Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) yaitu Inventaris Kantor dan Peralatan Elektronik pada KPU Karanganyar
Berikut pengumuman lelang Barang Milik Negara berupa satu paket BMN yaitu inventaris kantor dan peralatan elektronik pada KPU Karanganyar. DOWNLOAD ....
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, KPU Karanganyar Ikuti FDT Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja KPU 2025-2029
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (27/01/2026). Forum tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU RI dalam memperkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan KPU, mulai dari perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan, hingga evaluasi kinerja kelembagaan yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Selain itu, FDT ini juga bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dan pengukuran kinerja di seluruh tingkatan KPU agar sejalan dengan arah kebijakan serta sasaran strategis lembaga pada periode 2025–2029. Hadir sebagai narasumber, Fungsional Perencana Ahli Pertama Kementerian PPN/Bappenas, Hanifa Eka Rahmadiyani, yang memaparkan persiapan penyusunan Cascading Kinerja dan IKU KPU sesuai Renstra KPU Tahun 2025–2029, RPJMN 2025–2029, serta hasil Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam paparannya, Eka menjelaskan bahwa visi dan misi Presiden dijabarkan dalam RPJMN 2025–2029 dengan arah pembangunan yang mencakup delapan Prioritas Nasional (PN) Asta Cita. “Kontribusi KPU RI dalam struktur Prioritas Nasional pada Pemutakhiran RKP 2025 mencakup tiga PN Asta Cita yang kemudian dijabarkan menjadi Rincian Output Prioritas Nasional KPU RI,” jelasnya. Ia menambahkan, pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Prioritas Nasional KPU diarahkan untuk disempurnakan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan dapat berjalan lebih optimal. Adapun tiga Rincian Output PN KPU RI tersebut meliputi Pendidikan Pemilih Pemula, Kelompok Rentan dan Marjinal; Penguatan dan Integrasi Sistem Informasi Pemilu; serta Pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Berkelanjutan. Sementara itu, narasumber dari Kementerian PANRB, Analis Kebijakan Ahli Pertama Dwi Slamet Riyadi, menyampaikan materi terkait peningkatan kualitas implementasi SAKIP, khususnya pada komponen pelaporan kinerja. Ia menjelaskan bahwa Laporan Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja instansi pemerintah selama satu tahun. “Setiap program dan kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya melalui informasi kinerja yang terukur, disertai analisis capaian kinerja atas setiap sasaran dan indikator,” ujar Slamet. Forum ini juga diisi dengan reviu Cascading Kinerja KPU oleh narasumber Kementerian PANRB. Cascading kinerja merupakan penjabaran tujuan strategis KPU RI ke dalam sasaran, indikator, dan target kinerja hingga ke tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, seluruh unit kerja memiliki arah yang sama dan saling mendukung pencapaian tujuan nasional KPU. (FIX) ....
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum - Menakar Keadilan Prosedural dan Substansial Putusan MK
KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” seri 36, Kamis (22/01/2026). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar beserta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mengikuti kajian hukum ini. Kegiatan ini diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. Pada edisi kali ini, mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial. Kajian hukum menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Agus Riwanto dari Universitas Sebelas Maret (UNS Surakarta) dan Sahran Raden dari Universitas Islam Negeri (UIN Datukarama Kota Palu). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa kehadiran dua pakar dalam kegiatan ini memberikan nilai tambah strategis dalam memperluas wawasan dan pemahaman peserta. “Dengan mengundang dua pakar ini, kita akan memperoleh wawasan yang jauh lebih luas terkait tema (kajian hukum) yang kita usung, sehingga melalui sharing session ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas kelembagaan,” ujar Handi. Materi pengantar disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Muslim menguraikan bahwa hasil kajian terhadap 35 putusan MK dalam forum Kamis Sesuatu sebelumnya menunjukkan beragam isu krusial yang berulang, mulai dari perkara TSM, periodesasi, penyimpangan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga persoalan pencalonan dan administrasi pemilihan, yang seluruhnya mencerminkan tarik-menarik antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. “Dalam praktiknya, MK terkadang menegakkan prosedur secara ketat, namun pada kondisi tertentu mengabaikannya demi kebenaran substansial, dengan alasan menjaga kemurnian suara, integritas penyelenggaraan, dan pemenuhan hak pilih. Sehingga terkesan bahwa MK tidak selalu bersikap seragam,” jelas Muslim. Agus Riwanto menegaskan bahwa dikotomi keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam putusan MK harus dipahami secara proporsional, karena keduanya memiliki fungsi yang sama-sama penting dalam menjaga demokrasi konstitusional. Dalam konteks tersebut, KPU berada pada posisi strategis namun terbatas, yakni sebagai pelaksana teknis putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam putusan MK sama-sama harus dilaksanakan oleh KPU secara konsisten, karena posisi KPU bukan menilai benar atau salahnya putusan, melainkan memastikan kepastian hukum dan keberlangsungan tahapan pemilu tetap terjaga,” ujar Agus Riwanto. Sementara itu, Sahran Raden menjelaskan bahwa MK melalui sejumlah putusan dalam Pilkada menunjukkan keberpihakan pada keadilan substansial tanpa mengabaikan kerangka keadilan prosedural, sebagaimana tercermin dalam putusan terkait masa jabatan kepala daerah, cuti petahana, syarat usia calon, dan ambang batas pencalonan. Melalui putusan-putusan tersebut, lanjut Sahran, MK tidak hanya menilai kepatuhan normatif terhadap undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum yang adil, pencegahan konflik kepentingan, perlindungan hak konstitusional, serta prinsip pemilihan yang demokratis. “MK kerap berada pada persimpangan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial, sehingga dalam kondisi tertentu diperlukan penafsiran progresif agar putusan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga adil secara hakiki,” tegas Sahran Raden. Melalui kajian ini, KPU diharapkan memiliki pemahaman yang utuh dalam menyikapi putusan MK, baik yang berorientasi pada keadilan prosedural maupun keadilan substansial, dalam kerangka pelaksanaan tugas yang taat asas dan profesional. (DFR) ....
KPU Karanganyar Gelar Pencermatan Daftar Uji SPIP 2025
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Pencermatan Pengisian Daftar Uji Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025, Rabu (21/1/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Rakor dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (TPPH). Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono, menegaskan pentingnya pengisian Daftar Uji SPIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pencermatan bersama terhadap isian yang telah disusun. Kegiatan ini bertujuan untuk mencermati kembali pengisian Daftar Uji SPIP yang telah disusun oleh Satuan Tugas (Satgas) SPIP pada masing-masing subbagian. “Berdasarkan kesepakatan bersama, agenda ini adalah pencermatan pengisian Daftar Uji SPIP yang telah diisikan oleh Satgas SPIP pada masing-masing subbagian. melalui link Daftar Uji, untuk kita jadikan bahan pencermatan bersama baik kekurangan maupun kendala yang masih ada,” ujar Daryono. Rakor dipandu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian TPPH yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas SPIP KPU Kabupaten Karanganyar, Eko Handoko. Dalam kesempatan tersebut, Eko menyampaikan bahwa Daftar Uji SPIP menjadi bagian dala, pelaporan SPIP Tahun 2025. “Pada agenda rakor kali ini juga kami sampaikan draft pelaporan SPIP Semester II yang merupakan Laporan tahun 2025 yang telah dikerjakan dan akan segera difinalisasi. Selanjutnya, laporan tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan pengisian Daftar Uji SPIP, sehingga penyelenggaraan SPIP dapat berjalan optimal sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” terang Eko. Dalam rakor ini, Satgas SPIP melakukan pencermatan Daftar Uji yang telah diisi dan dilengkapi dengan data pendukung terhadap lima unsur SPIP. Kelima unsur tersebut meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern, beserta subunsur yang menyertainya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Karanganyar berharap seluruh Satgas SPIP dan subbagian dapat terus berkolaborasi secara aktif dan komprehensif dalam penyempurnaan pengisian Daftar Uji SPIP. Dengan demikian, penerapan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas. (FF) ....
KPU Kabupaten Karanganyar Ikuti Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited)
KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti zoom meeting Rapat Persiapan Reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) yang dihadiri Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara dan Staf Pengelola Keuangan Rabu, 21 Januari 2026. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta rapat terdiri atas Inspektorat Utama KPU, Inspektorat Wilayah, Biro Keuangan, Biro Pengadaan dan Barang/Jasa serta BMN, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Rapat persiapan reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk mengidentifikasi data dan dokumen yang perlu disiapkan oleh masing-masing satuan kerja. Selain itu, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara tim pereviu dan satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terkait mekanisme review laporan keuangan. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber terkait persiapan review laporan keuangan Tahun 2025. Pemaparan pertama disampaikan oleh Heri Wisata Setiyawan dari Inspektorat KPU RI. Ia menjelaskan pelaksanaan review laporan keuangan unaudited Tahun 2025, termasuk isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian. Selain itu, ia juga memaparkan dasar hukum serta timeline penyusunan laporan keuangan unaudited Tahun 2025. Pemaparan kedua disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU, Nur Wakit Ali Y. Materi yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara yang berpengaruh terhadap laporan keuangan Tahun 2025. Selanjutnya, materi dari sisi pelaporan keuangan disampaikan oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, M. Aminsyah. Ia menekankan pentingnya identifikasi dini terhadap berbagai permasalahan agar dapat segera diselesaikan dan mendukung pelaksanaan reviu dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara rasional. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh para peserta, serta ditanggapi secara komprehensif oleh para narasumber. Pada akhir kegiatan, Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, menyampaikan sejumlah penekanan terkait pentingnya reviu laporan keuangan, sekaligus menutup rapat secara resmi. Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh permasalahan keuangan dan penyusunan laporan keuangan unaudited Tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu serta mampu mempertahankan opini WTP. (DNIS) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar “Setelah Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, apa kerja KPU?” Demikian pertanyaan yang dilontarkan beberapa orang kepada penulis dalam beberapa kesempatan. Ada pula pertanyaan yang bernada menyimpulkan,“Pemilu kan sudah selesai, KPU tidak ada pekerjaan ya?” Pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya salah disampaikan terutama mereka yang tidak mengetahui dan mengikuti kerja-kerja KPU. Dalam benak sebagian masyarakat, kerja KPU masih dipahami sebatas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Sehingga ketika Pemilu dan Pilkada selesai, KPU dianggap tidak memiliki pekerjaan. KPU dipandang tidak lagi memiliki tugas dan fungsi. Pada kenyataannya, KPU, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar, masih dan terus melakukan tugas dan fungsinya meski Pemilu dan Pilkada telah selesai. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU merupakan lembaga nasional yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini menegaskan keberadaan KPU bersifat permanen, bukan lembaga adhoc (sementara). Artinya, KPU didesain tidak sekedar untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Tiga Prioritas Kegiatan KPU Setelah Pemilu dan Pilkada 2024 selesai, terdapat tiga kegiatan prioritas yang dilakukan KPU yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Tiga prioritas kegiatan yang telah ditetapkan KPU RI tersebut tentunya juga menjadi kegiatan prioritas di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tak terkecuali KPU Kabupaten Karanganyar. Pertama, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Meski Pemilu 2029 masih jauh, PDPB dilakukan setiap tahun supaya daftar pemilih tetap valid dan mutakhir. Hal ini karena data pemilih selalu mengalami perubahan baik karena pindah, berubah status maupun meninggal dunia. PDPB merupakan langkah berkesinambungan untuk menghasilkan DPT Pemilu 2029 yang valid dan mutakhir. Dengan demikian, problematika atau potensi gugatan mengenai daftar pemilih pada Pemilu 2019 dapat diminimalisir sejak sekarang. Dalam kegiatan PDPB, KPU Karanganyar melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan sejumlah langkah mulai dari coklit terbatas (coktas), koordinasi dengan instansi terkait mengenai perubahan data pemilih dan kemudian dilakukan pleno terbuka penetapan DPB setiap empat bulan sekali (Triwulan). Kedua, pendidikan pemilih berkelanjutan. Pendidikan pemilih merupakan salah satu tugas melekat pada KPU. Artinya, pendidikan pemilih dilakukan sepanjang waktu, tidak hanya saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Dalam pandangan penulis, pendidikan pemilih juga merupakan proses yang semestinya berlangsung secara terus menerus. Outputnya adalah pemilih yang cerdas. Pemilih yang memiliki pengetahuan demokrasi dan pengetahuan kepemiluan memadai sehingga saat menjadi pemilih ia juga memiliki kecapakan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu, pendidikan pemilih bukan kegiatan seperti membangun bangunan fisik seperti jembatan atau gedung, dimana setelah dibangun maka pekerjaan selesai. Pendidikan pemilih merupakan kegiatan “membangun” pikiran seperti pembelajaran di sekolah dan masyarakat yang mana prosesnya terus berlangsung. Dengan keterbatasan anggaran dan adanya kebijakan efisiensi, KPU Karanganyar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dalam melakukan pendidikan pemilih. Pendidikan pemilih dilakukan melalui dua cara yakni pendidikan pemilih secara tidak langsung (melalui media) dan pendidikan pemilih secara langsung. Dalam hal pendidikan pemilih secara tidak langsung, KPU Karanganyar mengoptimalkan media yang dimililik yaitu website dan media sosial. Beragam program dan konten dihadirkan KPU Karanganyar mulai dari podcast Jadi Tahu yang tayang setiap bulan hingga video pendek sosialisasi Tanya Kobil. Selain itu, KPU Karanganyar juga berkolaborasi dengan media massa melalui talkshow dan dialog. Sementara untuk sosialisasi secara langsung dilakukan KPU Karanganyar dengan sejumlah kegiatan diantaranya melalui program tahunan Pemilihan Ketua Osis (Milkoi) SMA/SMK/MA se-Kab Karanganyar. Melalui program ini, KPU Karanganyar melakukan pendampingan proses pemilihan ketua OSIS sebagai bagian praktik berdemokrasi sejak dini. Selain itu masih terdapat program sosialisasi lainnya seperti kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya. Ketiga, penguatan dan integrasi sistem informasi Pemilu. Dalam kegiatan prioritas penguatan dan integrasi sistem Informasi Pemilu ini lebih banyak menjadi domain dari KPU RI. Namun demikian, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota turut mensukseskan kegiatan ini melalui kesiapan sarana prasarana dan SDM dalam mengoperasikan sistem informasi serta menyediakan basis data yang diperlukan. Untuk diketahui, KPU telah mengembangkan berbagai sistem informasi Pemilu sebagai wujud digitalisasi Pemilu. Sistem informasi tersebut di antaranya yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba) dan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Dengan penguatan yang terus dilakukan, diharapkan sistem informasi Pemilu tersebut akan dapat dioperasikan semakin baik dalam Pemilu 2029. Selain tiga kegiatan prioritas di atas, KPU melakukan banyak kegiatan lainnya. Di antaranya, KPU Karanganyar juga melakukan penataan arsip Pemilu dan Pilkada 2024. Penataan arsip menjadi hal penting menyangkut pendokumentasian proses dan hasil Pemilu dan Pilkada yang dapat menjadi jejak bagi generasi mendatang. Dengan demikian, kembali ke pertanyaan awal tadi, terjawab sudah bahwa KPU masih memiliki beragam pekerjaan pasca Pemilu dan Pilkada selesai. Pengawasan Kinerja dan Kelembagaan Sebagai sebuah lembaga yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari pemerintah, KPU telah memiliki sistem pengendalian dan pengawasan internal. Dengan demikian, kerja-kerja KPU baik secara personal maupun kelembagaan dikontrol oleh sistem. Selain itu, kelembagaan KPU yang bersifat hierarkhis juga membuat KPU mendapatkan supervisi dan pengawasan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota disupervisi oleh KPU provinsi dan KPU provinsi mendapat supervisi dari KPU RI. Dengan demikian, anggapan KPU dapat bekerja sesuka hati, atau justru tidak melakukan pekerjaan di masa non tahapan dipastikan tidak benar. Hal ini karena kinerja KPU dikontrol dan dikendalikan oleh sistem yang telah dibangun dan juga mendapat pengawasan dari pimpinan. Di luar konteks sistem dan pengendalian yang telah ada, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atas kerja-kerja KPU. KPU merupakan lembaga yang dibiayai dengan uang rakyat sehingga masyarakat tentu saja juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja KPU. (*)
Oleh : Daryono, Ketua KPU Karanganyar Pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Jumlah pemilih DPB di Kabupaten Karanganyar ditetapkan sebanyak 725.663 pemilih. Terdiri dari 356.823 pemilih laki-laki dan 386.840 pemilih perempuan. Pasca-rekapitulasi DPB Triwulan II pada 2 Juli 2025 lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 14.060 pemilih. Sementara untuk pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.928. Dengan demikian, terdapat penambahan pemilih sebanyak 10.132 pemilih sehingga pemilih dalam DPB Triwulan III sebanyak 725.663 pemilih. Melalui mekanisme rapat pleno terbuka, penetatapan rekapitulasi DPB dilakukan dengan pembacaan rekapitulasi per kecamatan dan kemudian disampaikan rekapitulasi secara keseluruhan dari 17 kecamatan. Setelah disepakati dan tidak ada keberatan, rekapitulasi DPB Triwulan III digedok atau disahkan. Adapun detail daftar pemilih yang ditetapkan terdapat di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan dapat dicek secara daring oleh masyarakat melalui cekdptonline.kpu.go.id. Tidak butuh waktu lama untuk membacakan rekapitulasi DPB hingga kemudian disahkan dalam rapat pleno. Bagi mereka yang belum mengetahui prosesnya, penetapan rekapitulasi seolah-olah hanya menetapkan angka-angka yang terkesan tanpa makna. Bagi penulis, rekapitulasi DPB tidak sekedar tentang angka-angka rekapitulasi yang ditetapkan. Di balik penetapan rekapitulasi itu, terdapat berbagai cerita dan kerja-kerja yang dilakukan KPU dengan sepenuh hati untuk memastikan daftar pemilih valid dan mutakhir. Salah satu kerja yang dilakukan yakni pencocokan dan penelitian secara terbatas atau disebut coktas. Dalam coktas ini, KPU mendatangi pemilih yang datanya perlu dilakukan validasi. Misalnya, pemilih dilaporkan sudah meninggal, menjadi anggota TNI/Polri atau sebab lainnya yang menyebabkan pemilih itu diduga TMS. Atau sebaliknya, warga belum tercatat dalam DPB misalnya karena baru berusia 17 tahun (pemilih pemula) atau anggota TNI/Polri yang telah pensiun. KPU Karanganyar melakukan coktas pada tanggal 16-19 September 2025. Jumlah data yang perlu dilakukan validasi sebanyak 290 data pemilih, tersebar di 17 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, proses coktas mengalami berbagai dinamika di lapangan. Beberapa contoh misalnya, data yang dicari tidak diketahui orangnya, pemilih sedang tidak ada di rumah karena sedang di ladang sehingga petugas coktas harus menemui pemilih di ladang. Ada pula tantangan mengenai akses/jalan yang tidak mudah seperti di salah satu desa di Kecamatan Kerjo dimana petugas coktas harus meminjam sepeda trail karena medan yang dilalui tidak mudah. “Sumini yang Tertukar” Salah satu kejadian menarik dalam proses coktas yang terekam dalam ingatan penulis yaitu cerita mengenai “Sumini yang tertukar”. Hal itu terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Karanganyar. Cerita bermula saat penulis bersama dua petugas coktas lainnya melakukan coktas atas nama Sumini yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Kami pun melakukan pengecekan dengan datang ke RT sesuai alamat yang tertera. Sampai di lokasi, kami bertanya kepada salah satu warga mengenai pemilih di RT tersebut yang bernama Sumini. Informasi dari warga itu, ternyata ada dua orang yang memiliki nama sama persis, Sumini. Satu sudah meninggal dunia sekitar dua bulan lalu, sementara satunya masih ada. Untuk memudahkan, sebut saja dua Sumini itu bernama Sumini A dan Sumini B. Berbekal informasi dari warga, kami mengunjungi rumah Sumini A yang disebut warga sudah meninggal. Beruntung kami dapat bertemu keluarganya. Keluarga membenarkan bahwa Sumini A telah meninggal sekitar dua bulan lalu. Kami kemudian meminjam KTP Sumini A yang masih disimpan oleh keluarga. Data Sumini A pada KTP kami cocokkan dengan data yang kami bawa. Rupanya, NIK-nya berbeda. Artinya, Sumini A yang meninggal itu bukanlah Sumini yang dilaporkan meninggal karena NIK pada KTP-nya tidak cocok. Berhubung Sumini A sudah meninggal, kami kemudian menanyakan apakah ada akta kematiannya. Ternyata, ada akta kematiannya. Kami pun memfoto akta kematian itu sebagai bukti dukung untuk nanti dilakukan pengecekan di Sidalih. Apabila Sumini A ini belum tercoret sebagai pemilih maka akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilih lantaran sudah TMS karena sudah meninggal. Kami kemudian melakukan pengecekan ke Sumini B. Setelah bertanya, kami pun mendatangi rumah Sumini B. Di rumah tersebut, kami bertemu langsung dengan Sumini B. Kami kemudian meminjam KTP Sumini B dan mencocokkan datanya dengan data yang kami miliki. Berdasarkan pencocokan, NIK-nya sesuai. Artinya, Sumini B yang dalam data kami dilaporkan meninggal dunia justru masih ada. Oleh karena itu, Sumini B ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tetap terdaftar sebagai pemilih. Cerita mengenai “Sumini yang tertukar” di atas merupakan salah satu dari banyak cerita yang muncul selama coktas. Tentu saja tidak mungkin semua cerita penulis sampaikan di sini karena akan menyebabkan tulisan ini menjadi sangat panjang. Menjaga Hak Konstitusional Pemilih Pemutakhiran DPB yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya memang bukan sekedar proses administrasi belaka. Pemutakhiran DPB merupakan upaya untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar sebagai pemilih sesuai amanat undang-undang. Sebaliknya, mencoret pemilih yang sudah TMS agar daftar pemilih menjadi valid dan mutakhir. Harus diakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam pemutakhiran DPB. Di antaranya soal belum maksimalnya partisipasi masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan ke KPU. Ada pula warga yang tidak melaporkan perubahan kependudukan karena khawatir dicoret sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Meski demikian, KPU akan terus melakukan upaya persuasi dan sosialisasi untuk mendorong partisipasi masyarakat. Mari bersama-sama untuk menjaga hak pilih kita bersama! (*)
Oleh: Daryono, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Bulan September 2025 ini, banyak sekolah di Kabupaten Karanganyar baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun Madrasah Aliyah (MA), melaksanakan pemilihan ketua OSIS (Milkoi). KPU Karanganyar pun menerima banyak undangan dari sekolah-sekolah baik untuk menyaksikan pelaksanaan Milkoi maupun memberikan materi atau sosialisasi. Pendampingan pelaksanaan Milkoi merupakan salah satu program KPU Karanganyar yang sudah dimulai sejak tahun 2016. Dalam proses pendampingan ini, KPU Karanganyar membentuk Komite Milkoi. Meski sudah dimulai sejak 2016, untuk pembentukan Komite Milkoi oleh KPU Karanganyar baru dimulai sejak tahun 2022. Pengurus dan anggota Komite Milkoi ini merupakan siswa-siswa perwakilan dari SMA/SMK/MA di Karanganyar. Kepengurusan Komite Milkoi diperbaharui setiap tahunnya. Pada tahun ini, Komite Milkoi 2025 telah dibentuk oleh KPU Karanganyar pada 18 Juni 2025 lalu. Setelah terbentuk, tugas utama Komite Milkoi adalah mengkoordinasikan pelaksanaan Milkoi di sekolahnya masing-masing. Jadi, secara sederhana, Komite Milkoi ini adalah “KPU” di level sekolah yang bertugas merancang dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Milkoi di masing-masing sekolah mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selama proses ini, Komite Milkoi mendapatkan pendampingan dari KPU Karanganyar melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia. Melalui kegiatan Milkoi ini, para siswa diharapkan dapat mengenal dan mengetahui praktik demokrasi sejak dini. Oleh karena itu, tahapan Milkoi dibuat mirip dengan tahapan pemilu atau pemilihan mulai dari menyiapkan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pemungutan suara. Setiap tahapan diharapkan dapat memberi pengalaman dan pengetahuan tersendiri bagi para siswa. Misalnya, dalam tahapan kampanye, dilakukan debat antar calon ketua OSIS. Dengan demikian, para siswa yang menjadi calon ketua OSIS memiliki pengalaman dalam menyiapkan visi, misi dan program serta menyampaikannya secara terbuka. Sementara bagi siswa lainnya, memilki pengalaman dalam menyimak visi misi dan program para calon ketua OSIS dan kemudian menjadi dasar dalam menentukan pilihan saat hari pemungutan suara. Pendek kata, Milkoi diharapkan dapat menjadi ajang untuk mengenalkan secara dini praktik demokrasi kepada para siswa baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Selain itu, melalui ajang Milkoi, KPU juga sekaligus mensosialisasikan demokrasi dan pentingnya menjadi pemilih cerdas kepada para siswa lantaran mereka adalah para pemilih pemula yang nantinya akan memiliki hak suara saat pelaksanaan Pemilu 2029. Pengenalan demokrasi sejak dini kepada para siswa menjadi hal penting. Tidak hanya menyangkut sosialiasi, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita. Para siswa inilah yang dalam beberapa tahun ke depan bakal menjadi pelaku demokrasi sehingga bakal ikut menentukan wajah demokrasi kita. Sebut saja untuk Pemilu 2029, para siswa ini dipastikan sudah berusia 17 tahun. Dengan demikian, selain dipastikan terdaftar sebagai pemilih, para siswa ini nantinya juga dapat menjadi penyelenggara Pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan atau menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Atau dapat juga menjadi pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan atau TPS yang merupakan bagian dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berkaca dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, tidak sedikit personel PPK, PPS maupun KPPS yang usianya masih muda, dalam rentang usia 17-25 tahun. Hal ini menegaskan bahwa penting bagi para siswa untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman demokrasi sejak dini sebagai bekal berdemokrasi di masa depan. Salah satunya melalui kegiatan Milkoi. Selain untuk memberikan pendidikan dan pengalaman demokrasi, Milkoi juga diharapkan dapat menjadi semacam laboratorium teknis pelaksanaan pemungutan suara. Meski secara umum pelaksanaanya masih sama, namun pelaksanaan Milkoi di berbagai sekolah dimungkinkan memiliki ciri khas masing-masing. Hal ini justru akan menjadi pengayaan tersendiri dalam konteks penyelenggaraan. Sebagaiman kita ketahui, perkembangan teknologi begitu cepat. Di sisi lain, anak-anak muda juga sangat akrab dengan perkembangan teknologi. Karena itu, tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan Milkoi di sekolah justru dapat lebih maju dari sisi teknis penyelenggaraan. Misalnya, proses pemungutan suara menggunakan google-form atau e-voting. Meski belum tentu dapat dipakai untuk skala lebih luas seperti Pemilu atau Pilkada, namun inovasi-inovasi dalam pelaksanaan Milkoi akan dapat menjadi referensi dan kajian untuk pelaksanaan pemungutan suara di kemudian hari. Tujuannya tentu saja agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kita semakin baik dan efisien dari sisi teknis penyelenggaraanya. Terakhir, dengan mendapatkan pendidikan dan pengalaman praktik berdemokrasi sejak dini, diharapkan pula akan memperkuat partisipasi anak muda dalam demokrasi kita. Partisipasti tidak melulu dengan menjadi aktor utama demokrasi seperti peserta pemilu ataupun penyelenggara. Namun juga dapat menjadi pemilih cerdas atau pemantau pemilu. Kita tahu bersama, demokrasi kita masih menyisakan sejumlah persoalan seperti masifnya money politik dan juga minimnya partisipasi pengawasan. Hal itu secara sederhana terlihat dengan minimnya, atau bahkan tidak adanya organisasi yang menjadi pemantau pemilu dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu. Padahal, demokrasi kita akan semakin baik apabila semakin banyak pihak-pihak yang menjadi pengawas partisipatif. Jadi, bagi KPU, Milkoi bukan sekedar sosialisasi kepada calon pemilih pemula. Tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi kita yang ditentukan salah satunya oleh anak muda. Kepada mereka-lah kita akan menitipkan demokrasi yang telah kita sepakati dan kita perjuangkan bersama-sama. (*)
KARANGANYAR - Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 akan segera dimulai tahapannya di tahun 2022. Berbagai persiapan dilakukan KPU menjelang pesta rakyat lima tahunan ini. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Presiden meminta seluruh jajarannya di Kementerian dan Lembaga serta KPU dan Bawaslu RI memasifkan sosialisasi pelaksanaan Pemilu. Pada kesempatan kali ini, redaksi e-Kobil berhasil melakukan wawancara dengan KPU RI, Hasyim Asy’ari. Rubrik wawancara mengangkat tema Menuju Pemilu Serentak 2024. Dipandu langsung oleh Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Devid Wahyuningtyas. Berikut wawancara eksklusif KPU Karanganyar bersama Hasyim Asy’ari. Inovasi apa yang disiapkan KPU ? Berbagai inovasi dilakukan KPU supaya dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai perkembangan zaman. Seperti halnya sejak Pemilu 2004 hingga 2019, ada inovasi serta pembaharuan yang dilakukan. Demikian pula ketika Pemilu 2024 nanti, KPU terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem yang ada sehingga semakin baik. Contoh ketika Pemilu 2004, untuk penghitungan suara, dulu namanya Tabulasi Nasional. Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 ada Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). Lalu pada Pilkada 2020 ada inovasi baru yaitu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara). “Sesuatu yang sudah dirintis pada periode sebelumnya tidak serta-merta ditinggalkan, melainkan terus dievaluasi apakah ada problemnya, lalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” terang Hasyim. Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 diawali dengan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol). Ketua dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain mendaftarkan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pusat. Kepengurusan Parpol, syaratnya mempunyai pengurus di 34 provinsi, mempunyai pengurus sebanyak 75 persen di kabupaten/kota di 34 provinsi, mempunyai pengurus sebanyak 50 persen di kecamatan di 75 persen kabupaten/kota. Jumlah keanggotaan Parpol minimal 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di kabupaten/kota, serta mempunyai kantor di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Setelah pendaftaran, akan dilakukan dua macam verifikasi yaitu verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Untuk Parpol yang lolos Parliamentary Threshold atau bisa dikatakan mempunyai kursi di DPR RI, akan dilakukan vermin saja. Untuk Parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan Parpol baru, akan dilakukan vermin dan verfak. Untuk verfak, akan dilakukan dengan menggunakan metode random sampling. Diharapkan Parpol benar-benar menjaga data anggota agar ketika dilakukan verfak, orang yang bersangkutan benar-benar merupakan anggota Parpol tersebut. Harapan kepada Pemilih KPU terus mendorong dan mengajak masyarakat pemilih untuk memastikan diri bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Dalam hal pengecekan data pemilih, KPU menggunakan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang sejak Pemilu 2014 hingga sekarang terus dilakukan pembaharuan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses situs web dan/atau aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan mengisi nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika sudah terdaftar, nanti akan muncul nama, NIK, dan di TPS mana orang tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Jika belum, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Desa/Kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di tingkat Kecamatan atau di KPU Kabupaten/Kota setempat. Masyarakat juga dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi Lindungi Hakmu. Nanti data yang masuk akan dicek di KPU RI, jika belum terdaftar, maka data tersebut akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat agar orang yang mendaftar tersebut diklarifikasi. Setelah diklarifikasi kemudian didaftarkan oleh KPU setempat. KPU akan mengirim notifikasi kepada orang tersebut bahwa telah terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan KPU supaya masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai pemilih. Dikarenakan hal yang paling penting adalah memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. (NKAW)
KARANGANYAR – Bulan Desember diperingati adanya Hari HAM dan Hari Ibu. Pada kesempatan ini, Reporter Kobil berkesempatan melakukan wawancara dengan Devid Wahyuningtyas SP, Anggota KPU Karanganyar dan Titin Riyadiningsih S.H.G, Tokoh Penggerak Desa Wisata Karanganyar. Bicara Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, tak lepas dari kiprah dan peran perempuan. Dalam pembentukan Desa Wisata, bagaimana peran perempuan yang ada di Desa Wisata? Dikatakan Titin, bahwa peran perempuan dalam pembentukan Desa Wisata di Dusun Sumberbulu Desa Pendem Kecamatan Mojogedang sangat besar. Diceritakan Titin, bahwa awalnya untuk membangun desa wisata itu tidaklah mudah. “Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengajak berdiskusi serta bercerita untuk mengembangkan potensi yang ada di Dusun Sumberbulu, Desa Pendem. Terutama untuk merubah mindset masyarakat yang latarbelakang pendidikannya sangat berbeda,” terang Titin yang merupakan lulusan Sarjana Higiene Gigi UGM Yogyakarta. Titin berharap untuk perempuan, ke depan terwujudnya kesetaraan perempuan yang sama dalam berbagai sektor, karena perempuan mempunyai kemampuan untuk maju dan berkembang dalam bidang apapun. “Peran dan fungsi perempuan yang mampu maju dan berdaya saing merupakan modal dalam pembangunan. Dan pemberdayaan perempuan begitu erat berkaitan dengan memperbaiki kualitas penerus bangsa mengingat perempuan adalah pendidik pertama di dalam keluarga,” ujar Titin selaku Penggerak Desa Wisata Karanganyar yang meraih Juara 1 Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 untuk Kategori Suvenir dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI). Hari Ibu, juga sejalan dengan gerakan emansipasi perempuan. Menurut Devid, bahwa emansipasi perempuan adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dimana perempuan adalah sama dengan laki-laki dalam hal kiprahnya. “Sesungguhnya emansipasi adalah bentuk pemberian hak kepada perempuan agar dapat mengembangkan diri serta dapat memberikan motivasi kepada perempuan agar dapat maju. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia adalah pemenuhan setiap hak yang harus setara bagi semua orang dan bebas diskriminasi antara laki-laki dan perempuan,” ucap Devid. Beliau melanjutkan bahwa emansipasi artinya memberikan hak yang sepatutnya kepada orang atau sekumpulan orang di mana hak tersebut sebelumnya dirampas atau diabaikan dari mereka. Dimana refleksi emansipasi yang diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini adalah untuk membawa perubahan besar kepada perempuan Indonesia, yaitu perjuangan menuntut hak pendidikan bagi perempuan. Karena kita ketahui bahwa di zaman dahulu, pendidikan bagi perempuan ataupun kaum pribumi adalah hal yang sangat tabu dan sangat susah untuk dicapai. “Dalam kehidupan sosial dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih. Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya. Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas. Harus ada penghapusan pemikiran stereotip (pandangan yang tidak seimbang-red) mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa. Istilah emansipasi perempuan pada prinsipnya memberikan seluruh hak dasar manusia (Human Rights) kepada perempuan, misalnya hak berbicara, hak hidup, dan lain sebagainya. Namun perempuan diharuskan tidak meninggalkan kodratnya. Emansipasi merupakan tindak lanjut dari gagasan kesetaraan gender dalam bentuk tindakan nyata seorang perempuan dalam kehidupannya. Alangkah lebih bijaksananya jika kita mengartikan dan memaknai emansipasi perempuan sebagai salah satu bentuk kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan kehidupan. Sebagai partner, tentu saja mempunyai kedudukan dan hak yang sama tanpa adanya pembeda. (HRN)