Berita Terkini

KPU Karanganyar Paparkan Strategi Penyusunan dan Pelaporan Kartu Kendali SPIP di Jawa Tengah

KARANGANYAR – KPU Karanganyar memaparkan strategi penyusunan dalam penyelenggaraan pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di kegiatan KPU Se Provinsi Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021). Kegiatan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Review Pelaporan Kartu Kendali SPIP, diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan peserta KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Rakor yang dilaksanakan secara daring tersebut dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhi Permana. Dipimpin langsung Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, Rakor menghadirkan narasumber dari Inspekorat KPU RI dengan topik bahasan Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali.

Novy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah I Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, mengatakan bahwa pelaksanaan SPIP harus dilakukan secara integral dengan tujuan untuk mengeliminasi (mengurangi-red) kesalahan sehingga segala hal yang berurusan dengan hukum dapat dihindari. 

“Komisioner dan Sekretariat harus bersinergi dalam mengendalikan SPIP di lingkungan KPU masing-masing. Dan apabila terdapat kendala maka kita membuka ruang seluas-luasnya untuk berkoordinasi dan konsultasi,” ujar Hasbhy.

Turut hadir dalam acara tersebut tersebut, Koordinator Wilayah 2 Inspektorat Utama KPU RI Rudolf Gultom. Gultom menyampaikan evaluasi pelaporan kartu kendali yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam penjelasannya, Gultom menekankan bahwa pengadministrasian bukan hanya sebatas catatan, namun sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai lembaga yang utuh. 

“Pelaporan SPIP kedepan harus bertandatangan dan telah dibubuhi stempel, terutama dalam bidang kepegawaian, keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan BMN,” terang Gultom. 

Dalam kesempatan yang sama, KPU Karanganyar diberikan kesempatan untuk mempresentasikan penyusunan dan pelaksanaan pengendalian SPIP. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, menyampaikan alur kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian SPIP terutama dalam penyusunan dan pelaporan kartu kendali di lingkungan kantor KPU Karanganyar.

Mekanisme dan alur kerja, lanjut Suharjanto, pengendalian SPIP di KPU Karanganyar mengacu pada dasar hukum yang berlaku dengan membentuk tim satuan tugas SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Karanganyar. 

“Kerjasama dan koordinasi tim satuan tugas pada masing-masing bagian selama ini berjalan dengan baik sehingga penyusunan kartu kendali di KPU Karanganyar dapat diselesaikan maksimal tanggal 6 setiap bulannya,” jelas Harjanto.

Paparan SPIP KPU Karanganyar ditanggapi langsung oleh Inspektorat KPU RI. Auditor Muda Inspektorat KPU RI, Ira Dwinovitasari, menyatakan bahwa pelaporan SPIP KPU Karanganyar sudah bagus. 

“Menurut pengamatan saya, penyusunan dan pelaporan kartu kendali di lingkungan KPU Karanganyar cukup bagus dan telah sesuai dengan alur penyusunan yang diharapkan. Kedepan semoga aturan mengenai keseragaman penyusunan kartu kendali dari pusat telah terbit sehingga kendala dari teman-teman di KPU Kabupaten/ Kota dapat teratasi,” pungkasnya. (lul)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali