
Tingkatkan Pemahaman Berperkara, KPU Karanganyar Ikuti Review Putusan MK Dalam Pemilihan Serentak 2020
KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti Diskusi Review Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/04/2021), secara daring diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Pejabat Struktural dari 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.
Dalam sambutan dan arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yuliyanto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di Jawa Tengah, khususnya untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024. “Berdasarkan skema dari KPU RI yang disampaikan ke DPR RI dan Pemerintah bahwa usulan dari KPU RI terkait pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 selama 30 Bulan. Jika disetujui berarti bulan September 2021 kita sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi”, terang Yulianto.
Pada kesempatan tersebut Yulianto mengatakan bahwa kegiatan “Rabu Ingin Tahu” kali ini khusus mereview kembali putusan MK dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2020, antara lain meliputi proses persidangan sampai pada amar putusan MK. “Review hasil Putusan MK dalam PHP 2020 ternyata banyak hal baru untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita bersama dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan mendatang. Diperlukan kejelian, aspek kehati-hatian dan ketepatan dalam mengambil setiap kebijakan”, jelas Yulianto. “Kita sudah menjalani proses tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan baik, harapannya kedepan Pilkada atau Pemilu di Jawa Tengah khususnya di 2024 juga terselenggara dengan sukses. Silahkan dimanfaatkan forum “Rabu Ingin Tahu” sekaligus sebagai forum motivasi dan saling bertukar pikiran“, tambah Yulianto.
Selanjutnya diskusi dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Dalam pemaparannya, Muslim menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar kita bisa belajar bersama-sama dalam rangka mengantisipasi masalah hukum yang nantinya akan berujung pada sengketa baik di Pilkada maupun Pemilu yang akan datang, dapat mengenali masalah yang menjadi objek dari sengketa, menemukan langkah-langkah untuk penyelesaian dan antisipasi serta mengetahui proses teknik penyelesaian sengketa di MK.
“Ketika kita membahas putusan MK maka kita harus mendalami, menghayati, mencermati bagaimana pelanggaran itu terjadi, kemudian mencermati bagaimana cara MK menilai dan memutuskan sebuah perkara”, jelas Muslim. “Dalam putusan MK, akan muncul beberapa faktor-faktor hukum yang unik yang kadang memang belum pernah terjadi di Pilkada atau Pemilu sebelumnya”, Tambahnya. (NKAW)