KPU Karanganyar Ikuti Sosialisasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (10/12/2025). Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono membuka Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis dan Kepala Subagian Teknis KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Jateng bertajuk sosialisasi dan bimbingan teknis Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pengelolaan Arsip pada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Handi berpesan kepada peserta kegiatan bahwa sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota kita harus cepat beradaptasi dengan aturan-aturan baru.
“Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Maka dari itu KPU RI sudah memulainya dengan melakukan kajian-kajian terkait model sistem pemilu yang ada. Terkait dalam PKPU 3 Tahun 2025, ada hal-hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang baru,” ujar Handi.
Muhammad Machruz, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng menyampaikan beberapa hal baru yang diatur dalam Peraturan KPU ini. Salah satunya mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Pasal 23 menyatakan bahwa Dalam melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu, KPU Kabupaten/Kota meminta kepada calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota melalui Partai Politik sesuai tingkatan untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan penyampaian nama calon pengganti antarwaktu dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelas Machruz.
Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu belum menyampaikan laporan harta kekayaan, lanjut Machruz paling lama 3 (tiga) hari sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan terbaru tahun yang sama dengan pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu.
Basmar Perianto Amron, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng menyampaikan materi tentang pengelolaan arsip Pemilu. Arsip pemilu mempunyai peran penting dalam proses demokrasi.
“Pengelolaan arsip bukan hanya sekedar tugas administrasi, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dalam menjaga integritas proses demokrasi,” kata Basmar.
KPU Jateng berharap dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi dan Bimtek PAW serta Pengelolaan Arsip, pelayanan terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu Anggota DPRD di Kabupaten/Kota se Jateng dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi baru yang telah ditetapkan. (EH)