Berita Terkini

KPU Terus Tingkatkan Kualitas Pendataan Pemilih

SEMARANG – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa KPU akan terus dan bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pendataan pemilih guna mempersiapkan data pemilih yang komprehensif dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan khususnya di Jawa Tengah. Demikian disampaikan Yulianto saat rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di aula KPU Provinsi Jateng, Kamis (22/04/21) kemarin. “Kegiatan PDPB ini sebagai langkah bersama dengan instansi terkait demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas“ kata Drajat panggilan akrabnya. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro, menyebut bahwa permasalahan pendataan pemilih sudah ada sejak Pemilu pertama tahun 1955. Paulus menyampaikan bahwa dalam menyusun daftar pemilih yang berkelanjutan berpedoman surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, sebagai revisi surat KPU sebelumnya. Paulus berharap dalam rakor ini semua peserta membahas proses PDPB kedepan hingga selesai. Rakor tersebut dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Disdukcapil Wilayah Jawa Tengah, Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Tengah. KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Kustiyono, anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Selain itu, Rakor juga diikuti oleh Partai Politik Tingkat Provinsi dengan daring. (TIYO)  

Pemberdayaan Perempuan Untuk Kesetaran dan Keadilan

KARANGANYAR – Momentum Hari Kartini, merupakan saat untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan. Demikian dikatakan Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Karanganyar divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM dalam talkshow Jadi Tahu, Rabu (21/04/2021). Sebagai contoh, lanjut Devid, misal ketika perempuan bekerja (wanita karir-red) mempunyai pandangan yang lain dibandingkan laki-laki yang bekerja. “ada anggapan Perempuan yang bekerja apakah bisa jadi ibu rumah tangga yang baik? Kesetaraan-kesetaraan seperti ini dalam pandangan masyarakat yang harus kita Bersama pahami,” ujar Devid. Dikatakan Devid, perempuan harus berdaya, karena yang paling menggerti soal perempuan adalah perempuan itu sendiri. “Jangan sampai perempuan menjadi lemah, kalo lemah menjadi beban dan termarjinalkan. Perempuan harus membuktikan sama dengan pria. Perlu adanya perubahan paradigma terkait kesetaran gender,” ungkapnya. Terkait kondisi perempuan di era sekarang khususnya perempuan Karanganyar Devid berterimakasih dan mengapresiasi perjuangan RA. Kartini. “Berkat perjuangan RA Kartini perempuan sekarang dudah mendapatkan akses dibidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk bidang politik dan demokrasi masih harus terus diperjuangkan. Perempuan perlu didorong lebih aktif berkiprah dan berkarya sebagai pengambil kebijakan. Terbukti dari representasi keterwakilan di dewan misalnya yang belum bisa mencapai 30%” ujarnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Karanganyar, Drs. Agam Bintaro, M.Si, mengatakan bahwa pemberdayaan perempuan adalah wajib. “Kita dorong perilaku masyarakat untuk merubah paradigma berpikir pengarusutamaan gender membuka semua akses setara dan adil,” terang Agam. Perempuan di Karanganyar, lanjutnya, sudah diberikan akses untuk berlibat dalam pembangunan, sebagai contoh anggota pelibatan perempuan dalam Musrenbang (Musyawarah perencanaan dan pembangunan-red),” jelas Agam. Di akhir acara, Agam Bintara, mengapresiasi acara JADI TAHU (Jagongan Demokrasi dan Tahapan Pemilu) edisi kedua yang digagas oleh KPU Karanganyar bekerja sama dengan Radio Swiba Karanganyar, sebagai salah satu bentuk pelayanan KPU terkait Emasipasi dan Pemberdayaan Politik Perempuan. Jadi Tahu sendiri akan rutin mengudara di 96.3 FM Swiba Radionya Karanganyar setiap bulan dengan tema-tema aktual terkait demokrasi, tahapan pemilu serta edukasi lain untuk masyarakat. (HRN)  

Tingkatkan Pemahaman Berperkara, KPU Karanganyar Ikuti Review Putusan MK Dalam Pemilihan Serentak 2020

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Diskusi Review Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/04/2021), secara daring diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Pejabat Struktural dari 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Dalam sambutan dan arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yuliyanto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah, khususnya untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024. “Berdasarkan skema dari KPU RI yang disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah bahwa usulan dari KPU RI terkait pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 selama 30 Bulan. Jika disetujui berarti bulan September 2021 kita sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi”, terang Yulianto. Pada kesempatan tersebut Yulianto mengatakan bahwa kegiatan “Rabu Ingin Tahu” kali ini khusus mereview kembali putusan MK dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2020, antara lain meliputi proses persidangan sampai pada amar putusan MK. “Review hasil Putusan MK dalam PHP 2020 ternyata banyak hal baru untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita bersama dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan mendatang. Diperlukan kejelian, aspek kehati-hatian dan ketepatan dalam mengambil setiap kebijakan”, jelas Yulianto. “Kita sudah menjalani proses tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan baik, harapannya kedepan Pilkada atau Pemilu di Jawa Tengah khususnya di 2024 juga terselenggara dengan sukses. Silahkan dimanfaatkan forum “Rabu Ingin Tahu” sekaligus sebagai forum motivasi dan saling bertukar pikiran“, tambah Yulianto. Selanjutnya diskusi dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam pemaparannya, Muslim menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar kita bisa belajar bersama-sama dalam rangka mengantisipasi masalah hukum yang nantinya akan berujung pada sengketa baik di Pilkada maupun Pemilu yang akan datang, dapat mengenali masalah yang menjadi objek dari sengketa, menemukan langkah-langkah untuk penyelesaian dan antisipasi serta mengetahui proses teknik penyelesaian sengketa di MK. “Ketika kita membahas putusan MK maka kita harus mendalami, menghayati, mencermati bagaimana pelanggaran itu terjadi, kemudian mencermati bagaimana cara MK menilai dan memutuskan sebuah perkara”, jelas Muslim. “Dalam putusan MK, akan muncul beberapa faktor-faktor hukum yang unik yang kadang memang belum pernah terjadi di Pilkada atau Pemilu sebelumnya”, Tambahnya. (NKAW)  

Semangat Kartini, Kontribusi Perjuangan Perempuan Dalam Demokrasi

KARANGANYAR – “Semangat Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan perempuan harus diaplikasikan dalam perjuangan perempuan dalam bidang politik dan demokrasi. Representasi perempuan dalam lembaga-lembaga pengambil kebijakan publik masih butuh terus untuk diperjuangkan”. Demikian disampaikan Diana Ariyanti, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada acara Webinar “Perempuan Dalam Bingkai Demokrasi” yang diselenggarakan KPU Jawa Tengah, Selasa (20/04/2021). Bertindak sebagai pemantik diskusi, Diana berharap melalui webinar ini kaum perempuan dapat memberikan kontribusi bagi gerakan perjuangan perempuan. Webinar menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber pemerhati perjuangan hak-hak perempuan yaitu; Casytha Arriwi Kathmandu, M.Fin (Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah), Dr. Idha Budhiati, SH, MH (Anggota DKPP RI) dan Dr. Fitriyah, MA (Dosen FISIP Universitas Diponegoro Semarang). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, berharap perempuan bisa berperan lebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang profesional, baik sisi kuantitas dan kualitas. Dalam penyelenggaraan Pemilu, perempuan dapat mengambil peran penting yaitu sebagai peserta, penyelenggara, pemilih dan pemantau. Casytha Arriwi Kathmandu, Anggota DPD RI, membuka diskusi dengan pernyataan bahwa demokrasi tanpa perempuan sebetulnya bukan demokrasi. “Kesetaraan gender di Indonesia sudah secara implisit ada di dalam UUD 1945,” terang Sytha, sapaan akrabnya. Disebutkan Sytha, bahwa tren anggota perempuan di DPR RI terus meningkat mulai dari tahun 1999 sebanyak 45 orang, Tahun 2004 sejumlah 61 orang, Tahun 2009 bertambah menjadi 101 orang, Tahun 2014 agak menurun menjadi 97 orang dan Tahun 2019 naik menjadi 120 orang. Dari jumlah anggota DPR RI perempuan, lanjut Sytha, tahun 2019 sudah mencapai 20%. “Sedangkan untuk DPD RI pada Pemilu 2019 berjumlah 42 orang atau 38% dari keseluruhan jumlah Anggota DPD RI, namun tidak semua provinsi memiliki keterwakilan perempuan,” kata Sytha. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tidak adanya kebijakan yang bisa mengafirmasi keterwakilan perempuan di DPD RI. Anggota DKPP RI, Idha Budhiati, menyampaikan refleksi keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Idha menyebutkan bahwa perjuangan perempuan yang dibangun sejak masa Kartini masih sangat relevan dengan situasi saat ini yaitu bagaimana menghadapi pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat luas, tidak hanya bagi laki-laki namun juga bagi perempuan. Pada bidang politik, lanjut Idha, masih ada pekerjaan rumah yang masih harus terus diupayakan yaitu keterwakilan perempuan di parlemen. Dikatakan Idha bahwa substansi hukum dan struktur hukum masih dipengaruhi oleh budaya patriarkhi, sehingga diperlukan reformasi internal partai untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, menyempurnakan sistem rekruitmen dan kaderisasi serta memastikan proses rekrutmen bakal calon lebih transparan dan akuntabel serta pendidikan politik yang terintegrasi antar lembaga yang mempunyai mandat edukasi. Idha Budhiati memberikan apresiasi KPU Jawa Tengah yang telah menggunakan momentum Hari Kartini untuk membangun semangat dan meneguhkan komitmen perjuangan hak-hak perempuan. Fitriyah, Dosen Undip, mengatakan bahwa pembangunan harus memberikan keadilan dan kemakmuran kepada semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Ketimpangan keterwakilan perempuan dapat melahirkan ketidakadilan akses pembangunan yang akan berimplikasi pada ketidakmakmuran. oleh karena itu, kata Fitriyah, sistem Pemilu diharapkan dapat memberikan sumbangan pada perjuangan perempuan di bidang politik, sehingga elemen-elemen dalam sistem pemilu memberikan potensi keterwakilan perempuan terpenuhi. Kegiatan webinar ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar menilai webinar ini menarik karena selain soal isu perempuan. “Materi dan diskusi yang diangkat sarat dengan pencerahan dan pandangan bahwa keterwakilan perempuan patut diperjuangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya. (TR)  

JDIH KPU Karanganyar “NGAJI” Tata Kerja Sekretariat

KARANGANYAR – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Selasa (20/04/2021), melalui Rakor pengelolaan JDIH yang dilaksanakan di ruang Komisioner KPU Karanganyar dihadiri oleh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar. Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 serta diskusi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05-Kpt/05/SJ/IV/2021. Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” menjadi agenda rutin JDIH KPU Karanganyar. “Diskusi sebelumnya membedah pendalaman Tata Kerja sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, dan hari ini kita lanjutkan diskusi mengenai tata kerja Sekretariat”, kata Trias. “Pada saat diskusi pendalaman tata kerja menghasilkan beberapa catatan berupa rencana tindaklanjut peningkatan kinerja KPU Karanganyar. Harapannya kegiatan “NGAJI” hari ini, kita dapat belajar dan memahami bersama mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat sehingga dapat kita implementasikan di lingkungan KPU Karanganyar”, tambah Trias. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto, menyampaikan bahwa kegiatan “NGAJI” merupakan agenda rutin dari Divisi Hukum melalui Tim JDIH. “Seperti halnya diskusi sebelumnya, hari ini kita cermati bersama pasal demi pasal dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, ditambah diskusi mengenai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 366/SDM.05-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Dan Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” kata Harjanto. Kegiatan“NGAJI” JDIH KPU Karanganyar selanjutnya, diagendakan akan membahas regulasi penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berupa Peraturan KPU, Keputusan KPU dan Surat Edaran KPU. (NKW)    

KPU Karanganyar Audiensi RAB Pilbup 2024 dengan Pimpinan DPRD Karanganyar

KPU Karanganyar melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan DPRD Karanganyar terkait rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Senin (19/4/2021). Bertempat di Ruang OR kantor DPRD Karanganyar, KPU Karanganyar yang terdiri dari Ketua Triastuti Suryandari didampingi oleh empat Anggota beserta Kasubag Program dan Data Sekretariat KPU Karanganyar diterima langsung oleh Ketua lengkap beserta tiga Wakil Ketua DPRD Karanganyar. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU Karanganyar yang berisi permohonan audiensi dengan pokok bahasan persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pada audiensi tersebut, Triastuti menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November. “Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 54 menyebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Trias. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah maka KPU Karanganyar menyusun Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 sejak Desember 2020. Dan menyampaikan RAB kepada Pimpinan DPRD Karanganyar untuk menjadi bahan pembahasan dengan Pemerintah Daerah. Sebelumnya KPU Karanganyar juga telah menyampaikan usulan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menggunakan asumsi dengan prokes Covid-19 sebesar Rp 73.248.277.203,- dan asumsi tanpa prokes sebesar Rp 60.264.191.203,- kepada Bupati Karanganyar. Dengan adanya penyampaian RAB ini, menjadi bahan koordinasi DPRD Karanganyar dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD,”kata Bagus Selo. Wakil Ketua DPRD, Tony Hatmoko, menambahkan bahwa solusi pemenuhan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 melalui dana cadangan, selama 3 tahun anggaran APBD berjalan,” ujarnya. (YAS)