Berita Terkini

Standar Biaya dan Tata Cara Pembayaran Perolehan Salinan Informasi Publik

TAHUN 2023 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 290/HK.03.1-Kpt/3313/2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2023 DOWNLOAD TAHUN 2022 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 12/HK.03.1-Kpt/3313/2022 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2022 DOWNLOAD TAHUN 2021 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR : 9 /HK.03.1-Kpt/3313/KPU-Kab/III/2021 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR DOWNLOAD TAHUN 2020 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR : 14 /HK.03.1-Kpt/3313/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR (KEPUTUSAN TERSEBUT SUDAH TIDAK BERLAKU) DOWNLOAD

KIP Jateng Nilai Informasi Publik KPU Karanganyar Sangat Baik

KARANGANYAR – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan penilaian informasi publik wajib berkala pada KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dari Hasil penilaian tersebut KPU Kabupaten Karanganyar masuk dalam kategori sangat baik. Tertuang dalam surat Ketua KIP Jawa Tengah Nomor : 101/KI-JTG/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Hasil penilaian KPU Kab/Kota, hasil monev kepada 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah diperoleh penilaian kategori berupa sangat baik disandangkan kepada 11 KPU, kategori baik dicapai 7 KPU, kategori cukup diberikan kepada 8 KPU, kategori kurang 5 KPU dan kategori sangat kurang 4 KPU. Penilaian dilakukan dengan mengamati jenis-jenis informasi publik wajib berkala pada setiap website badan publik yang meliputi tentang profil, informasi kinerja dan kegiatan, informasi keuangan dan informasi terbuka lainnya. Ketua KIP Jawa Tengah, Sosiawan, menyebutkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan atas tindaklanjut surat KIP Jawa Tengah tentang monev (monitoring dan evaluasi-red) kepada website badan publik. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten karanganyar, Smaragung Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan pelayanan publik merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. “Hal ini sejalan dengan semangat KPU Karanganyar dalam melakukan revitalisasi pelayanan publik yang sudah dimulai sejak awal Tahun 2020. Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses kegiatan KPU Karanganyar,” kata Agung.(TR)  

KPU Karanganyar Teken Renstra Tahun 2020-2024

KARANGANYAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, menandatangani rencana strategi (Renstra) Tahun 2020-2024 KPU Kabupaten Karanganyar, Rabu (22/07/2020) kemarin. Penandatangan Renstra disaksikan oleh semua Komisoner, Sekretaris, Kasubbag, staf dan karyawan KPU Karanganyar. Dalam sambutannya, Triastuti menyampaikan bahwa Renstra ini merupakan turunan dari rencana strategis KPU secara berjenjang. “Renstra ini merujuk kepada Renstra KPU RI. Hal ini sebagai pedoman dan panduan dalam pengelolaan organisasi KPU,” kata Ketua KPU Kabupaten Karanganyar tersebut.    Renstra ini, kata Triastuti, merupakan komitmen KPU Karanganyar untuk melaksanakan tugas pokok yang diemban dan untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Renstra ini tidak akan berarti apapun apabila tidak dijadikan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada kinerja,” Tandasnya. Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Masykur, berharap penandatangan Renstra dikembangkan sesuai dengan anggaran dan aturan yang ada. “Renstra yang sudah disusun, nantinya bisa dikembangkan dengan baik sesuai dengan anggaran dan aturan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Karanganyar,” tutur Masykur. (HRN)    

Strategi Bersosialisasi di Medsos

KARANGANYAR – Dalam bersosialisasi di Media sosial (Medsos), metode penyampaian materi informasi menjadi hal yang penting dalam menentukan tujuan yang akan dicapai. Ajakan kepada orang akan mudah dipahami dengan menggunakan sosial media yang berplatform basis audio dan visual seperti instagram, youtube, twitter dan lain-lain. Karena orang akan mudah diajak bila dalam ajakan tersebut apabila ada contoh, gestur yang bisa mereka lihat ketimbang tidak ada yang mereka lihat. Hal ini disampaikan oleh Agung Yudha, Chief Representative of Twitter APAC in Jakarta and Head of Public for Indonesia, Malaysia and The Philippines dalam webinar bertema “Optimalisasi Media Sosial dalam Pilkada Dimasa Pandemi Covid-19”, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/07/2020). Selanjutnya Agung Yudha yang akrab disapa Agung berbagi tips pengelolaan media sosial Twitter yang efektif kepada Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Kasubag Teknis dan Staf yang membidangi kehumasan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. “Kesalahan yang sering terjadi di lembaga negara Indonesia tetapi juga sering terjadi di negara lain, mereka menganggap media sosial itu sama, sehingga memperlakukan media sosial sama. Sehingga yang terjadi adalah cost posting yaitu apa yang diposting di satu sosial media sama dengan apa yang diposting di media sosial yang lain. Pada hal setiap media sosial mempuyai ciri khas atau kelebihan masing-masing yang seharusnya digunakan secara komplementer atau saling melengkapi bukan dianggap sebagai orang atau platform yang sama,” jelas Agung. Agung menerangkan bahwa perlu berstrategi dalam penggunaan media untuk sosialisasi dalam Medsos. “Beberapa kesalahan berupa tidak menggunakan fitur yang ada di platform tersebut secara optimal, sehingga kadang-kadang apabila sudah nyaman dengan sebagian fitur tersebut akan digunakan secara terus menerus. Padahal ada fitur lain yang lebih tepat digunakan pada sesuatu yang berbeda,” imbuhnya. Sering terjadi kesalahan terutama di twitter, yaitu komuikasi yang terjadi satu arah, yang seharusnya media sosial digunakan untuk ber sosial media seperti namanya. Dan cara bersosialisasi tentu berbeda-beda. Sebagai contoh apabila kita ingin menyampaikan sebuah informasi yang sama tapi ingin disampaikan kepada kelompok yang berbeda tentunya kita akan menggunakan bahasa atau cara yang berbeda. “Di saat inilah KPU harus bisa mengoptimalkan sosial media untuk menyampaikan berbagai informasi tentang KPU baik yang Pilkada maupun yang tidak Pilkada, sehingga terbangun kepercayaan dari pengguna media sosial,” kata Agung Yudha dalam paparannya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas Diana Ariyanti sebagai moderator diskusi juga mengajak seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah agar ilmu yang disampaikan oleh Agung Yudha dapat diserap oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah baik yang Pilkada maupun yang tidak pilkada. Serta diharapkan PPS, PPK dan PPDP menjadi cyber army nya KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing lewat media sosial yang bisa digunakan untuk menginformasikan hal ihwal terkait pilkadanya nanti maupun KPU Kabupaten/Kota yang tidak Pilkada bisa menyerap hasil diskusi tersebut. (TR)    

KPU Komitmen Pilkada 2020 Inklusif dan Aksesibilitas

KARANGANYAR – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa KPU berkomitmen dalam penyelenggaraan Pilkada yang Inklusif dan aksesibel bagi kelompok disabilitas. Demikian disampaikan pada webinar bertajuk Pilkada Inklusif di Masa Pandemic Covid-19 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (08/07/2020) kemarin. “Kaum difabel merupakan kelompok rentan, sehingga perlu perhatian khusus bagi mereka agar bisa untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait Pilkada 2020. Informasi tentang tahapan yang sedang berjalan perlu disampaikan supaya mereka memiliki pemahaman yang baik terhadap informasi yang sudah disampaikan dalam masyarakat,” kata Julianto. Hadir melalui daring narasumber dari tenaga ahli madya Kantor Staf Presiden Kedeputian V bidang kajian dan pengelolaan isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis, Sunarman Sukamto. Sunarman menyampaikan bahwa 21, 84 juta penduduk di Indonesia merupakan penyandang disabilitas. “Menurut data sekitar 8, 56% penduduk di Indonesia adalah disabilitas, hampir setengah dari penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas ganda. Hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi, perlu dukungan dari seluruh pihak berupa dukungan kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan,” ujar Sunarman. Kondisi umum penyandang disabilitas adalah tingkat partisipasi yang rendah dalam berbagai sektor, tereksklusi dari lingkungan sosial dan akses terhadap fasilitas dan layanan publik terbatas. Dengan kondisi tersebut, Lanjut Sunarman, KPU perlu mewujudkan Pilkada yang ramah difabel. “Perlu di berikan kesempatan kepada difabel untuk terlibat dalam Pilkada 2020. Kesempatan menjadi bagian penyelenggara, memberikan masukan dan pertimbangan serta penyediaan barang dan jasa terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak difabel dalam Pilkada,” pesan Sunarman. Diana Ariyanti selaku anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi Sosdiklih dan Parmas, menyampaikan bagaimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam hal kerangka pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas berdasarkan pengalaman pada pemilu yang sebelumnya dan sebagai bentuk kedepan agar lebih baik lagi. Webinar dikuti Ketua dan anggota KPU divisi Sosdiklih dan Parmas serta Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. (HRN)      

DPB Ikhtiar Wujudkan Daftar Pemilih Berkualitas

KARANGANYAR – Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh KPU, khususnya KPU Kabupaten/kota merupakan ikhtiar untuk menuju daftar pemilih yang berkualitas. Hal ini disampikan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, SE,. MM dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karanganyar, rabu (08/07/2020). Berdasarkan Surat KPU RI nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, bahwa DPB diselenggarakan oleh KPU kabupaten/kota yang tidak sedang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat 14 Kabupaten/Kota yang tidak Pilkada tahun 2020, termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. Paulus, melanjutkan, bahwa KPU telah melakukan review permasalahan daftar pemilih. “Roh DPB berawal dari Review Pemilu 1955 hingga Pemilu 2019. Ternyata permasalahan daftar pemilih ada sejak Pemilu pertama, hal ini bisa dilihat jejak digital di museum kepemiluan,” jelas Paulus selaku Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah. Berbagai permasalahan data pemilih, tambah Paulus berupa pemilih dibawah umur, warga negara Indonesia keturunan asing, pengabjadan dalam penyusunan daftar pemilih, hingga lamanya tinggal berdomisili disuatu daerah. Koordinasi data pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Karanganyar diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyambut baik dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan DPB di Kabupaten Karanganyar. Rapat koordinasi DPB merupakan tindak lanjut dari sosialisasi DPB yang dilaksanakan sebelumnya. Maksud koordinasi ini untuk memperoleh tanggapan dan masukan terhadap DPB yang sudah diumumkan KPU setiap bulannya. “Peran serta seluruh unsur masyarakat secara nyata melalui tanggapan dan masukan terhadap DPB yang disusun KPU Karanganyar setiap bulan. Tentunya hal ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan peserta rapat koordinasi kali ini,” ujar Trias. (*1)