Berita Terkini

Anggaran Pilkada Karanganyar mulai disusun

KARANGANYAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mulai menyusun draft rencana anggaran biaya (RAB) penyelenggaraan pemilihan kepada daerah Kabupaten Karanganyar , Kamis (03/03/2016) kemarin. Rapat penyusunan RAB dipimpin oleh Sekretaris KPU, Junaidi Purwanto, dihadiri oleh Komisioner KPU dan Tim Penyusun Draft RAB Pilkada Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Meskipun Kabupaten Karanganyar baru akan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak tahap 3 (tiga) Tahun 2018 mendatang, ini merupakan persiapan KPU Karanganyar dalam menyelenggarakan Pilkada, ujar Junaidi. Pada tahun 2018, terang Junaidi, KPU Karanganyar akan mengelola 2 anggaran berupa anggaran rutin dan anggaran tahapan Pilkada. Disampaikan Ketua KPU karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, perlu adanya pertimbangan yang matang dalam menyusun anggaran. Tahun 2018 nanti Karanganyar akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Anggaran yang dikelola jangan sampai tumpang tindih dan menyulitkan dalam pertanggungjawabannya, pesan Sri Handoko. Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Karanganyar memaparkan rencana kerja Tim Penyusun draft RAB Pilkada Karanganyar Tahun 2018. Gatot Supriyadi, Ketua Tim Penyusun draft RAB Pilkada Karanganyar, meyampaikan arahan rencana kerja tim dalam menyusun anggaran Pilkada Karanganyar Tahun 2018. Penyusunan RAB, kata Gatot, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2015 tentang perubahan atas permendagri nomor 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat kali ini merupakan rapat awal. Selanjutnya akan dibagi kepada setiap subbagian untuk mencermati dan menyusun draft anggaran kegiatan pemilihan, ujar Gatot. (inisial_1)

Eks Logistik Pemilu Gubernur Tahun 2013 Laku terlelang Rp. 7.660.000,-

KARANGANYAR Sebanyak 3.655 kilogram (kg) Kertas Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang ada di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ditawar senilai Rp. 7.660.000,-. Penawaran tersebut lebih tinggi Rp. 2.177.500,- dari harga limit yang ditetapkan Rp. 5.482.500,. Demikian yang terlihat dalam daftar penawaran lelang yang diselenggararakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta pada Kamis (18/02/2016) kemarin. Proses lelang mulai diumumkan pada hari Jumat hingga kamis, (12-18/02/2016) yang dimuat pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Pada batas akhir penawaran Kamis kemarin pukul 14.00 WIB, sebanyak 4 peserta dinyatakan berhak mengikuti acara penunjukan pemenang lelang oleh pejabat lelang di Kantor KPKNL Kota Surakarta. Keempat peserta lelang tersebut adalah M Sukro Nurharjono, Pujo Suryanto, Salahudin Sulaiman Dawud dan Wawan Widiyanto. Tutut Wulandari, selaku Pejabat Lelang dari KPKNL Kota Surakarta, menyatakan pemenang lelang adalah M. Sukro Nurharjono dari Yogyakarta karena memasukkan penawaran tertinggi senilai Rp. 7.660.000,-. Selanjutnya Sukro harus menyerahkan dokumen asli dan boleh mengambil barang yang dilelang di gudang KPU Kabupaten Karanganyar ulas Tutut Wulandari. Sehari setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Jumat (19/02/2016) M. Sukro Nurharjono mendatangi gudang KPU Kabupaten Karanganyar untuk mengambil barang lelang. Pemenang lelang bersama Kasubbag Umum KPU Karanganyar, Sumardi, menyaksikan proses pengambilan barang lelang. Sebelumnya, disampaikan Sumardi, peserta lelang harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya bersedia menghancurkan surat suara yang dilelang. Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) barang lelang, jelasnya. (lul)

Inovasi media KPU Karanganyar

Karanganyar- Tampilan sebuah media menjadi daya tarik tersendiri bagi pembaca. Tak terkecuali website. Pentingnya desain tampilan media ini disadari oleh KPU Kabupaten Karanganyar. Pada rabu kemarin (10/2/2016) Pengelolaan website KPU Karanganyar yang memiliki laman kpu-karanganyarkab.go.id menggelar rapat koordinasi membahas hal tersebut. Pimpinan Redaksi, Masykur, menyatakan perlunya inovasi media untuk pengelolaan website KPU Karanganyar. “Rencananya KPU Karanganyar akan membuat semacam majalah atau buletin untuk meningkatkan informasi kepada publik,” katanya. Nantinya, lanjut Masykur, Majalah atau buletin tersebut akan dibuat dengan format pdf. Majalah tersebut akan terbit setiap 3 (tiga) bulanan.(inisial_1)

KPU Sragen Kembalikan Bilik Suara KPU Karanganyar

KARANGANYAR Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, Senin (5/1/2016) mengirim kembali bilik suara ke Kabupaten Karanganyar. Menggunakan armada truk dan dua mobil Mini bus, KPU Sragen membawa ribuan bilik suara ke gudang KPU Karanganyar. Rombongan KPU Sragen dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sragen Drs. Sutrisna, M.SI disertai oleh Kasubag KUL KPU Kabupaten Sragen Dharmawan Wibisono, SE. S.IP. M.Si serta staf yang membidangi masalah BMN (Barang Milik Negara), Noviadi Rahantoro, A.Md. Pengembalian bilik suara mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas satuan pengamanan (satpam) kantor KPU Sragen. “Dalam proses pengembalian bilik, KPU Sragen mengerahkan 4 orang tenaga angkut”, Kata Wibisono, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) KPU Sragen. Sumardi, Kasubbag KUL KPU Karanganyar, menerima rombongan KPU Sragen pukul 10.00 Wib. “Sebelum bilik suara disimpan di gudang, KPU Karanganyar juga mengecek kondisi dan kesesuaian jumlahnya”, ujar Sumardi. Proses pengecekan, kata Sumardi, diperlukan untuk memastikan kondisi dan jumlah bilik suara. “Bilik suara merupakan barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan” jelas Sumardi. Menurut Noviadi Rahantoro, jumlah bilik suara yang dikembalikan sama dengan jumlah bilik suara yang telah dipinjam, komplit tanpa kurang satu pun. “Jumlah bilik suara sebanyak 3.288, sesuai dengan yang tertuang pada Berita Acara (BA) serah terima Nomor I/BA/I/2016”, terang Adi, panggilan Noviadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Sragen meminjam bilik suara untuk memenuhi kebutuhan 1.644 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.(wl)

KPU SOSIALISASIKAN SPIP

Karanganyar- Senin (28/1/2015) kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris KPU Karanganyar, Junaidi Purwanto. “ini merupakan tindak lanjut dari focus group discussion (FGD) penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU se-Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (19-20/12/2015),” terangnya. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho. “Proses yang integral dalam SPIP bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi. KPU Karanganyar perlu meningkatkan komunikasi guna meningkatkan kinerja organisasi,” kata Sri Handoko. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, SPIP diartikan sebagai proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur pengendalian intern tersebut merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Menurut Junaidi, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah sumber daya manusia (SDM) yang ada didalam organisasi. “SDM sangat mempengaruhi lingkungan pengendalian. Lingkungan pengendalian yang baik dapat mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai,” katanya. Junaidi menambahkan, mulai awal tahun 2016 KPU Kabupaten Karanganyar akan segera menyusun SPIP. Tahapan penyusunan SPIP, lanjut Junaidi, diawali dengan menyelenggarakan sosialisasi SPIP, membentuk Satuan tugas SPIP, menyusun konsep penilaian resiko dan menyusun SPIP. SPIP diharapkan menjadi metode dalam pengawasan berbasis padasoft controldimana unsur manusia (SDM) menjadi subjek aktif, disamping pulahard controlyang mengandalkan keberadaan peraturan dan pimpinan menjadi unsur utama. “Dengan SPIP ini nantinya dapat tercipta sistem yang akan mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Kalaupun tindakan tersebut terjadi, hal tersebut dapat terdeteksi sejak dini,” ujarnya (Ag).

KPPN Sragen lakukan reviu anggaran

Sragen-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan reviu pelaksanaan anggaran Tahun 2015 dan persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2016, senin (21/12/2015) kemarin. Hingga 16 Desember 2015, KPPN Sragen mencatatkan realisasi sebesar 82,69 persen dari 95 satuan kerja dilingkup KPPN Sragen. Kepala KPPN Sragen, Bimanyu Eka Yuda, mengatakan bahwa reviu anggaran sebagai upaya untuk meningkatkan dan percepatan realisasi daftat isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2016.”Reviu anggaran tahun 2015 untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan anggaran,” kata Bimanyu. Permasalahan pelaksanaan berupa alokasi anggaran pada DIPA awal tidak sesuai dengan kebutuhan, adanya kesalahan administrasi sehingga DIPA harus direvisi, aturan dan aplikasi revisi, sumber daya manusia yang belum familier dengan aplikasi, adanya pagu minus, perubahan nomenklatur serta kebijakan ekonomi dan politik. Reviu anggaran disampaikan dalam acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2016 yang bertempat di Aula KPPN, jalan sukowati no 15 C Sragen. Acara tersebut diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di 95 satker di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar, termasuk KPU Karanganyar. Bimanyu mengingatkan kepada seluruh peserta agar setelah memenerima DIPA segera melakukan pencocokan dengan DIPA petikan dan database satker. “Memeriksa dan meneliti kebenaran data administrasi DIPA. Apabila DIPA petikan sudah sesuai, KPA segera menandatangani surat konfirmasi yang disampaikan ke KPPN,” paparnya. Dalam langkah untuk percepatan realisasi DIPA 2016, apabila memerlukan bantuan maka satker supaya menghubungi pelayanan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat jenderal Perbendaharaan (DJPBN) atau KPPN. (inisial_1)