Berita Terkini

Baperlitbang dan KPU Gagas Sosialisasi RPJP Daerah

KARANGANYAR – Rabu Siang (5/5/2021), KPU Karanganyar menerima kunjungan dinas dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Karanganyar. Dalam pertemuan itu, tim Baperlitbang diterima langsung oleh Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari didampingi Muhammad Maksum Divisi Teknis Penyelengaraan di ruang tamu kantor KPU Karanganyar.

Dalam kesempatan itu Baperlitbang menyampaikan beberapa gagasan kepada KPU Karanganyar. Kepala Baperlitbang Karanganyar, Muh Indrayanto, menyampaikan pentingnya keselarasan visi misi calon Kepala Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Kehadiran kami ingin menyampaikan terkait pentingnya visi, misi dan program kerja para calon Bupati Karanganyar saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang sesuai dengan RPJPD Karanganyar,” katanya.

Tim Baperlitbang terdiri dari Kepala Baperlitbang Muh Indrayanto, Sekretaris Baperlitbang Nina Anggrahini, Kepala Bidang Ekonomi Dheny Hendrawan dan Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penyusunan Program Joko Tri Suseno.

Muh Indrayanto mengharapkan bahwa visi dan misi diselaraskan dengan RPJPD yang telah ada sebelumnya, serta memiliki inovasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan manusia. Visi dan misi akan diintegrasikan secara terpadu dan fokus untuk upaya tujuan pembangunan daerah.

Selanjutnya, tambah Indrayanto, “visi dan misi ini nantinya akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya. Kemampuan Kepala Daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah”.

“KPU Karanganyar menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh Tim Baperlitbang.
Berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, salah satu syarat pencalonan dan syarat calon Kepala Daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang, dalam hal ini adalah Baperlitbang,” kata Trias.

Trias menambahkan bahwa agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon Kepala Daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD. Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi Kepala Daerah agar perumusan visi dan misi tidak cukup hanya melalui pengalaman, lebih dari itu harus melalui tahapan observasi, curah pendapat dan penelitian. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada untuk menjawab masalah kekinian di dalam masyarakat. (TR)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali