Berita Terkini

Tindaklanjuti MoU Kesbangpol-KPU Adakan Kegiatan Peningkatan Indeks Demokrasi Masyarakat

KARANGANYAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karanganyar bersama dengan KPU Karanganyar menyiapkan program kegiatan peningkatan indeks demokrasi masyarakat. Diawali rapat koordinasi rencana kegiatan pendidikan politik masyarakat dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan 10 (sepuluh) desa sebagai lokus kegiatan.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karanganyar, Bambang Sutarmanto, S.Sos., MM., menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik masyarakat dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 30 November 2021. “Kegiatan dilaksanakan di 10 Desa di Kabupaten Karanganyar. Peserta berasal dari unsur perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, kelompok disabilitas dan kelompok sektoral/marginal,” jelasnya.


Pada Kegiatan di Desa Sedayu Kecamatan Jumantono, selasa (22/11/2021), Bambang Sutarmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pendidikan politik untuk masyarakat menyongsong Pemilu 2024. Lokusnya, lanjut Bambang, merupakan daerah dengan tingkat suara tidak sah yang tinggi dan tingkat partisipasi rendah pada pemilu 2019.

Lokus peningkatan indeks demokrasi masyarakat menyasar di Desa Sedayu Kecamatan Jumantono, Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu, Desa Jatimulyo Kecamatan Jatipuro, Desa Seloromo Kecamatan Jenawi, Desa Gerdu Kecamatan Karangpandan, Desa Sewurejo Kecamatan Mojogedang, Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu, Desa Dukuh Kecamatan Ngargoyoso, dan Desa Ploso Kecamatan Jumapolo.


“Tujuannya untuk meningkatkan peran lembaga desa serta kelompok masyarakat termasuk perempuan, pemudanya agar tingkat partisipasinya meningkat, harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua kelompok masyarakat terutama untuk menyongsong pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, S.Sos menyampaikan bahwa perlunya mewujudkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang bermartabat. 

“Peran serta masyarakat adalah dengan terlibat dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan, mengawasi setiap tahapan Pemilu, membantu menyukseskan sosialisasi Pemilu dan Pemilihan, membantu pendidikan politik bagi pemilih, menjadi Pemantau, dan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dengan aktif mencari informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan,” terang Suharjanto.

Terkait dengan regulasi, lanjutnya, Undang-Undang Pemilu tahun 2024 masih sama seperti Pemilu tahun 2019. Dalam mewujudkan demokrasi yang baik, melalui kegiatan ini masyarakat menjadi aktif menggunakan hak pilihnya dengan rasional. (HRN)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali