Jumlah Pemilih Terus Naik, KPU Karanganyar Tetapkan 727.580 Pemilih pada Pleno Terbuka
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Senin (08/12/2025), di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Pleno ini menjadi rekapitulasi PDPB terakhir yang dilaksanakan KPU Karanganyar sepanjang Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Stakeholders terkait, antara lain perwakilan Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Lanud Adi Sumarmo, Disdukcapil, Dispermades, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Bagian Pemerintahan Setda Karanganyar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Tengah, serta pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diturunkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pleno terbuka setiap triwulan.
“Sebelum rekapitulasi, kami telah melakukan pemutakhiran data baik koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, melalui pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) serta analisis data pemilih,” ujar Daryono. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh dinas dan instansi yang telah bersinergi mendukung pelaksanaan PDPB. Menurutnya, data hasil PDPB ini nantinya juga akan dimanfaatkan untuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas, memaparkan bahwa pelaksanaan PDPB selama satu tahun terakhir bertujuan untuk memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir secara berkesinambungan. Ia menjelaskan, sumber data PDPB Triwulan IV berasal dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui KPU RI, serta data-data dari Dinas/Instansi terkait.
“Data yang kami terima antara lain berasal dari Kodim, Polres, dan Lanud Adi Sumarmo untuk pemilih anggota TNI/Polri yang baru diangkat maupun purna tugas, data pemilih disabilitas dari Dinas Sosial, data WNI yang mengajukan izin pernikahan dari Pengadilan Agama, data WNI yang dicabut atau dikembalikan hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, serta data dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar,” jelas Devid.
Selain itu, pada PDPB Triwulan IV ini KPU Karanganyar juga melakukan pengecekan data WNI yang tinggal di luar negeri berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri yang disampaikan melalui KPU RI. Untuk menjamin akurasi dan validitas data, KPU Karanganyar turut melaksanakan Coktas langsung ke lapangan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka tersebut, jumlah pemilih di Kabupaten Karanganyar menunjukkan tren peningkatan setiap triwulan. DPT Pilkada Serentak Tahun 2024 tercatat sebanyak 711.480 pemilih, kemudian meningkat menjadi 715.531 pemilih pada PDPB Triwulan II, 725.663 pemilih pada PDPB Triwulan III, dan pada PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 727.580 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 357.669 pemilih laki-laki dan 369.911 pemilih perempuan.
Pada sesi tanggapan dan masukan peserta pleno, perwakilan partai politik antusias menyampaikan berbagai tanggapan. Bambang Priyono dari PKN menyoroti kenaikan jumlah pemilih yang cukup signifikan pada PDPB Triwulan III. Menanggapi hal tersebut, Devid menjelaskan bahwa peningkatan tersebut disebabkan karena data pemilih baru yang diterima dalam jumlah besar, termasuk pemilih pemula serta pemilih pindah masuk ke Kabupaten Karanganyar.
Sementara itu, Sri Hartanto dari PPP menanyakan terkait sumber data PDPB yang tidak berasal langsung dari Disdukcapil Kabupaten Karanganyar. Menjawab pertanyaan tersebut, Devid menerangkan bahwa KPU RI telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyampaian updating data kependudukan secara berkala ke KPU RI, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota.
Perwakilan Disdukcapil Karanganyar, Ari Isafandi yang hadir dalam pleno tersebut turut menambahkan bahwa meski data disampaikan oleh Kemendagri melalui KPU RI, namun dalam proses PDPB Disdukcapil Karanganyar tetap melakukan pendampingan dalam proses PDPB, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut
Tanggapan terakhir disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono. Ia menyarankan agar setiap data yang diterima tetap dilakukan konfirmasi dan pengecekan guna memastikan data benar-benar valid dan sinkron. Bawaslu juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU Karanganyar yang dinilai responsif terhadap rekomendasi dan proses pengawasan.
“Kami mengapresiasi proses PDPB yang dilaksanakan KPU Karanganyar dari Triwulan II hingga Triwulan IV. KPU sangat responsif terhadap rekomendasi Bawaslu, dan sejauh ini pelaksanaan PDPB berjalan tanpa kendala, sehingga KPU Karanganyar dapat dikatakan sangat clear dalam pelaksanaan PDPB” ungkap Sudarsono.
Rangkaian kegiatan Rapat pleno terbuka diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 serta penyerahan salinan berita acara kepada seluruh peserta rapat pleno. (FIX)