
KPU Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol
KARANGANYAR – KPU Karanganyar menyelenggarakan sosialisasi pemutakhiran data partai politik dalam rangka menyongsong pemilihan umum 2024, Kamis (09/09/2021). Kegiatan sosialisasi kesampaikan kepada pengurus partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten Karanganyar.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Podang I Setda Karanganyar juga dihadiri oleh instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karanganyar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar. Sosialisasi Data Parpol juga menghadirkan narasumber dari KPU Karanganyar dan Dosen Sosiologi FISIP UNS.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa kepesertaan Parpol dalam Pemilu dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapannya berupa pendaftaran Parpol kepada KPU dengan disertai persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pendaftaran Parpol Sebagai peserta Pemilu merupakan kewenangan KPU. selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi dan terakhir penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu,” kata Trias.
Lanjut Trias, kegiatan hari ini sebagai bentuk upaya KPU Karanganyar dalam memberikan pelayanan informasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik. Data Parpol sangat penting sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjadi peserta Pemilu.
“KPU sedang mengembangkan aplikasi data parpol (SIPOL) untuk pendataan partai politik. Tujuannya untuk mendukung kerja Parpol dan dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu. Selain itu KPU juga mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politik di Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Maksum, menyampaikan materi terkait pemutakhiran data partai politik sebagai persiapan menuju Pemilu 2024. Dalam paparannya, Muhammad Maksum mengatakan bahwa Sipol merupakan seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.
“Substansi Pemutakhiran Data Partai Politik yang pokok harus dipersiapkan Parpol adalah pengurus, keterwakilan perempuan, data anggota parpol dan kondisi kantor parpol di tingkat kabupaten,” Jelas Maksum.
Dengan adanya sosialisasi ini, tambah Maksum, diharapkan Partai Politik untuk bisa segera menyiapkan data-data untuk keperluan pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.
Argyo Demartoto, Kepala Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNS menyampaikan pentingnya keterwakilan perempuan dalam Pemilu. "Dalam Politik perlu adanya aksi afirmasi keterwakilan perempuan. Dengan Keterwakilan Perempuan dalam politik dapat menyuarakan kepentingan perempuan," Papar Argyo.
Urgensi Perempuan dalam politik, lanjut Argyo, karena laki-laki tidak bisa mewakili kepentingan perempuan. Sedangkan dunia politik sering mengabaikan kebutuhan dan aspirasi perempuan, "Sehingga Perempuan sendiri harus hadir untuk mengawal kepentingan mereka," jelasnya. (TR)