
PETAKAN PROBLEMATIKA SIDALIH, KPU Karanganyar Simak Strategi KPU di Jateng
KARANGANYAR – Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan satu hal penting untuk melayani dan menjamin hak pilih warga dalam Pemilu maupun Pemilihan, sehingga perlu mensiasati problematika yang terjadi dalam penggunaan Sidalih sebagai persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 . Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya saat membuka acara rutin Forum Diskusi Rabu Ingin Tau (RIT) dengan tema “SIDALIH, Problematika dan Siasat Kerja”, Rabu (18/08/2021).
Acara yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Aplikasi Google Meet melibatkan 35 KPU Kabupaten/Kota, KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kasubbag Program dan Data dan Operator menyimak diskusi problematika tersebut.
“SIDALIH sendiri memiliki fungsi vital yang digunakan sebagai alat bantu dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih,” lanjut Yulianto.
“Daftar Pemilih ini selalu menjadi sorotan dan objek dalam sengketa hukum baik dalam Pemilu maupun Pemilihan, sehingga kita berharap agar KPU RI membenahi sistemnya sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berstrategi dalam menghadapai regulasi dan permasalahan SIDALIH nanti ”, Tambah Yulianto.
Dalam Forum Diskusi Rabu Ingin Tahu episode kali ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yakni Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiantoro, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Rendatin, Bambang Setiono serta operator SIDALIH KPU Kabupaten Grobogan, Mungki Maharani.
Paulus Widiantoro saat memberikan pengantar menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Data merupakan tahapan terpanjang dari keseluruhan tahapan karena dimulai di awal tahapan hingga berakhirnya tahapan. “Selain dari segi waktu yang lebih lama, kebutuhan akan sumber daya manusia tahapan ini perlu diperhatikan, terlebih kompleksitas permasalahan yang terjadi dalam penggunaan SIDALIH,” Jelas Paulus.
Lebih lanjut Paulus mengungkapkan permasalahan utama dalam SIDALIH adalah proses unggah data ke SIDALIH yang diibaratkan seperti bootle neck dimana data yang diunggah sangatlah besar sementara pintu masuk datanya sangat kecil dan sangat sering terjadi kendala di server SIDALIH. Kendala-kendala teknis ini menjadi tantangan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun strategi atau siasat dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang, karena tugas KPU Provinsi melakukan monitoring dan supervisi sedangkan pelaksana utama dalam hal teknis adalah KPU Kabupaten/Kota.
Divisi Rendatin KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setiono memaparkan materi Problematika dan Siasat Kerja SIDALIH berdasarkan pengalaman saat Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang lalu. “Kelebihan SIDALIH ini dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih dan proses unggah dapat dilakukan oleh badan penyelanggara adhoc, namun tak dapat ditampik bahwa SIDALIH juga memiliki kelemahan diantaranya sistem menjadi lemah di batas akhir unggah, waktu yang begitu pendek sehingga proses unggah harus dilakukan dengan cepat dan penguncian data pemilih (snapshot) yang terkadang sulit dilakukan,” papar Bambang.
Pada akhir sesi pemaparan materi, operator SIDALIH KPU Grobogan, Mungki Maharani membagi pengalaman tentang bagaimana mensiasati permasalahan unggah data di SIDALIH. “Strategi yang kami lakukan diantaranya melakukan inventarisasi kecamatan yang beresiko baik itu sinyal maupun SDM PPK yang mengampu, selanjutnya dilakukan pendampingan terhahap kecamatan yang mengalami kesulitan dalam proses unggah dan mengontrol progres di tiap kecamatan dengan melihat progres pergerakan di SIDALIH,” jelas Mungki yang akrab disapa Kiki.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Rendatin, Kustiyono mengatakan bahwa dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 banyak yang perlu dipersiapkan, tidak hanya SDM yang mumpuni dalam melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih namun juga kedisiplinan sistem kerja dan manajemen kerja yang terstruktur. “Dengan begitu dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang valid serta Rekapitulasi Daftar Pemilih dapat dilaksanakan tepat waktu disetiap tahapannya,” sambung Kustiyono. (fik)