
Pleno PDPB Karanganyar April 2021 Tetapkan 685.785 Pemilih
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Jumat tanggal 30 April 2021 di Ruang Rapat KPU Karanganyar. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar dan dihadiri seluruh anggota KPU, sekretaris, dan kasubbag KPU Karanganyar.
Hasil pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Internal Nomor 70/PK.01-BA/3313/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 30 April 2021 dengan menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Karanganyar bulan April Tahun 2021 sejumlah 685.785 Pemilih terdiri dari Pemilih Laki-laki sebanyak 338.853 dan Pemilih Perempuan sebanyak 346.932 tersebar di 17 Kecamatan 177 desa/kelurahan.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan bahwa Rapat Pleno Internal ini dilaksanakan berdasar Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang mewajibkan KPU Kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi PDPB setiap bulan.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan bahwa KPU Karanganyar rutin melaksanakan PDPB, Sumber data diperoleh dari Dinas/Lembaga terkait (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar dan Pengadilan Negeri Karanganyar). Kustiyono menambahkan selain itu, KPU Karanganyar juga berkoordinasi dengan Pangkalan Udara (Lanud) Adi Soemarmo, Colomadu, Karanganyar dalam hal penyediaan data anggota baru TNI AU yang ditugaskan di Pangkalan Lanud Adi Soemarmo serta anggota TNI AU yang purna tugas, yang ber e-KTP Karanganyar. Sedangkan untuk tanggapan masyarakat dan data dari aplikasi SIDATAN akan dikonfirmasi ke Disdukcapil Karanganyar terlebih dahulu sebelum dilakukan olah data.
Selanjutnya berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi DPB dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai politik, Bawaslu, dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat , serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial. (HF)