Berita Terkini

Tingkatkan Kinerja, KPU Karanganyar Ikuti Pendalaman Teknis Ketugasan

KARANGANYAR – Dalam rangka peningkatan kinerja khususnya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Hukum, KPU Karanganyar mengikuti Diskusi Pendalaman Teknis Ketugasan Sub Bagian Hukum yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021. Kegiatan diselenggarakan melalui zoom meeting melibatkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dari 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Kasubbag Hukum KPU Karanganyar, Smaragung Wibowo, ditugaskan untuk mengikuti acara tersebut. Diskusi membahas mengenai ketugasan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini merupakan kali pertama, dipandu oleh Pejabat Fungsional Koordinator Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizka Ningsih. “Diskusi Ketugasan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota merupakan program dari KPU Provinsi Jawa Tengah yang digagas oleh Kepala Bagian (Kabag) HTH Dewantoputra Adhi Permana yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka peningkatan kinerja” Kata Kiki. “Dalam diskusi ini diharapkan semua peserta dapat berperan aktif dalam menyampaikan pendapat dan gagasan sekaligus aktif berdiskusi seputar permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Sub Bagian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini”. Tambah Kiki. Hasil dari diskusi ini berupa Rekomendasi tindak lanjut untuk kepentingan pengembangan lembaga KPU. Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana selaku Narasumber dan Pemantik Diskusi diawal sambutannya menyampaikan terimakasih atas partisipasi dari para Kasubbag Hukum 35 KPU Kabupaten/Kota dalam acara ini, sekaligus secara khusus menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kepada 21 KPU Kabupaten/Kota. “Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari banyak pihak, tak terkecuali Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar Pranowo. Beliau mengapresiasi Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jawa Tengah yang terselenggara dengan sukses dan kondusif serta tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi” kata Dewanto. Dalam menjalankan ketugasannya, Sub Bagian Hukum agar selalu bersinergi dengan Divisi Hukum, utamanya dalam hal fasilitasi kegiatan Divisi Hukum sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik. “Komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci terciptanya sinergitas antara Divisi dan Sub Bagian Hukum” tambah Dewanto. Lebih lanjut terkait perubahan nomenklatur Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, dimana dalam PKPU tersebut secara eksplisit disebutkan mengenai ketugasan Sub Bagian Hukum berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Dewanto mengatakan bahwa pemberlakuan ketugasan Subbag Hukum KPU Kabupaten/Kota dalam penanganan pengelolaan SDM masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI. “Kita menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, bisa dalam bentuk Keputusan ataupun Surat Edaran” Kata Dewanto. Berdasarkan hasil diskusi ketugasan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan ada 10 (sepuluh) rekomendasi rencana tindaklanjut yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah antara lain Bimtek Legal Drafting, pelatihan pengelolaan JDIH, rakor pengelolaan SPIP, penyuluhan hukum, teknik penyelesaian sengketa, pelatihan pengelolaan medsos dan lain-lain. 10 (sepuluh) rekomendasi rencana tindak lanjut tersebut akan segera dijadwalkan di Tahun Anggaran 2021. (Aa’)

KPU Karanganyar Terima Silaturahmi DPD PKS

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menerima silaturahmi dari jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera di kantor KPU Kabupatèn Karanganyar, di Jalan Tentara Pelajar Tegalasri, Bejen Karanganyar, Rabu (10/03/2021). Kedatangan di KPU Karanganyar dipimpin langsung Ketua DPD PKS, Anwar Susilo. “Kehadiran kami pertama untuk silaturahmi, kedua sekaligus memperkenalkan pengurus hasil Musda PKS Desember 2020 Kemarin,” terang Anwar Susilo. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menerima kedatangan rombongan DPD PKS Karanganyar Bersama Anggota KPU Karanganyar. “Maturnuwun atas kerawuhannya (Terima kasih atas kehadirannya-red) di kantor KPU Karanganyar. Dengan adanya perkenalan ini nanti kedepan terjalin hubungan dalam persiapan Pemilu,” ucap Triastuti. Dalam pertemuan tersebut, DPD PKS Karanganyar menyerahkan Salinan SK DPW PKS Jawa Tengah tentang struktur dan kepengurusan DPD PKS Kabupaten Karanganyar masa jabatan 2021-2025 beserta bendera PKS. (WW)

KPU Karanganyar Gelar Rakor Luring Perdana PDPB

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 perdana secara luar jaringan (luring) atau tatap muka. Rakor ini melibatkan stakeholder/instansi terkait antara lain Disdukcapil Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar, dan Bawaslu Karanganyar serta Pimpinan Partai politik tingkat Kabupaten Karanganyar. Triastuti Suryandari, Ketua KPU Karanganyar, mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 20 huruf I diatur bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan. Maka dari itu, lanjut Trias, KPU Karanganyar secara rutin melaksanakan PDPB setiap bulan. “Pelaksanaan PDPB secara rutin telah kami laksanakan, sejak bulan April Tahun 2020 sampai dengan Januari Tahun 2021. Untuk tahun 2021, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menjadi acuan KPU Karanganyar dalam melaksanakan PDPB secara berkala dengan bertujuan untuk memperbarui Data Pemilih sehingga mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan yang akan datang,” ungkap Trias. Dalam Rakor tersebut Trias menjelaskan alur PDPB Tahun 2021. Data PDPB terakhir, diolah dengan data dari Disdukcapil, Polres, Kodim, dan berdasarkan Surat 132 ditambah pelibatan Pengadilan Negeri. “Pelibatan Pengadilan Negeri dilakukan jika ada pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap atau yang sudah memperoleh kembali hak pilihnya. Selain itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan bersurat kepada KPU Karanganyar dan bisa pula dengan mengisinya secara daring melalui aplikasi SIDATAN (Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan) yang merupakan terobosan dari KPU Karanganyar,” jelasnya. Setelah data selesai diolah, kemudian dilakukan pencermatan oleh KPU Karanganyar. Hasil pencermatan kemudian dijadikan bahan di Rakor PDPB. Pasca Rakor, digelar Rapat Pleno DPB secara internal. Hasil dari Rapat Pleno kemudian diumumkan di papan pengumuman dan Laman Resmi KPU Karanganyar. Disdukcapil Karanganyar, yang diwakili oleh Yuli Nurwanti memberikan informasi bahwa perekaman data KTP untuk penduduk yang berusia 17 Tahun telah dimulai ketika sudah menginjak usia 16 Tahun. Dengan harapan datanya yang selama ini belum valid bisa diperbaiki. “Kami siap mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan PDPB oleh KPU Karanganyar”, terang Yuli. Bawaslu Karanganyar, yang diwakili oleh Sri Handoko Budi Nugroho memberikan apresiasi bahwa Rakor sudah berjalan dengan baik. Koordinasi sudah dilakukan oleh KPU Karanganyar dengan Disdukcapil selaku penyaji data sehingga di Kabupaten Karanganyar ini, PDPB berjalan dengan baik. “Hasil PDPB ini baik karena data yang ada di KPU juga dipakai untuk mendukung Program Nasional Vaksinasi Covid-19”, jelasnya. Ketua dan Anggota KPU Karanganyar kemudian menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi PDPB Tahun 2021 disaksikan oleh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten Karanganyar dan Stakeholder. Kegiatan dilaksanakan Selasa (09/03/2021) bertempat di Green Resto Karanganyar. (HF)

Jalin Kerjasama, KPU Teken MoU dengan Swiba FM

KARANGANYAR – Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum di Kabupaten Karanganyar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar menjalin kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Kabupaten Karanganyar Swiba FM. Kerjasama diawali dengan adanya nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPU Karanganyar Bersama dengan Direktur LPPL Radio Publik Kabupaten Karanganyar Swiba FM, Senin (08/03/2021) kemarin, di Kantor Swiba FM Jalan Lawu Nomor 171 Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa Kerjasama merupakan Kerjasama penyiaran. “Semoga dengan adanya MoU ini masyarakat Karanganyar semakin paham terhadap perkembangan demokrasi dan politik khususnya di Kabupaten Karanganyar,” katanya. Direktur LPPL Radio Publik Kabupaten Karanganyar Swiba FM, Drs. Bachtiyar Syarif, menyambut baik terkait Kerjasama penyiaran tersebut. “Untuk kedepannya, pengelolaan materi acara sepenuhnya kami menunggu dari KPU. Swiba akan menfasilitasi untuk penyiaran kepada pendengar Swiba FM di 96,3 MHZ,” ujarnya. (*1)  

KPU Kab/Kota Se-Jateng dikenalkan Sidatan dari Karanganyar

SEMARANG – KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah dikenalkan dengan Aplikasi Sidatan yang dibuat oleh KPU Kabupaten Karanganyar. Hal ini terlihat dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02-03-2021) di Semarang. Rakor yang digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran 1A Semarang, menghadirkan semua KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam Rakor tersebut, KPU Karanganyar diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kustiyono. Pada kesempatan tanya jawab, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, memberikan kesempatan kepada KPU Karanganyar untuk mempresentasikan inovasi dalam pemutakhiran DPB. Dikatakan Kustiyono, KPU Karanganyar telah melaksanakan pemutakhiran DPB sejak tahun 2020. “Pemutakhiran DPB dilakukan dengan membuat aplikasi Sidatan. Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan pemilih mengecek status pemilih apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum,” ujar Kustiyono. Pemutakhiran DPB di KPU Karanganyar, lanjut Kustiyono, dilaksanakan dengan menggandeng Kodim 0727, Polres, Disdukcapil, Bawaslu serta Partai Politik di Karanganyar. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa Tahun 2021 KPU mengintruksikan kembali pemutakhiran DPB melalui surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. “Pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru, pemilih TMS serta perubahan elemen data pemilih,” ujarnya. Drajat, sapaan akrabnya, berharap dalam melaksanakan kegiatan di KPU Kabupaten/Kota agar lebih kreatif dan inovatif. (*1)

Olah Dokumen Jadi Data

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar terus melakukan pengelolaan dokumen teknis pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pengelolaan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membaca dokumen Pemilu. Demikian disampaikan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam Rapat Koordinasi Pengelola Dokumen Teknis Pemilu dan Pemilihan yang dihadiri oleh Komisioner, pejabat struktural dan staf yang membidangi, Selasa (02/03/2021). Dikatakan Trias, bahwa pengelolaan dokumen sebagai salah satu kewajiban KPU sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. “Dokumen KPU, Khususnya dokumen teknis hasil Pemilu menurut PKPU masuk dalam kategori permanen. Artinya informasi yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen,” katanya. Dengan kategori permanen ini, lanjut Trias, penyusutan arsipnya dapat dilakukan dengan penyerahan kepada Lembaga kearsipan daerah (LKD). “Tentu sebelumnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan LKD Kabupaten Karanganyar. Sembari menunggu proses, KPU terus mengolah dokumen tersebut,” Ujarnya. Pengelolaan dokumen, jelas Trias, diharapkan bisa menjadi data yang bermanfaat bagi masyarakat. “Banyak dokumen yang dimiliki KPU, kami inggin mengolah dokumen yang ada menjadi data yang mudah dipahami oleh masyarakat. Misalnya dengan membuat info grafis,” Terangnya. Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum, mengatakan pada prinsipnya pengelolaan dokumen agar dokumen tertata rapi. “Dengan pengelolaan, dokumen mempunyai nilai manfaat. Sehingga dalam pencarian lebih cepat dan akurat. Selanjutnya masyarakat atau publik dapat memperoleh manfaat dari dokumen yang dikelola,” papar Maksum. Kepala subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Karanganyar, Eko Handoko, menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen hasil Pemilu sudah dilakukan KPU Karanganyar sejak tahun 2020 kemarin. “Tahun 2021 ini rencananya akan difokuskan pada pengumpulan data dalam menyusun info grafis KPU Karanganyar,” ungkapnya. (*1)