Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilbup Serang 2024

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kajian hukum sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Provinsi Banten, dalam Kajian rutin “Kamis Sesuatu Series XIX” pada Kamis (18/09/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng . KPU Karanganyar diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, beserta Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

 

Kajian menghadirkan dua narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, Dede Abdurrosyid dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan, Iman Santosa, serta M. Agus Muslim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, selaku pemantik diskusi.

 

Acara dibuka oleh Basmar Periyanto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Forum ini menjadi sarana refleksi sekaligus pembelajaran bagi jajaran KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di masa mendatang.

 

“Kamis sesuatu sebagai forum referensi yang tidak hanya sekadar membahas dari adanya suatu kasus, tapi kita juga harus mampu menangkap dari kasus yang telah kita ulas dengan segala permasalahannya, agar nantinya kita dapat mempersiapkan ke depannya sebuah solusi pemecahan dari kasus yang sudah pernah terjadi pada saat pelaksanaan pemilu melalui Kamis Sesuatu ini. Putusan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Serang ini sekaligus menegaskan peran MK dalam memastikan integritas pilkada di Indonesia. Adanya PSU ini, diharapkan kepemimpinan Kabupaten Serang ke depan memiliki legitimasi kuat dan terbebas dari dugaan kecurangan yang mencederai kedaulatan rakyat,” ujar Basmar.

 

Dede menjelaskan bahwa MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 setelah MK menilai telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan dengan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

“Pada kasus PHPU Serang, MK menilai keterlibatan kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa terbukti memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan, meski tidak menemukan bukti kuat praktik politik uang. MK menilai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tidak terpenuhi karena keberpihakan aparat desa. Putusan ini sekaligus menegaskan peran MK dalam memastikan integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia,” terang Dede.

 

Sementara itu, Iman menilai kewenangan MK dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 dalam menangani sengketa yang bersifat substantif yang dipengaruhi dugaan pelanggaran yang bersifat TSM dalam bentuk keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ketidaknetralan kepala desa dan aparat penegak hukum, ketidakprofesionalan Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu, pada pokoknya telah didasarkan pada peristiwa dan kegiatan yang sama.

 

“Fakta atas pelanggaran, kecurangan serta ketidakpatutan yang menciderai sarana kedaulatan rakyat yang seharusnya diselenggarakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil baik dalam proses penyelanggaraan maupun dalam proses pemungutan suara hingga pada penghitungan suara. Putusan ini menegaskan kewenangan MK dalam mengawal asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diharapkan kepemimpinan Kabupaten Serang ke depan memiliki legitimasi kuat dan terbebas dari dugaan kecurangan yang mencederai kedaulatan rakyat setelah diadakannya PSU,” jelas Iman.

 

Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan pendapat bahwa pada kasus sengketa PHPU Kabupaten Serang merupakan pertarungan kedua kubu yang sama-sama memiliki popularitas yang tinggi, dimana pelanggarannya akan terlihat jelas karena persaingan sangat panas.

 

“Menyoal MK bahwa MK selalu akan bersikap melampaui atau mengabaikan karena ada hal-hal perjanjian atau persoalan khusus yang tidak pernah selesai yang mana MK harus menerima. Mahkamah meyakini bahwa selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian yang pada saat itu dijabat oleh Yandri Susanto. Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal”, tutup Muslim (FF).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali