Berita Terkini

Pelajari Sidatan, Dua KPU Studi Banding Ke KPU Karanganyar

KARANGANYAR – Dalam rangka pengembangan inovasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Dua KPU Kabupaten di eks Karesidenan Surakarta bertandang ke KPU Kabupaten Karanganyar, Rabu (17/03/2021). Dua KPU tersebut adalah KPU Kabupaten Sragen dan KPU Kabupaten Wonogiri. Tim KPU Sragen datang di Kantor KPU Karanganyar, di Jalan Tentara Pelajar Tegalasri, Bejen Karanganyar, pukul 13.00. Selang beberapa saat disusul rombongan dari KPU Wonogiri tiba ditempat yang sama. Tim KPU Sragen dipimpin oleh anggota KPU Sragen divisi perencanaan, data dan informasi, Anang Prihantoro berjumlah 3 orang beserta staf. Sedangkan tim KPU Wonogiri dipimpin oleh anggota KPU Wonogiri divisi perencanaan, data dan informasi Dwi Purwanto beserta kepala subbag program dan data dan staf yang berjumlah 5 orang. Kedatangan kedua tim disambut hangat oleh ketua KPU Karanganyar didampingi komisioner dan sekretariat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran KPU Sragen dan KPU Wonogiri.

Tingkatkan Pemahaman Produk Hukum, KPU Karanganyar Ikuti Bimtek Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama

KARANGANYAR-Dalam rangka penguatan kelembagaan melalui peningkatan pemahaman terkait Produk Hukum KPU, KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021). Kegiatan diselenggarakan melalui zoom meeting melibatkan Sekretaris dan Pejabat Eselon IV dari 35 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Provinsi Jawa Tengah Dewantoputra Adhi Permana. Acara ini merupakan kegiatan rutin rabu ingin tahu minggu sebelumnya, dalam penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota khususnya kapasitas dalam menyusun produk hukum, penyusunan keputusan, pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum. Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nur Syarifah, SH., LL.M, menjadi narasumbernya. Dalam paparannya bu Inung (panggilan akrab Nur Syarifah) menyampaikan mengenai Teknis Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerjasama sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. “Produk Hukum sesuai sifatnya terdiri dari produk hukum Pengaturan (Peraturan, Pedoman Teknis/Petunjuk Teknis), Penetapan (Keputusan) dan Perjanjian (Nota Kesepahaman/MOU, Perjanjian Kerjasama dan Kontrak)“ ujarnya. Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam membentuk perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan,” katanya. Dalam menyusunan produk hukum, lanjut Inung, KPU RI telah menetapkan Pedoman Teknis yang menjadi dasar dan pedoman dengan memberikan tata cara dan kepastian prosedur penyusunan sampai dengan penetapan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Pedoman Teknis tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan keputusan yang pasti, baku dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dipenghujung acara, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Dra. Sri Lestariningsih, M.Si. mengingatkan kembali kepada Sekretaris dan Pejabat Eselon IV agar memahami proses penyusunan produk hukum. “Pejabat struktural supaya tidak hanya menandatangani atau membuat draft Keputusan tetapi juga memahami isi dari keputusan tersebut serta dapat terus meningkatkan kapasitas pemahaman produk hukum di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/kota, ujarnya. (WW/NKAW)

Dukung Program Vaksinasi, KPU Koordinasi dengan DKK Karanganyar

KARANGANYAR – KPU Karanganyar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) terkait program vaksinasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari beserta tim berkoordinasi ke Kantor DKK Karanganyar di Jalan Lawu No 168, Tegalgede Karanganyar, Rabu (17/03/2021). Tiba di Kantor DKK, KPU Karanganyar diterima oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Nuk Suwarni. Ketua KPU Karanganyar kemudian menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan dengan DKK Karanganyar. “Maksud kedatangan kami untuk melakukan koordinasi dengan DKK Karanganyar terkait dengan program vaksinasi. Sekaligus sebagai tindaklanjut atas MoU KPU dengan Kementrian Kesehatan tentang pemanfaatan data pemilih untuk pendataan sasaran vaksinasi dalam penanggulangi pandemi Covid-19,” kata Trias. Sehubungan dengan hal tersebut, Lanjut Trias, KPU Karanganyar mengajak DKK Karanganyar untuk bekerjasama dalam sosialisasi. “Direncanakan KPU akan melakukan sosialisasi di Radio Swiba dengan tema Vaksinasi dan Data Pemilih. Harapannya DKK Karanganyar bisa memberikan materi tentang vaksinasi,” terangnya. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Nuk Suwarni, menyambut baik program sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Karanganyar. “Kami merespon baik program KPU, sekaligus kami bisa sosialisasi program vaksinasi,” kata Nuk Suwarni. Sosialisasi Vaksinasi dan Data Pemilih melibatkan DKK Karanganyar dan KPU Karanganyar, dalam program “Jadi Tahu” (Jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu). Jadi Tahu adalah program penyiaran KPU bekerjasama dengan LPPL Radio Swiba FM Karanganyar. (*1)

KPU Karanganyar Terima Pengurus DPC Partai Demokrat

KPU Kabupaten Karanganyar menerima silaturahmi dari Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar, di Jalan Tentara Pelajar, Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Senin (15/03/2021). Kedatangan di KPU Karanganyar dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar, Tri Haryadi. Tri Haryadi mengatakan bahwa kehadiran rombongan pengurus DPD Partai Demokrat ke KPU Karanganyar adalah untuk silaturahmi dan menyampaikan SK Kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar. “Kami menyampaikan bahwa pengurus DPC Demokrat Karanganyar masih sama, tidak mengalami perubahan,” kata Tri Haryadi. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, menerima rombongan DPC Partai Demokrat Karanganyar bersama Anggota KPU Karanganyar. “Terimakasih atas kehadirannya di kantor KPU Kabupaten Karanganyar, intinya KPU sebagai penyelenggara melayani Peserta Pemilu. Dengan adanya silaturahim ini bisa terjalin hubungan yang baik agar dapat memberikan kemudahan dalam melakukan koordinasi terkait dengan persiapan Pemilu yang akan datang,” ucap Trias. Dalam pertemuan tersebut DPC Partai Demokrat Karanganyar menyerahkan salinan SK DPP Partai Demokrat tentang struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar masa jabatan 2017-2022 yang masih berlaku. (HRN)

Optimalkan Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Karanganyar Siapkan Ruang JDIH

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Senin (15/03/2021). Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Karanganyar, pembahasan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Fungsional Umum Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan bahwa pada Rapat sebelumnya sudah membahas terkait matrik rencana anggaran. “koordinasi hari ini menjadi review terkait pembentukan ruangan JDIH,” ujarnya. Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, menyampaikan bahwa guna mendukung sarana dan prasarana, perlu dibentuk ruangan JDIH. “Terkait dengan anggaran untuk mendukung sarana dan prasarana masih menjadi DIM sampai saat ini, hal ini dikarenakan di anggaran DIPA 2021 pengelolaan JDIH berupa belanja bahan dan belanja konsumsi. Ruangan JDIH nantinya akan digunakan untuk diskusi hukum, bedah regulasi, ruang baca dan ruang podcast,” jelasnya. Kasubbag Hukum, Smaragung Wibowo mengatakan ada beberapa point penting dalam pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Karanganyar. Pembentukan ruangan JDIH, lanjut Smaragung, sebagai sarana dan prasarana berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi hukum, sarana penyajian dokumentasi produk hukum dan media publikasi artikel dan kajian hukum. Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammmad Maksum menyampaikan bahwa dalam membuat space untuk ruangan JDIH harus sesuai dengan anggaran dan asas kemanafaatan apakah itu dalam bentuk pojok, sudut, selasar atau front office sehingga perlu dimatangkan kembali konsepnya. “Ruangan JDIH hendaknya multifungsi, efektif dan efisien dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat,”ujarnya. (WW/NKAW).

Plt KPU RI Tinjau Kantor KPU Karanganyar

KARANGANYAR – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Republik Indonesia, Ilham Saputra, meninjau lokasi Kantor KPU Kabupaten Karanganyar yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Bejen Karanganyar, Minggu (14/03/2021) kemarin. Tinjauan Plt KPU RI disambut langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari berserta Komisioner dan Sekretaris. Dalam kesempatan tersebut, Ilham Saputra sempat melihat beberapa sudut kantor KPU Karanganyar yang baru ditempati sejak September 2020 lalu. Dikatakan Triastuti, Kantor KPU Karanganyar sekarang ini dipinjamkan oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar. “Kantor KPU adalah perjanjian pinjam pakai dari Pemkab, yang dulu pernah dipakai dinas sosial,” terangTrias. Sekretaris KPU Karanganyar, Masykur, mengatakan bahwa kondisi kantor KPU sudah baik. “Namun untuk kegiatan Pemilu masih belum memadai, karena tidak memiliki aula dan gudang,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua KPU RI menyarankan untuk mengajukan bantuan anggaran kepada KPU. “Kantor yang sudah nyaman dan dilokasi strategis, akan sangat baik kalau bisa dihibahkan. Sehingga menjadi asset KPU,” terang Ilham. Hibah aset berupa kantor merupakan pemberian dari pemerintah daerah kepada KPU. “Nanti diagendakan bisa diserahterimakan antara Pemkab dengan KPU RI,” lanjutnya. (*1)