Berita Terkini

KPU Karanganyar Audiensi RAB Pilbup 2024 dengan Pimpinan DPRD Karanganyar

KPU Karanganyar melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan DPRD Karanganyar terkait rencana kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Senin (19/4/2021).

Bertempat di Ruang OR kantor DPRD Karanganyar, KPU Karanganyar yang terdiri dari Ketua Triastuti Suryandari didampingi oleh empat Anggota beserta Kasubag Program dan Data Sekretariat KPU Karanganyar diterima langsung oleh Ketua lengkap beserta tiga Wakil Ketua DPRD Karanganyar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU Karanganyar yang berisi permohonan audiensi dengan pokok bahasan persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pada audiensi tersebut, Triastuti menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November. “Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 54 menyebutkan bahwa Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Trias.

Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah maka KPU Karanganyar menyusun Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 sejak Desember 2020. Dan menyampaikan RAB kepada Pimpinan DPRD Karanganyar untuk menjadi bahan pembahasan dengan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya KPU Karanganyar juga telah menyampaikan usulan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menggunakan asumsi dengan prokes Covid-19 sebesar Rp 73.248.277.203,- dan asumsi tanpa prokes sebesar Rp 60.264.191.203,- kepada Bupati Karanganyar.

Dengan adanya penyampaian RAB ini, menjadi bahan koordinasi DPRD Karanganyar dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD,”kata Bagus Selo. Wakil Ketua DPRD, Tony Hatmoko, menambahkan bahwa solusi pemenuhan kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 melalui dana cadangan, selama 3 tahun anggaran APBD berjalan,” ujarnya. (YAS)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali