Berita Terkini

PETAKAN PROBLEMATIKA SIDALIH, KPU Karanganyar Simak Strategi KPU di Jateng

KARANGANYAR – Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan satu hal penting untuk melayani dan menjamin hak pilih warga dalam Pemilu maupun Pemilihan, sehingga perlu mensiasati problematika yang terjadi dalam penggunaan Sidalih sebagai persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 . Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya saat membuka acara rutin Forum Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) dengan tema “SIDALIH, Problematika dan Siasat Kerja”, Rabu (18/08/2021). Acara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Aplikasi Google Meet melibatkan 35 KPU Kabupaten/Kota, KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kasubbag Program dan Data dan Operator menyimak diskusi problematika tersebut. “SIDALIH sendiri memiliki fungsi vital yang digunakan sebagai alat bantu dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih,” lanjut Yulianto. “Daftar Pemilih ini selalu menjadi sorotan dan objek dalam sengketa hukum baik dalam Pemilu maupun Pemilihan, sehingga kita berharap agar KPU RI membenahi sistemnya sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berstrategi dalam menghadapai regulasi dan permasalahan SIDALIH nanti ”, Tambah Yulianto. Dalam Forum Diskusi Rabu Ingin Tahu episode kali ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yakni Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiantoro, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Rendatin, Bambang Setiono serta operator SIDALIH KPU Kabupaten Grobogan, Mungki Maharani. Paulus Widiantoro saat memberikan pengantar menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Data merupakan tahapan terpanjang dari keseluruhan tahapan karena dimulai di awal tahapan hingga berakhirnya tahapan. “Selain dari segi waktu yang lebih lama, kebutuhan akan sumber daya manusia tahapan ini perlu diperhatikan, terlebih kompleksitas permasalahan yang terjadi dalam penggunaan SIDALIH,” Jelas Paulus. Lebih lanjut Paulus mengungkapkan permasalahan utama dalam SIDALIH adalah proses unggah data ke SIDALIH yang diibaratkan seperti bootle neck dimana data yang diunggah sangatlah besar sementara pintu masuk datanya sangat kecil dan sangat sering terjadi kendala di server SIDALIH. Kendala-kendala teknis ini menjadi tantangan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun strategi atau siasat dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang, karena tugas KPU Provinsi melakukan monitoring dan supervisi sedangkan pelaksana utama dalam hal teknis adalah KPU Kabupaten/Kota. Divisi Rendatin KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setiono memaparkan materi Problematika dan Siasat Kerja SIDALIH berdasarkan pengalaman saat Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang lalu. “Kelebihan SIDALIH ini dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih dan proses unggah dapat dilakukan oleh badan penyelanggara adhoc, namun tak dapat ditampik bahwa SIDALIH juga memiliki kelemahan diantaranya sistem menjadi lemah di batas akhir unggah, waktu yang begitu pendek sehingga proses unggah harus dilakukan dengan cepat dan penguncian data pemilih (snapshot) yang terkadang sulit dilakukan,” papar Bambang. Pada akhir sesi pemaparan materi, operator SIDALIH KPU Grobogan, Mungki Maharani membagi pengalaman tentang bagaimana mensiasati permasalahan unggah data di SIDALIH. “Strategi yang kami lakukan diantaranya melakukan inventarisasi kecamatan yang beresiko baik itu sinyal maupun SDM PPK yang mengampu, selanjutnya dilakukan pendampingan terhahap kecamatan yang mengalami kesulitan dalam proses unggah dan mengontrol progres di tiap kecamatan dengan melihat progres pergerakan di SIDALIH,” jelas Mungki yang akrab disapa Kiki. Anggota KPU Karanganyar Divisi Rendatin, Kustiyono mengatakan bahwa dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 banyak yang perlu dipersiapkan, tidak hanya SDM yang mumpuni dalam melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih namun juga kedisiplinan sistem kerja dan manajemen kerja yang terstruktur. “Dengan begitu dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang valid serta Rekapitulasi Daftar Pemilih dapat dilaksanakan tepat waktu disetiap tahapannya,” sambung Kustiyono. (fik)  

KPU Manfaatkan Teknologi Untuk Cukupi Informasi

KARANGANYAR – Keterbukaan informasi telah menjadi prinsip dan semangat yang selalu dipegang teguh oleh Komisi Pemilih Umum (KPU). Sebagai lembaga publik, KPU selalu berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat. Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra pada saat membuka acara Webinar dengan tema Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, Kamis (12/8/21). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sekretaris selaku Atasan PPID serta Pejabat PPID dari seluruh Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam sambutannya, Ilham juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2021, inovasi terus dilakukan oleh KPU untuk memastikan tetap terbuka. “KPU memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memastikan tercukupinya kebutuhan informasi kepemiluan bagi masyarakat. Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan,” ujar Ilham. Dalam kegiatan Webinar kali ini, KPU RI menghadirkan dua orang narasumber yaitu Ketua Komisi Informasi (KI) RI, Gede Narayana dan Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Gede Narayana dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan. “Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun. Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan. Terkait pengecualian informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan”, jelas Gede. Hal lain yang juga dikemukakan oleh Gede adalah terkait posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Peran PPID dalam sebuah lembaga publik cukup strategis dalam melayani kebutuhan masyarakat akan informasi, oleh karena itu fungsi PPID harus dijalankan dengan benar sesuai ketentuan,” tutur Gede. Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan regulasi yang mengamatkan KPU selaku lembaga publik menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU Nomor 8 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2018, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020. Dewa juga menjelaskan dasar hukum PPID KPU RI berdasarkan PKPU 1 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, Asas dan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Kategori Informasi Publik, Informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Tata Cara Informasi Publik, Keberatan, Pelaporan serta Formulir Layanan Informasi Publik. Lebih lanjut Dewa memaparkan inovasi PPID KPU mulai dari optimalisasi tampilan dan fitur aplikasi mobile PPID, desk pelayanan normal baru lembar disposisi SOTK dan SOP baru, akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta, respasitory KPU serta Pelayanan Informasi Terintegrasi. (ag)  

KPU Karanganyar ikuti Sharing Pengalaman Verifikasi Parpol dan Perseorangan

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti sharing pengalaman terkait verifikasi partai politik dan calon perseorangan (anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD) dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (04/08/2021). Acara yang dikemas dalam kajian rutin Rabu Ingin Tau (RIT), KPU Jawa Tengah mengambil tema Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu 2024. KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Teknis dan Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mengikuti acara tersebut. Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa tahapan awal dari Pemilu 2024 adalah pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu. “Proses verifikasi parpol dimulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan, memiliki keanggotaan, memiliki kantor tetap. Semua itu nanti akan diverifikasi,” kata Drajat. RIT episode 20 ini menghadirkan Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Teknis, Putnawati sebagai pemantik diskusi. Pemateri antara lain Anggota KPU Purworejo Jawa Tengah Divisi Teknis, Widya Astuti serta Anggota KPU Sidoarjo Jawa Timur Divisi Teknis, Miftakul Rohmah. Putnawati menyampaikan ini sebagai persiapan untuk verifikasi Pemilu 2024. “Edisi RIT spesial karena yang dihadirkan adalah para srikandi atau perempuan. Ini merupakan rasa syukur sebagai wujud keterwakilan perempuan dalam penyelenggara Pemilu,” tegas Puput, sapaan akrabnya. Kegiatan ini, lanjut Puput, adalah kolaborasi dan sharing pengalaman serta mereview kembali pada Pemilu 2019. “Oleh karena itu sharing pengalaman disini sangat penting untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu kedepan. Pada forum ini kita menyiapkan diri, mental untuk melaksanakan Pemilu 2024,” ujarnya. Materi pendaftaran calon perseorangan sebagai peserta Pemilu disampaikan Miftakul Rohmah, KPU Sidoarjo, Jawa Timur. Materi Pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu disampaikan oleh Widya Astuti, KPU Purworejo, Jawa Tengah. Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis, menyambut baik kegiatan RIT hari ini. “KPU Karanganyar bisa berkaca dan belajar pengalaman penyelenggaran Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten lain. Hal ini bisa menjadi salah satu referensi untuk persiapan menuju tahapan Pemilu 2024,” ucapnya. (red)

PDPB Bulan Juli di Karanganyar Sebanyak 683.193

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Juli 2021 dalam Rapat Pleno, Kamis (29/7). Rapat Pleno yang digelar via zoom meeting ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan seluruh kasubbag di lingkup kerja KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini adalah tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “KPU Karanganyar rutin melakukan koordinasi terkait PDPB dengan bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727, Pengadilan Negeri Karanganyar, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, serta Pangkalan Udara (Lanud) Adi Soemarmo dalam hal penyediaan data yang akan diolah. Bersama dengan tanggapan dan masukan masyarakat melalui aplikasi SIDATAN yang telah dikonfirmasi dengan Disdukcapil Karanganyar,” terang Trias. Dalam Rapat Pleno tersebut, ditetapkan sebanyak 683.193 pemilih per Bulan Juli Tahun 2021. Dengan rincian 337.508 pemilih laki-laki dan 345.685 pemilih perempuan, tersebar di 17 kecamatan serta 177 desa/kelurahan se-Karanganyar. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono mengatakan bahwa KPU Karanganyar terus melakukan Pemutakhiran DPB dan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengumumkan di papan pengumuman, laman resmi, portal aplikasi, dan/atau media sosial. (HF)

TINGKATKAN PENGELOLAAN JDIH, KPU KARANGANYAR IKUTI COACHING CLINIC DESIGN GRAFIS

KARANGANYAR – Pengelolaan JDIH dan Kehumasan merupakan dua kegiatan yang saling “bertali-temali”, karena diantara keduanya terdapat unsur-unsur pelayanan informasi publik. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat pada saat membuka Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan Konten JDIH dan Kehumasan di Media Sosial, Kamis (29/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jateng secara daring melalui aplikasi zoom meeting diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Staf Subbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Staf Subbag Teknis dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Dalam sambutan dan arahannya, Drajat menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah akan terus menerus berupaya memberikan bimbingan preventif secara keseluruhan kepada 35 KPU Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait dengan pengelolaan JDIH. “Sebagai bagian dari unsur pelayanan publik, JDIH merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, maka kualitas pengelolaan JDIH dari waktu ke waktu agar terus ditingkatkan”, jelas Drajat. “KPU Jateng sudah beberapa kali menggelar rakor terkait pengelolaan JDIH, dan hari ini akan lebih dipertajam lagi dengan pelatihan pembuatan dan pengelolaan konten JDIH, dalam kaitannya dengan pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai sarana penunjang pengelolaan JDIH”, tambahnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Muslim berharap JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jateng saat ini sudah mengelola media sosial masing-masing. “Akses masyarakat terhadap informasi di media sosial cukup tinggi, sehingga media sosial perlu dimanfaatkan untuk menunjang pengelolaan JDIH melalui konten-konten terkait informasi hukum”, jelas muslim. “Kualitas desain konten JDIH perlu ditingkatkan agar lebih menarik. Melalui kegiatan coaching clinic design grafis ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH dalam membuat konten JDIH”, tambahnya. Selanjutnya pelatihan teknik-teknik pembuatan konten JDIH dipandu oleh Dafidh myharta Sanjana, selaku Tim Kreator KPU Jateng. Anggota KPU Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto mengatakan, dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan skill personil admin pengelola JDIH KPU Karanganyar. “Kedepan pengelolaan JDIH KPU Karanganyar akan lebih fokus dalam mengelola media sosial JDIH, sehingga dibutuhkan skill desain grafis untuk menghasilkan konten-konten JDIH yang menarik”, jelasnya. (NKAW)

JDIH KPU KARANGANYAR “NGAJI” TATA NASKAH DINAS

KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, edisi bulan Juli 2021 kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (27/07/2021), melalui Rakor pengelolaan JDIH yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar. Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman Regulasi Tata Naskah Dinas yang baru saja dirilis yaitu Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa di bulan Juli, ada 4 (empat) regulasi terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI. “Dibulan ini, JDIH KPU RI telah merilis 4 (empat) Peraturan KPU Tahun 2021, salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi mengenai Tata Naskah Dinas didahulukan untuk dikaji karena berkaitan dengan ketentuan administrasi layanan perkantoran yaitu pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan, “ujar Trias. Divisi Hukum KPU Karanganyar Suharjanto mengatakan, “NGAJI” sudah menjadi kegiatan rutin bulanan Tim JDIH. “Bedah dan kajian regulasi sudah kita dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Kedepannya “NGAJI” ini agar bisa diagendakan menjadi 2 kali dalam sebulan, mengingat beberapa regulasi baru sudah dirilis oleh KPU RI, sekaligus sebagai pemanasan menyonsong tahapan Pemilu 2024″, jelas Harjanto. Sekretaris KPU Karanganyar Masykur mengatakan bahwa Peraturan KPU tentang Tata Naskah Dinas ini sangat penting untuk segera dipahami bersama sebagai pedoman dalam tata kelola administrasi perkantoran sehari-hari. “Hasil dari bedah regulasi ini, agar dibuatkan semacam ringkasan catatan mengenai pokok-pokok materi Tata Naskah Dinas sebagai acuan atau pedoman bagi kita semua khususnya Sekretariat dalam rangka fasilitasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPU Karanganyar, “ujarnya. Agenda “NGAJI” bulan Agustus akan dilaksanakan 2 kali membahas Keputusan KPU RI Nomor 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024, dan Keputusan KPU RI Nomor 290/PP.06-Kpt/06/IV/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu & Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (NKAW)