Pers dalam Pemilu dan Tantangan Masa Kini
Oleh: Daryono*
Bulan ini, kita kembali memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari. Berbicara mengenai pers, ingatan penulis tertuju pada kejadian 12 tahun lalu, masa kampanye Pemilu 2014. Sekitar pukul 20.30 WIB, penulis yang kala itu masih bekerja sebagai wartawan mendapat telepon dari seorang calon legislatif DPRD Propinsi Jawa Tengah.
Di ujung telepon, caleg tersebut meminta penulis untuk tidak memberitakan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan. Dalam laporan yang diterima Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta, caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas dan program pemerintah Provinsi Jawa Tengah di salah satu kecamatan di Kota Surakarta.
Sebelum caleg itu menelepon, penulis memang melakukan konfirmasi kepada caleg yang bersangkutan sebagai bentuk keberimbangan atau cover booth side atas berita yang akan ditulis. Namun, caleg tersebut keberatan apabila berita itu akan ditayangkan karena ia telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, tudingan pengawas pemilu bahwa dirinya melakukan kampanye terselubung tidak benar. Dengan demikian, semestinya tidak perlu lagi diberitakan.
Permintaan caleg tersebut sebenarnya dapat dikatakan sebagai sesuatu yang wajar. Seseorang cenderung tidak ingin diberitakan secara negatif. Meski ada keberatan, tentu saja berita mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg tersebut tetap tayang. Hal ini karena narasumbernya jelas dan telah memenuhi kelayakan sebagai berita.
Pemberitaan mengenai pelanggaran Pemilu sebagaimana peristiwa di atas merupakan salah satu bentuk fungsi media dalam konteks Pemilu. Fungsi pers atau media salah satunya sebagai kontrol sosial atau pengawasan termasuk pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Tentu saja pengawasan tidak hanya terhadap peserta pemilu, tetapi juga pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan juga proses Pemilu itu sendiri.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain memiliki fungsi kontrol sosial, pers nasional juga memiliki sejumlah fungsi lainnya yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi.
Dalam lingkup demokrasi dan pemilu, pers telah sejak lama memberi kontribusi. Pada Pemilu 2014 tersebut, penulis masih ingat, pada masa itu, hari-hari dilalui penulis dengan mendatangi kantor KPU, kantor Bawaslu yang saat itu masih bernama Panwaslu dan juga ke kantor-kantor partai. Meliput agenda dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan.
Peran pers dalam mendukung Pemilu dan demokrasi tidak diragukan lagi. Pasca reformasi 1998, pers yang juga turut mendapatkan kebebasannya tumbuh dan berkembang sekaligus mendorong demokratisasi termasuk mendorong terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. Melalui berita-berita yang dihadirkan media massa, masyarakat dengan lebih cepat dapat mengetahui informasi dan tahapan Pemilu. Pers juga mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi. Peran itu terus dilalukan pers secara konsisten hingga saat ini, termasuk dalam Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 lalu.
Tantangan Pers Masa Kini
Perkembangan teknologi dan internet membuat pers sebagai lembaga ekonomi dan sosial turut mengalami perubahan. Sebelum hadirnya internet, pers atau media massa dapat dikatakan menjadi pemain tunggal yang memiliki legitimasi dalam memberikan informasi. Perangkat dan sumber daya dalam menyebarkan informasi secara luas dapat dikatakan hanya dimiliki oleh media massa. Proses komunikasi atau penyebaran informasi pun berlangsung satu arah.
Kini, hadirnya internet dan perkembangan media sosial membuat kondisi tersebut telah bergeser. Media massa atau pers tidak lagi menjadi pemain tunggal. Setiap orang kini dapat berperan sebagai “wartawan dan media”. Merekam atau mengabarkan peristiwa melalui ponsel mereka dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Demokratisasi informasi telah terjadi. Sebagian orang menyebutnya saat ini merupakan era banjir informasi.
Tidak hanya individu, institusi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta pun memiliki media sendiri. Mereka membagikan informasi kegiatannya setiap saat di media sosial dan website masing-masing. Semua media sosial mulai dari Facebook, Instagram, TikTok hingga Youtube dimanfaatkan semaksimal mungkin. Rilis kegiatan yang dulu hanya dikirim ke media massa, kini juga dipublikasikan di media masing-masing.
Meski tidak lagi menjadi pemain tunggal dan posisinya terdesak oleh penyedia informasi lainnya, penulis berpendapat pers masih memegang perang penting di era banjir informasi.
Dalam situasi banjir informasi, pers masih menjadi rujukan. Hal itu dengan mudah dilihat misalnya ketika ada suatu informasi yang ditayangkan di media sosial, banyak dari kita akan mengecek lebih dulu di laman pencarian google. Apakah peristiwa itu dimuat di media massa mainstream atau tidak. Apabila informasi itu dimuat di media massa mainstream, barulah kita percaya informasi yang ada di media sosial tadi betul terjadi.
Kepercayaan terhadap pers terbangun karena pers memiliki kredibilitas dalam menyebarkan informasi. Kredibilitas itu dibangun oleh standar jurnalistik yang dalam pelaksanaannya diatur melalui UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers. Media massa yang memproduksi informasi juga jelas identitas dan keberadaannya. Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan juga dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan produksi informasi oleh pihak di luar pers. Tak jarang tidak disertai dengan standar yang jelas. Pihak yang memproduksi informasi pun terkadang anonim.
Hal lain yang menjadikan pers akan selalu dibutuhkan yakni karena pers hadir dengan nilai-nilai yang selama ini terus dipegang. Dalam UU Pers, nilai-nilai itu tercermin dalam peran pers nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM dan kebhinekaan; melakukan pengawasan; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan sembilan elemen jurnalisme yang dikemukakan wartawan Amerika, Bill Kovach. Dalam sembilan elemen jurnalisme yang banyak menjadi rujukan wartawan di dunia ini, disebutkan pada poin satu, bahwa kewajiban jurnalisme pertama adalah pada kebenaran.
Memang masih ada kekurangan dan tantangan pada pers hari ini seperti soal profesionalisme wartawan yang harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan kesejahteraan wartawan yang perlu terus diperjuangkan. Selain itu, pers sebagai lembaga ekonomi juga menghadapi sejumlah tantangan berat yang tidak mudah seperti disrupsi digital dan model bisnis yang belum mapan.
Kekurangan dan tantangan yang ada seyogyanya tidak membuat insan pers mundur apalagi menyerah. Ibarat gelombang di lautan, kapal pers harus terus berlayar agar dapat melalui gelombang tersebut. Gelombang itu pula yang akan membuat insan pers semakin kuat dan tangguh. Oleh karena itu, dengan segala tantangan yang ada, kita harus terus mendukung pers untuk dapat berkembang dan menjawab tantangan yang ada. Selamat Hari Pers Nasional 2026!
*Penulis merupakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNS Surakarta, dan mantan wartawan