Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Strategi Pendidikan Pemilih

KARANGANYAR – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih tahun 2021 di Jawa Tengah, KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Forum Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) dengan tema “Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih Berdasarkan Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. RIT merupakan tindak lanjut surat KPU Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting yang melibatkan Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Rabu (23/06/2021). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat meminta agar masing-masing Satker melakukan koordinasi dengan pihak otoritas setempat yang menangani pengendalian Covid-19 terutama ketika melaksanakan kegiatan secara luring atau tatap muka. Namun apabila tidak memungkinkan, maka masih ada pilihan untuk melaksanakannya secara daring. “Satker KPU dapat mengembangkan secara maksimal ide dan kreativitas dalam berkegiatan agar tercapai output dan capaian yang terukur. Substansinya adalah untuk memberikan edukasi informasi Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat. Bila perlu dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di tingkat lokal daerah masing-masing,” ujar Drajat. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti menjelaskan bentuk Pendidikan Pemilih yang akan dilaksanakan oleh 21 KPU Kab/ Kota bisa saja berbeda-beda karena berbasis lokal, sedangkan untuk materi berdasarkan hasil evaluasi Pilkada 2020 yang lalu. Anggota KPU Karanganyar divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Devid Wahyuningtyas mengatakan bahwa dalam proses perumusan metode dan strategi pendidikan pemilih perlu diperhatikan agar pelaksanaan sosialisasi tepat sasaran, efektif dan efisien. “Dengan begitu masyarakat akan menerima informasi dan isu soal pemilu atau pemilihan dengan baik meskipun situasi pandemi yang masih berlangsung,” katanya. (TR)

Kolaborasi KPU-Kesbangpol, Jadi Tahu Pendidikan Politik

KARANGANYAR – Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, berbagai kegiatan dalam pendidikan politik dilakukan. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait politik dan Pemilu. Untuk itu, KPU dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar berkolaborasi dalam Jadi Tahu (Jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu) edisi Bulan Juni, Selasa (22/06/2021). Dengan Mengangkat tema pendidikan politik, on air Jadi Tahu di Radio Swiba 96,3 FM, menghadirkan narasumber Bambang Sutarmanto, Kepala Kesbangpol Karanganyar dan Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar. UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Parpol) pasal 11 menyebutkan bahwa, Partai Politik berfungsi sebagai pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi berikutnya adalah penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara serta partisipasi politik warga negara dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Dikatakan Bambang Sutarmanto bahwa dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, ada 7 partai politik yang berhasil duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Tujuh Parpol tersebut antara lain PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN dan Demokrat. “Selama penyelenggaraan pesta demokrasi, Parpol saling menjaga etika berpolitik. Alhamdulillah ini bisa menjaga kondusifitas dan berjalan aman. Dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan di Karanganyar,” kata Bambang. Saat sekarang ini, lanjut Bambang, merupakan tahap persiapan menuju Pemilu 2024. “Partisipasi pemilih dalam Pemilu tren meningkat. Pemilu tahun 2019 partisipasi mencapai 83 %,” terangnya. Muhammad Maksum, Divisi Teknis KPU Karanganyar, mengatakan bahwa tingkat partisipasi tidak serta merta keberhasilan satu Lembaga. “Tingkat partisipasi merupakan kerja bareng, baik penyelenggara Pemilu, pemerintah kabupaten maupun peserta Pemilu. Salah satu fungsi parpol adalah menggerakkan pemilih datang ke TPS, parpol juga terlibat,” ujar Maksum. Parpol, tambah Maksum, merupakan peserta dalam penyelenggaraan Pemilu. Peran Parpol dalam pendidikan politik sebagai proses pembelajaran dan pemahaman kepada anggota dan masyarakat luas agar sadar akan hak dan kewajibannya. “Menuju Tahun 2024, KPU membuka seluas-luasnya kepada semua parpol untuk bergegas menyiapkan diri menjadi peserta Pemilu. Sehingga iklim politik di Karanganyar kondusif,” terang Maksum. (*1)    

SIDATAN Makin Kondang

KARANGANYAR – SIDATAN, aplikasi yang diluncurkan oleh KPU Karanganyar pada tahun 2020 semakin kondang (populer-red). Terbukti beberapa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melakukan studi tiru atas Aplikasi Sidatan tersebut. Kemarin, Selasa (22/06/2021), KPU Kota Magelang bertandang ke kantor KPU Karanganyar untuk mempelajari aplikasi yang merupakan inovasi untuk mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rombongan KPU Kota Magelang datang ke kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Tegalasi Kelurahan Bejen Karanganyar. Dipimpin oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purwanti Juli W., beserta Kasubbag Program Data, M. Rifqi Leandro Ay., dan dua orang staf. Purwanti, menyampaikan maksud dan tujuan melakukan kunjungan ke KPU Karanganyar yaitu belajar mengenai aplikasi SIDATAN, yang beberapa waktu yang lalu disampaikan di KPU Provinsi Jawa Tengah. “Harapannya setelah belajar mengenai aplikasi SIDATAN, kami dapat mengembangkan aplikasi sendiri yang dapat menunjang Pemutakhiran DPB”, terang Purwanti. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, didampingi komisioner dan sekretariat langsung menerima kedatangan rombongan KPU Kota Magelang. Trias, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Karanganyar tetap melaksanakan kegiatan meski di tengah pandemi Covid-19, tentunya dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Kita bisa saling sharing terkait Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan. Apa yang ada di Magelang namun tidak ada di Karanganyar dapat kita contoh maupun sebaliknya,” ungkap Trias. Dalam kesempatan tersebut, KPU Karanganyar memaparkan secara detail mengenai aplikasi Sidatan. Bagaimana pembuatannya dan bagaimana cara penggunaannya. Selanjutnya Trias menambahkan bahwa KPU Karanganyar terus melakukan pembaruan dalam database Sidatan. Pembaruan ini ditandai dengan perubahan status seperti penduduk meninggal atau pemilih baru. “Basis data SIDATAN adalah DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019 ditambah Pemilih Baru. Kita tidak menghilangkan data. Untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal atau pemilih baru, kita memberikan keterangan pada data tersebut ketika ada masyarakat yang mengeceknya melalui aplikasi Sidatan,” jelas Trias. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan bahwa KPU Karanganyar terinspirasi dari aplikasi KPU RI antara lain lindungihakpilihmu dan ceknik. Pengembangan Sidatan juga melalui beberapa proses sebelum resmi diluncurkan. “Masyarakat khususnya warga Karanganyar dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Cukup memakai gawai masing-masing, aplikasi yang berbasis website ini dapat diakses melalui bit.ly/sidatan”, ungkap Kustiyono. (HF)  

Sinergi 3 Lembaga Menyongsong Pemilu 2024

KARANGANYAR – Menyongsong pelaksanan tahapan Pemilu 2024, Tiga Lembaga melakukan koordinasi dalam persiapan menghadapi hajatan demokrasi tersebut. Tiga Lembaga yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar, KPU dan Bawaslu sepakat bersinergi dalam persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Kamis (17/06/2021) di Kantor Kesbangpol, Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar. Dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Bambang Sutarmanto, bahwa Kesbangpol yang merupakan dinas di Pemerintah Kabupaten yang mengurusi kesatuan bangsa melalui demokrasi. Kegiatannya berdasarkan surat Kemendagri terkait hal penguatan kelembagan badan kesatuan bangsa dan politik serta dukungan anggaran sukses Pemilu dan Pemilukada tahun 2024. “Sebagai kepanjangan tangan Pemda Karanganyar yang mengurusi Pemilu dan Pilkada adalah Kesbangpol. Dengan KPU dan Bawaslu nanti kita sinkronkan, koordinasikan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten sehingga Tahapan Pemilu Serentak 2024 mulai sekarang bisa mengantisipasi tahapannya,” ucap Bambang. Kesbangpol, lanjut Bambang, mempunyai kegiatan dalam rangka peningkatan indeks demokrasi melalui pendidikan politik, temu pikir remaja dan penanganan masalah aktual. Untuk itu dibutuhkan masukan dan kontribusi dari KPU dan Bawaslu tentang kegiatan yang perlu dilakukan. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam peningkatan indeks demokrasi. Sinergi antar Lembaga sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman masyarakat, sehingga akan meningkatkan indeks demokrasi. “Pendidikan pemilih itu perlu terus dilaksanakan walaupun tidak ada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Terkait rencana temu remaja, KPU punya kegiatan yang melibatkan siswa SMA/SMK/MA dalam pemilihan OSIS dengan Milkoi. Berkait dengan penanganan masalah aktual, KPU menjalin MoU dengan Radio Swiba FM dalam memberikan informasi aktual kepada masyarakat,” ucap Trias. Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar, terkait indeks demokrasi harapannya menjadi kegiatan yang bisa disinkronkan dengan KPU. Dengan sinkronisasi, kegiatan akan lebih bermanfaat berdasarkan database dari Pemilu sebelumnya. Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Bawaslu Karanganyar, menilai alangkah indahnya bila bisa berkolaborasi terkait dengan suksesnya pelaksanaan Pemilu. “Intinya kami membuka lebar untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi Pemilu,” kata Nuning. (*1)

Komitmen KPU dalam Penyelamatan Arsip Kepemiluan

KARANGANYAR – Berbagai upaya dilakukan KPU dalam rangka penyelamatan arsip Pemilu, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam Lembaga kearsipan. Demikian gagasan yang muncul dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Pemilu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (17/06/2021) kemarin. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Julianto Sudrajat menyampaikan perlu adanya pendokumentasian terhadap arsip yang dikuasai oleh KPU sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). KPU melakukan upaya penyelamatan arsip Pemilu melalui kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya dengan ANRI maupun Lembaga Kearsipan Daerah sesuai dengan tingkatannya. “Kebutuhan mutlak bahwa KPU harus berkomitmen sesuai regulasi dan kewenangan yang ada. Arsip Pemilu harus diselamatkan dan sewaktu- waktu dibutuhkan akan mudah di akses dan dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat,” kata Drajat, panggilan akrabnya. Rakor yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubbag di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Ketua dan Anggota KPU Karanganyar beserta Sekretaris dan Kasubbag menyimak dengan seksama Rakor tersebut. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyambut baik hasil koordinasi KPU se Jawa Tengah. “KPU Karanganyar sedang memulai pekerjaan kearsipan. Kita sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk penyelamatan arsip. Kemarin KPU Karanganyar sudah berkoordinasi dengan dinas arsip daerah,” jelas Trias. Direktur Akuisisi Direktorat Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Kearsipan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jatidiri bangsa. “Sesuai pasal 33 UU Nomor 43 Tahun 2009, arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Arsip pemilu adalah naskah tentang penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ucap Rudi. Lebih lanjut Rudi menyebut KPU sebagai lembaga pencipta arsip kepemiluan, upaya untuk penyelamatan arsip tersebut perlu melakukan pendataan, penataan dan pendaftaran arsip/dokumen pemilu yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerjanya. Untuk melakukan penilaian arsip KPU bisa dibantu oleh ANRI dan lembaga Kearsipan Daerah. Dalam melakukan penyimpanan arsip/dokumen dinamis kegiatan Pemilu bisa dilaksanakan oleh KPU. Untuk arsip statis KPU menyampaikan kepada Lembaga kearsipan untuk melakukan akuisisi dengan penyerahan arsip statis. (TRI)

Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Karanganyar Sinkronisasi RAB

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (16/06/2021). Dalam rakor ini KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data & Informasi, serta Sekretaris. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini membahas tentang Penyusunan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024, prediksi jumlah pemilih dan jumlah TPS, serta tentang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah harus mengakomodir seluruh kebutuhan dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024. “Perlu sinkronisasi dalam penyusunan anggaran untuk pemilihan. Tidak kalah penting adalah KPU Se Jawa Tengah wajib memedomani regulasi dalam perencanaan anggaran.” Tegas Yulianto. Ikhwanuddin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi perencanaan, menyampaikan mekanisme dalam penyusunan anggaran serta dasar regulasi yang harus dipedomani dalam penyusunan anggaran. Ikhwanudin menekankan kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk melakukan penyusunan RAB dengan komprehensif dan efisien. Sekretaris KPU Propinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menjelaskan mekanisme penyusunan RAB yang selaras dengan keputusan KPU No. 444 Tahun 2020. Sedangkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, memaparkan metode dalam menarik proyeksi jumlah pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024. “Proyeksi jumlah pemilih di tahun 2024 adalah basis KPU dalam melakukan penyusunan anggaran, perlu penyamaan cara perhitungan dalam menentukan proyeksi data pemilih,” kata Paulus. Ia juga meminta kepada KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan disdukcapil terkait jumlah data pemilih sampai dengan November 2024. (TIYO)