Berita Terkini

Maret 2021, DPB Karanganyar Sebanyak 686.728 Pemilih

KARANGANYAR – KPU Karanganyar gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 8 April 2021). Dalam Rapat koordinasi tersebut, sebanyak 686.728 orang pemilih telah ditetapkan sebagai DPB Bulan Maret 2021. Angka tersebut merupakan hasil olah data dari beberapa sumber. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses Pemutakhiran DPB dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727, Pengadilan Negeri Karanganyar sebagai bahan data yang akan diolah. Bersama dengan tanggapan dan masukan masyarakat melalui aplikasi SIDATAN yang telah dikonfirmasi dengan Disdukcapil Karanganyar. Kustiyono, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi membacakan rekapitulasi PDPB bulan Maret 2021. “Sampai dengan hari ini ada sejumlah 103 potensi pemilih baru di bulan Maret 2021, lalu sebanyak 178 orang pindah dan penduduk meninggal sebanyak 101 orang.” ujar Kustiyono. Rapat koordinasi yang disiarkan secara live di YouTube Channel KPU Karanganyar tersebut dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Dinas/Instansi terkait antara lain Disdukcapil Karanganyar, Bawaslu Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, dan Pengadilan Negeri Karanganyar. Triastuti mengucapkan terima kasih atas perhatian dan keikutsertaan peserta dalam mendukung kegiatan Pemutakhiran DPB. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar dapat mewujudkan data pemilih yang berkualitas, valid, dan selalu terbarukan. (HF)  

KPU Karanganyar Terima Salinan SK Perindo

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menerima Salinan Surat Keputusan (SK) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Karanganyar. SK DPD Perindo Karanganyar disampaikan Sekretaris, Yohanes Sigit Pranowo, kepada Ketua KPU Karanganyar di kantor KPU, Jalan Tentara Pelajar Tegalasri, Bejen Karanganyar, Rabu (7/04/2021). Sekretaris DPD Perindo mengatakan bahwa kehadirannya untuk menyampaikan pergantian pengurus DPD sesuai dengan SK Dewan Pimpinan Pusat tahun 2021. “Kesempatan kali ini kami, DPD Perindo Karanganyar menyampaikan SK DPP Partai Perindo tentang Pengesahan Pengurus DPD Perindo Kabupaten Karanganyar. Selain itu juga kami sampaikan alamat domisili kantor DPD Perindo Karanganyar,” kata Sigit. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, menerima kehadiran Sekretaris DPD Perindo Karanganyar bersama Anggota. Trias menyampaikan terima kasih atas kehadirannya di kantor KPU Karanganyar. “KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkewajiban melayani Peserta Pemilu. Dengan adanya silaturahmi ini bisa terjalin hubungan yang baik agar dapat memberikan kemudahan dalam melakukan koordinasi terkait persiapan Pemilu yang akan datang,” sambut Triastuti. Dalam pertemuan tersebut, DPD Perindo Karanganyar menyerahkan salinan SK DPP Perindo tentang struktur kepengurusan DPD Partai Perindo Kabupaten Karanganyar dan mencabut SK DPP Partai Perindo sebelumnya. (HRN)  

Jelang Hari Kartini 2021, KPU Karanganyar Koordinasi DP3APPKB

KARANGANYAR – Menjelang Peringatan Hari Kartini Tahun 2021, KPU Kabupaten Karanganyar melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Karanganyar. Koordinasi dilakukan terkait program kegiatan talkshow di Radio Swiba FM dengan tema Emansipasi dan Pemberdayaan Politik Perempuan Karanganyar. Anggota KPU Karanganyar, Muhammad Maksum beserta Sekretaris, Masykur dan tim sekretariat bertandang ke kantor DP3APPKB, Karanganyar di Jalan Lawu No. 167, Tegalgede Karanganyar, Rabu (7/04/2021). Tim KPU Karanganyar tiba di kantor DP3APPKB Karanganyar diterima oleh Sekretaris DP3APPKB, Titik Umarni. KPU Karanganyar menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan dengan DP3APPKB Karanganyar. “Maksud dan tujuan kedatangan kami untuk melakukan koordinasi dengan DP3APPKB Karanganyar terkait kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dalam menciptakan demokrasi khususnya bagi perempuan yang bertepatan dengan bulan emansipasi pada April. Hari Kartini identik dengan perempuan maka KPU Karanganyar akan menyelenggarakan program talkshow dengan tema Emansipasi dan Pemberdayaan Politik Perempuan. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan peran perempuan dalam berdemokrasi serta berpolitik,” kata Maksum Sekretaris DP3APPKB, Titik Umarni, menyampaikan bahwa pihaknya menerima kerja sama ini dan bersedia menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi emansipasi dan pemberdayaan politik perempuan di Radio Swiba. Lanjut Titik, hal ini karena bersifat on air di sini akan kita angkat tentang peranan perempuan dan suka dukanya perempuan dalam berdemokrasi dan berpolitik. Sosialisasi emansipasi dan pemberdayaan politik perempuan melibatkan DP3APPKB Karanganyar dan KPU Karanganyar dalam program JADI TAHU (Jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu). JADI TAHU adalah program talkshow atas kerja sama KPU Karanganyar dengan LPPL Radio Swiba FM. (HRN)  

JDIH KPU Karanganyar “NGAJI” Pendalaman Tata Kerja

KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (30/03/2021). Diskusi dilaksanakan di ruang rapat KPU Karanganyar dihadiri oleh seluruh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar. Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta Perubahannya. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam pembukaan menyampaikan bahwa diskusi pendalaman regulasi perlu untuk terus dilaksanakan secara rutin dalam rangka menambah wawasan, pendalaman materi, serta untuk menciptakan pemahaman yang sama terhadap isi regulasi, dalam hal ini terkait dengan Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota. “Tata kerja menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas”, jelas Trias. Diskusi dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto. Dalam kesempatan tersebut Suharjanto menyampaikan bahwa salah satu upaya persiapan dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Karanganyar akan melaksanakan kajian/bedah regulasi secara rutin. “Tim JDIH KPU Karanganyar sudah mengagendakan kegiatan “Ngaji” yang akan rutin dilaksanakan”, jelasnya. Sementara ini Tim JDIH baru melibatkan unsur Kasubbag dalam kegiatan diskusi bedah regulasi. “Ke depan harapannya “Ngaji” dapat melibatkan seluruh staf di Sekretariat KPU Karanganyar”, tambah Suharjanto. Diskusi pendalaman Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta Perubahannya, menghasilkan catatan berupa Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) dan Rencana Tindaklanjut peningkatan kinerja KPU Karanganyar. (NKAW)

Persiapkan Implementasi SAKTI Tahun 2022, KPU Karanganyar ikuti sosialisasi KPPN

SRAGEN – KPU Karanganyar mengikuti kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Full Module Tahun 2021 dan Tata Cara Pengisian Pencapaian Output Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen, Senin (29/3/2021). Kegiatan yang digelar di aula KPPN Sragen Jl. Sukowati No. 15 C Sragen, untuk hari pertama diikuti oleh operator Aplikasi SAKTI dari 18 Satker di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut KPU Karanganyar menugaskan Tanti, selaku Operator Aplikasi SAKTI. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, dibuka oleh Kepala KPPN Sragen, Guruh Utomo. Dalam sambutannya, Guruh menyampaikan bahwa Aplikasi SAKTI ditargetkan akan mulai berlaku pada Tahun 2022. “Sebagai persiapan Tahun 2022, KPPN Sragen merencanakan akan melaksanakan pelatihan lebih lanjut ke satker-sakter pada bulan Juni 2021”, jelasnya. Kegiatan tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari KPPN Sragen, yaitu Herwan Agus Jatmiko dan Arka Wiryawan. Pada Sesi pertama, Herwan Agus Jatmiko menyampaikan materi tentang tata cara pengisian pencapaian output. “Capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola itu dipertanggungjawabkan sebagai data dan informasi yang reliable untuk mengukur perkembangan output belanja yang dikelola Satker, sehingga dapat diketahui sejauh mana program dan kegiatan pemerintah telah mencapai sasaran yang telah ditetapkan”, jelas Herwan. Pada kesempatan itu, Herwan juga menegaskan bahwa penyampaian output bulan Januari dan Februari paling lambat tanggal 31 Maret 2021. Selanjutnya pada Sesi kedua, Arka Wirawan menyampaikan materi terkait Overview Aplikasi SAKTI. Menurut Arka, SAKTI merupakan aplikasi yang dibangun guna mendukung perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara pada tingkat Kementerian dan Lembaga. Aplikasi SAKTI terdiri dari modul anggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, General Ledger pelaporan dan Administrasi. “Desain pengembangan Aplikasi SAKTI merupakan kelanjutan dari aplikasi-aplikasi eksisting yang telah digunakan dalam pengelolaan keuangan negara sehingga ada beberapa modul dalam Aplikasi SAKTI yang membutuhkan inputan data migrasi ataupun konversi agar transaksi yang sudah ada tidak perlu diinputkan secara manual kembali dalam Aplikasi”, jelas Arka. Dalam kesempatan tersebut Arka juga menyampaikan bahwa setiap satker agar segera menyiapkan SDM paling sedikit 3 (tiga) orang operator user pengguna SAKTI. Saat ini, KPU Karanganyar dalam melaksanakan mekanisme simplifikasi proses pelaporan dan konfirmasi data capaian output belanja K/L dengan menggunakan aplikasi OMSPAN sudah sesuai. Selain itu KPU Karanganyar juga telah menggunakan Modul Anggaran guna penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan locking pagu pada proses revisi anggaran. (tnt)

SIDATAN MAKIN POPULER, 2 KPU STUDI BANDING KE KPU KARANGANYAR

KARANGANYAR – SIDATAN, Sistem Informasi Data Pemilih berkelanjutan, yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU Karanganyar makin populer. Terbukti setelah sebelumnya KPU Sragen dan KPU Wonogiri melakukan studi banding, kini giliran KPU Rembang dan KPU Kebumen yang merapat ke kantor KPU Karanganyar, Rabu (24 Maret 2021). KPU Rembang mendatangi kantor KPU Karanganyar pukul 13.00 WIB kemudian disusul KPU Kebumen yang datang beberapa saat setelahnya. Rombongan KPU Rembang dipimpin oleh M. Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua KPU Rembang, Maskutin selaku Anggota KPU Rembang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta staf sejumlah 2 orang. Sementara itu rombongan KPU Kebumen dipimpin oleh Dzakiatul Banat selaku Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta staf sejumlah 3 orang. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari didampingi komisioner dan sekretariat menyambut kedatangan KPU Rembang dan KPU Kebumen. Trias, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang atas kehadirannya di kantor KPU Karanganyar. “Terhitung sejak 21 September 2020, KPU Karanganyar secara resmi menempati kantor ini, setelah sebelumnya berkantor di Jl. Lawu, Cangakan, Karanganyar ”, kata Trias. Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan maksud dan tujuan melakukan studi banding ke KPU Karanganyar yaitu ingin mengetahui proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) utamanya berkaitan dengan cara kerja aplikasi SIDATAN sebagai media untuk tanggapan dan masukan masyarakat secara online. Hal serupa disampaikan Dzakiatul Banat, Anggota KPU Kebumen. “Kami ingin mengetahui lebih dalam aplikasi yang cukup viral di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah”, ungkap Dzakiatul. Trias kemudian memaparkan materi terkait proses Pemutakhiran DPB dan menjelaskan bagaimana penggunaan aplikasi SIDATAN. “Kita ingin mengembangkan aplikasi yang menjawab persoalan pemutakhiran DPB. Masyarakat, khususnya Karanganyar dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Dan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat mengisi formulir sesuai yang tertera di aplikasi tersebut”, jelas Trias. (HF)