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat aspek hukum dan teknis penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 122 kali