
KPU Karanganyar Ikuti - Ngopi Asli - Bahas Isu-Isu Strategis Terkait Pengelolaan Arsip dan Logistik Pemilu
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan diskusi logistik bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik), sebuah forum diskusi yang membahas isu-isu strategis terkait pengelolaan arsip dan logistik pemilu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah. Tema Ngopi asli kali ini adalah “Yang Tersimpan dan Tak Disimpan: Mengenal, Menyusun Serta Menjadwalkan Retensi Arsip Secara Efektif,” pada selasa (01/07/2025) melalui daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan pengarahan dari Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik. Dalam pengarahannya, Basmar menekankan pentingnya pengelolaan arsip dalam menunjang akuntabilitas lembaga. Dalam sambutannya, ia mengatakan, “Arsip adalah bagian dari pertanggungjawaban publik. Retensinya harus terencana dan sesuai ketentuan hukum.”
Diskusi NGOPI ASLI berlangsung secara daring dengan narasumber utama, Lilis Ina Riswati, Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Acara dipandu Aditya Susmono Tyas Wisanggeni kasubag Keuangan dan Logistik KPU Kota Tegal selaku Moderator
Dalam pemaparannya, Lilis Ina Riswati menekankan pentingnya pemahaman terhadap retensi arsip sebagai bagian dari tata kelola administrasi yang akuntabel. Ia menyampaikan materi seputar dasar hukum retensi arsip, prinsip penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta strategi implementasi JRA di instansi pemerintah. Pengelolaan arsip yang tepat bukan hanya soal administratif, tetapi menjadi bagian dari akuntabilitas publik dan efektivitas lembaga. Dengan retensi arsip yang terstruktur, KPU dapat memastikan dokumen penting tersimpan dengan aman dan efisien, sementara arsip yang tak lagi diperlukan dapat ditangani secara legal dan tertib.
Tema ini penting karena pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. Arsip yang tersimpan dengan benar akan menjadi bukti sah penyelenggaraan pemilu, dan sebaliknya, arsip yang tidak dikelola dengan baik bisa menjadi celah risiko hukum maupun manajerial.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagaimana menyusun jadwal retensi arsip secara efektif—baik arsip dinamis maupun statis—dan menerapkannya dalam kerja-kerja harian di lingkungan KPU. (try)