KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum - Menakar Keadilan Prosedural dan Substansial Putusan MK
KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” seri 36, Kamis (22/01/2026). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar beserta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mengikuti kajian hukum ini.
Kegiatan ini diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. Pada edisi kali ini, mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial. Kajian hukum menghadirkan dua pakar hukum tata negara, yakni Agus Riwanto dari Universitas Sebelas Maret (UNS Surakarta) dan Sahran Raden dari Universitas Islam Negeri (UIN Datukarama Kota Palu).
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa kehadiran dua pakar dalam kegiatan ini memberikan nilai tambah strategis dalam memperluas wawasan dan pemahaman peserta.
“Dengan mengundang dua pakar ini, kita akan memperoleh wawasan yang jauh lebih luas terkait tema (kajian hukum) yang kita usung, sehingga melalui sharing session ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas kelembagaan,” ujar Handi.
Materi pengantar disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Muslim menguraikan bahwa hasil kajian terhadap 35 putusan MK dalam forum Kamis Sesuatu sebelumnya menunjukkan beragam isu krusial yang berulang, mulai dari perkara TSM, periodesasi, penyimpangan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga persoalan pencalonan dan administrasi pemilihan, yang seluruhnya mencerminkan tarik-menarik antara keadilan prosedural dan keadilan substansial.
“Dalam praktiknya, MK terkadang menegakkan prosedur secara ketat, namun pada kondisi tertentu mengabaikannya demi kebenaran substansial, dengan alasan menjaga kemurnian suara, integritas penyelenggaraan, dan pemenuhan hak pilih. Sehingga terkesan bahwa MK tidak selalu bersikap seragam,” jelas Muslim.
Agus Riwanto menegaskan bahwa dikotomi keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam putusan MK harus dipahami secara proporsional, karena keduanya memiliki fungsi yang sama-sama penting dalam menjaga demokrasi konstitusional. Dalam konteks tersebut, KPU berada pada posisi strategis namun terbatas, yakni sebagai pelaksana teknis putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Keadilan prosedural dan keadilan substansial dalam putusan MK sama-sama harus dilaksanakan oleh KPU secara konsisten, karena posisi KPU bukan menilai benar atau salahnya putusan, melainkan memastikan kepastian hukum dan keberlangsungan tahapan pemilu tetap terjaga,” ujar Agus Riwanto.
Sementara itu, Sahran Raden menjelaskan bahwa MK melalui sejumlah putusan dalam Pilkada menunjukkan keberpihakan pada keadilan substansial tanpa mengabaikan kerangka keadilan prosedural, sebagaimana tercermin dalam putusan terkait masa jabatan kepala daerah, cuti petahana, syarat usia calon, dan ambang batas pencalonan. Melalui putusan-putusan tersebut, lanjut Sahran, MK tidak hanya menilai kepatuhan normatif terhadap undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum yang adil, pencegahan konflik kepentingan, perlindungan hak konstitusional, serta prinsip pemilihan yang demokratis.
“MK kerap berada pada persimpangan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial, sehingga dalam kondisi tertentu diperlukan penafsiran progresif agar putusan tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga adil secara hakiki,” tegas Sahran Raden.
Melalui kajian ini, KPU diharapkan memiliki pemahaman yang utuh dalam menyikapi putusan MK, baik yang berorientasi pada keadilan prosedural maupun keadilan substansial, dalam kerangka pelaksanaan tugas yang taat asas dan profesional. (DFR)