Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Bimtek JDIH yang Terintegrasi

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, Kamis (01/10/2020). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirikan narasumber Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyo Wardono, dan Kepala bagian JDIH KPU RI, Iswantoro. Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyo Wardono menyampaikan poin penting penataan regulasi. “Tiga agenda penting yaitu Penguatan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Evaluasi seluruh Peraturan Perundangan-undangan, pembuatan database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. Adapun tujuan pengelolaan JDIH adalah memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin Keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen,” ucap Sigit. Pengelolaan Dokumen hukum, lanjut Sigit, sesuai Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional menyebutkan bahwa Pimpinan instansi wajib membantu organisasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kerjanya. “Pengembangan JDIH KPU telah terbentuk sejumlah 90 JDIH Kab/ Kota. Yang terdiri 72 kabupaten, 18 Kota dari 9 provinsi,” jelasnya. Lebih lanjut, Kepala Bagian JDIH KPU RI, Iswantoro menjelaskan Alur Pengelolaan Dokumen Produk Hukum. “Alurnya antara lain subbagian menyampaikan berkas naskah asli produk hukum dan soft file produknya. Lalu subbagian hukum menerbitkan salinan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Salinan dokumen tersebut selanjutnya discan dan diunggah oleh administrator pada laman JDIH, terakhir naskah asli disimpan,” papar Iswantoro. Acara Bimtek JDIH diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. (WW/NKAW)

KPU Karanganyar Tetapkan DPB September, 690.881 Pemilih

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) sebanyak 690.881 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara daring (dalam jaringan-red), Senin (28/09/2020). Rapat pleno dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting yang melibatkan Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar dan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari membacakan Berita Acara Rekapitulasi PDPB bulan September 2020. “Dari jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran Ketiga (DPTHP-3) sebanyak 695.027, terdapat potensi pemilih baru sebanyak 46. Sementara potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.343 orang. Jadi, rekapitulasi pemilih berkelanjutan sampai dengan Septmeber 2020 ditetapkan sebanyak 690.881 orang, terdiri dari 341.382 laki-laki dan 349.499 perempuan,” Katanya.             Untuk mendukung suksesnya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, lanjut Trias, KPU Karanganyar membuka layanan publik untuk pemilih melakukan pemutakhiran data pemilih di kantor KPU Karanganyar melalui tanggapan dan masukan masyarakat dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Karanganyar atau mengunjungi laman resmi KPU Karanganyar. “Peran serta masyarakat khususnya di Kabupaten Karanganyar sangat kami butuhkan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan mewujudkan pemilih yang partisipatif,” imbuhnya. “Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI No. 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. “Bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi secara berkala dengan perwakilan Partai Politik, dan instansi atau lembaga terkait untuk menyampaikan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan mendapatkan data yang berkaitan dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran KPU tersebut KPU Karanganyar telah berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Karangayar dan Kodim 0727 Karanganyar untuk memperoleh data sebagai bahan pencermatan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan kami laksanakan secara berkala di bulan bulan berikutnya sebagai ikhtiar kami untuk memperoleh tanggapan dan masukan yang nantinya dijadikan tambahan bahan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih. Dengan dukungan unsur masyarakat Kabupaten Karanganyar, akan terwujud data pemilih yang berkualitas sebagai acuan dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan yang akan datang lebih baik lagi.(TR)

KPU Karanganyar Ikuti Uji Coba SIMPAW

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti uji coba aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesian melalui daring Zoom Meeting pada Selasa tanggal 29/9/2020. Kegiatan tersebut, digelar KPU RI pada tanggal 28-30 September 2020, diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia.       Dalam sambutanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diwakilkan Anggota KPU Republik Indonesia, Evi Novida Ginting Manik Selaku divisi Teknis KPU RI menyampaikan bahwa uji coba SIMPAW bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran bagi anggota dewan yang melakukan proses pergantian antar waktu terutama untuk anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Proses Pergantian Antar Waktu ini terkesan sederhana, namun tidak boleh dianggap mudah karena berpotensi memunculkan gugatan apabila dilakukan tidak dengan cermat,” terang Evi. Kepala biro teknis dan humas KPU RI, Nur Syarifah, menyebutkan beberapa dokumen dan langkah-langkah yang harus disiapkan input data ke dalam aplikasi SIMPAW tersebut. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti berharap dengan adanya aplikasi SIMPAW ini dapat memberikan informasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Karangayar dan instansi terkait dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD. (HRN)

Pindahan Kantor KPU Karanganyar

KARANGANYAR-Senin, 21 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar secara resmi melaksanakan pindahan kantor. Setelah kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun KPU Karanganyar menempati kantor lama di Jalan Lawu Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar, boyongan pindah menempati kantor baru di Jalan Tentara Pelajar Tegalasri Bejen Karanganyar. Acara pindahan kantor diawali dengan apel pagi terakhir dikantor lama, yang diikuti oleh semua Komisioner, Sekretaris, Kasubag, staf Sekretariat dan tenaga kontrak. Selanjutnya dilakukan boyongan dengan mengunakan becak menyusuri jalan protokol menuju kantor baru. Jarak kantor baru KPU berjarak kurang lebih 5 (lima) kilometer dari kantor lama. Disepanjang jalan yang dilalui pawai becak dilakukan sosialisasi alamat baru Kantor KPU Karanganyar sekaligus aksi simpatik pembagian masker dan sosialisasi pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.             Pada kesempatan ini, Triastuti Suryandari berpesan bahwa dengan perpindahan Kantor KPU Kabupaten Karanganyar ke kantor yang baru hendaklah tidak dipandang sebagai perpindahan kantor semata. “Perpindahan kantor ini menandai perubahan budaya dan sistem kerja serta selalu menjaga kekompakan keluarga besar KPU Kabupaten Karanganyar,” pesannya.       Sebagai bentuk rasa syukur menempati kantor baru, diisi doa bersama dipimpin Bapak H. Sumardi, SE. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng secara simbolis yang diberikan ketua KPU kepada Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Masykur. “Tumpeng yang dipilih adalah Sego Bancakan, yang menunjukkan rasa syukur dan terima kasih kepada Tuhan YME sekaligus merayakan kebersamaan dan kerukunan. Filosofi sego bancakan merupakan bentuk kebersamaan dan kerukunan dalam kesederhaan,” tutur Trias. Teriring doa, Semoga KPU Kabupaten Karanganyar terus maju, dan menjadi kebanggaan masyarakat Karanganyar. (TR)

SPIP Wujudkan Good Government

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum terus meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan dalam penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan kelembagaan yang professional. Demikian dikatakan Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian dan Penilaian Resiko dalam Sistem Pengedalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/08/2020). “Untuk menuju good goverment diperlukan manajemen organisasi yang baik sehingga terwujud implementasi kegiatan yang efektif dan efisien. Perubahan perilaku bergantung pada suri tauladan pimpinan serta komitmen semua jajaran internal untuk peningkatan kualitas organisasi yang komprehensif. Penilaian resiko dengan mengisi kartu kendali harus sesuai dengan realitas pencapaian kinerja,” jelas Yulianto Sudrajat. Bimtek SPIP menghadirkan narasumber Alfi Andri, Koordinator Pengawasan IPP-2 dan Budi Wasono, Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Kabupaten/Kata Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Pejabat Struktural di 31 KPU Kabupaten dan 4 KPU Kota Se Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) dan secara luar jaringan (Luring). Koordinator Pengawasan IPP-2, Alfi Andri, menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko dengan cara identifikasi resiko dan analisis resiko. “Berdasarkan RPJM.2020 – 2024 Tata Kelola pemerintah yg efektif, efisien dan akuntabel dalam mendukung peningkatan seluruh dimensi pembangunan. Manajemen resiko mengacu pada koordinasi suatu proses kegiatan dan metode yang digunakan untuk mengarahkan organisasi dan untuk mengendalikan resiko yang dapat mempengaruhi kemampuan mencapai tujuan. Hubungan dari Tata kelola melingkupi seluruh kegiatan, manajemen resiko upaya lapisan didalam tata kelola dan pengendalian internal digambarkan sebagai pusatnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan,” ujar Alfi Andri. Unsur SPIP meliputi Penegakan integritas dan etika, Konsistensi terhadap kompetensi agar memiliki kompetensi untuk menjalankan amanat yang diberikan, Kepemimpinan yang kondusif, Stuktur organisasi yang sesuai kebutuhan, Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, Kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM, Peran APIP yang efektif dan Hubungan kerja yang baik. Budi Wasono, Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan penilaian resiko adalah segala sesuatu kemungkinan yang menjadikan tidak tercapainya tujuan organisasi. “Maka perlu manajemen memetakan dan menimbang penilaian resiko terhadap resistensi resiko, dampak dan upaya pencegahannya. Kegiatan Pengendalian adalah untuk menjamin kondisi-kondisi lingkungan pengendalian yang profesionalitas dan akuntabilitas dengan sistem komunikasi dan infomasi melalui dokumentasi dan pencatatan,” jelas Budi. Tanggung jawab pengendalian, lanjut Budi, ada pada Pimpinan Lembaga dan tidak dapat didelegasikan sebagai CSA (Control Self Assagement) yang menguji dan menilai efektifitas pengendalian intern. “Pelaksana penilaian dapat dilakukan oleh fasilitator untuk memandu dan tidak boleh mengarahkan peserta. Untuk efektifnya Identifikasi resiko berbasis kegiatan yang menggunakan anggaran banyak, dimana seberapa anggaran tersedia dapat mencapai tujuan akhir secara efisien, “ tambahnya. (SHJ)    

Milkoi 2020 Milih Ketua OSIS Cara Daring

KARANGANYAR – Ditengah situasi pandemi Covid-19, pembinaan kesiswaan berbentuk organisasi siswa intra sekolah (OSIS) tingkat SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar tetap dilaksanakan. Pada awal tahun ajaran baru 2020, sekolah dan madrasah sedang menyiapkan reorganisasi OSIS melalui pemilihan ketua OSIS (Milkoi) dengan pendampingan dari KPU Kabupaten Karanganyar. Pendampingan ke SMA/SMK/MA menjadi sarana KPU Karanganyar dalam melakukan Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. KPU Kabupaten Karanganyar bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menggagas Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar melalui Daring (dalam jaringan-red). Sebagai tindaklanjut tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar melakukan koordinasi dengan guru Pembina OSIS SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar untuk proses Pemilihan Ketua OSIS (Milkoi 2020), Rabu (12/08/2020). Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui Milkoi, siswa dapat belajar demokrasi dengan konsep “Learning by Doing” sehingga akan tertanam kuat dalam ingatan siswa. Melalui konsep ini pendidikan pemilih kepada kaum muda akan lebih menggugah kesadaran siswa dalam partisipasi demokrasi. “Hari ini tanggal 12 Agustus, bertepatan dengan International Youth Day atau Hari Remaja Internasional yang dicetuskan oleh PBB sejak Tahun 1998. Dengan peringatan ini remaja, khususnya siswa, dapat saling berbagi ilmu pengetahuan dan informasi. Hal ini selaras dengan tema Hari Remaja Internasional yaitu “Youth Building Peace” yang memiliki harapan agar generasi muda dapat menjadi agent of change (agen perubahan-red) dan dapat menjadi pemeran penting dalam pencegahan konflik dan mempertahankan kedamaian dunia,” kata Triastuti. Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua OSIS untuk tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya. “Dikarenakan adanya pandemi Covid-19, semua pembelajaran dan kegiatan kesiswaan dilakukan melalui daring. Termasuk dalam kegiatan Milkoi 2020 ini yang merupakan proses pembinaan kesiswaan sesuai Permendikbud nomor 39 Tahun 2008,” jelas Devid. Tahapan Milkoi 2020, lanjut Devid, terdiri dari tahap pembentukan panitia penyelenggara, sosialisasi, pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih. “Semua tahapan Milkoi dibuat layaknya penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Milkoi sebagai ajang pembelajaran kepada siswa, sehingga ini sebagai miniatur Pemilu,” terang Devid. Muhammad Maksum, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Teknis, menjelaskan kegiatan Milkoi ini merupakan agenda tahunan yang dimulai dari Tahun 2016. Untuk tahun ini kegiatan Pemilihan Ketua osis masih diselenggarakan walaupun dimasa pandemi dalam hal pelaksanaan Pemilihan Ketua osis ditingkat SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar agar memiliki kesamaan hari dan tanggal dalam pelaksanaan Milkoi agar dapat diserentakkan pada tanggal 9 September 2020. Selain itu, KPU Kabupaten Karanganyar juga memberikan apresiasi penyelenggaraan Milkoi 2020. Apresiasi berupa lomba pelaporan penyelenggaraan, lomba video kampanye, lomba video sosialisasi serta lomba poster Milkoi. Rapat koordinasi diikuti 62 peserta perwakilan dari Pembina OSIS SMA/SMK/MA se Kabupaten Karanganyar. (HRN)