Berita Terkini

Awal Tahun 2022 KPU Karanganyar Teken PK

AUDIO BERITA KARANGANYAR – Demi mewujudkan tata nilai dan budaya kerja, KPU Karanganyar melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2022, Jum’at (7/1/2022). Bertempat di Aula Kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Bejen Karanganyar, Penandatanganan PK dilaksanakan oleh Ketua, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Karanganyar. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Pejabat Struktural, staf serta karyawan KPU Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Perjanjian Kinerja disusun paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi.  Dikatakan Trias bahwa Perjanjian Kinerja merupakan wujud nyata komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang berdasar pada integritas, akuntabilitas, transparansi,dan kinerja. Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota beserta sekretariatnya. Untuk memudahkan seluruh satuan kerja dalam menyusun Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja, maka perlu disusun acuan atau pedoman penyusunannya. “Dan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan KPU Karanganyar diperlukan  kedisiplinan seluruh pegawai di KPU Karanganyar. Karena dengan kedisiplinan akan tercipta suasana kerja yang teratur dan kondusif,” ujarnya. Melalui perjanjian kinerja ini, kedepan dapat terwujud komitmen dan tercipta kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, diharapkan juga kerjasama yang baik dan saling mendukung antara Komisioner dan Sekretariat dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi di lembaga KPU Karanganyar. (TR)    

Akhir Tahun 2021 KPU Karanganyar Tetapkan 677.501 Pemilih PDPB

AUDIO BERITA KARANGANYAR - KPU Karanganyar menetapkan 677.501 orang pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kamis (30/12/2021). Penetapan diawali dengan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 dengan mengundang berbagai pihak terkait. Dinas terkait yang diundang antara lain Kepolisian Resort Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, Pengadilan Negeri Karanganyar, Kementerian Agama Karanganyar, Pangkalah Lanud Adi Sumarmo Karanganyar dan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar serta Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Rakor dengan instansi terkait digelar melalui via daring melalui aplikasi zoom. Adapun hasil Pemutakhiran DPB Bulan Desember 2021, KPU Karanganyar menetapkan sebanyak 677.501 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 334.470 orang dan pemilih perempuan sebanyak 343.031 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan serta 177 Kelurahan/Desa se-Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini, sebagai upaya KPU dalam menyampaikan pelaksanaan PDPB. Besar harapan kami atas peran aktif dari unsur-unsur masyarakat di Kabupaten Karanganyar menjadi pemilih yang partisipatif untuk mewujudkan data pemilih yang lebih berkualitas. “Dan untuk memudahkan masyarakat agar berperan menjadi pemilih yang partisipatif, KPU RI telah mengembangkan website untuk melakukan pencarian data apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih melalui link https://lindungihakmu.kpu.go.id.  Apabila sudah terdaftar, akan muncul nama, NIK dan NKK berbintang serta TPSnya. Dan apabila belum terdaftar, maka masyarakat khususnya di Kabupaten Karanganyar dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui aplikasi SIDATAN,” tambah Trias. Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono mengatakan bahwa KPU Karanganyar terus melakukan Pemutakhiran DPB dan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil, serta mengumumkan di papan pengumuman, laman resmi, dan media sosial KPU Karanganyar. (TR)  

Jelang Akhir Tahun,  KPU Karanganyar Gelar Evaluasi Kinerja & Pelaksanaan  Anggaran Tahun 2021

AUDIO BERITA KARANGANYAR - Sepuluh hari jelang tahun baru 2022, tepatnya pada hari Rabu (22/12/2021), KPU Karanganyar menggelar Evaluasi Kinerja & Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021. Bertempat di Padas Ombo, Ngargoyoso, Karanganyar, evaluasi dimulai pukul 09.30 WIB.   Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pegawai dan karyawan KPU Karanganyar. "Alhamdulilah, atas kerja keras kita selama 12 bulan di tahun 2021 ini, KPU Karanganyar mendapatkan banyak penghargaan. Antara lain Juara 2 Pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Juara 2 Pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum), Juara 2 Pengelolaan Website, Juara 4 Manajemen Teknis Kepemiluan Tahun 2021, dan peringkat 1 IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) se-Jawa Tengah," terang Trias.   Di tahun 2022 mendatang, lanjut Trias, kita harus bekerja lebih giat lagi. "Kunci keberhasilan adalah disiplin. Baik disiplin dalam bekerja dan disiplin waktu. Untuk menjadikan orang lain disiplin, maka harus dimulai dari diri kita sendiri. Disiplin perlu dicontohkan dari pimpinan," tutur Trias.   Masykur, Sekretaris KPU Karanganyar menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini kita sudah bekerja secara maksimal. Terbukti dengan berbagai prestasi yang telah diraih. "Semoga dengan penghargaan yang didapatkan tidak membuat kita lantas tinggi hati, namun menjadikan kita rendah hati. Kalau kita bekerja dengan baik, imbalannya juga baik, begitu juga sebaliknya," kata Masykur.   Kita bekerja, lanjut Masykur, karena kita benar-benar ingin bekerja dengan baik. Bukan karena ingin mendapatkan juara. Mudah-mudahan kita konsisten dalam bekerja dan bisa mempertahankan prestasi yang sudah diraih. Tetap semangat karena semakin banyak tantangan di tahun depan," tambah Masykur.   Acara yang digelar bertepatan pada hari ibu ini juga diikuti oleh seluruh anggota KPU dan semua pejabat struktural dan staf sekretariat di lingkungan KPU Karanganyar. (HF)  

KPU Sukseskan Gerakan Karanganyar Ijo Royo-Royo

AUDIO BERITA KARANGANYAR – Pemandangan tak biasa terlihat dikantor KPU Karanganyar, di Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Kelurahan Bejen Karanganyar. Terlihat beberapa personil KPU Karanganyar membawa cangkul dan linggis. Sebagian yang lain membawa bibit tanaman, Rabu (15/12/2021).  Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan seluruh pegawai dan karyawan sebagai bentuk peran serta KPU dalam Gerakan Karanganyar Ijo Royo-Royo. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan membagi menjadi dua tim untuk melakukan penghijauan Kantor KPU sisi barat dan timur. “Ini sebagai wujud dukungan KPU Karanganyar dalam Gerakan Karanganyar Ijo Royo-Royo yang digalakkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.  Penanaman bibit tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan  terhadap program pelestarian alam yang dicanangkan Pemkab Karanganyar,” kata Triastuti. Berdasarkan surat dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, bahwa tanggal 15 Desember 2021 dilaksanakan Gerakan Karanganyar Ijo Royo-Royo. Dikatakan Triastuti, KPU Karanganyar mendukung inisiasi Pemkab tersebut dengan melakukan penanaman dan penghijauan di lingkungan Kantor KPU Karanganyar. Hal ini agar tercipta lingkungan yang asri, teduh dan aman. Dengan lingkungan yang nyaman kata Trias diharapkan bisa meningkatkan kerja dan pelayanan KPU Kabupaten Karanganyar. Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan bahwa gerakan yang dilakukan setiap 15 Desember ini sudah kedelapan kalinya digelorakan. Diharapkan melalui kegiatan ini menjadi momentum penyemangat masyarakat bagaimana pentingnya menanam pohon dan menjaga alam. Jika alam dirawat pasti banyak kebaikan yang didapat. (TRI)  

Studi Banding Pelaksanaan SPIP dan Pengelolaan JDIH, KPU Karanganyar Terima Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Magelang 

KARANGANYAR- KPU Kabupaten Karanganyar menerima kunjungan kerja KPU Kabupaten Magelang dalam rangka studi banding pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan JDIH (Senin,13/12/2021). Kunjungan dipimpin langsung oleh Affifudin, Ketua KPU Kabupaten Magelang. “Maksud dan tujuan kami kesini tidak lain dan tidak bukan didasari oleh keinginan untuk belajar dan berbagi infomasi mengenai pelaksanaan SPIP dan JDIH di KPU Kabupaten Karanganyar yang telah sukses meraih 2 (dua) penghargaan sekaligus, maka dari itu paling tidak kita dapat mengejar prestasi yang dicapai oleh KPU Karanganyar” Kata Affifudin. Ketua KPU Karanganyar bersama anggota dan jajaran sekretariat menyambut baik kunjungan kerja  KPU Kabupaten Magelang tersebut dengan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya sehingga berkenan untuk berkunjung di KPU Kabupaten Karanganyar. “Semoga kunjungan kerja ini menjadikan kinerja bagian hukum utamanya pada pelaksanaan SPIP dan pengelolaan JDIH dapat sama-sama berjalan dengan baik”, kata Triastuti.  Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Suharjanto memaparkan strategi pelaksanaan SPIP dan pengelolaan JDIH secara rinci termasuk bagaimana kinerja satgas SPIP maupun tim pengelola JDIH dalam mengkoordinasikan materi kartu kendali dan dokumen dalam pengelolaan JDIH. Dalam kesempatan pertama, Suharjanto memaparkan materi tentang pelaksanaan SPIP di lingkungan kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Dalam paparannya, Suharjanto menekankan bahwa pelaksanaan SPIP mengedepankan kesolid-an satgas dan intensnya koordinasi. “Kita selalu melakukan rapat koordinasi tiap bulan guna membahas keperluan penyusunan kartu kendali, semua satgas kita libatkan sehingga SPIP dapat terkoordinir dan selesai tepat waktu”. Papar Suharjanto. Lebih lanjut Suharjanto menyebut bahwa KPU Karanganyar selalu punya matriks kerja sehingga rencana kerja dan pelaksanaannya dapat terarah dan terkoordinir sesuai leading sectornya masing-masing. Sementara dalam kesempatan kedua, Suharjanto menyampaikan pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Karanganyar dilakukan oleh Tim Pembina dan Tim Teknis dengan pembagian tugas yang jelas dan pemetaan personil yang seimbang. “Hampir semua produk hukum terdokumentasi dengan baik, sehingga untuk keperluan unggah dokumen di laman JDIH kita dapat maksimalkan. Namun begitu dalam pengelolaan JDIH, kami bukan hanya berfokus pada pengelolaan website namun juga kami telah kembangkan ruang khusus JDIH dan rubrikasi konten di media social,” ujarnya. Setelah mendengarkan paparan dari Divisi Hukum, KPU Kabupaten Magelang mengapresiasi yang luar biasa kepada satgas SPIP maupun Tim Pengelola JDIH di KPU Kabupaten Karanganyar terutama terkait ruangan khusus JDIH dan Tim Teknis JDIH yang telah difungsikan dengan komposisinya masing-masing. Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Magelang Siti Nurhayati pada sesi diskusi. Siti Nurhayati melontarkan beberapa pertanyaan diantaranya tentang bagaimana rahasia KPU Kabupaten Karanganyar dalam penyusunan laporan akhir tahun dan apakah KPU Karanganyar menjalin kerjasama dengan pihak atau instansi lain dalam pelaksanaan SPIP.  Menjawab pernyataan tersebut Suharjanto menegaskan kembali bahwa setiap hal yang berkaitan dengan penyusunan laporan, KPU Kabupaten Karanganyar selalu melakukan rapat koordinasi termasuk dalam penyusunan naskah, editing penulisan sampai dengan substansinya. Sementara Masykur, Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar menjawab pertanyaan perihal kerjasama yang dilakukan oleh KPU Karanganyar dalam penyusunan SPIP. “Jujur kita tidak bekerjasama dengan instansi manapun dalam pelaksanaan SPIP, namun kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat KPU RI selaku Pengawas SPIP jikalau ada hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut”. Kata Masykur. Di akhir sesi, KPU Kabupaten Karanganyar dan KPU Kabupaten Magelang bertukar cideramata sebagai tanda terimakasih dengan harapan silaturahmi tetap berlanjut serta tukar informasi dapat dilakukan kapanpun melalui media apapun. (lul).

Identifikasi Pemetaan Resiko, KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penilaian dan Pengendalian SPIP

KARANGANYAR – Pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini terus ditingkatkan, sehingga diperlukan pemahaman pada pengendalian SPIP melalui penilaian resiko sebagai bagian dari pelaksanaan SPIP seperti yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.  “Ada beberapa unsur yang terdapat dalam SPIP yaitu pengendalian dan pelaporan kartu kendali. Untuk memetakan resiko, mengurangi atau menghindari resiko, diperlukan target sehingga mampu mengidentifikasi, menentukan, menetapkan serta mengambil langkah-langkah dalam meminimalkan resiko, “ ujar Muslim sebagai pemantik diskusi kegiatan Webinar Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pelaporan Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting, Senin (6/12/2021).  Acara tersebut melibatkan Tim Satgas SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang dimoderatori oleh Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jateng, Dewantoputra Adhi Permana.  Sekretaris KPU Provinsi Jateng, Sri Lestariningsih menyampaikan KPU perlu memperhatikan peraturan Perundang-undangan/Peraturan Menteri Keuangan dalam pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Input maupun output setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan pengendalian kinerja dan data dukung yang akurat.  Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Pengawasan IPP 2 BPKP Provinsi Jateng, Kapsari, AK., MA., yang memaparkan materi "Lebih Dekat Dengan Manajemen Risiko di KPU Provinsi Jawa Tengah".  Menurut Kapsari, SPIP  terdiri dari Penyelenggaraan dan Penilaian Maturitas. Kegiatannya terdiri dari Lingkungan pengendalian, Penilaian resiko, Aktivitas pengendalian, Informasi komunikasi dan Monitoring. “SPIP lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Problema SPIP merupakan turunan Undang-Undang yang implementasi pelaksanaannya terdapat perbedaan maturitas pada laporan SPIP,” ujar Kapsari. Yang membedakan pelaporan tiap satker terletak pada lingkungan pengendaliannya, perbedaan karakteristik organisasi dan Pimpinan dimana terjadi interaksi antara komisioner dengan sekretariat. Untuk itu diperlukan strategi agar sejalan dengan tujuan dari organisasi,” tambah Kapsari.  Manajemen Resiko (MR) dalam pelaporan SPIP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 hanya berpengaruh parsial pada masing-masing organisasi. Ada beberapa pengaruh resiko pada organisasi yaitu arti pentingnya MR, dampak resiko, keterkaitan resiko, resiko dan reward, resiko dan ketidakpastian serta perilaku menghadapi resiko. Sedangkan Inti dalam pembahasan resiko yaitu Peristiwa, Probabilitas dan Dampak. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto menambahkan penyelenggaraan SPIP dan pelaporan kartu kendali di Satker KPU Karanganyar sudah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya bimtek penilaian dan pengendalian resiko ini harapannya dapat memberikan kontribusi peningkatan pada pengawasan dan pengendalian internal di Lingkungan KPU Karanganyar. (NKA)