KPU Karanganyar Raih Peringkat III Terbaik Pengelolaan JDIH KPU Award 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar meraih peringkat ketiga terbaik pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hokum (JDIH) dalam JDIH KPU Award tahun 2025 yang diselenggaraan KPU RI. KPU Karanganyar berhasil memperoleh peringkat III sebagai anggota JDIH KPU terbaik tingkat Kabupaten/Kota. Terbaik I diraih JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan terbaik II diraih JDIH KPU Kota Padang. Sedangkan peringkat IV diraih JDIH KPU Kabupaten Sleman serta peringkat V diraih JDIH KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Apresiasi JDIH KPU Award 2025 digelar KPU Republik Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 17–20 November 2025 di Kota Padang. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengundang seluruh KPU Provinsi.
Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa JDIH bukan sekadar tempat menyimpan dokumen hukum, tetapi juga menjadi sumber literasi yang memperkuat pemahaman publik. “Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pembinaan dan pengelolaan dokumen hukum di seluruh tingkatan penyelenggara Pemilu, "tegas Afifuddin.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan rasa bangga dan syukur atas capaian tersebut. “Penghargaan ini menjadi salah satu ukuran kerja-kerja yang dilakukan KPU Karanganyar terutama dalam pengelolaan JDIH. Apresiasi ini harus menjadi penyemangat untuk terus memberikan layanan publik yang maksimal, khususnya dalam pengelolaan JDIH kepada publik,” ungkap Daryono.
Siti Halimatus Sa’diyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar juga memberikan tanggapan terkait penghargaan tersebut. “Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memutakhirkan dokumen hukum dan memperluas literasi hukum di Karanganyar. Kami akan terus memperbaiki kualitas penyajian informasi hukum secara online baik di website maupun media sosial, serta memastikan setiap dokumen hukum dapat diakses dengan cepat dan transparan,” ujarnya. Divisi Hukum menegaskan bahwa peningkatan kualitas JDIH adalah bagian dari tanggung jawab pelayanan publik yang harus dijaga secara berkelanjutan.
Melalui penghargaan nasional ini, KPU Karanganyar meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola informasi hukum yang profesional dan akuntabel. Capaian tersebut tidak hanya menjadi pengakuan atas kinerja kelembagaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Karanganyar optimistis dapat terus melangkah maju dengan inovasi dan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat. (AB)