KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum - Memperkuat Verifikasi Pencalonan Dari Putusan Boven Digoel
KPU Kabupaten Karanganyar, melalui Tim JDIH, mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu Seri XXXI yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024, dengan sorotan utama pada pentingnya kejujuran calon dan ketelitian verifikasi dokumen pencalonan.
KPU Karanganyar hadir melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, Kasubbag TPPPH, Eko Handoko, serta staf Subbagian TPPPH. Kajian dibuka oleh Anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paulus mengatakan bahwa perkara ini menunjukkan situasi unik dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada. Dalam sengketa Pilbup Boven Digoel terdapat calon yang memperoleh suara terbanyak justru didiskualifikasi akibat ketidakjujuran dalam dokumen pencalonan.
“MK mendiskualifikasi calon yang memperoleh suara terbanyak selisih 21,22 persen dari urutan kedua, tetapi pasangan tersebut tidak diikutkan dalam PSU. Perlu dikaji bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan apa dasar hukumnya,” ujar Paulus.
Pemahaman mendalam mengenai putusan ini dipaparkan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Jufri Toatubun. Jufri menegaskan bahwa kejujuran calon merupakan elemen fundamental dalam pencalonan.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kejujuran calon bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi syarat hukum penentu sah atau tidaknya pencalonan. Begitu fakta penting disembunyikan, bukan hanya aturan pencalonan yang dilanggar, tetapi hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui siapa yang meminta mandat mereka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jelas Jufri, calon terbukti menyembunyikan status sebagai mantan terpidana militer, menggunakan dokumen yang tidak sesuai yurisdiksi, dan tidak jujur dalam pengisian SILON.
Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel, Johana Marie Ivone A., menekankan pentingnya verifikasi mendalam oleh penyelenggara pemilu. Ivone mengatakan bahwa Verifikasi oleh KPU bukan pekerjaan administratif, melainkan tugas sebagai penjaga pertama integritas pemilu, sehingga verifikasi tidak boleh berhenti pada pengecekan berkas semata.
“Jika penyelenggara abai terhadap sinyal ketidakakuratan, maka bukan hanya proses pencalonan yang cacat, tetapi keadilan demokrasi turut terganggu. Ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen—terutama terkait putusan pidana militer—KPU wajib melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal, Rozky Kustryardhi, menyoroti dampak besar dari ketidakjujuran dan ketidakcermatan verifikasi. Ia menjelaskan bahwa MK menganggap proses pencalonan cacat sejak awal, sehingga hasil pemilihan tidak dapat dipertahankan.
“Satu ketidakjujuran di tahap pencalonan dapat menggugurkan seluruh hasil pemilihan. Ketika fakta disembunyikan dan verifikasi tidak dilakukan dengan benar, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Kajian ditutup dengan ulasan dan arahan rencana tindak lanjut dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Putusan ini, kata Muslim memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas setiap tahapan. langkah-langkah penting untuk mencegah sengketa serupa perlu dipikirkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Ke depan, kita harus memastikan bahwa verifikasi dilakukan secara berlapis dan berbasis kebenaran materiil, memperkuat koordinasi dengan lembaga peradilan, serta membangun budaya kejujuran dalam pencalonan,” ungkapnya. (AB)