Berita Terkini

Bersama Kelompok Difabel, KPU Karanganyar Petakan Masalah Pemilu

KPU Karanganyar terlibat Workshop yang diadakan Pusat Pengembangan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Solo. Selain dari KPU Karanganyar kegiatan ini juga diikuti oleh KPU Sragen, Boyolali, Surakarta serta dari unsur Self Help Group (SHG), organisasi difabel, organisasi sosial masyarakat, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surakarta, Klaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Grobogan dengan jumlah peserta kurang lebih 80 orang . Workshop dengan tema pendidikan politik dan pengawalan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 digelar di Hotel Lampion (15-16/6). Pada sesi FGD senin siang, para peserta yang dibagi dalam delapan kelompok sesuai kabupaten/kota masing-masing memetakan permasalahan yang sudah didapat pada sesi sebelumnya, terkait temuan pada Pilpres lalu. Beberapa permasalahan tersebut menyangkut pendataan, aksesibilitas, sosialisasi dan partisipasi. Pemilu akses itu yang bagaimana? Definisikan dulu dari kelompok masing-masing, kemudian soal data, apakah selama ini sudah valid, kemudian dari sosialisasi mengarah kepada aksesibilitas. Acara ini penting karena akan ada dialektika antara pemangku kebijakan dalam hal ini KPU dan Panwaslu. Dan di workshop ini semua peserta adalah narasumber, jelas Dwi Anwarsono dari PPRBM Solo.(kpu kra/Solider.or.id)

PPID KPU Karanganyar Siap Layani Informasi Publik

Karanganyar – Menindaklanjuti Monitoring KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (28/5) di KPU Kabupaten Karanganyar berkait pengelolaan informasi dan data Pemilu. KPU Karanganyar segera menggelar rapat koordinasi. Bertempat di Kantor KPU Karanganyar, Senin (1/6) , Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan data diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag serta pengelola arsip. Dalam rapat tersebut dibahas terkait Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menurut Sekretaris KPU Karanganyar, Junaidi Purwanto, SH., MM, secara substansi KPU Karanganyar telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun, dari arahan KPU Jawa Tengah perlu adanya penyesuaian sesuai PKPU Nomor 1 tahun 2015, jelas Junaidi. Dalam monitoring KPU Jawa tengah, lanjut Junaidi, KPU Karanganyar mendapat apresiasi berkait pelayanan informasi melalui desk media center yang telah dijalankan.

Kelola Perencanaan Kas, KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi

Sragen-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen mengundang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan operator untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana (RPD), Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas, Jumat (29/05). Dalam acara yang berlangsung di aula kantor KPPN Sragen tersebut, KPU Karanganyar menugaskan Gatot Supriyadi selaku PPSPM dan operator, Fika Rahmawaty. Kepala KPPN Sragen, Bimanyu Eka Yuda, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa sosialisasi PMK ini bertujuan agar satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN yang diundang dapat memiliki target penarikan, penerimaan dana dan perencanaan kas guna mencapai target indikator kinerja. Sosialisasi pada pagi hari itu menghadirkan narasumber yaitu Imam Eko Nur Hidayat selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Costumer Service, Edy Suwignyo. Kegiatan ini dihadiri 33 satker. “Memang dalam sosialisasi kali ini KPPN Sragen hanya mengundang satker yang memiliki anggaran besar, karena diharapkan agar menyampaikan perencanaan kas ke KPPN Sragen, jadi tidak semua kami undang” ujar Edy Suwignyo. Sesuai PMK tersebut, satker yang tepat waktu menyampaikan RPD akan mendapat reward atau penghargaan, sedangkan yang terlambat akan dikenai sanksi. “KPPN akan memberikan layanan prioritas kepada satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD tepat waktu dan akurat, dan KPPN akan melakukan penolakan SPM yang diajukan satker jika tidak menyampaikan RPD harian atau terlambat” tambah Edy Suwignyo. Di akhir acara Edy menuturkan bahwa penyampaian RPD tidak harus diantar langsung ke KPPN Sragen, melainkan dapat disampaikan melalui e-mail maupun SMS Gateway. Imam Eko Hidayat menegaskan “Untuk KPPN Sragen termasuk dalam KPPN tipe A2, maka penyampaian perencanaan kas dengan nilai netto minimal 200 juta” tegasnya. Sebagai informasi, KPU Karanganyar tahun ini tidak melaksanakan Pemilu, sehingga tidak dimungkinkan menyampaikan RPD ke KPPN Sragen, karena pencairan SPM tidak mencapai 200 juta. (fik).

Diklat Sertifikasi PBJ

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah berupaya meningkatkan kualitas PNS pada lingkungan Sekretariat KPU Kab/kota se Jawa Tengah dengan melaksanakan Diklat Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (26/5). Diklat yang berlangsung di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah selama empat hari (26 – 29 Mei) ini, diikuti 44 orang peserta diutamakan bagi PNS yang membidangi urusan logistik atau yang pernah, sedang, akan dilibatkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan dari 35 Kabupaten/kota se – Jawa Tengah. Pada penyelenggaraan diklat kali ini KPU Karanganyar mengirimkan lima personel. Acara ini menghadirkan tiga narasumber yakni, Pengajar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hardi Afriansyah, Sekretaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Agus Munawar Shodiq, PNS dari Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo. Saat acara penutupan diklat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu diharapkan menjadi lembaga yang semakin mandiri, serta menyiapkan personel untuk membantu melaksanakan pengadaan Barang dan jasa pada Pemilukada. Diklat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diharap juga sebagai pintu masuk dalam meningkatkan profesionalisme PNS di lingkungan KPU di wilayah Provinsi Jawa Tengah, tambahnya.(wl)

KPU Karanganyar Benahi Arsip Pemilu

 <Karanganyar> Dalam rangka pengelolaan dan penataan arsip, Senin-Kamis (25-28/5) KPU Karanganyar melakukan pemilahan dan pemilihan eks-logistik Pemilu. Kegiatan ini dilakukan di salah satu gudang KPU Karanganyar, yang berlokasi di bekas gedung SD 03 Tegalgede Karanganyar dengan melibatkan seluruh pegawai KPU karanganyar Melihat kondisi gudang yang menyimpan tiga jenis logistik eks-Pemilu yang terdiri dari eks-Pemilu Bupati/wakil bupati 2008 , Pemilu Gubernur/ Wakil Gubernur 2013 serta Pemilu Bupati/Wakil bupati 2013 maka menuntut kerja yang cermat dan hati hati. “Pemilahan dan pemilihan diperlakukan dengan sangat hati hati agar tidak tercampur” jelas Sumardi Kasubbag Keuangan, Umum dan logistik KPU Karanganyar. Kemudian setelah dilakukan pemilahan dan pemilihan, logistik eks-Pemilu Bupati/Wakil Bupati 2008 diserahkan ke Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah guna mendapatkan penanganan selanjutnya. Sedangkan logistik eks-Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur 2013 maupun Pemilu Bupati/Wakil Bupati 2013 masih menunggu perintah untuk penghapusan urai Sumardi.

KPU Karanganyar Mengisi di Sarasehan Pendayagunaan Ormas

<Solo> Kamis, 21 Mei 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menjadi pematari dalam acara sarasehan pendayagunaan Ormas yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas provinsi Jawa tenggah bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa tenggah. Sarasehan yang diselenggarakan di Hotel Riyadi palace Solo dihadiri kurang lebih 50 peserta dari perwakilan pimpinan daerah pemuda muhammadiyah se-Jawa tengah, Sri Handoko Budi Nugroho mewakili KPU karanganyar menyampaikan materi mengenai Tahapan dan UU Pilkada Serentak 2015. Menurut Handoko pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ada sejumlah aturan baru antara lain aturan mengenai pasangan kepala daerah diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh kursi DPRD dengan syarat memperoleh kursi Anggota DPRD paling sedikit 20% atau memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD. “Partai Politik yang tidak memperoleh kursi tidak dapat mengusung Calon Kepala Daerah” ujar Handoko lagi. Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan dengan syarat memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk. jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Ketua KPU Karanganyar ini menjelaskan “Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pembahasan materi mengenai tahapan dan UU Pilkada 2015 dalam sarasehan pendayagunaan ormas ini menurut Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa tengah Zainudin Ahpandi dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kompetensi pemuda Muhammadiyah menghadapi politik negara yang terus berubah.