Pesan Integritas dari Film The American President, KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu KPU Jateng
KARANGANYAR – Jajaran KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum “Kami Sesuatu” edisi ke-50 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). Kajian kali ini mengangkat film The American President sebagai bahan diskusi terkait etika demokrasi, benturan kepentingan, hingga dinamika politik. Kajian Hukum dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela. Mey Nurlela menyampaikan bahwa film ini memberikan perspektif baru mengenai hubungan antara dunia politik dan ranah privasi pejabat publik. “Saya berharap film kali ini bisa memberikan pemahaman lain, perspektif yang lain tentang bagaimana dunia politik beradu dengan ranah privasi,” ujar Mey dalam sambutannya. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo, Isyadi, hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Isyadi menjelaskan bahwa film The American President tidak hanya menyuguhkan drama politik, tetapi juga menggambarkan bagaimana strategi politik dan isu personal kerap dimanfaatkan dalam kontestasi demokrasi. “Dalam Pemilu Presiden di Film ini banyak sekali intrik yang dilakukan baik petahana maupun kandidat yang melawan petahana. Adanya praktik kampanye hitam dan eksploitasi kehidupan pribadi tokoh publik yang ditampilkan dalam film tersebut. Hal-hal yang personal itu tidak pantas dijadikan bahan untuk pemenangan pemilu berikutnya,” tegasnya. Menurut Isyadi, film tersebut memberikan pelajaran penting bahwa demokrasi idealnya dibangun melalui adu gagasan dan program kerja, bukan serangan terhadap kehidupan pribadi kandidat. “Yang seharusnya dikedepankan adalah visi, misi, dan program, bukan menyerang sisi personal seseorang,” ungkap Isyadi dalam sesi diskusi. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisyah, dalam resumenya mengingatkan pentingnya penyelenggara pemilu menjaga fokus demokrasi pada visi, misi, dan program peserta pemilu, bukan pada serangan personal atau kampanye negatif. “Fokusnya adalah bagaimana mengimbangi praktik-praktik yang enggak baik, berita-berita yang enggak baik, yang isinya hanya personal, dengan visi misi yang harus dikedepankan. Salah satu terbaiknya adalah refleksi soal benturan kepentingan itu,” ujar Muslim. Menurut Muslim, film tersebut juga menjadi refleksi bagi penyelenggara pemilu mengenai pentingnya menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kelembagaan. (TNT) ....
KPU Karanganyar Siap Kirim Kartu Kendali SPIP Bulan April 2026
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyiapkan dokumen Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode April 2026 yang dibahas pada Rabu (6/5/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Koordinasi pelaporan Kartu Kendali SPIP sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan lembaga. Koordinasi melibatkan seluruh satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar, yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan staf. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus memastikan kesiapan seluruh unit kerja dalam melengkapi dokumen pendukung pelaporan kartu kendali SPIP sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Satgas SPIP KPU Karanganyar, Eko Handoko, menekankan bahwa pelaporan Kartu Kendali SPIP merupakan instrumen penting untuk memantau pelaksanaan pengendalian internal di setiap unit kerja. “Mekanisme pelaporan tersebut organisasi dapat mengidentifikasi potensi risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan lembaga, sekaligus memperkuat berbagai kegiatan pengendalian seperti reviu kinerja, pengelolaan sistem informasi, pengamanan aset, hingga pencatatan yang akurat dan tepat waktu,” kata Eko. SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur, terukur, dan akuntabel. Karena itu, pelaporan Kartu Kendali SPIP perlu dilakukan secara tertib dan konsisten oleh setiap unit kerja. Eko menambahkan, bahwa penguatan koordinasi dan pelaporan yang berkelanjutan, implementasi SPIP di lingkungan KPU Karanganyar diharapkan semakin optimal dalam mendukung tata kelola organisasi yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa’diyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan pengendalian internal sekaligus memperbarui informasi terkait pengelolaan SPIP di lingkungan KPU Karanganyar. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan manajemen dan pelaporan kegiatan pengendalian dapat berjalan lebih baik, sehingga mampu mendukung penguatan pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas organisasi,” ujar Siti. Kegiatan ini juga diisi dengan pengecekan pengisian Kartu Kendali SPIP periode April 2026 yang meliputi Kartu Kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan Barang/Jasa, Persediaan dan Aset, Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Matriks Progres Tindak Lanjut, Pengadaan Logistik, Evaluasi Kinerja, serta Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali. (FF) ....
Perkuat Sinergi, KPU Karanganyar Laksanakan Kunjungan ke Badan Kesbangpol Karanganyar
KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk memperkuat sinergi dengan mitra strategis, Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga koordinasi dan komunikasi yang sudah terjalin dengan baik bersama Kesbangpol Karanganyar, meskipun berada di luar tahapan Pemilu/Pemilihan. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, dengan didampingi oleh Anggota KPU Karanganyar, Sekretaris, dan jajaran Sekretariat KPU Karanganyar. Kunjungan KPU Karanganyar kali ini diterima oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Tyas Ngambar Widyowati, S.H., didampingi jajaran bidang terkait. Dalam pertemuan tersebut, Kesbangpol menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi mitra kerja strategis dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. “Kami menyambut baik silaturahmi ini, harapan kami dengan kunjungan ini sinergi dan koordinasi kita menjadi semakin baik utamanya untuk pemilu/pilkada kedepan”, kata Ambar. Ambar juga menyampaikan penyelenggaraan pemilu/pilkada sudah berjalan baik, meskipun ada juga beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk perbaikan kedepan. “Pemilu/Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Karanganyar mulai dari tahap persiapan sampai dengan penyelesaian secara umum sudah berjalan dengan baik, meskipun juga ada beberapa hal yang perlu kita evaluasi bersama dan diperbaiki agar kedepan pelaksanaan pemilu/pilkada menjadi lebih baik, dalam hal ini Kesbangpol siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU Karanganyar”, tambahnya. Ketua KPU Karanganyar, Daryono menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga sebagai langkah preventif untuk penguatan kelembagaaan. Daryono juga menyampaikan meskipun dalam keadaan non tahapan, koordinasi penting untuk dilakukan dalam rangka menguatkan sinergi. “Koordinasi Lintas Lembaga itu penting apalagi dengan Kesbangpol sebagai mitra utama kami dalam menghadapi seluruh tahapan pemilu maupun pilkada di Kabupaten Karanganyar”, Ujar Daryono. Daryono juga menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini juga sekaligus untuk meminta ijin bahwa KPU Karanganyar akan melakukan silaturahmi ke Organisasi Masyarakat di Kabupaten Karanganyar. "Rencananya setelah ini kami akan silaturahmi ke Organisasi Masyarakat di Kabupaten Karanganyar untuk penguatan kelembagaan dan penguatan organisasi. Tujuan kami adalah untuk banyak mendengar kira-kira hal apa yang perlu jadi masukan untuk kami agar pemilu kedepan untuk menjadi lebih baik”, kata Daryono. Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto turut menyampaikan informasi tentang rencana penandatanganan MoU antara KPU Karanganyar dengan Bupati Karanganyar. “KPU Karanganyar sudah melakukan audiensi dengan Bapak Bupati, dan sudah disetujui untuk dilakukan MoU antara KPU Karanganyar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Setelah MoU itu ditandatangani, nantinya akan diturunkan menjadi Perjanjian Kerja Sama KPU Karanganyar dengan OPD terkait, salah satunya dengan Badan Kesbangpol”, kata Widy. Berdasarkan hasil pertemuan ini, KPU Karanganyar akan melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Organisasi Masyarakat di Kabupaten Karanganyar yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2026. (QMH) ....
Belajar Demokrasi dari Koloni Semut - KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Pemilu Diskusi Film Antz
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Kamis Sesuatu Seri ke-49 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026) dengam materi Film Antz. Dibedah oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Aniek Ambarwati, sebagai narasumber, Film Antz memberikan pelajaran demokraasi dari koloni semut. Aniek Ambarwati mengatakan bahwa Film Antz merupakan metafora politik yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu. Film tersebut, menurut Aniek menggambarkan risiko penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi informasi, serta sistem yang mengabaikan peran individu. “KPU tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis, tetapi juga penjaga integritas informasi dan demokrasi. Prinsip kolektif kolegial, transparansi, dan pengawasan menjadi kunci mencegah penyimpangan,” tegasnya. Aniek menambahkan, advokasi hukum pemilu harus diarahkan pada pencegahan melalui penguatan literasi pemilih, keterbukaan informasi, serta komitmen menjaga kepercayaan publik. Hal senada disampaikan Anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah. Akmaliyah menilai film Antz sarat nilai kepemimpinan, keberanian menyuarakan kebenaran, serta peran individu dalam mendorong perubahan kolektif. “Advokasi hukum pemilu tidak hanya berfokus pada penegakan pelanggaran, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum,” ujarnya. Muslim Aisha, Anggota KPU Jateng divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa film Antz merefleksikan nilai demokrasi, yakni perjuangan menuju kebebasan sekaligus potensi penyimpangan kekuasaan. Menurutnya, film tersebut menekankan pentingnya kesadaran kritis individu sebagai pemicu perubahan. Meski tidak secara langsung membahas pemilu, nilai kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kualitas demokrasi. “Kita perlu mendorong masyarakat tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga substansi demokrasi,” ujar Muslim Aisha. Kegiatan diskusi diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah bersama subbagian teknis penyelenggaraan Pemilu dan hukum sebagai penguatan kapasitas penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas pemilu serta meningkatkan literasi politik masyarakat secara berkelanjutan. (HRN) ....
KPU Karanganyar Ikuti Diskusi NGOPI ASLI, Kupas Tuntas Buku Logistik KPU RI
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti diskusi “Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) KPU Provinsi Jawa Tengah yang mengangkat tema "Staying Power – Semangat Tak Kenal Lelah dalam Pengelolaan Logistik,” Selasa (28/04/2026). Diskusi ini membedah buku pengelolaan logistik berjudul "75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu 2024", yang diterbitkan KPU RI. Hadir sebagai narasumber, Primus Supriono, salah seorang penulis buku yang juga Ketua KPU Kabupaten Klaten. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan bahwa tema “Staying Power – Semangat Tak Kenal Lelah dalam Pengelolaan Logistik”, bukan sekadar slogan, melainkan cerminan dari kerja nyata seluruh jajaran penyelenggara Pemilu. “Kita semua memahami bahwa logistik merupakan salah satu pilar utama dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Ketepatan waktu, ketepatan jumlah, dan ketepatan kualitas distribusi logistik adalah indikator penting yang menentukan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” kata Handi saat membuka acara. Pengalaman pada Pemilu 2024, lanjut Handi memberikan banyak pelajaran berharga bagi kita semua. Tantangan yang dihadapi tidak ringan—mulai dari kondisi geografis, cuaca, hingga kompleksitas distribusi ke wilayah terpencil. Namun demikian, dengan kerja keras, koordinasi yang solid, serta semangat pengabdian yang tinggi, seluruh tahapan dapat kita lalui dengan baik. Acara yang diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus refleksi atas dinamika pengelolaan logistik pada Pemilu 2024. Dalam pemaparannya, Primus Supriono menekankan bahwa keberhasilan distribusi logistik pemilu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga tentang daya tahan, dedikasi, dan integritas penyelenggara. Ia mengisahkan berbagai tantangan di lapangan, mulai dari kondisi geografis yang sulit dijangkau hingga keterbatasan waktu distribusi yang menuntut ketepatan dan kecepatan. “Logistik pemilu adalah urat nadi penyelenggaraan. Ketika logistik terdistribusi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin kuat,” ujar Primus. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan lancar. Lebih lanjut, Primus mengulas pengalaman pengelolaan logistik selama 75 hari masa krusial Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam buku “75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu 2024”. KPU Jateng berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang logistik dan arsip, sekaligus membangun budaya kerja yang tangguh dan adaptif. Semangat “tak kenal lelah” yang diangkat dalam tema menjadi pesan utama bahwa penyelenggara pemilu harus siap menghadapi berbagai tantangan dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. (TRI). ....
Publikasi
Opini
Oleh: Daryono Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2026. Penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia pada awal bulan April, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis, 2 April, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 729.902 pemilih. Terdiri dari 358.716 pemilih laki-laki dan 371.186 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 lalu, terdapat penambahan pemilih sebanyak 2.322 pemilih. Penetapan rekapitulasi PDPB memiliki sejumlah makna dan arti. Tidak sekedar menetapkan angka-angka jumlah pemilih. Penulis akan mengulas sejumlah makna dan arti mengenai PDPB tersebut dalam format tanya jawab berikut ini: Mengapa perlu dilakukan PDPB? Data pemilih dan data penduduk senantiasa mengalami perubahan sehingga perlu disesuaikan atau dimutakhirkan. Ada pemilih yang meninggal dunia, ada penduduk yang menjadi pemilih baru karena sudah berusia 17 tahun atauu sudah pensiun dari TNI/Polri. Ada pula pemilih yang pindah keluar atau pindah masuk dari suatu kota/kabupaten. Pemilih yang meninggal dunia akan dicoret dari daftar pemilih. Sementara penduduk yang berusia 17 tahun atau pensiun dari TNI/Polri akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Untuk pemilih yang pindah keluar, maka akan dicoret dari daftar pemilih di kabupten/kota asal untuk selanjutnya dicatat sebagai pemilih di daftar pemilih pada kabupaten/kota tujuan. Begitu sebaliknya untuk pemilih pindah masuk. Selain penyesuaian data pemilih, melalui PDPB juga dilakukan perbaikan elemen data apabila ditemui data pemilih yang bermasalah. Misalnya pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau data pemilih yang datanya invalid. Sebagai contoh, apabila terdapat pemilih yang berdasarkan tanggal lahirnya sudah berusia 200 tahun, maka patut diduga terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal lahir. Dengan PDPB ini, diharapkan data pemilih yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ini dapat lebih valid dan mutakhir. Pemilu kan masih lama, mengapa pemutakhiran data pemilih dilakukan sekarang? Pemilu memang baru akan berlangsung pada tahun 2029 atau sekitar 3 tahun lagi. Namun demikian, data pemilih perlu untuk dilakukan pemutakhiran sejak dini. Apabila pemutakhiran data pemilih baru dilakukan menjelang Pemilu 2029, hal ini akan membuat jumlah data pemilih yang harus disesuaikan menjadi sangat banyak. Selain menjadi beban bagi penyelenggara pemilu, banyaknya data yang perlu disesuaikan dalam rentang waktu terbatas dapat membuat proses pemutakhiran menjadi tidak maksimal. Risikonya daftar pemilih dapat menjadi kurang valid dan mutakhir. Hal ini berisiko menjadi persoalan/gugatan saat pelaksanaan Pemilu. Dengan kata lain, PDPB merupakan kerja bertahap untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid dan mutakhir pada Pemilu 2029. Mengapa penetapan rekapitulasi PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka? Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, penetapan rekapitulasi PDPB dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Artinya, proses penetapan rekapitulasi PDPB tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penetapan melalui rapat pleno terbuka ini sebagaimana proses pengambilan keputusan strategis lainnya dalam tahapan Pemilu yang juga dilakukan dalam rapat pleno terbuka seperti penetapan peserta partai politik dan penetapan hasil pemilu. Penetapan rekapitulasi PDPB dalam rapat pleno terbuka ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip “terbuka” sebagai salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Nomor 7 Tahun 2017. KPU mengundang sejumlah pihak seperti partai politik, Bawaslu dan instansi terkait sebagai peserta rapat pleno terbuka. Peserta rapat dapat memberikan masukan, koreksi atau tanggapan sebelum dilakukan penetapan rekapitulasi PDPB. Dengan demikian, penetapan rekapitulasi PDPB tidak hanya ditetapkan oleh KPU tetapi juga melalui kesepakatan peserta rapat pleno. Tidak sekedar ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, KPU kemudian juga wajib mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi PDPB melalui media yang dimiliki agar diketahui masyarakat. Ini kembali menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi PDPB bersifat transparan dan partisipatif. Tak hanya itu, banyak KPU kabupaten/kota juga menyiarkan rapat pleno terbuka secara live streaming sehingga masyarakat juga dapat mengikuti jalannya penetapan PDPB melalui daring. Apa makna angka-angka dalam rekapitulasi PDPB? Angka-angka dalam rekapitulasi PDPB bukanlah angka-angka yang tidak memiliki makna. Pertama dan paling mendasar, angka-angka ini merupakan wujud dari perlindungan hak pilih bagi warga yang sudah memiliki hak pilih. Masyarakat dapat mengecek di laman cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Apabila belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke KPU. Kedua, angka rekapitulasi PDPB dapat menjadi panduan bagi stakeholder terkait. Misalnya bagi partai politik sebagai peserta pemilu. Perubahan jumlah pemilih dapat menjadi acuan dalam pemetaan untuk kontestasi dalam Pemilu mendatang. Sementara bagi pemerintah, perkembangan rekapitulasi PDPB dapat menjadi acuan dalam mempersiapkan biaya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada dapat diproyeksikan sejak awal. Tentu saja pembaca dapat menambahkan pemaknaan lain mengenai rekapitulasi PDPB di luar pemaknaan yang diutarakan oleh penulis. Akan tetapi, dapat ditangkap bahwa PDPB menjadi kerja penting yang harus dikerjakan sungguh-sungguh dalam upaya menghasilkan daftar pemilih yang valid, dan mutakhir untuk Pemilu kita. Memastikan seluruh pemilih tercatat sebagai pemilih sebagai salah satu ikhtiar menghadirkan Pemilu yang memenuhi asas Pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.(*)
Oleh: Daryono* Bulan ini, kita kembali memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari. Berbicara mengenai pers, ingatan penulis tertuju pada kejadian 12 tahun lalu, masa kampanye Pemilu 2014. Sekitar pukul 20.30 WIB, penulis yang kala itu masih bekerja sebagai wartawan mendapat telepon dari seorang calon legislatif DPRD Propinsi Jawa Tengah. Di ujung telepon, caleg tersebut meminta penulis untuk tidak memberitakan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang ia lakukan. Dalam laporan yang diterima Panitia Pengawas Pemilu Kota Surakarta, caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas dan program pemerintah Provinsi Jawa Tengah di salah satu kecamatan di Kota Surakarta. Sebelum caleg itu menelepon, penulis memang melakukan konfirmasi kepada caleg yang bersangkutan sebagai bentuk keberimbangan atau cover booth side atas berita yang akan ditulis. Namun, caleg tersebut keberatan apabila berita itu akan ditayangkan karena ia telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, tudingan pengawas pemilu bahwa dirinya melakukan kampanye terselubung tidak benar. Dengan demikian, semestinya tidak perlu lagi diberitakan. Permintaan caleg tersebut sebenarnya dapat dikatakan sebagai sesuatu yang wajar. Seseorang cenderung tidak ingin diberitakan secara negatif. Meski ada keberatan, tentu saja berita mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg tersebut tetap tayang. Hal ini karena narasumbernya jelas dan telah memenuhi kelayakan sebagai berita. Pemberitaan mengenai pelanggaran Pemilu sebagaimana peristiwa di atas merupakan salah satu bentuk fungsi media dalam konteks Pemilu. Fungsi pers atau media salah satunya sebagai kontrol sosial atau pengawasan termasuk pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Tentu saja pengawasan tidak hanya terhadap peserta pemilu, tetapi juga pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan juga proses Pemilu itu sendiri. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain memiliki fungsi kontrol sosial, pers nasional juga memiliki sejumlah fungsi lainnya yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi. Dalam lingkup demokrasi dan pemilu, pers telah sejak lama memberi kontribusi. Pada Pemilu 2014 tersebut, penulis masih ingat, pada masa itu, hari-hari dilalui penulis dengan mendatangi kantor KPU, kantor Bawaslu yang saat itu masih bernama Panwaslu dan juga ke kantor-kantor partai. Meliput agenda dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan. Peran pers dalam mendukung Pemilu dan demokrasi tidak diragukan lagi. Pasca reformasi 1998, pers yang juga turut mendapatkan kebebasannya tumbuh dan berkembang sekaligus mendorong demokratisasi termasuk mendorong terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. Melalui berita-berita yang dihadirkan media massa, masyarakat dengan lebih cepat dapat mengetahui informasi dan tahapan Pemilu. Pers juga mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi. Peran itu terus dilalukan pers secara konsisten hingga saat ini, termasuk dalam Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 lalu. Tantangan Pers Masa Kini Perkembangan teknologi dan internet membuat pers sebagai lembaga ekonomi dan sosial turut mengalami perubahan. Sebelum hadirnya internet, pers atau media massa dapat dikatakan menjadi pemain tunggal yang memiliki legitimasi dalam memberikan informasi. Perangkat dan sumber daya dalam menyebarkan informasi secara luas dapat dikatakan hanya dimiliki oleh media massa. Proses komunikasi atau penyebaran informasi pun berlangsung satu arah. Kini, hadirnya internet dan perkembangan media sosial membuat kondisi tersebut telah bergeser. Media massa atau pers tidak lagi menjadi pemain tunggal. Setiap orang kini dapat berperan sebagai “wartawan dan media”. Merekam atau mengabarkan peristiwa melalui ponsel mereka dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Demokratisasi informasi telah terjadi. Sebagian orang menyebutnya saat ini merupakan era banjir informasi. Tidak hanya individu, institusi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta pun memiliki media sendiri. Mereka membagikan informasi kegiatannya setiap saat di media sosial dan website masing-masing. Semua media sosial mulai dari Facebook, Instagram, TikTok hingga Youtube dimanfaatkan semaksimal mungkin. Rilis kegiatan yang dulu hanya dikirim ke media massa, kini juga dipublikasikan di media masing-masing. Meski tidak lagi menjadi pemain tunggal dan posisinya terdesak oleh penyedia informasi lainnya, penulis berpendapat pers masih memegang perang penting di era banjir informasi. Dalam situasi banjir informasi, pers masih menjadi rujukan. Hal itu dengan mudah dilihat misalnya ketika ada suatu informasi yang ditayangkan di media sosial, banyak dari kita akan mengecek lebih dulu di laman pencarian google. Apakah peristiwa itu dimuat di media massa mainstream atau tidak. Apabila informasi itu dimuat di media massa mainstream, barulah kita percaya informasi yang ada di media sosial tadi betul terjadi. Kepercayaan terhadap pers terbangun karena pers memiliki kredibilitas dalam menyebarkan informasi. Kredibilitas itu dibangun oleh standar jurnalistik yang dalam pelaksanaannya diatur melalui UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan Dewan Pers. Media massa yang memproduksi informasi juga jelas identitas dan keberadaannya. Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan juga dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan produksi informasi oleh pihak di luar pers. Tak jarang tidak disertai dengan standar yang jelas. Pihak yang memproduksi informasi pun terkadang anonim. Hal lain yang menjadikan pers akan selalu dibutuhkan yakni karena pers hadir dengan nilai-nilai yang selama ini terus dipegang. Dalam UU Pers, nilai-nilai itu tercermin dalam peran pers nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM dan kebhinekaan; melakukan pengawasan; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan sembilan elemen jurnalisme yang dikemukakan wartawan Amerika, Bill Kovach. Dalam sembilan elemen jurnalisme yang banyak menjadi rujukan wartawan di dunia ini, disebutkan pada poin satu, bahwa kewajiban jurnalisme pertama adalah pada kebenaran. Memang masih ada kekurangan dan tantangan pada pers hari ini seperti soal profesionalisme wartawan yang harus terus ditingkatkan. Begitu juga dengan kesejahteraan wartawan yang perlu terus diperjuangkan. Selain itu, pers sebagai lembaga ekonomi juga menghadapi sejumlah tantangan berat yang tidak mudah seperti disrupsi digital dan model bisnis yang belum mapan. Kekurangan dan tantangan yang ada seyogyanya tidak membuat insan pers mundur apalagi menyerah. Ibarat gelombang di lautan, kapal pers harus terus berlayar agar dapat melalui gelombang tersebut. Gelombang itu pula yang akan membuat insan pers semakin kuat dan tangguh. Oleh karena itu, dengan segala tantangan yang ada, kita harus terus mendukung pers untuk dapat berkembang dan menjawab tantangan yang ada. Selamat Hari Pers Nasional 2026! *Penulis merupakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNS Surakarta, dan mantan wartawan
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar “Setelah Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, apa kerja KPU?” Demikian pertanyaan yang dilontarkan beberapa orang kepada penulis dalam beberapa kesempatan. Ada pula pertanyaan yang bernada menyimpulkan,“Pemilu kan sudah selesai, KPU tidak ada pekerjaan ya?” Pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya salah disampaikan terutama mereka yang tidak mengetahui dan mengikuti kerja-kerja KPU. Dalam benak sebagian masyarakat, kerja KPU masih dipahami sebatas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Sehingga ketika Pemilu dan Pilkada selesai, KPU dianggap tidak memiliki pekerjaan. KPU dipandang tidak lagi memiliki tugas dan fungsi. Pada kenyataannya, KPU, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, masih dan terus melakukan tugas dan fungsinya meski Pemilu dan Pilkada telah selesai. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU merupakan lembaga nasional yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini menegaskan keberadaan KPU bersifat permanen, bukan lembaga adhoc (sementara). Artinya, KPU didesain tidak sekedar untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Tiga Prioritas Kegiatan KPU Setelah Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, terdapat tiga kegiatan prioritas yang dilakukan KPU yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Tiga prioritas kegiatan yang telah ditetapkan KPU RI tersebut tentunya juga menjadi kegiatan prioritas di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Pertama, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Meski Pemilu 2029 masih jauh, PDPB dilakukan setiap tahun supaya daftar pemilih tetap valid dan mutakhir. Hal ini karena data pemilih selalu mengalami perubahan baik karena pindah, berubah status maupun meninggal dunia. PDPB merupakan langkah berkesinambungan untuk menghasilkan DPT Pemilu 2029 yang valid dan mutakhir. Dengan demikian, problematika atau potensi gugatan mengenai daftar pemilih pada Pemilu 2019 dapat diminimalisir sejak sekarang. Dalam kegiatan PDPB, KPU Karanganyar melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sejumlah langkah mulai dari coklit terbatas (coktas), koordinasi dengan instansi terkait mengenai perubahan data pemilih dan kemudian dilakukan pleno terbuka penetapan DPB setiap empat bulan sekali (Triwulan). Kedua, pendidikan pemilih berkelanjutan. Pendidikan pemilih merupakan salah satu tugas melekat pada KPU. Artinya, pendidikan pemilih dilakukan sepanjang waktu, tidak hanya saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dalam pandangan penulis, pendidikan pemilih juga merupakan proses yang semestinya berlangsung secara terus menerus. Outputnya adalah pemilih yang cerdas. Pemilih yang memiliki pengetahuan demokrasi dan pengetahuan kepemiluan memadai sehingga saat menjadi pemilih ia juga memiliki kecapakan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, pendidikan pemilih bukan kegiatan seperti membangun bangunan fisik seperti jembatan atau gedung, dimana setelah dibangun maka pekerjaan selesai. Pendidikan pemilih merupakan kegiatan “membangun” pikiran seperti pembelajaran di sekolah dan masyarakat yang mana prosesnya terus berlangsung. Dengan keterbatasan anggaran dan adanya kebijakan efisiensi, KPU Karanganyar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam melakukan pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih dilakukan melalui dua cara yakni pendidikan pemilih secara tidak langsung (melalui media) dan pendidikan pemilih secara langsung. Dalam hal pendidikan pemilih secara tidak langsung, KPU Karanganyar mengoptimalkan media yang dimililik yaitu website dan media sosial. Beragam program dan konten dihadirkan KPU Karanganyar mulai dari podcast Jadi Tahu yang tayang setiap bulan hingga video pendek sosialisasi Tanya Kobil. Selain itu, KPU Karanganyar juga berkolaborasi dengan media massa melalui talkshow dan dialog. Sementara untuk sosialisasi secara langsung dilakukan KPU Karanganyar dengan sejumlah kegiatan diantaranya melalui program tahunan Pemilihan Ketua Osis (Milkoi) SMA/SMK/MA se-Kab Karanganyar. Melalui program ini, KPU Karanganyar melakukan pendampingan proses pemilihan ketua OSIS sebagai bagian praktik berdemokrasi sejak dini. Selain itu masih terdapat program sosialisasi lainnya seperti kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya. Ketiga, penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Dalam kegiatan prioritas penguatan dan integrasi sistem Informasi Pemilu ini lebih banyak menjadi domain dari KPU RI. Namun demikian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota turut mensukseskan kegiatan ini melalui kesiapan sarana prasarana dan SDM dalam mengoperasikan sistem informasi serta menyediakan basis data yang diperlukan. Untuk diketahui, KPU telah mengembangkan berbagai sistem informasi Pemilu sebagai wujud digitalisasi Pemilu. Sistem informasi tersebut di antaranya yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Dengan penguatan yang terus dilakukan, diharapkan sistem informasi Pemilu tersebut akan dapat dioperasikan semakin baik dalam Pemilu 2029. Selain tiga kegiatan prioritas di atas, KPU melakukan banyak kegiatan lainnya. Di antaranya, KPU Karanganyar juga melakukan penataan arsip Pemilu dan Pilkada 2024. Penataan arsip menjadi hal penting menyangkut pendokumentasian proses dan hasil Pemilu dan Pilkada yang dapat menjadi jejak bagi generasi mendatang. Dengan demikian, kembali ke pertanyaan awal tadi, terjawab sudah bahwa KPU masih memiliki beragam pekerjaan pasca Pemilu dan Pilkada selesai. Pengawasan Kinerja dan Kelembagaan Sebagai sebuah lembaga yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari pemerintah, KPU telah memiliki sistem pengendalian dan pengawasan internal. Dengan demikian, kerja-kerja KPU baik secara personal maupun kelembagaan dikontrol oleh sistem. Selain itu, kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis juga membuat KPU mendapatkan supervisi dan pengawasan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota disupervisi oleh KPU provinsi dan KPU provinsi mendapat supervisi dari KPU RI. Dengan demikian, anggapan KPU dapat bekerja sesuka hati, atau justru tidak melakukan pekerjaan di masa non tahapan dipastikan tidak benar. Hal ini karena kinerja KPU dikontrol dan dikendalikan oleh sistem yang telah dibangun dan juga mendapat pengawasan dari pimpinan. Di luar konteks sistem dan pengendalian yang telah ada, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas kerja-kerja KPU. KPU merupakan lembaga yang dibiayai dengan uang rakyat sehingga masyarakat tentu saja juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja KPU. (*)
Oleh : Daryono, Ketua KPU Karanganyar Pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumlah pemilih DPB di Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebanyak 725.663 pemilih. Terdiri dari 356.823 pemilih laki-laki dan 386.840 pemilih perempuan. Pasca-rekapitulasi DPB Triwulan II pada 2 Juli 2025 lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 14.060 pemilih. Sementara untuk pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.928. Dengan demikian, terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.132 pemilih sehingga pemilih dalam DPB Triwulan III sebanyak 725.663 pemilih. Melalui mekanisme rapat pleno terbuka, penetatapan rekapitulasi DPB dilakukan dengan pembacaan rekapitulasi per kecamatan dan kemudian disampaikan rekapitulasi secara keseluruhan dari 17 kecamatan. Setelah disepakati dan tidak ada keberatan, rekapitulasi DPB Triwulan III digedok atau disahkan. Adapun detail daftar pemilih yang ditetapkan terdapat di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan dapat dicek secara daring oleh masyarakat melalui cekdptonline.kpu.go.id. Tidak butuh waktu lama untuk membacakan rekapitulasi DPB hingga kemudian disahkan dalam rapat pleno. Bagi mereka yang belum mengetahui prosesnya, penetapan rekapitulasi seolah-olah hanya menetapkan angka-angka yang terkesan tanpa makna. Bagi penulis, rekapitulasi DPB tidak sekedar tentang angka-angka rekapitulasi yang ditetapkan. Di balik penetapan rekapitulasi itu, terdapat berbagai cerita dan kerja-kerja yang dilakukan KPU dengan sepenuh hati untuk memastikan daftar pemilih valid dan mutakhir. Salah satu kerja yang dilakukan yakni pencocokan dan penelitian secara terbatas atau disebut coktas. Dalam coktas ini, KPU mendatangi pemilih yang datanya perlu dilakukan validasi. Misalnya, pemilih dilaporkan sudah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri atau sebab lainnya yang menyebabkan pemilih itu diduga TMS. Atau sebaliknya, warga belum tercatat dalam DPB misalnya karena baru berusia 17 tahun (pemilih pemula) atau anggota TNI/Polri yang telah pensiun. KPU Karanganyar melakukan coktas pada tanggal 16-19 September 2025. Jumlah data yang perlu dilakukan validasi sebanyak 290 data pemilih, tersebar di 17 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, proses coktas mengalami berbagai dinamika di lapangan. Beberapa contoh misalnya, data yang dicari tidak diketahui orangnya, pemilih sedang tidak ada di rumah karena sedang di ladang sehingga petugas coktas harus menemui pemilih di ladang. Ada pula tantangan mengenai akses/jalan yang tidak mudah seperti di salah satu desa di Kecamatan Kerjo dimana petugas coktas harus meminjam sepeda trail karena medan yang dilalui tidak mudah. “Sumini yang Tertukar” Salah satu kejadian menarik dalam proses coktas yang terekam dalam ingatan penulis yaitu cerita mengenai “Sumini yang tertukar”. Hal itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Karanganyar. Cerita bermula saat penulis bersama dua petugas coktas lainnya melakukan coktas atas nama Sumini yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Kami pun melakukan pengecekan dengan datang ke RT sesuai alamat yang tertera. Sampai di lokasi, kami bertanya kepada salah satu warga mengenai pemilih di RT tersebut yang bernama Sumini. Informasi dari warga itu, ternyata ada dua orang yang memiliki nama sama persis, Sumini. Satu sudah meninggal dunia sekitar dua bulan lalu, sementara satunya masih ada. Untuk memudahkan, sebut saja dua Sumini itu bernama Sumini A dan Sumini B. Berbekal informasi dari warga, kami mengunjungi rumah Sumini A yang disebut warga sudah meninggal. Beruntung kami dapat bertemu keluarganya. Keluarga membenarkan bahwa Sumini A telah meninggal sekitar dua bulan lalu. Kami kemudian meminjam KTP Sumini A yang masih disimpan oleh keluarga. Data Sumini A pada KTP kami cocokkan dengan data yang kami bawa. Rupanya, NIK-nya berbeda. Artinya, Sumini A yang meninggal itu bukanlah Sumini yang dilaporkan meninggal karena NIK pada KTP-nya tidak cocok. Berhubung Sumini A sudah meninggal, kami kemudian menanyakan apakah ada akta kematiannya. Ternyata, ada akta kematiannya. Kami pun memfoto akta kematian itu sebagai bukti dukung untuk nanti dilakukan pengecekan di Sidalih. Apabila Sumini A ini belum tercoret sebagai pemilih maka akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih lantaran sudah TMS karena sudah meninggal. Kami kemudian melakukan pengecekan ke Sumini B. Setelah bertanya, kami pun mendatangi rumah Sumini B. Di rumah tersebut, kami bertemu langsung dengan Sumini B. Kami kemudian meminjam KTP Sumini B dan mencocokkan datanya dengan data yang kami miliki. Berdasarkan pencocokan, NIK-nya sesuai. Artinya, Sumini B yang dalam data kami dilaporkan meninggal dunia justru masih ada. Oleh karena itu, Sumini B ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tetap terdaftar sebagai pemilih. Cerita mengenai “Sumini yang tertukar” di atas merupakan salah satu dari banyak cerita yang muncul selama coktas. Tentu saja tidak mungkin semua cerita penulis sampaikan di sini karena akan menyebabkan tulisan ini menjadi sangat panjang. Menjaga Hak Konstitusional Pemilih Pemutakhiran DPB yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya memang bukan sekedar proses administrasi belaka. Pemutakhiran DPB merupakan upaya untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar sebagai pemilih sesuai amanat undang-undang. Sebaliknya, mencoret pemilih yang sudah TMS agar daftar pemilih menjadi valid dan mutakhir. Harus diakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam pemutakhiran DPB. Di antaranya soal belum maksimalnya partisipasi masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan ke KPU. Ada pula warga yang tidak melaporkan perubahan kependudukan karena khawatir dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Meski demikian, KPU akan terus melakukan upaya persuasi dan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat. Mari bersama-sama untuk menjaga hak pilih kita bersama! (*)
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Bulan September 2025 ini, banyak sekolah di Kabupaten Karanganyar baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun Madrasah Aliyah (MA), melaksanakan pemilihan ketua OSIS (Milkoi). KPU Karanganyar pun menerima banyak undangan dari sekolah-sekolah baik untuk menyaksikan pelaksanaan Milkoi maupun memberikan materi atau sosialisasi. Pendampingan pelaksanaan Milkoi merupakan salah satu program KPU Karanganyar yang sudah dimulai sejak tahun 2016. Dalam proses pendampingan ini, KPU Karanganyar membentuk Komite Milkoi. Meski sudah dimulai sejak 2016, untuk pembentukan Komite Milkoi oleh KPU Karanganyar baru dimulai sejak tahun 2022. Pengurus dan anggota Komite Milkoi ini merupakan siswa-siswa perwakilan dari SMA/SMK/MA di Karanganyar. Kepengurusan Komite Milkoi diperbaharui setiap tahunnya. Pada tahun ini, Komite Milkoi 2025 telah dibentuk oleh KPU Karanganyar pada 18 Juni 2025 lalu. Setelah terbentuk, tugas utama Komite Milkoi adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Milkoi di sekolahnya masing-masing. Jadi, secara sederhana, Komite Milkoi ini adalah “KPU” di level sekolah yang bertugas merancang dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Milkoi di masing-masing sekolah mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selama proses ini, Komite Milkoi mendapatkan pendampingan dari KPU Karanganyar melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia. Melalui kegiatan Milkoi ini, para siswa diharapkan dapat mengenal dan mengetahui praktik demokrasi sejak dini. Oleh karena itu, tahapan Milkoi dibuat mirip dengan tahapan pemilu atau pemilihan mulai dari menyiapkan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pemungutan suara. Setiap tahapan diharapkan dapat memberi pengalaman dan pengetahuan tersendiri bagi para siswa. Misalnya, dalam tahapan kampanye, dilakukan debat antar calon ketua OSIS. Dengan demikian, para siswa yang menjadi calon ketua OSIS memiliki pengalaman dalam menyiapkan visi, misi dan program serta menyampaikannya secara terbuka. Sementara bagi siswa lainnya, memilki pengalaman dalam menyimak visi misi dan program para calon ketua OSIS dan kemudian menjadi dasar dalam menentukan pilihan saat hari pemungutan suara. Pendek kata, Milkoi diharapkan dapat menjadi ajang untuk mengenalkan secara dini praktik demokrasi kepada para siswa baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Selain itu, melalui ajang Milkoi, KPU juga sekaligus mensosialisasikan demokrasi dan pentingnya menjadi pemilih cerdas kepada para siswa lantaran mereka adalah para pemilih pemula yang nantinya akan memiliki hak suara saat pelaksanaan Pemilu 2029. Pengenalan demokrasi sejak dini kepada para siswa menjadi hal penting. Tidak hanya menyangkut sosialiasi, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita. Para siswa inilah yang dalam beberapa tahun ke depan bakal menjadi pelaku demokrasi sehingga bakal ikut menentukan wajah demokrasi kita. Sebut saja untuk Pemilu 2029, para siswa ini dipastikan sudah berusia 17 tahun. Dengan demikian, selain dipastikan terdaftar sebagai pemilih, para siswa ini nantinya juga dapat menjadi penyelenggara Pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan atau menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Atau dapat juga menjadi pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan atau TPS yang merupakan bagian dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berkaca dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, tidak sedikit personel PPK, PPS maupun KPPS yang usianya masih muda, dalam rentang usia 17-25 tahun. Hal ini menegaskan bahwa penting bagi para siswa untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman demokrasi sejak dini sebagai bekal berdemokrasi di masa depan. Salah satunya melalui kegiatan Milkoi. Selain untuk memberikan pendidikan dan pengalaman demokrasi, Milkoi juga diharapkan dapat menjadi semacam laboratorium teknis pelaksanaan pemungutan suara. Meski secara umum pelaksanaanya masih sama, namun pelaksanaan Milkoi di berbagai sekolah dimungkinkan memiliki ciri khas masing-masing. Hal ini justru akan menjadi pengayaan tersendiri dalam konteks penyelenggaraan. Sebagaiman kita ketahui, perkembangan teknologi begitu cepat. Di sisi lain, anak-anak muda juga sangat akrab dengan perkembangan teknologi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan Milkoi di sekolah justru dapat lebih maju dari sisi teknis penyelenggaraan. Misalnya, proses pemungutan suara menggunakan google-form atau e-voting. Meski belum tentu dapat dipakai untuk skala lebih luas seperti Pemilu atau Pilkada, namun inovasi-inovasi dalam pelaksanaan Milkoi akan dapat menjadi referensi dan kajian untuk pelaksanaan pemungutan suara di kemudian hari. Tujuannya tentu saja agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kita semakin baik dan efisien dari sisi teknis penyelenggaraanya. Terakhir, dengan mendapatkan pendidikan dan pengalaman praktik berdemokrasi sejak dini, diharapkan pula akan memperkuat partisipasi anak muda dalam demokrasi kita. Partisipasti tidak melulu dengan menjadi aktor utama demokrasi seperti peserta pemilu ataupun penyelenggara. Namun juga dapat menjadi pemilih cerdas atau pemantau pemilu. Kita tahu bersama, demokrasi kita masih menyisakan sejumlah persoalan seperti masifnya money politik dan juga minimnya partisipasi pengawasan. Hal itu secara sederhana terlihat dengan minimnya, atau bahkan tidak adanya organisasi yang menjadi pemantau pemilu dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Padahal, demokrasi kita akan semakin baik apabila semakin banyak pihak-pihak yang menjadi pengawas partisipatif. Jadi, bagi KPU, Milkoi bukan sekedar sosialisasi kepada calon pemilih pemula. Tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita yang ditentukan salah satunya oleh anak muda. Kepada mereka-lah kita akan menitipkan demokrasi yang telah kita sepakati dan kita perjuangkan bersama-sama. (*)