
KPU Manfaatkan Teknologi Untuk Cukupi Informasi
KARANGANYAR – Keterbukaan informasi telah menjadi prinsip dan semangat yang selalu dipegang teguh oleh Komisi Pemilih Umum (KPU). Sebagai lembaga publik, KPU selalu berupaya memberikan pelayanan cepat, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat. Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra pada saat membuka acara Webinar dengan tema Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, Kamis (12/8/21).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sekretaris selaku Atasan PPID serta Pejabat PPID dari seluruh Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Karanganyar.
Dalam sambutannya, Ilham juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2021, inovasi terus dilakukan oleh KPU untuk memastikan tetap terbuka. “KPU memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memastikan tercukupinya kebutuhan informasi kepemiluan bagi masyarakat. Ini komitmen kami terhadap informasi tahapan jadwal kepemiluan,” ujar Ilham.
Dalam kegiatan Webinar kali ini, KPU RI menghadirkan dua orang narasumber yaitu Ketua Komisi Informasi (KI) RI, Gede Narayana dan Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Gede Narayana dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan. “Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun. Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan. Terkait pengecualian informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan”, jelas Gede.
Hal lain yang juga dikemukakan oleh Gede adalah terkait posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Peran PPID dalam sebuah lembaga publik cukup strategis dalam melayani kebutuhan masyarakat akan informasi, oleh karena itu fungsi PPID harus dijalankan dengan benar sesuai ketentuan,” tutur Gede.
Sementara itu, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan regulasi yang mengamatkan KPU selaku lembaga publik menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU Nomor 8 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2018, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2020.
Dewa juga menjelaskan dasar hukum PPID KPU RI berdasarkan PKPU 1 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur ketentuan umum PPID, Asas dan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban, Kategori Informasi Publik, Informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Tata Cara Informasi Publik, Keberatan, Pelaporan serta Formulir Layanan Informasi Publik. Lebih lanjut Dewa memaparkan inovasi PPID KPU mulai dari optimalisasi tampilan dan fitur aplikasi mobile PPID, desk pelayanan normal baru lembar disposisi SOTK dan SOP baru, akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta, respasitory KPU serta Pelayanan Informasi Terintegrasi. (ag)