Berita Terkini

Hasil Evaluasi Penyelenggaraan SPIP, KPU Jateng Apresiasi Pelaporan SPIP KPU Karanganyar

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/06). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan semua Kasubbag sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) SPIP di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang M. Taufiqurrahman mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengawasan internal adalah melalui pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP. Pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan pada suatu standar yang berlaku. Tujuan dari evaluasi adalah untuk menilai tingkat kecukupan efektifitas penyelenggaraan SPIP. “Hari ini kita laksanakan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan dan pelaporan SPIP untuk bulan Januari s.d. Maret 2021. Evaluasi mencakup apa yang sudah dilakukan, apa yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti, serta kendala-kendala dan permasalahan apa saja yang dihadapi dalam penyelenggaraan SPIP. Mudah-mudahan evaluasi ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka upaya untuk peningkatan penyelenggaraan SPIP dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah“, ujar Taufik. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam arahannya menyampaikan bahwa Laporan SPIP merupakan alat kontrol kinerja Satker setiap bulannya. SPIP menjadi salah satu faktor pengendali, dimana setiap kendala yang terjadi akan berpengaruh terhadap pencapaian kinerja dan pelaporan. Satgas SPIP yang telah dibentuk bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP. “Untuk itu peran dan fungsi koordinasi Satgas SPIP sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan SPIP, termasuk dalam melaksanakan pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan secara tepat waktu”, jelas Muslim. Lebih lanjut Muslim menyampaikan bahwa ketaatan dalam pelaporan SPIP berpengaruh terhadap capaian kinerja sebuah lembaga. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di tahun 2020 KPU RI mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “Salah satu kriteria pemberian opini tersebut adalah evaluasi atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP”, kata Muslim. “Berkaitan dengan pelaporan SPIP, beberapa waktu yang lalu KPU RI telah menyampaikan hasil evaluasi atas pelaporan SPIP bulan Januari s.d. Maret 2021, dimana ada beberapa Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masih kurang lengkap dalam meyampaikan pelaporan SPIP. Harapannya kita segera memberikan respon cepat karena akan berpengaruh terhadap capaian kinerja lembaga. KPU Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi dari KPU RI sebagai peringkat 1 untuk Kategori Penyelenggara SPIP tingkat KPU Provinsi,” tambah Muslim. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa SPIP adalah sistem pengendalian intern yang menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban. Yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan SPIP adalah seluruh pimpinan yang ada di Satker yaitu Ketua, Anggota dan Sekretaris, sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam proses pengendalian dan evaluasi sehingga penyelenggaraan SPIP dapat berjalan dengan baik. “Seperti yang telah disampaikan Pak Muslim bahwa KPU RI telah 2 kali memperoleh predikat Opini WTP dari BPK RI yaitu di tahun 2017 dan 2020. Salah satu kriteria pemberian opini tersebut adalah evaluasi atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP”, jelas Tari (panggilan akrab Sri Lestariningsih). Terkait evaluasi penyelenggaraan SPIP, Tari mengatakan bahwa penilaian terhadap efektivitas SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Penilaian Resiko perlu dilakukan untuk menganalis resiko apa saja yang dapat mempengaruhi kegiatan sehingga tidak berjalan dengan baik. Kegiatan pengendalian juga perlu untuk dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat organisasi. Pentingnya informasi dan komunikasi, baik secara vertikal maupun horizontal, antar pimpinan dan bawahan perlu dijalin dengan baik. Pemantauan pengendalian internal juga harus dilakukan oleh pimpinan secara rutin. “Hasil evaluasi pelaporan SPIP dari 35 Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, saya ingin mengapresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021 tidak ada catatan sama sekali dari Inspektorat yaitu 1. KPU Kabupaten Karanganyar, 2. KPU Kabupaten Boyolali, 3. KPU Kabupaten Jepara, 4. KPU Kabupaten Kendal dan 5. KPU Kota Salatiga, ini luar biasa dan untuk terus dipertahankan,” ungkap Tari. Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengapresiasi hasil evaluasi pelaporan SPIP, dimana KPU Karanganyar termasuk salah satu dari 5 (lima)Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang pada bulan Januari s.d. Maret tahun 2021 tidak ada catatan sama sekali dari Inspektorat tekait pelaporan SPIP. “Mohon untuk terus dipertahankan. Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan SPIP, karena lingkup penyelenggaraan SPIP mencakup seluruh bagian organisasi. Mari kita jaga suasana lingkungan kerja agar tetap nyaman dan kondusif sehingga SPIP dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, “ ujar Trias (WW/NKAW).  

Sosialisasi Sidatan, KPU Jalin Koordinasi Dengan Dispermades Karanganyar

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar terkait sosialisasi aplikasi Sidatan, Rabu (9/6/2021). Sidatan merupakan aplikasi yang dibuat KPU Karanganyar untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dikatakan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, koordinasi dengan Dispermades merupakan tindak lanjut dari surat KPU kepada Bupati Karanganyar selaku pemangku wilayah di Kabupaten Karanganyar. “KPU memandang penting untuk koordinasi dengan Dispermades. Kami ingin kulo nuwun (ijin) kepada pemangku wilayah untuk melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar,” tutur Trias. Kegiatan sosialisasi Sidatan, lanjut Trias, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu maupun Pemilihan. Melalui Aplikasi Sidatan ini akan memudahkan masyarakat memastikan bahwa sudah terdaftar hak pilihnya. Dispermades, melalui Kasi Administrasi Desa, Penataan Desa dan Pembinaan Lembaga Kemasyakatan, Harun Waskito, menyatakan peran dinas terkait dengan surat sosialisasi Sidatan KPU Karanganyar. “Dari koordinasi ini kami (dinas) ingin tahu apa yang harus dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Sidatan KPU. Supaya kami bisa meneruskan ke Camat dan Kepala Desa/Lurah dengan jelas,” kata Harun. Konsep dan jadwal kegiatan sosialisasi, tambah Harun, bisa disampaikan ke Dispermades. Sehingga informasi kegiatan sosialisasi Sidatan bisa diteruskan ke daerah. “Untuk itu segera saja di-TL (ditindaklanjuti) dengan menyampaikan jadwal kegiatan tersebut,” terangnya. Menanggapi hal tersebut, Triastuti Suryandari, akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dispermades. Dalam pertemuan yang diadakan di Aula Dispermades Karanganyar, Ketua didampingi anggota dan Sekretariat KPU Karanganyar. (HRN)

KPU Karanganyar Tuntaskan Vaksinasi Covid-19

KARANGANYAR – Komisioner, pejabat struktural, seluruh staff fungsional umum dan tenaga kontrak serta pendukung di lingkungan KPU Karanganyar menjalani vaksinasi covid-19 tahap kedua, Jum’at (04/06/2021). Dengan vaksinasi kedua ini, KPU Karanganyar telah tuntaskan vaksinasi covid-19. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan KPU telah komplit menjalani program vaksinasi Covid-19. “KPU mendukung penuh program vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan dan imunitas seseorang. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19,” katanya. Pemberian vaksin dosis kedua dikenal dengan boosting dose yang bertujuan meningkatkan kekuatan vaksin. Sehingga antibody semakin kuat karena telah mengenali dosis pertama pada 14 hari sebelumnya. Diharapkan, lanjut Trias, setelah dilakukannya vaksinasi, seluruh komisioner dan pegawai KPU Karanganyar mempunyai daya tahan tubuh lebih kuat terhadap covid-19 sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemberian vaksin tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang dilakukan 6 Mei 2021 silam. Kegiatan vaksinasi difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar bekerjasana dengan Rumah Sakit Umum Jati Husada Karanganyar. Jum’at pagi pukul 08.00, KPU Karanganyar telah datang ke RSU Jati Husada bersiap mengikuti vaksinasi Covid-19 kedua kalinya. Adapun proses yang dilalui untuk mendapatkan vaksin diawali dengan pendaftaran dan dilanjukan dengan screening Kesehatan. Petugas medis melakukan screening dengan memeriksa tekanan darah dan suhu badan peserta vaksinasi dari KPU. Setelah itu dilanjutkan proses penyuntikan Vaksin oleh petugas kesehatan. Setelah penyuntikan, peserta diobservasi selama 15 menit untuk mengetahui reaksi usai disuntik. Terakhir, peserta vaksinasi covid KPU Karanganyar menerima tanda bukti dan sertifikat telah divaksin. (TR)  

SIDATAN Kembali Jadi Perhatian

KARANGANYAR – SIDATAN, aplikasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dikembangkan oleh KPU Karanganyar kembali menjadi perhatian KPU tetangga. Tak mau ketinggalan, KPU Sukoharjo turut melakukan studi banding ke kantor KPU Karanganyar untuk belajar secara langsung mengenai aplikasi yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan, Kamis (3 Juni 2021). KPU Sukoharjo bertandang ke kantor KPU Karanganyar pada pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Khoirul Sholeh, didampingi Plt. Kasubbag Program Data, dan staf sebanyak 2 orang. Cecep menyampaikan maksud dan tujuan melakukan studi banding ke KPU Karanganyar yaitu sekalian silaturahmi berhubung masih dalam momen lebaran 1442 h. Kemudian utamanya tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan Tahun 2021, salah satu poin penting adalah dianjurkan untuk membuat aplikasi terkait DPB. “Kita ingin belajar tentang SIDATAN kepada KPU Karanganyar,” terang Cecep. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari didampingi komisioner dan sekretariat menyambut baik kedatangan KPU Sukoharjo. Trias, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Karanganyar menggunakan SIDATAN sebagai media untuk menampung tanggapan dan masukan masyarakat terkait perubahan data kependudukan secara daring. Semisal ada penduduk yang baru berusia 17 tahun dapat mengisi formulir di laman resmi SIDATAN yaitu bit.ly/sidatan dengan menggunakan gawai masing-masing. Kustiyono, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan beberapa hal terkait inspirasi dari pembuatan aplikasi ini. “Kita membuat terobosan karena terinspirasi dari aplikasi KPU RI seperti lindungihakpilihmu dan ceknik,” ungkap Kustiyono. Aplikasi ini memiliki keunggulan yaitu masyarakat, utamanya warga yang ber KTP Karanganyar dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum. Lalu dapat dibuka langsung melalui laman resmi SIDATAN tanpa perlu install aplikasi. Dikarenakan aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website.     Trias menambahkan bahwa database SIDATAN merupakan DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019 ditambah Pemilih Baru. “Pada intinya tidak ada data yang kita hilangkan. Untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal atau Pemilih Baru, kita memberikan keterangan pada data tersebut,” jelas Trias. (HF)    

Diskusi RIT “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu”

KARANGANYAR – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meminimalisir terjadinya konflik kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Diskusi Rabu Ingin Tau dengan tema “Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu”, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting melibatkan seluruh Anggota KPU dan Jajaran Sekretariat KPU di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Diskusi RIT kali ini menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU bekerja dengan azas transparan, profesional, berkepastian hukum dan akuntabel. “Tugas KPU sangat sederhana sekali yaitu melayani peserta Pemilu secara adil dan merata serta melayani Pemilih. KPU sebagai lembaga publik memiliki kewajiban untuk melayani publik sebaik-baiknya, untuk itu penting memegang pedoman perilaku baik penyelenggara Pemilu, sebagai upaya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme. Harapannya melalui forum diskusi ini akan memberikan pemahaman lebih dalam akan Conflict of Interest bagi Penyelenggara Pemilu dalam rangka menyongsong Pemilu 2024,” ujar Drajat. Lebih lanjut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, menambahkan bahwa potensi terjadinya benturan kepentingan acapkali muncul sejak pelantikan Komisioner KPU, meskipun sudah ada penandatanganan Pakta Integritas, namun prakteknya terkadang masih belum sesuai harapan. “Kegiatan ini merupakan lanjutan diskusi Rabu Ingin Tau beberapa waktu lalu yang mengambil tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode etik menjadi panduan dalam mengantisipasi benturan kepentingan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020“, Jelas Muslim. Selesai acara, Ketua KPU Karanganyar Triasturi Suryandari kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Karanganyar agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selalu berpedoman pada kode etik Penyelenggara Pemilu. “Untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan, KPU Karanganyar dalam bekerja agar selalu berpedoman kepada Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga integritas dan profesionalitas kita selalu terjaga”, kata Trias. (WW/NKAW)  

684.938 Pemilih Ditetapkan dalam Pleno PDPB Mei 2021

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di aula Kantor KPU Karanganyar pada hari Senin, 31 Mei 2021. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan seluruh kasubbag di lingkup kerja KPU Karanganyar. Dalam Rapat Pleno PDPB tersebut, ditetapkan sebanyak 684.938 pemilih per Bulan Mei Tahun 2021. Dengan rincian 338.409 pemilih laki-laki dan 346.529 pemilih perempuan, tersebar di 17 kecamatan serta 177 desa/kelurahan se-Karanganyar. Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 82/PK.01-BA/3313/KPU-Kab/V/2021 tanggal 31 Mei 2021. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Karanganyar rutin melakukan koordinasi terkait PDPB dengan bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727, Pengadilan Negeri Karanganyar, serta Pangkalan Udara (Lanud) Adi Soemarmo dalam hal penyediaan data yang akan diolah. Bersama dengan tanggapan dan masukan masyarakat melalui aplikasi SIDATAN yang telah dikonfirmasi dengan Disdukcapil Karanganyar. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono membacakan rekapitulasi PDPB bulan Mei 2021. “Hingga hari ini, ada potensi pemilih baru sebanyak 22 pemilih, lalu penduduk meninggal sejumlah 470, dan pindah domisili sebanyak 399 pemilih.” ujar Kustiyono. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB dan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengumumkan di papan pengumuman, laman resmi, portal aplikasi, dan/atau media sosial. (HF)