Berita Terkini

KPU-Bawaslu Samakan Persepsi Anggaran Pilkada

KARANGANYAR – KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dalam menyusun rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyatakan bahwa perlu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk menyamakan persepi terkait asumsi dasar yang digunakan maupun satuan harga dalam menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang akan dibutuhkan dalam Pemilihan Serentak. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Karanganyar dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024 bersama Bawaslu Karanganyar yang dilaksanakan di “Green Resto” Karanganyar, Selasa kemarin (1/12/2020). “Pertemuan ini sesuai arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang tidak menyelenggarakan Pilkada agar berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penyusunan anggaran,” Ujar Trias. KPU Kabupaten/Kota, lanjut Triastuti, juga diintruksikan menjalin komunikasi secara instensif dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait agar proses penganggaran Pemilihan lebih komprehensif. Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita, menyatakan senang sekali adanya koordinasi seperti ini. “Meskipun Pilkada masih lama, untuk anggaran memang harus dipersiapkan sejak awal. Dan kami pun juga telah menyusun asumsi-asumsi yang digunakan untuk penyusunan anggaran Pemilihan Serentak,” kata Nuning. Harapannya, sebut Nuning, agar antara KPU dan Bawaslu ada kesamaan persepsi sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penganggaran, khususnya anggaran untuk badan penyelenggara adhoc. Dalam pertemuan tersebut disampaikan asumsi dasar yang digunakan sebagai acuan penyusunan RAB Pemilihan 2024. Asumsi tersebut antara lain, Perkiraan Jumlah Penduduk, Jumlah Pemilih, Jumlah Pasangan Calon, Jumlah TPS, RT, RW, Dusun dan KK pada Tahun 2024. “Meskipun angkanya belum final, KPU Karanganyar telah menyusun RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang terdiri dari 16 (enam belas) kegiatan yang terdiri dari tahapan persiapan dan pelaksanaan serta operasional dan administrasi perkantoran. Termasuk didalamnya telah dianggarkan santunan bagi penyelenggara Pemilihan dan kebutuhan anggaran untuk rapid test serta APD pencegahan Covid-19 sesuai protokol Kesehatan,” terang Triastuti. Mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD Pasal 2 ayat (3), menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan. “Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar usulan berkait dana cadangan, antara lain asumsi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran butuh dana yang besar. Kebutuhan dana Pemilihan yang cenderung mengalami kenaikan cukup siginifikan dan mempertimbangkan terjadinya bencana alam maupun non alam. Dengan pertimbangkan tersebut, dirasa perlu bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk dana cadangan Pemilihan,” terang Trias diakhir acara. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati untuk penyamaan persepsi khusunya terkait kebutuhan anggaran di badan Penyelenggara Adhoc seperti besaran honorarium Badan Penyelenggara Adhoc agar tidak ada ketimpangan antara KPU dengan Bawaslu. Langkah selanjutnya KPU Karanganyar akan segera menyampaikan rencana kebutuhan anggaran Pemilihan 2024 tersebut kepada Bupati Karanganyar. (FIK)  

KPU Karanganyar Jalani Uji Publik

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjalani Uji Publik Keterbukaan Informasi dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melalui daring Zoom Meeting pada Kamis (26/11/2020). Uji publik merupakan evaluasi terakhir dari penilaian KI Jateng, setelah sebelumnya KPU Karanganyar lolos tahapan monev website, Self Assesment questioner (SAQ), dan Verifikasi Virtual. Uji publik ini diikuti oleh 29 SKPD propinsi, 12 RSUD Kabupaten/Kota, 8 Badan Vertikal, 12 Bawaslu Kabupaten/Kota, 10 KPU Kabupaten/Kota, dan 19 Pemerintah Daerah. Adapun materi uji publik meliputi kebijakan keterbukan informasi, pengadaan barang dan jasa, serta inovasi-inovasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai tupoksi dan karakter badan publik. Sesuai jadwal Uji publik KPU Karanganyar bersama dalam group diskusi dengan KPU Banjarnegara, KPU Banyumas, KPU Cilacap dan KPU Jepara. Tim Penilai mewakili publik yaitu Kaka Suminta dari Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sedangkan dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah diwakili oleh Handoko AS.       Ketua KPU Karanganyar, Triastuti mengatakan bahwa uji publik ini menjadi ajang pendalaman seberapa terbuka KPU Karanganyar terhadap data dan informasi yang dimiliki dan dikelola. “Uji publik sekaligus menjadi barometer apakah KPU Karanganyar sudah mengelola data dan informasi secara optimal dan memenuhi semua kebutuhan informasi masyarakat,” kata Trias. Hasil dari Uji publik nantinya untuk menentukan apakah KPU Karanganyar menjadi badan publik kualifikasi informatif, menuju informatif, atau cukup informatif. (NKAW)

Uji Publik Raperda, Pentingnya Dana Cadangan Pilkada

KARANGANYAR – Kecenderungan biaya dan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah yang setiap periode selalu naik dirasa perlu untuk membentuk Dana Cadangan Pemilihan. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, dalam acara Uji Publik Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di The Alana Hotel, Colomadu, Karanganyar Selasa (12/11/2020). “Komisi A memandang perlu membentuk Dana Cadangan Pilgub dengan mempertimbangkan apabila terjadi bencana baik alam maupun non alam. Rencana kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 estimasinya sebesar 1,4 Triliun. Sehingga terjadi kenaikan sebesar kurang lebih 10% dari pengajuan sebelumnya,” jelas Mohammad Saleh. Dengan rencana kebutuhan tersebut, lanjut Mohammad, akan sangat berat apabila pelaksanaan penganggaran dilakukan dalam 1 tahun anggaran. “Besaran jumlah Dana Cadangan yang disiapkan Pemerintah Provinsi per tahun direncanakan sebesar 300 Milyar mulai tahun 2021,” tambahnya. Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa Dana Pemilihan secara regulasi dibiayai oleh APBD sehingga harus disiapkan disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Yang perlu diakomodir adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar. Maka dari itu perlu dibentuk Dana Cadangan, untuk mencukupi anggaran Pemilihan yang bersumber dari APBD,” Ujar Sumarno. Pemanfaatan Dana Cadangan, lanjut Sumarno, mekanismenya bersumber dari APBD yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada dalam bentuk dana hibah. “Regulasi berkait Dana Cadangan belum ada perubahan, namun sebagai bentuk pengamanan sebaiknya Dana Cadangan disimpan dalam rekening tersendiri bisa dalam bentuk deposito jangka pendek,” papar Sumarno. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan, Ikhwanudin, menyebutkan Estimasi Anggaran Pilgub 2024 apabila mengacu pada indeks kebutuhan per pemilih naik menjadi 47.742. “Sehingga pengajuan rencana kebutuhan anggaran sebesar 1,4 Triliun, naik 43,26% dibanding pengajuan Tahun 2018. Penyebab kenaikan anggaran diantaranya kenaikan jumlah pemilih 3% per tahun, bertambahnya jumlah TPS sebesar 10% dengan estimasi jumlah pemilih per TPS 400 orang, kenaikan biaya operasional TPS, serta kebutuhan pencegahan Covid-19,” Jelas Ikhwanudin. Untuk Kabupaten/Kota yang belum menyelenggarakan Pilkada, Lanjut Ikhwan, sudah bisa menyusun rencana kebutuhan anggaran Pilkada sejak sekarang. Hal ini untuk bahan perencanaan bagi Pemerintah Daerah masing-masing. “Harapannya Pemerintah Kabupaten dan Kota juga bisa melakukan inisiasi seperti yang telah dilakukan DPRD Provinsi Jawa Tengah,” katanya. (TS/editor)

KPU Jateng Sebut Pengelolaan PPID KPU Karanganyar Baik

GROBOGAN – KPU Provinsi Jawa Tengah memberi penilaian baik kepada KPU Kabupaten Karanganyar terhadap pengelolaan PPID. Demikian dikatakan, Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam rapat koordinasi partisipasi masyarakat dan pengelolaan PPID di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi Kabupaten Grobogan, 9-10 November 2020 kemarin. “Untuk Kabupaten Karanganyar pengelolaan PPID dinilai baik. Dan harapannya dapat menjadi peringkat terbaik dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah. Semoga KPU Kabupaten/kota lainnya bisa bersaing dalam penilaian tersebut,” Ujar Yulianto. Divisi Parmas yang membidangi PPID, Devid Wahyuningtyas menyampaikan bahwa KPU Karanganyar berkomitmen untuk menjadi lembaga badan publik yang dapat memberikan pelayanan informasi publik dengan sebaik-baiknya dengan peningkatan pengelolaan PPID. Dalam sambutanya, Ketua KPU Jateng menegaskan tentang peran penting satuan kerja lembaga KPU dalam mengelola informasi dan dokumentasi. “Pengelolaan Informasi dan dokumentasi adalah amanat undang-undang, jadi kita wajib melaksanakan” tegasnya. Penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah tentang pelayanan informasi publik dan pengelolaan PPID badan publik yang sedang berlangsung, belum semua KPU Kabupaten/Kota memenuhi standar keterbukaan informasi. Untuk itu, tambah Yulianto menegaskan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk memperhatikan pengelolaan PPIDnya. ‘‘Pelayanan informasi ke publik ini, dinilai atau tidak dinilai, sudah menjadi tanggung jawab KPU. Ini soal kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang. Momentum penilaian ini sangat baik sebagai ajang evaluasi, koreksi, sekaligus memperbaiki performa pelayanan,’’ kata Yulianto Sudrajat. Acara Rakor diikuti KPU kabupaten/kota Se-Jawa Tengah yang diwakili oleh Divisi Parmas, Divisi Data dan Informasi serta Pejabat PPID. (DW)

Verifikasi Keterbukaan Informasi Tahap 3 KPU Karanganyar Pertahankan Nilai SAQ

KARANGANYAR – Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah melakukan verifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar dalam hal pelayanan badan publik, Senin (09/11/2020). Verifikasi berdasarkan jadwal Visitasi sesuai surat KI Jateng Nomor 168/KI-JTG/X/2020 melalui verifikasi virtual dengan zoom meeting. Menurut Koordinator Pemeringkatan Badan Publik tahun 2020, Dr. Wijaya, SH., MH, verifikasi dilakukan dalam 2 (dua) kegiatan. “Pertama pencermatan dan penilaian jawaban dalam lembar kuesioner penilaian mandiri atau Self Assesment Questionnaire (SAQ). Kedua, presentasi daftar informasi publik (DIP) dan informasi dikecualikan,” jelas nya. Menindaklanjuti hal diatas, KPU Karanganyar telah menyiapkan 2 (dua) link zoom meeting untuk verifikasi KI Jateng. Seluruh personil tim PPID KPU Karanganyar yang terdiri dari Pembina PPID, Atasan langsung PPID, PPID, Tim pertimbangan, Tim penghubung dan desk pelayanan PPID hadir pada visitasi dan verifikasi virtual tersebut. Dalam penilaian tahap 3 ini, bertindak sebagai verifikator PPID KPU Karanganyar adalah komisioner, Handoko Agung Saputro dan sebagai pelaksana Verifikasi SAQ Dwi Meida Kurnia Utami dari KI Jateng. Proses verifikasi SAQ berjalan cukup singkat, hal ini dikarenakan hasil verifikasi telah sesuai dengan yang disampaikan dalam Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ) sebelumnya. “Setelah kami lakukan verifikasi, nilai Verifikasi Faktual SAQ KPU Kabupaten Karanganyar masih tetap sama, yakni 98,33. Hanya satu poin yang belum sempurna terkait layanan berbasis android,” papar Meida di akhir verifikasi SAQ. Di ruang terpisah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Karanganyar, Smaragung Wibowo, didampingi oleh seluruh Tim PPID memaparkan materi presentasi DIP dan DIK yang berjudul “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar” dihadapan Komisioner KI Jateng, Handoko Agung Saputro. Usai presentasi, Handoko, sapaan akrab Komisioner KI Jateng melakukan verifikasi faktual dalam bentuk tanya jawab terkait kesesuaian materi DIP dan DIK yang disampaikan dengan kondisi riil pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Karanganyar. Saat berlangsungnya verifikasi DIP, Handoko menyampaikan “Ringkasan Informasi dalam DIP KPU Kabupaten Karanganyar ini seharusnya memuat ringkasan materi informasi dalam suatu dokumen, bukan tentang judul atau nama dokumen”, jelasnya. Perihal penjelasan Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah tersebut, PPID KPU Kabupaten Karanganyar menyatakan siap melakukan perbaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terdapat 4 (empat) indikator penilaian dalam Verifikasi Faktual ini, yakni indikator verifikasi SAQ, indikator Penilaian DIP, indikator Penilaian Informasi Dikecualikan dan Indikator Penilaian Tim PPID. Dari hasil penilaian verifikasi keempat indikator teresebut, KPU Kabupaten Karanganyar memperoleh nilai 94,6. Nilai Verifikasi atau penilaian tahap III tersebut akan digabungkan dengan penilaian tahap I dan II, jika hasil penilaian ketiga tahap tersebut memenuhi nilai passing grade minimal 70 (tujuh puluh) maka akan lolos ke penilaian tahap IV atau tahap Uji Publik Penetapan Peringkat. “Setelah kami total nilai tahap satu sampai dengan tahap tiga kemudian dibagi tiga, KPU Kabupaten Karanganyar memperoleh nilai sebesar 97,6 jadi akan masuk ke penilaian tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan tanggal 24 sampai 26 November besok, agar disiapkan” sambung Handoko. Diakhir acara, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari memberikan tanggapan atas masukan dan hasil verifikasi Faktual KI Provinsi Jawa Tengah sekaligus mengakhiri verifikasi hari ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan arahan yang disampaikan KI Jateng. Semoga menjadi nilai tambah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU Karanganyar,” ujar Trias. (Fik)

KPU Karanganyar Gelar Upacara Hari Pahlawan

KARANGANYAR – KPU Karanganyar, Selasa (10/11/2020) melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati hari Pahlawan Nasional yang ke-75 di halaman Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Bejen Karanganyar. Kegiatan tersebut diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf dan Tenaga Kontrak Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar. Dalam amanat upacara, Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan meskipun masih dalam masa pandemi COVID 19 kita tetap melaksanakan upacara Hari Pahlawan Nasional sesuai dengan protokol kesehatan sehingga dapat berjalan dengan khidmat dan lancar. Tema yang diusung pada Hari Pahlawan Tahun 2020 adalah “Pahlawanku Sepanjang Masa”. Maksud dari tema tersebut adalah agar dapat menginspirasi maupun memotivasi generasi muda untuk terus meneruskan perjuangan mereka. Seperti saat ini masyarakat berjuang melawan berbagai masalah salah satunya adalah pandemi COVID 19. “Kita harus tetap disiplin menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran Covid,” ujarnya. (WW/editor)