
KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Teritegrasi Tahun 2025
KARANGANYAR - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, yang menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap pelaksanaan penilaian mandiri SPIP. "Hasil penilaian maturitas menunjukkan sejauh mana efektivitas pelaksanaan SPIP di suatu lembaga. Penilaian ini juga menjadi salah satu indikator kinerja yang digunakan oleh lembaga seperti BPK, BPKP, dan KemenpanRB," ujarnya.
Nanang Priyatna, Inspektur Utama KPU RI juga turut menyampaikan sambutannya. "SPIP menjadi kewajiban untuk semua jajaran dari pimpinan hingga staf. Ini yang membedakan aturan SPIP pada PKPU Nomor 8 Tahun 2023 dengan aturan yang sebelumnya" kata Nanang.
Materi bimtek disampaikan oleh Guntur Yudo Hartono, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam paparannya, Guntur menjelaskan secara komprehensif mengenai pedoman penilaian maturitas SPIP, tahapan penilaian, serta hasil evaluasi penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU.
"Penilaian maturitas SPIP memiliki banyak manfaat, di antaranya mendorong peningkatan kualitas perencanaan, membantu mengenali dan mengelola risiko pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalkan potensi korupsi atau fraud, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien," terang Guntur.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tingkat maturitas SPIP terbagi dalam lima level. Level 1 (rintisan) menunjukkan bahwa pengendalian intern masih bersifat reaktif dan belum sistematis. Pada Level 2 (berkembang), unsur SPIP mulai diterapkan secara formal, namun belum konsisten. Level 3 (terdefinisi) menandai bahwa pelaksanaan SPIP telah terdokumentasi dan mulai terstruktur. Sementara itu, Level 4 (terkelola dan terukur) mencerminkan bahwa pengendalian intern telah menjadi bagian dari proses manajerial yang terukur dan dievaluasi berkala. Puncaknya, Level 5 (optimum), menggambarkan bahwa SPIP telah menjadi bagian dari budaya organisasi dan mampu beradaptasi terhadap perubahan serta mendukung pencapaian tujuan strategis secara berkelanjutan.
Penilaian maturitas SPIP terdiri dari tiga komponen utama, yakni: penetapan tujuan (bobot 40%), struktur dan proses (30%), serta pencapaian tujuan SPIP (30%). Proses penilaian dilakukan dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh BPKP.
“Memang terjadi sedikit penurunan nilai maturitas SPIP dan IEPK KPU RI di tahun 2024, namun tidak signifikan. Harapannya, ke depan kualitas pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU dapat terus meningkat,” tambah Guntur. Kemudian selanjutnya acara diisi oleh Aldisa Agung Prasetyo yang memandu pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP.
Sebagai penutup, kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memperkuat peran dan kapasitas tim asesor di masing-masing satuan kerja, serta mendorong pelaksanaan SPIP yang lebih optimal di lingkungan KPU secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. (DFR)