Opini

Di Balik Angka Rekapitulasi DPB, Cerita Mengenai - Sumini yang Tertukar -

Oleh : Daryono, Ketua KPU Karanganyar

Pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumlah pemilih DPB di Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebanyak 725.663 pemilih. Terdiri dari 356.823 pemilih laki-laki dan 386.840 pemilih perempuan.

Pasca-rekapitulasi DPB Triwulan II pada 2 Juli 2025 lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 14.060 pemilih. Sementara untuk pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.928. Dengan demikian, terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.132 pemilih sehingga pemilih dalam DPB Triwulan III sebanyak 725.663 pemilih.

Melalui mekanisme rapat pleno terbuka, penetatapan rekapitulasi DPB dilakukan dengan pembacaan rekapitulasi per kecamatan dan kemudian disampaikan rekapitulasi secara keseluruhan dari 17 kecamatan. Setelah disepakati dan tidak ada keberatan, rekapitulasi DPB Triwulan III digedok atau disahkan. Adapun detail daftar pemilih yang ditetapkan terdapat di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan dapat dicek secara daring oleh masyarakat melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Tidak butuh waktu lama untuk membacakan rekapitulasi DPB hingga kemudian disahkan dalam rapat pleno. Bagi mereka yang belum mengetahui prosesnya, penetapan rekapitulasi seolah-olah hanya menetapkan angka-angka yang terkesan tanpa makna.

Bagi penulis, rekapitulasi DPB tidak sekedar tentang angka-angka rekapitulasi yang ditetapkan. Di balik penetapan rekapitulasi itu, terdapat berbagai cerita dan kerja-kerja yang dilakukan KPU dengan sepenuh hati untuk memastikan daftar pemilih valid dan mutakhir.

Salah satu kerja yang dilakukan yakni pencocokan dan penelitian secara terbatas atau disebut coktas. Dalam coktas ini, KPU mendatangi pemilih yang datanya perlu dilakukan validasi. Misalnya, pemilih dilaporkan sudah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri atau sebab lainnya yang menyebabkan pemilih itu diduga TMS. Atau sebaliknya, warga belum tercatat dalam DPB misalnya karena baru berusia 17 tahun (pemilih pemula) atau anggota TNI/Polri yang telah pensiun.

KPU Karanganyar melakukan coktas pada tanggal 16-19 September 2025. Jumlah data yang perlu dilakukan validasi sebanyak 290 data pemilih, tersebar di 17 kecamatan.

Dalam pelaksanaannya, proses coktas mengalami berbagai dinamika di lapangan. Beberapa contoh misalnya, data yang dicari tidak diketahui orangnya, pemilih sedang tidak ada di rumah karena sedang di ladang sehingga petugas coktas harus menemui pemilih di ladang. Ada pula tantangan mengenai akses/jalan yang tidak mudah seperti di salah satu desa di Kecamatan Kerjo dimana petugas coktas harus meminjam sepeda trail karena medan yang dilalui tidak mudah.

 

“Sumini yang Tertukar”  

Salah satu kejadian menarik dalam proses coktas yang terekam dalam ingatan penulis yaitu cerita mengenai “Sumini yang tertukar”. Hal itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Karanganyar.

Cerita bermula saat penulis bersama dua petugas coktas lainnya melakukan coktas atas nama Sumini yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Kami pun melakukan pengecekan dengan datang ke RT sesuai alamat yang tertera. Sampai di lokasi, kami bertanya kepada salah satu warga mengenai pemilih di RT tersebut yang bernama Sumini.

Informasi dari warga itu, ternyata ada dua orang yang memiliki nama sama persis, Sumini. Satu sudah meninggal dunia sekitar dua bulan lalu, sementara satunya masih ada. Untuk memudahkan, sebut saja dua Sumini itu bernama Sumini A dan Sumini B.

Berbekal informasi dari warga, kami mengunjungi rumah Sumini A yang disebut warga sudah meninggal. Beruntung kami dapat bertemu keluarganya. Keluarga membenarkan bahwa Sumini A telah meninggal sekitar dua bulan lalu.

Kami kemudian meminjam KTP Sumini A yang masih disimpan oleh keluarga. Data Sumini A pada KTP kami cocokkan dengan data yang kami bawa. Rupanya, NIK-nya berbeda. Artinya, Sumini A yang meninggal itu bukanlah Sumini yang dilaporkan meninggal karena NIK pada KTP-nya tidak cocok.

Berhubung Sumini A sudah meninggal, kami kemudian menanyakan apakah ada akta kematiannya. Ternyata, ada akta kematiannya. Kami pun memfoto akta kematian itu sebagai bukti dukung untuk nanti dilakukan pengecekan di Sidalih. Apabila Sumini A ini belum tercoret sebagai pemilih maka akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih lantaran sudah TMS karena sudah meninggal.

Kami kemudian melakukan pengecekan ke Sumini B. Setelah bertanya, kami pun mendatangi rumah Sumini B. Di rumah tersebut, kami bertemu langsung dengan Sumini B. Kami kemudian meminjam KTP Sumini B dan mencocokkan datanya dengan data yang kami miliki. Berdasarkan pencocokan, NIK-nya sesuai. Artinya, Sumini B yang dalam data kami dilaporkan meninggal dunia justru masih ada.  Oleh karena itu, Sumini B ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tetap terdaftar sebagai pemilih.

Cerita mengenai “Sumini yang tertukar”  di atas merupakan salah satu dari banyak cerita yang muncul selama coktas. Tentu saja tidak mungkin semua cerita penulis sampaikan di sini karena akan menyebabkan tulisan ini menjadi sangat panjang.

 

Menjaga Hak Konstitusional Pemilih

Pemutakhiran DPB yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya memang bukan sekedar proses administrasi belaka. Pemutakhiran DPB merupakan upaya untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar sebagai pemilih sesuai amanat undang-undang. Sebaliknya, mencoret pemilih yang sudah TMS agar daftar pemilih menjadi valid dan mutakhir.

Harus diakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam pemutakhiran DPB. Di antaranya soal belum maksimalnya partisipasi masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan ke KPU. Ada pula warga yang tidak melaporkan perubahan kependudukan karena khawatir dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Meski demikian, KPU akan terus melakukan upaya persuasi dan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat.  Mari bersama-sama untuk menjaga hak pilih kita bersama! (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali