Berita Terkini

KPU Karanganyar Siapkan Dokumen Kartu Kendali SPIP November 2025

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen pendukung Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dokumen pendukung tersebut untuk memenuhi laporan Kartu Kendali SPIP periode November 2025, sebagai bentuk pengawasan internal. Hal tersebut disepakati pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Selasa, (09/12/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar dengan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar.

Rakor dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, selaku wakil ketua pengarah dalam Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Kabupaten Karanganyar. Amah, sapaan akrab dari Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan bahwa SPIP merupakan agenda rutin setiap bulan sebagai pengawasan internal KPU Kabupaten Karanganyar.

“Pelaporan Kartu Kendali SPIP ini merupakan kerja-kerja kita yang setiap bulan dilaporkan, tetapi jangan hanya dianggap sebagai rutinitas biasa sehingga tetap harus dilaporkan dengan sungguh-sungguh. Pelaporan dalam e-spip harus benar-benar diteliti antara file yang diupload dengan template dalam e-spip sehingga dapat maksimal”, jelas Amah.

Eko Handoko, Ketua Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar melakukan checklist pengisian Kartu Kendali SPIP yang meliputi lampiran kartu kendali kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan barang/jasa, persediaan dan aset, kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matriks progress tindak lanjut, pengadaan logistik, evaluasi kinerja, serta laporan hasil pengisian kartu kendali.

“Dengan adanya Keputusan KPU Nomor 855 tahun 2025 ini, sejak pelaporan SPIP Bulan Oktober sudah menggunakan format pelaporan terbaru. Oleh karena itu, perubahan Satuan Tugas (Satgas) sebagai tahap persiapan telah dilakukan di tiap subbagian, dengan begitu diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut serta memastikan ketepatan waktu setiap bulannya dalam proses pengumpulan laporan”, terang Eko.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, selaku Ketua Pengarah SPIP menyampaikan bahwa SPIP sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam hal akuntabilitas dan dapat diimplementasikan dalam tata kelola organisasi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno untuk ditetapkan menjadi laporan kartu kendali.

“Untuk itu, penetapan tanggal pleno SPIP agar dapat diusahakan di awal bulan sehingga jarak antara pleno dengan pengerjaan serta pelaporannya dalam e-spip dapat cukup waktu sehingga dapat maksimal”, pungkas Daryono. (FF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali