Perluas Kerjasama Pendidikan Pemilih, KPU Karanganyar Sambangi DPD LDII
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar terus memperkuat upaya membangun demokrasi yang berkualitas melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui kegiatan Safari Sinergi Kebangsaan bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Karanganyar. Kali ini KPU Karanganyar melaksanakan audiensi dan silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Karanganyar yang berlangsung di Aula Utama Gedung DPD LDII Karanganyar, berlokasi di kompleks Pondok Pesantren Al-Amaanah (Al Amaanah Boarding School) pada Selasa, 02 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas peluang kerja sama dalam bidang pendidikan pemilih, peningkatan literasi demokrasi, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyampaikan bahwa pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab bersama yang tidak berhenti setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, upaya membangun kesadaran politik masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan agar kualitas demokrasi terus meningkat dari waktu ke waktu. "Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar DPD LDII Karanganyar. Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Karanganyar tidak mungkin terwujud tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami ingin terus memperkuat komunikasi dan membangun sinergi yang lebih erat sebagai bekal menyongsong Pemilu 2029 yang semakin baik," ujar Daryono. Selanjutnya Daryono juga menjelaskan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karanganyar sudah cukup tinggi. “Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024 mencapai 88,67 persen, sementara pada Pilkada 2024 mencapai 82,29 persen. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Karanganyar sebagai salah satu daerah dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi di Jawa Tengah. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, media massa, dan seluruh warga yang turut berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi”, jelas Daryono. Sebagai bentuk penguatan sinergi, KPU Karanganyar juga menawarkan kerja sama yang lebih formal melalui Perjanjian Kerjasama dengan DPD LDII Karanganyar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam pelaksanaan berbagai program pendidikan pemilih dan literasi demokrasi pada masa mendatang. Selain itu, KPU Karanganyar menegaskan keterbukaannya terhadap berbagai masukan dan evaluasi dari masyarakat. Setiap saran, kritik, maupun apresiasi dipandang sebagai bagian penting dari proses perbaikan yang berkelanjutan. "Kami ingin mendengar lebih banyak pandangan, masukan, dan harapan dari LDII. Dialog seperti ini penting agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin berkualitas dan semakin mampu menjawab harapan masyarakat," tambah Daryono. Sementara itu, Ketua DPD LDII Karanganyar, Prof. Dr. Drs. Sutrima, M.Sc., memberikan apresiasi atas kinerja KPU Karanganyar dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung aman, tertib, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, tugas penyelenggara pemilu memang tidak selalu terlihat atau mendapatkan pujian secara langsung. Namun, kualitas kerja yang dilakukan akan sangat menentukan kualitas hasil demokrasi yang dirasakan masyarakat. "Yang terpenting bukan sekadar mendapatkan apresiasi, tetapi bagaimana proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan Pemilu harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. LDII siap mendukung berbagai program KPU, mulai dari sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, hingga upaya membangun persepsi positif masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki jaringan hingga tingkat akar rumput, LDII juga terus mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, bertanggung jawab, dan aktif berpartisipasi dalam setiap agenda demokrasi" ujar Sutrima. Lebih lanjut Sutrima menyampaikan bahwa pihaknya juga mengapresiasi capaian KPU Karanganyar yang berhasil menempatkan Kabupaten Karanganyar dalam kategori daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi di tingkat nasional. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa budaya demokrasi masyarakat Karanganyar terus tumbuh dan berkembang ke arah yang positif. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil audiensi melalui penyusunan program kerja yang lebih konkret dan berkelanjutan. Sebagai simbol apresiasi dan penguatan hubungan kelembagaan, KPU Kabupaten Karanganyar menyerahkan cinderamata berupa vandel dan buku Sabda Kawula kepada jajaran pengurus LDII Kabupaten Karanganyar. Melalui kolaborasi yang semakin erat antara KPU dan berbagai elemen masyarakat, diharapkan pendidikan pemilih dapat menjangkau lebih banyak lapisan warga. Dengan demikian, partisipasi masyarakat tidak hanya tinggi secara kuantitas, tetapi juga semakin berkualitas dalam mewujudkan demokrasi yang matang, berintegritas, dan berdaya guna bagi pembangunan bangsa. (AB) ....
Fokus Sinergi dan Kolaborasi - KPU Karanganyar dan PCNU Karanganyar Sepakati Langkah Bersama untuk Peningkatan Pendidikan Pemilih
Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melakukan audiensi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karanganyar, bertempat di PCNU yang berlokasi di Jl. Jend. Gatot Subroto, Tegalasri, Bejen, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar), Senin (25/05/2026). Kunjungan KPU Karanganyar kali ini diterima oleh Ketua PCNU Kabupaten Karanganyar, K.H Nuril Huda, didampingi jajaran pengurus terkait. Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Safari Sinergi Kebangsaan bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Karanganyar, setelah sebelumnya KPU Karanganyar mengunjungi PDM Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk silaturahmi, sekaligus audiensi dalam rangka penjajakan kerjasama pendidikan pemilih. “Maksud dan tujuan dari kunjungan kami tentu yang pertama adalah silaturahmi pasca tahapan Pemilu dan Pilkada, kami menyadari sukses penyelenggaraan tahapan Pemilu maupun Pemilihan Serentak Tahun 2024, tak lepas dari peran dan dukungan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu Ormas terbesar di Indonesia. Karena itu, kami memandang perlu untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan PCNU Karanganyar sebagai mitra kerja strategis. Dalam kesempatan ini kami juga menawarkan untuk kerjasama ini di formalkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang nantinya diharapkan dapat lebih memperkuat sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Kami juga berharap dari pertemuan ini mendapatkan saran dan masukan-masukan dari pengurus PCNU Karanganyar untuk perbaikan kualitas kerja-kerja demokrasi ke depannya”, kata Daryono. Dalam pertemuan tersebut Ketua PCNU Karanganyar Nuril Huda menyambut baik kunjungan KPU Karanganyar. NU juga siap menjadi mitra dalam menyebarkan pendidikan politik yang damai, beradab, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. “Kami ucapkan terima kasih kepada KPU Karanganyar yang telah berkenan silaturahmi ke kantor PCNU Karanganyar. Pertemuan kali ini juga bisa menjadi momentum memperkuat komitmen untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi yang sudah ada. PCNU bersama seluruh elemen organisasi didalamnya siap menjalin sinergi dan kolaborasi yang konstruktif dengan KPU Karanganyar. Sinergi ini merupakan bagian penting dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan partisipasi publik yang lebih berkualitas dan bermakna, khususnya di kalangan internal organisasi. Kami berharap, ke depan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi tidak hanya bersifat simbolis ataupun administratif semata, tetapi benar-benar tumbuh dari kesadaran politik yang kuat, pemahaman yang baik mengenai hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, serta semangat kolektif untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi yang sehat”, jelas Nuril Huda. Sebagai bentuk apresiasi dan penguat ikatan kelembagaan, acara diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata dari KPU Kabupaten Karanganyar kepada Pimpinan PCNU Karanganyar. Kenang-kenangan yang diserahkan berupa vandel dan buku "Sabda Kawula", yang menjadi simbol pesan literasi dan semangat demokrasi yang dibawa oleh KPU Karanganyar untuk disinergikan bersama keluarga besar Nahdlatul Ulama. (WW) ....
Gandeng Dinas Pendidikan Wilayah VI dan Kemenag, KPU Karanganyar Teken Perjanjian Kerjasama Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
KARANGANYAR – Jelang reorganisasi Komite Milkoi (Pemilihan Ketua OSIS) 2026, serta dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Pemilih Berkelanjutan bersama mitra strategis kepemiluan yaitu Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Tengah, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar, bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar, Senin (25/05/2026). Dalam kegiatan tersebut turut hadir KPU Sragen, dan KPU Wonogiri untuk penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Jawa Tengah Indri Astuti, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Karanganyar Ihsan Muhadi. Ketua KPU Karanganyar, Daryono dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah upaya untuk memperkuat kinerja pendidikan pemilih bagi pemilih pemula khususnya siswa-siswi SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar. “Kegiatan pendidikan pemilih khususnya bagi Pemilih Pemula di Kabupaten Karanganyar selama ini sudah berjalan dengan baik seperti halnya Milkoi dan/atau sejenisnya, harapan kami dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini bisa lebih diformalkan pelaksanaannya sehingga ke depan bisa lebih efektif, diperkuat serta diperluas, dan bisa menjangkau seluruh sekolah di Kabupaten Karanganyar”, terang Daryono. Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Jawa Tengah, Indri Astuti mengharapkan melalui Perjanjian Kerjasama ini sebagai pintu masuknya literasi demokrasi bagi anak-anak sekolah. “Kami mengharapkan kehadiran KPU di sekolah untuk memberikan literasi demokrasi dan kepemiluan kepada anak-anak dan juga kepada semuanya yang ada disekolah mulai dari kepala sekolah, guru-guru dan lain sebagainya. Kami mengharapkan pula dengan Perjanjian Kerjasama ini, kegiatan pendidikan pemilih dapat dilksanakan secara massif di seluruh sekolah wilayah cabang dinas VI, dimana ada sejumlah 256 sekolah baik negeri maupun swasta”, ujarnya. Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Ihsan Muhadi mengatakan bahwa anak-anak kita adalah generasi emas yang nanti akan membawa dampak perubahan yang luar biasa kepada masyarakat. “Harapan kami dengan kerjasama ini dapat mendorong peningkatan kegiatan pendidikan pemilih, sehingga pemahaman akan pentingnya demokrasi di sekolah juga semakin meningkat. Mudah-mudahan anak-anak kami mendapatkan bekal pemahaman yang baik, dan nantinya mampu untuk bersama-sama berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi baik itu di Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah” kata Ihsan. Melalui perjanjian kerjasama ini, KPU Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan sekolah dalam rangka pengembangan kualitas pendidikan demokrasi, serta meningkatkan pengetahuan kepemiluan bagi siswa-siswi SMA/SMK/MA sebagai generasi penerus bangsa. (HF) ....
Safari Sinergi Kebangsaan - KPU Karanganyar dan PDM Karanganyar Sepakat Perkuat Basis Pendidikan Pemilih
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melaksanakan audiensi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), bertempat di Aula utama gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) yang berlokasi di kompleks Gedung Dakwah Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA), Jumat (22/05/2026). Pertemuan ini menjadi istimewa karena dilangsungkan tepat di tengah agenda rapat Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar. Ketua PDM Karanganyar, Muhammad Arif Babheir, S.Ag., M.Pd., beserta jajaran PDM menyambut hangat rombongan KPU Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk silaturahmi, sekaligus audiensi dalam rangka penjajakan kerjasama pendidikan pemilih. “Maksud dan tujuan kunjungan kami adalah untuk silaturahmi dalam rangka mempererat kerjasama dengan mitra strategis kepemiluan. Pasca Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Karanganyar terus melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih khususnya bagi pemilih pemula dimana sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Selanjutnya program Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) tahun 2026 juga diarahkan untuk menyentuh segmen pemilih lainnya seperti kelompok pemilih marginal dan kelompok pemilih rentan. Kami memandang ormas-ormas, salah satunya Muhammadiyah adalah mitra strategis yang memiliki peranan penting dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama nanti diharapkan dapat lebih memperkuat sinergi yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Kami juga berharap dari pertemuan ini mendapatkan masukan-masukan untuk perbaikan kualitas demokrasi ke depan”, ungkap Daryono. Menanggapi hal tersebut Ketua PDM Karanganyar, Muhammad Arif Babheir menegaskan kesiapan PDM Karanganyar untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. Menurutnya, pendidikan politik bagi pemilih adalah juga bagian dari tanggung jawab kebangsaan persyarikatan. "Momentum rapat pengurus hari ini sangat tepat untuk mendiskusikan hal ini. Kami di PDM besertaseluruh elemen ormas kami, mulai dari Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah (NA) sebagai representasi penggerak muda, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai basis intelektual, Aisyiyah sebagai pilar kekuatan perempuan, serta organisasi otonom lainnya siap berkolaborasi dan bekerjasama dengan KPU Karanganyar. Ini penting demi meningkatkan kualitas partisipasi aktif publik bagi pemilih, khususnya para kader yang menjadi ujung tombak di tengah masyarakat. Kita ingin kedepan partisipasi yang hadir bukan hanya sekadar angka di tempat pemungutan suara, melainkan partisipasi yang didasari atas kesadaran politik yang matang dan tanggung jawab moral sebagai warga negara," tegas Arif Babheir. Rangkaian pertemuan strategis di aula gedung utama PDM ini ditutup dengan rencana kesepakatan bersama untuk segera memformalkan kolaborasi tersebut ke dalam Perjanjian Kerja Sama sebagai Langkah konkrit yang diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi implementasi program di lapangan. Sebagai bentuk apresiasi dan penguat ikatan kelembagaan, acara diakhiri dengan prosesi penyerahan cinderamata dari KPU Kabupaten Karanganyar kepada Pimpinan PDM Karanganyar. Kenang-kenangan yang diserahkan berupa vandel dan buku "Sabda Kawula", yang menjadi simbol pesan literasi dan semangat demokrasi yang dibawa oleh KPU Karanganyar untuk disinergikan bersama keluarga besar Muhammadiyah. (AB) ....
KPU Karanganyar Gelar Kajian Hukum Terkait Daerah Pemilihan
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar kajian hukum Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029, Kamis (21/05/2026). Kegiatan diselenggarakan di Kantor KPU Karanganyar, dengan narasumber Santosa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Dalam pengarahannya, Devid menegaskan bahwa ini merupakan kegiatan yang sangat penting guna mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu selanjutnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, serta seluruh pegawai di lingkungan KPU Karanganyar. "Kegiatan ini bertujuan supaya seluruh jajaran KPU Kabupaten Karangayar dapat memahami terkait simulasi penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2029," kata Devid, panggilan akrab Devid Wahyuningtyas. Devid Wahyuningtyas menyampaikan harapan kepada seluruh peserta agar menyimak kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif, dan penuh tanggung jawab. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, menjelaskan bahwa prinsip penataan dapil berdasarkan Undang-Undang Pemilu, PKPU, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Fokus utama kajian yakni memastikan pembagian kursi legislatif berjalan proporsional sesuai jumlah penduduk dan tidak menimbulkan ketimpangan nilai suara antar wilayah. “Penataan dapil tidak boleh merusak esensi sistem pemilu proporsional dan harus tetap menjamin kesetaraan nilai suara masyarakat,” jelas Santosa. Penataan dapil yang dilakukan merupakan simulasi pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan penduduk mencapai 38 jutaan jiwa dengan alokasi 120 kursi. "Simulasi ini berdasarkan data penduduk dari BPS pada awal tahun 2026, bisa saja berbeda pada saat penyusunan Dapil yang sesungguhnya," terang Santosa. Melalui simulasi daerah pemilihan ini dimaksudkan agar seluruh peserta dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata dan praktis, serta mampu mengimplementasikan pemahaman hukum yang telah kita dapatkan sebelumnya ke dalam skenario simulasi yang mendekati kondisi sebenarnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan dapil pada pemilu mendatang dapat menciptakan sistem representasi yang lebih adil, proporsional, dan sesuai kondisi demografis di Jawa Tengah. (AL) ....
Membedah Drakor Film The Whirlwind, Intrik Politik di Korea, KPU Karanganyar Ikuti Kajian Serial Advokasi Hukum Pemilu
Karanganyar – Kamis (21/05/2026), KPU Karanganyar mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu Seri ke-52” dalam rangka Serial Advokasi Hukum Pemilu dengan tema diskusi Film Korea The Whirlwind yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kajian “Kamis Sesuatu” yang dinilai menjadi ruang diskusi menarik untuk mengulas berbagai sudut pandang hukum kepemiluan melalui media film. “Melalui kajian ini, kita dapat menggali relevansi, inspirasi, dan pelajaran dari film yang dikaitkan dengan dinamika hukum dan demokrasi kepemiluan,” ujar Paulus dalam sambutannya. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Abdul Latif, S.E., selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak. Abdul Latif menjelaskan bahwa serial The Whirlwind menggambarkan dinamika perebutan kekuasaan politik, konflik kepentingan elite pemerintahan, hingga tantangan menjaga integritas lembaga negara di tengah tekanan politik dan oligarki. “Serial ini menunjukkan bahwa kekuasaan politik sering berada dalam tarik-menarik antara idealisme, kepentingan negara, dan ambisi pribadi,” jelas Abdul Latif dalam pemaparannya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha menekankan pentingnya integritas penyelenggara pemilu dalam menghadapi berbagai tantangan demokrasi modern. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus tetap menjaga independensi dan profesionalitas di tengah derasnya arus informasi serta dinamika politik yang berkembang. “Penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas, netralitas, dan tetap berpegang pada regulasi dalam setiap tahapan pemilu,” ungkap Muslim dalam diskusi tersebut. Kegiatan kajian ini menjadi sarana refleksi sekaligus pembelajaran bagi jajaran KPU, termasuk KPU Karanganyar, dalam memahami tantangan demokrasi, penguatan kelembagaan, serta pentingnya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (TNT) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Daryono Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2026. Penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia pada awal bulan April, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis, 2 April, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 729.902 pemilih. Terdiri dari 358.716 pemilih laki-laki dan 371.186 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 lalu, terdapat penambahan pemilih sebanyak 2.322 pemilih. Penetapan rekapitulasi PDPB memiliki sejumlah makna dan arti. Tidak sekedar menetapkan angka-angka jumlah pemilih. Penulis akan mengulas sejumlah makna dan arti mengenai PDPB tersebut dalam format tanya jawab berikut ini: Mengapa perlu dilakukan PDPB? Data pemilih dan data penduduk senantiasa mengalami perubahan sehingga perlu disesuaikan atau dimutakhirkan. Ada pemilih yang meninggal dunia, ada penduduk yang menjadi pemilih baru karena sudah berusia 17 tahun atauu sudah pensiun dari TNI/Polri. Ada pula pemilih yang pindah keluar atau pindah masuk dari suatu kota/kabupaten. Pemilih yang meninggal dunia akan dicoret dari daftar pemilih. Sementara penduduk yang berusia 17 tahun atau pensiun dari TNI/Polri akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Untuk pemilih yang pindah keluar, maka akan dicoret dari daftar pemilih di kabupten/kota asal untuk selanjutnya dicatat sebagai pemilih di daftar pemilih pada kabupaten/kota tujuan. Begitu sebaliknya untuk pemilih pindah masuk. Selain penyesuaian data pemilih, melalui PDPB juga dilakukan perbaikan elemen data apabila ditemui data pemilih yang bermasalah. Misalnya pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau data pemilih yang datanya invalid. Sebagai contoh, apabila terdapat pemilih yang berdasarkan tanggal lahirnya sudah berusia 200 tahun, maka patut diduga terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal lahir. Dengan PDPB ini, diharapkan data pemilih yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ini dapat lebih valid dan mutakhir. Pemilu kan masih lama, mengapa pemutakhiran data pemilih dilakukan sekarang? Pemilu memang baru akan berlangsung pada tahun 2029 atau sekitar 3 tahun lagi. Namun demikian, data pemilih perlu untuk dilakukan pemutakhiran sejak dini. Apabila pemutakhiran data pemilih baru dilakukan menjelang Pemilu 2029, hal ini akan membuat jumlah data pemilih yang harus disesuaikan menjadi sangat banyak. Selain menjadi beban bagi penyelenggara pemilu, banyaknya data yang perlu disesuaikan dalam rentang waktu terbatas dapat membuat proses pemutakhiran menjadi tidak maksimal. Risikonya daftar pemilih dapat menjadi kurang valid dan mutakhir. Hal ini berisiko menjadi persoalan/gugatan saat pelaksanaan Pemilu. Dengan kata lain, PDPB merupakan kerja bertahap untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid dan mutakhir pada Pemilu 2029. Mengapa penetapan rekapitulasi PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka? Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, penetapan rekapitulasi PDPB dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Artinya, proses penetapan rekapitulasi PDPB tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penetapan melalui rapat pleno terbuka ini sebagaimana proses pengambilan keputusan strategis lainnya dalam tahapan Pemilu yang juga dilakukan dalam rapat pleno terbuka seperti penetapan peserta partai politik dan penetapan hasil pemilu. Penetapan rekapitulasi PDPB dalam rapat pleno terbuka ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip “terbuka” sebagai salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017. KPU mengundang sejumlah pihak seperti partai politik, Bawaslu dan instansi terkait sebagai peserta rapat pleno terbuka. Peserta rapat dapat memberikan masukan, koreksi atau tanggapan sebelum dilakukan penetapan rekapitulasi PDPB. Dengan demikian, penetapan rekapitulasi PDPB tidak hanya ditetapkan oleh KPU tetapi juga melalui kesepakatan peserta rapat pleno. Tidak sekedar ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, KPU kemudian juga wajib mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi PDPB melalui media yang dimiliki agar diketahui masyarakat. Ini kembali menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi PDPB bersifat transparan dan partisipatif. Tak hanya itu, banyak KPU kabupaten/kota juga menyiarkan rapat pleno terbuka secara live streaming sehingga masyarakat juga dapat mengikuti jalannya penetapan PDPB melalui daring. Apa makna angka-angka dalam rekapitulasi PDPB? Angka-angka dalam rekapitulasi PDPB bukanlah angka-angka yang tidak memiliki makna. Pertama dan paling mendasar, angka-angka ini merupakan wujud dari perlindungan hak pilih bagi warga yang sudah memiliki hak pilih. Masyarakat dapat mengecek di laman cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Apabila belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke KPU. Kedua, angka rekapitulasi PDPB dapat menjadi panduan bagi stakeholder terkait. Misalnya bagi partai politik sebagai peserta pemilu. Perubahan jumlah pemilih dapat menjadi acuan dalam pemetaan untuk kontestasi dalam Pemilu mendatang. Sementara bagi pemerintah, perkembangan rekapitulasi PDPB dapat menjadi acuan dalam mempersiapkan biaya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada dapat diproyeksikan sejak awal. Tentu saja pembaca dapat menambahkan pemaknaan lain mengenai rekapitulasi PDPB di luar pemaknaan yang diutarakan oleh penulis. Akan tetapi, dapat ditangkap bahwa PDPB menjadi kerja penting yang harus dikerjakan sungguh-sungguh dalam upaya menghasilkan daftar pemilih yang valid, dan mutakhir untuk Pemilu kita. Memastikan seluruh pemilih tercatat sebagai pemilih sebagai salah satu ikhtiar menghadirkan Pemilu yang memenuhi asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.(*)
Oleh: Daryono* Bulan ini, kita kembali memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari. Berbicara mengenai pers, ingatan penulis tertuju pada kejadian 12 tahun lalu, masa kampanye Pemilu 2014. Sekitar pukul 20.30 WIB, penulis yang kala itu masih bekerja sebagai wartawan mendapat telepon dari seorang calon legislatif DPRD Propinsi Jawa Tengah. Di ujung telepon, caleg tersebut meminta penulis untuk tidak memberitakan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan. Dalam laporan yang diterima Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta, caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas dan program pemerintah Provinsi Jawa Tengah di salah satu kecamatan di Kota Surakarta. Sebelum caleg itu menelepon, penulis memang melakukan konfirmasi kepada caleg yang bersangkutan sebagai bentuk keberimbangan atau cover booth side atas berita yang akan ditulis. Namun, caleg tersebut keberatan apabila berita itu akan ditayangkan karena ia telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, tudingan pengawas pemilu bahwa dirinya melakukan kampanye terselubung tidak benar. Dengan demikian, semestinya tidak perlu lagi diberitakan. Permintaan caleg tersebut sebenarnya dapat dikatakan sebagai sesuatu yang wajar. Seseorang cenderung tidak ingin diberitakan secara negatif. Meski ada keberatan, tentu saja berita mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg tersebut tetap tayang. Hal ini karena narasumbernya jelas dan telah memenuhi kelayakan sebagai berita. Pemberitaan mengenai pelanggaran Pemilu sebagaimana peristiwa di atas merupakan salah satu bentuk fungsi media dalam konteks Pemilu. Fungsi pers atau media salah satunya sebagai kontrol sosial atau pengawasan termasuk pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Tentu saja pengawasan tidak hanya terhadap peserta pemilu, tetapi juga pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan juga proses Pemilu itu sendiri. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain memiliki fungsi kontrol sosial, pers nasional juga memiliki sejumlah fungsi lainnya yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi. Dalam lingkup demokrasi dan pemilu, pers telah sejak lama memberi kontribusi. Pada Pemilu 2014 tersebut, penulis masih ingat, pada masa itu, hari-hari dilalui penulis dengan mendatangi kantor KPU, kantor Bawaslu yang saat itu masih bernama Panwaslu dan juga ke kantor-kantor partai. Meliput agenda dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan. Peran pers dalam mendukung Pemilu dan demokrasi tidak diragukan lagi. Pasca reformasi 1998, pers yang juga turut mendapatkan kebebasannya tumbuh dan berkembang sekaligus mendorong demokratisasi termasuk mendorong terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. Melalui berita-berita yang dihadirkan media massa, masyarakat dengan lebih cepat dapat mengetahui informasi dan tahapan Pemilu. Pers juga mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi. Peran itu terus dilalukan pers secara konsisten hingga saat ini, termasuk dalam Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 lalu. Tantangan Pers Masa Kini Perkembangan teknologi dan internet membuat pers sebagai lembaga ekonomi dan sosial turut mengalami perubahan. Sebelum hadirnya internet, pers atau media massa dapat dikatakan menjadi pemain tunggal yang memiliki legitimasi dalam memberikan informasi. Perangkat dan sumber daya dalam menyebarkan informasi secara luas dapat dikatakan hanya dimiliki oleh media massa. Proses komunikasi atau penyebaran informasi pun berlangsung satu arah. Kini, hadirnya internet dan perkembangan media sosial membuat kondisi tersebut telah bergeser. Media massa atau pers tidak lagi menjadi pemain tunggal. Setiap orang kini dapat berperan sebagai “wartawan dan media”. Merekam atau mengabarkan peristiwa melalui ponsel mereka dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Demokratisasi informasi telah terjadi. Sebagian orang menyebutnya saat ini merupakan era banjir informasi. Tidak hanya individu, institusi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta pun memiliki media sendiri. Mereka membagikan informasi kegiatannya setiap saat di media sosial dan website masing-masing. Semua media sosial mulai dari Facebook, Instagram, TikTok hingga Youtube dimanfaatkan semaksimal mungkin. Rilis kegiatan yang dulu hanya dikirim ke media massa, kini juga dipublikasikan di media masing-masing. Meski tidak lagi menjadi pemain tunggal dan posisinya terdesak oleh penyedia informasi lainnya, penulis berpendapat pers masih memegang perang penting di era banjir informasi. Dalam situasi banjir informasi, pers masih menjadi rujukan. Hal itu dengan mudah dilihat misalnya ketika ada suatu informasi yang ditayangkan di media sosial, banyak dari kita akan mengecek lebih dulu di laman pencarian google. Apakah peristiwa itu dimuat di media massa mainstream atau tidak. Apabila informasi itu dimuat di media massa mainstream, barulah kita percaya informasi yang ada di media sosial tadi betul terjadi. Kepercayaan terhadap pers terbangun karena pers memiliki kredibilitas dalam menyebarkan informasi. Kredibilitas itu dibangun oleh standar jurnalistik yang dalam pelaksanaannya diatur melalui UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers. Media massa yang memproduksi informasi juga jelas identitas dan keberadaannya. Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan juga dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan produksi informasi oleh pihak di luar pers. Tak jarang tidak disertai dengan standar yang jelas. Pihak yang memproduksi informasi pun terkadang anonim. Hal lain yang menjadikan pers akan selalu dibutuhkan yakni karena pers hadir dengan nilai-nilai yang selama ini terus dipegang. Dalam UU Pers, nilai-nilai itu tercermin dalam peran pers nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM dan kebhinekaan; melakukan pengawasan; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan sembilan elemen jurnalisme yang dikemukakan wartawan Amerika, Bill Kovach. Dalam sembilan elemen jurnalisme yang banyak menjadi rujukan wartawan di dunia ini, disebutkan pada poin satu, bahwa kewajiban jurnalisme pertama adalah pada kebenaran. Memang masih ada kekurangan dan tantangan pada pers hari ini seperti soal profesionalisme wartawan yang harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan kesejahteraan wartawan yang perlu terus diperjuangkan. Selain itu, pers sebagai lembaga ekonomi juga menghadapi sejumlah tantangan berat yang tidak mudah seperti disrupsi digital dan model bisnis yang belum mapan. Kekurangan dan tantangan yang ada seyogyanya tidak membuat insan pers mundur apalagi menyerah. Ibarat gelombang di lautan, kapal pers harus terus berlayar agar dapat melalui gelombang tersebut. Gelombang itu pula yang akan membuat insan pers semakin kuat dan tangguh. Oleh karena itu, dengan segala tantangan yang ada, kita harus terus mendukung pers untuk dapat berkembang dan menjawab tantangan yang ada. Selamat Hari Pers Nasional 2026! *Penulis merupakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNS Surakarta, dan mantan wartawan
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar “Setelah Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, apa kerja KPU?” Demikian pertanyaan yang dilontarkan beberapa orang kepada penulis dalam beberapa kesempatan. Ada pula pertanyaan yang bernada menyimpulkan,“Pemilu kan sudah selesai, KPU tidak ada pekerjaan ya?” Pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya salah disampaikan terutama mereka yang tidak mengetahui dan mengikuti kerja-kerja KPU. Dalam benak sebagian masyarakat, kerja KPU masih dipahami sebatas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Sehingga ketika Pemilu dan Pilkada selesai, KPU dianggap tidak memiliki pekerjaan. KPU dipandang tidak lagi memiliki tugas dan fungsi. Pada kenyataannya, KPU, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, masih dan terus melakukan tugas dan fungsinya meski Pemilu dan Pilkada telah selesai. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU merupakan lembaga nasional yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini menegaskan keberadaan KPU bersifat permanen, bukan lembaga adhoc (sementara). Artinya, KPU didesain tidak sekedar untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Tiga Prioritas Kegiatan KPU Setelah Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, terdapat tiga kegiatan prioritas yang dilakukan KPU yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Tiga prioritas kegiatan yang telah ditetapkan KPU RI tersebut tentunya juga menjadi kegiatan prioritas di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Pertama, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Meski Pemilu 2029 masih jauh, PDPB dilakukan setiap tahun supaya daftar pemilih tetap valid dan mutakhir. Hal ini karena data pemilih selalu mengalami perubahan baik karena pindah, berubah status maupun meninggal dunia. PDPB merupakan langkah berkesinambungan untuk menghasilkan DPT Pemilu 2029 yang valid dan mutakhir. Dengan demikian, problematika atau potensi gugatan mengenai daftar pemilih pada Pemilu 2019 dapat diminimalisir sejak sekarang. Dalam kegiatan PDPB, KPU Karanganyar melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sejumlah langkah mulai dari coklit terbatas (coktas), koordinasi dengan instansi terkait mengenai perubahan data pemilih dan kemudian dilakukan pleno terbuka penetapan DPB setiap empat bulan sekali (Triwulan). Kedua, pendidikan pemilih berkelanjutan. Pendidikan pemilih merupakan salah satu tugas melekat pada KPU. Artinya, pendidikan pemilih dilakukan sepanjang waktu, tidak hanya saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dalam pandangan penulis, pendidikan pemilih juga merupakan proses yang semestinya berlangsung secara terus menerus. Outputnya adalah pemilih yang cerdas. Pemilih yang memiliki pengetahuan demokrasi dan pengetahuan kepemiluan memadai sehingga saat menjadi pemilih ia juga memiliki kecapakan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, pendidikan pemilih bukan kegiatan seperti membangun bangunan fisik seperti jembatan atau gedung, dimana setelah dibangun maka pekerjaan selesai. Pendidikan pemilih merupakan kegiatan “membangun” pikiran seperti pembelajaran di sekolah dan masyarakat yang mana prosesnya terus berlangsung. Dengan keterbatasan anggaran dan adanya kebijakan efisiensi, KPU Karanganyar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam melakukan pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih dilakukan melalui dua cara yakni pendidikan pemilih secara tidak langsung (melalui media) dan pendidikan pemilih secara langsung. Dalam hal pendidikan pemilih secara tidak langsung, KPU Karanganyar mengoptimalkan media yang dimililik yaitu website dan media sosial. Beragam program dan konten dihadirkan KPU Karanganyar mulai dari podcast Jadi Tahu yang tayang setiap bulan hingga video pendek sosialisasi Tanya Kobil. Selain itu, KPU Karanganyar juga berkolaborasi dengan media massa melalui talkshow dan dialog. Sementara untuk sosialisasi secara langsung dilakukan KPU Karanganyar dengan sejumlah kegiatan diantaranya melalui program tahunan Pemilihan Ketua Osis (Milkoi) SMA/SMK/MA se-Kab Karanganyar. Melalui program ini, KPU Karanganyar melakukan pendampingan proses pemilihan ketua OSIS sebagai bagian praktik berdemokrasi sejak dini. Selain itu masih terdapat program sosialisasi lainnya seperti kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya. Ketiga, penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Dalam kegiatan prioritas penguatan dan integrasi sistem Informasi Pemilu ini lebih banyak menjadi domain dari KPU RI. Namun demikian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota turut mensukseskan kegiatan ini melalui kesiapan sarana prasarana dan SDM dalam mengoperasikan sistem informasi serta menyediakan basis data yang diperlukan. Untuk diketahui, KPU telah mengembangkan berbagai sistem informasi Pemilu sebagai wujud digitalisasi Pemilu. Sistem informasi tersebut di antaranya yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Dengan penguatan yang terus dilakukan, diharapkan sistem informasi Pemilu tersebut akan dapat dioperasikan semakin baik dalam Pemilu 2029. Selain tiga kegiatan prioritas di atas, KPU melakukan banyak kegiatan lainnya. Di antaranya, KPU Karanganyar juga melakukan penataan arsip Pemilu dan Pilkada 2024. Penataan arsip menjadi hal penting menyangkut pendokumentasian proses dan hasil Pemilu dan Pilkada yang dapat menjadi jejak bagi generasi mendatang. Dengan demikian, kembali ke pertanyaan awal tadi, terjawab sudah bahwa KPU masih memiliki beragam pekerjaan pasca Pemilu dan Pilkada selesai. Pengawasan Kinerja dan Kelembagaan Sebagai sebuah lembaga yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari pemerintah, KPU telah memiliki sistem pengendalian dan pengawasan internal. Dengan demikian, kerja-kerja KPU baik secara personal maupun kelembagaan dikontrol oleh sistem. Selain itu, kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis juga membuat KPU mendapatkan supervisi dan pengawasan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota disupervisi oleh KPU provinsi dan KPU provinsi mendapat supervisi dari KPU RI. Dengan demikian, anggapan KPU dapat bekerja sesuka hati, atau justru tidak melakukan pekerjaan di masa non tahapan dipastikan tidak benar. Hal ini karena kinerja KPU dikontrol dan dikendalikan oleh sistem yang telah dibangun dan juga mendapat pengawasan dari pimpinan. Di luar konteks sistem dan pengendalian yang telah ada, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas kerja-kerja KPU. KPU merupakan lembaga yang dibiayai dengan uang rakyat sehingga masyarakat tentu saja juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja KPU. (*)
Oleh : Daryono, Ketua KPU Karanganyar Pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumlah pemilih DPB di Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebanyak 725.663 pemilih. Terdiri dari 356.823 pemilih laki-laki dan 386.840 pemilih perempuan. Pasca-rekapitulasi DPB Triwulan II pada 2 Juli 2025 lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 14.060 pemilih. Sementara untuk pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.928. Dengan demikian, terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.132 pemilih sehingga pemilih dalam DPB Triwulan III sebanyak 725.663 pemilih. Melalui mekanisme rapat pleno terbuka, penetatapan rekapitulasi DPB dilakukan dengan pembacaan rekapitulasi per kecamatan dan kemudian disampaikan rekapitulasi secara keseluruhan dari 17 kecamatan. Setelah disepakati dan tidak ada keberatan, rekapitulasi DPB Triwulan III digedok atau disahkan. Adapun detail daftar pemilih yang ditetapkan terdapat di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan dapat dicek secara daring oleh masyarakat melalui cekdptonline.kpu.go.id. Tidak butuh waktu lama untuk membacakan rekapitulasi DPB hingga kemudian disahkan dalam rapat pleno. Bagi mereka yang belum mengetahui prosesnya, penetapan rekapitulasi seolah-olah hanya menetapkan angka-angka yang terkesan tanpa makna. Bagi penulis, rekapitulasi DPB tidak sekedar tentang angka-angka rekapitulasi yang ditetapkan. Di balik penetapan rekapitulasi itu, terdapat berbagai cerita dan kerja-kerja yang dilakukan KPU dengan sepenuh hati untuk memastikan daftar pemilih valid dan mutakhir. Salah satu kerja yang dilakukan yakni pencocokan dan penelitian secara terbatas atau disebut coktas. Dalam coktas ini, KPU mendatangi pemilih yang datanya perlu dilakukan validasi. Misalnya, pemilih dilaporkan sudah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri atau sebab lainnya yang menyebabkan pemilih itu diduga TMS. Atau sebaliknya, warga belum tercatat dalam DPB misalnya karena baru berusia 17 tahun (pemilih pemula) atau anggota TNI/Polri yang telah pensiun. KPU Karanganyar melakukan coktas pada tanggal 16-19 September 2025. Jumlah data yang perlu dilakukan validasi sebanyak 290 data pemilih, tersebar di 17 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, proses coktas mengalami berbagai dinamika di lapangan. Beberapa contoh misalnya, data yang dicari tidak diketahui orangnya, pemilih sedang tidak ada di rumah karena sedang di ladang sehingga petugas coktas harus menemui pemilih di ladang. Ada pula tantangan mengenai akses/jalan yang tidak mudah seperti di salah satu desa di Kecamatan Kerjo dimana petugas coktas harus meminjam sepeda trail karena medan yang dilalui tidak mudah. “Sumini yang Tertukar” Salah satu kejadian menarik dalam proses coktas yang terekam dalam ingatan penulis yaitu cerita mengenai “Sumini yang tertukar”. Hal itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Karanganyar. Cerita bermula saat penulis bersama dua petugas coktas lainnya melakukan coktas atas nama Sumini yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Kami pun melakukan pengecekan dengan datang ke RT sesuai alamat yang tertera. Sampai di lokasi, kami bertanya kepada salah satu warga mengenai pemilih di RT tersebut yang bernama Sumini. Informasi dari warga itu, ternyata ada dua orang yang memiliki nama sama persis, Sumini. Satu sudah meninggal dunia sekitar dua bulan lalu, sementara satunya masih ada. Untuk memudahkan, sebut saja dua Sumini itu bernama Sumini A dan Sumini B. Berbekal informasi dari warga, kami mengunjungi rumah Sumini A yang disebut warga sudah meninggal. Beruntung kami dapat bertemu keluarganya. Keluarga membenarkan bahwa Sumini A telah meninggal sekitar dua bulan lalu. Kami kemudian meminjam KTP Sumini A yang masih disimpan oleh keluarga. Data Sumini A pada KTP kami cocokkan dengan data yang kami bawa. Rupanya, NIK-nya berbeda. Artinya, Sumini A yang meninggal itu bukanlah Sumini yang dilaporkan meninggal karena NIK pada KTP-nya tidak cocok. Berhubung Sumini A sudah meninggal, kami kemudian menanyakan apakah ada akta kematiannya. Ternyata, ada akta kematiannya. Kami pun memfoto akta kematian itu sebagai bukti dukung untuk nanti dilakukan pengecekan di Sidalih. Apabila Sumini A ini belum tercoret sebagai pemilih maka akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih lantaran sudah TMS karena sudah meninggal. Kami kemudian melakukan pengecekan ke Sumini B. Setelah bertanya, kami pun mendatangi rumah Sumini B. Di rumah tersebut, kami bertemu langsung dengan Sumini B. Kami kemudian meminjam KTP Sumini B dan mencocokkan datanya dengan data yang kami miliki. Berdasarkan pencocokan, NIK-nya sesuai. Artinya, Sumini B yang dalam data kami dilaporkan meninggal dunia justru masih ada. Oleh karena itu, Sumini B ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tetap terdaftar sebagai pemilih. Cerita mengenai “Sumini yang tertukar” di atas merupakan salah satu dari banyak cerita yang muncul selama coktas. Tentu saja tidak mungkin semua cerita penulis sampaikan di sini karena akan menyebabkan tulisan ini menjadi sangat panjang. Menjaga Hak Konstitusional Pemilih Pemutakhiran DPB yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya memang bukan sekedar proses administrasi belaka. Pemutakhiran DPB merupakan upaya untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar sebagai pemilih sesuai amanat undang-undang. Sebaliknya, mencoret pemilih yang sudah TMS agar daftar pemilih menjadi valid dan mutakhir. Harus diakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam pemutakhiran DPB. Di antaranya soal belum maksimalnya partisipasi masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan ke KPU. Ada pula warga yang tidak melaporkan perubahan kependudukan karena khawatir dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Meski demikian, KPU akan terus melakukan upaya persuasi dan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat. Mari bersama-sama untuk menjaga hak pilih kita bersama! (*)
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Bulan September 2025 ini, banyak sekolah di Kabupaten Karanganyar baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun Madrasah Aliyah (MA), melaksanakan pemilihan ketua OSIS (Milkoi). KPU Karanganyar pun menerima banyak undangan dari sekolah-sekolah baik untuk menyaksikan pelaksanaan Milkoi maupun memberikan materi atau sosialisasi. Pendampingan pelaksanaan Milkoi merupakan salah satu program KPU Karanganyar yang sudah dimulai sejak tahun 2016. Dalam proses pendampingan ini, KPU Karanganyar membentuk Komite Milkoi. Meski sudah dimulai sejak 2016, untuk pembentukan Komite Milkoi oleh KPU Karanganyar baru dimulai sejak tahun 2022. Pengurus dan anggota Komite Milkoi ini merupakan siswa-siswa perwakilan dari SMA/SMK/MA di Karanganyar. Kepengurusan Komite Milkoi diperbaharui setiap tahunnya. Pada tahun ini, Komite Milkoi 2025 telah dibentuk oleh KPU Karanganyar pada 18 Juni 2025 lalu. Setelah terbentuk, tugas utama Komite Milkoi adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Milkoi di sekolahnya masing-masing. Jadi, secara sederhana, Komite Milkoi ini adalah “KPU” di level sekolah yang bertugas merancang dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Milkoi di masing-masing sekolah mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selama proses ini, Komite Milkoi mendapatkan pendampingan dari KPU Karanganyar melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia. Melalui kegiatan Milkoi ini, para siswa diharapkan dapat mengenal dan mengetahui praktik demokrasi sejak dini. Oleh karena itu, tahapan Milkoi dibuat mirip dengan tahapan pemilu atau pemilihan mulai dari menyiapkan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pemungutan suara. Setiap tahapan diharapkan dapat memberi pengalaman dan pengetahuan tersendiri bagi para siswa. Misalnya, dalam tahapan kampanye, dilakukan debat antar calon ketua OSIS. Dengan demikian, para siswa yang menjadi calon ketua OSIS memiliki pengalaman dalam menyiapkan visi, misi dan program serta menyampaikannya secara terbuka. Sementara bagi siswa lainnya, memilki pengalaman dalam menyimak visi misi dan program para calon ketua OSIS dan kemudian menjadi dasar dalam menentukan pilihan saat hari pemungutan suara. Pendek kata, Milkoi diharapkan dapat menjadi ajang untuk mengenalkan secara dini praktik demokrasi kepada para siswa baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Selain itu, melalui ajang Milkoi, KPU juga sekaligus mensosialisasikan demokrasi dan pentingnya menjadi pemilih cerdas kepada para siswa lantaran mereka adalah para pemilih pemula yang nantinya akan memiliki hak suara saat pelaksanaan Pemilu 2029. Pengenalan demokrasi sejak dini kepada para siswa menjadi hal penting. Tidak hanya menyangkut sosialiasi, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita. Para siswa inilah yang dalam beberapa tahun ke depan bakal menjadi pelaku demokrasi sehingga bakal ikut menentukan wajah demokrasi kita. Sebut saja untuk Pemilu 2029, para siswa ini dipastikan sudah berusia 17 tahun. Dengan demikian, selain dipastikan terdaftar sebagai pemilih, para siswa ini nantinya juga dapat menjadi penyelenggara Pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan atau menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Atau dapat juga menjadi pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan atau TPS yang merupakan bagian dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berkaca dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, tidak sedikit personel PPK, PPS maupun KPPS yang usianya masih muda, dalam rentang usia 17-25 tahun. Hal ini menegaskan bahwa penting bagi para siswa untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman demokrasi sejak dini sebagai bekal berdemokrasi di masa depan. Salah satunya melalui kegiatan Milkoi. Selain untuk memberikan pendidikan dan pengalaman demokrasi, Milkoi juga diharapkan dapat menjadi semacam laboratorium teknis pelaksanaan pemungutan suara. Meski secara umum pelaksanaanya masih sama, namun pelaksanaan Milkoi di berbagai sekolah dimungkinkan memiliki ciri khas masing-masing. Hal ini justru akan menjadi pengayaan tersendiri dalam konteks penyelenggaraan. Sebagaiman kita ketahui, perkembangan teknologi begitu cepat. Di sisi lain, anak-anak muda juga sangat akrab dengan perkembangan teknologi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan Milkoi di sekolah justru dapat lebih maju dari sisi teknis penyelenggaraan. Misalnya, proses pemungutan suara menggunakan google-form atau e-voting. Meski belum tentu dapat dipakai untuk skala lebih luas seperti Pemilu atau Pilkada, namun inovasi-inovasi dalam pelaksanaan Milkoi akan dapat menjadi referensi dan kajian untuk pelaksanaan pemungutan suara di kemudian hari. Tujuannya tentu saja agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kita semakin baik dan efisien dari sisi teknis penyelenggaraanya. Terakhir, dengan mendapatkan pendidikan dan pengalaman praktik berdemokrasi sejak dini, diharapkan pula akan memperkuat partisipasi anak muda dalam demokrasi kita. Partisipasti tidak melulu dengan menjadi aktor utama demokrasi seperti peserta pemilu ataupun penyelenggara. Namun juga dapat menjadi pemilih cerdas atau pemantau pemilu. Kita tahu bersama, demokrasi kita masih menyisakan sejumlah persoalan seperti masifnya money politik dan juga minimnya partisipasi pengawasan. Hal itu secara sederhana terlihat dengan minimnya, atau bahkan tidak adanya organisasi yang menjadi pemantau pemilu dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Padahal, demokrasi kita akan semakin baik apabila semakin banyak pihak-pihak yang menjadi pengawas partisipatif. Jadi, bagi KPU, Milkoi bukan sekedar sosialisasi kepada calon pemilih pemula. Tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita yang ditentukan salah satunya oleh anak muda. Kepada mereka-lah kita akan menitipkan demokrasi yang telah kita sepakati dan kita perjuangkan bersama-sama. (*)